Tag: joko widodo

  • Proyek Raksasa Abadi Masela Jalan, RI Kantongi Investasi Rp 340 T

    Proyek Raksasa Abadi Masela Jalan, RI Kantongi Investasi Rp 340 T

    Jakarta

    Desain dan rekayasa atau Front End Engineering and Design (FEED) proyek Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Blok Masela resmi dimulai secara seremonial. FEED ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan dan dilanjutkan dengan Final Investment Decision (FID) pada tahun depan. Proyek ini ditargetkan dapat on stream pada 2029.

    Pekerjaan FEED mencakup peninjauan dan penetapan spesifikasi fasilitas untuk memproduksi dan memproses hidrokarbon dari Lapangan Gas Abadi, serta pembangunan pabrik LNG darat (Onshore LNG/OLNG).

    FEED meliputi empat paket utama, yakni OLNG, Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Subsea Umbilicals, Risers and Flowlines (SURF), serta Gas Export Pipeline (GEP). Masing-masing paket memasukkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon.

    “Hari ini kita menyaksikan langkah penting dalam pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela. Proyek ini bukan hanya proyek migas biasa, tetapi salah satu pilar ketahanan energi sekaligus motor penggerak pembangunan nasional dan daerah,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Yuliot menyebut proyek ini diproyeksikan mampu memproduksi gas bumi sebesar 9,5 juta ton LNG per tahun, sekitar 150 juta kaki kubik standar gas per hari (MMSCFD), dan 35 ribu barel kondensat per hari. Proyek ini diharapkan mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

    Investasi proyek Abadi Masela mencapai US$ 20,94 miliar kurs asumsi sekitar Rp 16.300/US$ atau sekitar Rp 341 triliun. Pada fase pengembangan, proyek ini diperkirakan menyerap 12.611 tenaga kerja, sementara fase operasi tetap melibatkan sekitar 850 tenaga kerja.

    “Kami berkomitmen memastikan proyek ini berjalan dengan standar lingkungan tinggi, termasuk implementasi Carbon Capture and Storage (CCS),” pungkasnya.

    Lihat juga Video: BUMN Diminta Jokowi Jadi Mitra Inpex di Blok Masela

    (rrd/rrd)

  • Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

    Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Gagalnya Produksi Mobil Esemka di PN Solo

    Liputan6.com, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menolak gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka, yang salah satu tergugatnya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

    Sidang putusan perkara dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi, dua pihak lain juga ikut tergugat dalam perkara ini, yaitu mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Kreasi Manufaktur, selaku produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.

    Humas PN Kota Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan pengadilan tersebut.

    “Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris kepada wartawan di Solo, Rabu (27/8/2025).

    Menurut Aris, penggugat yang merupakan warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo itu masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan tersebut dibacakan.

    “Pada pokoknya majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan putusan ini sudah bersifat pokok perkara. Ia menegaskan bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya di persidangan.

    “Maka Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi substansinya seperti itu,” kata Irpan saat dihubungi wartawan.

    Irpan menyebut pihaknya menerima putusan ini dan menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.

    “Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya.

     

  • John Sitorus Ungkap Dua Kegagalan Besar Jokowi dan Gibran

    John Sitorus Ungkap Dua Kegagalan Besar Jokowi dan Gibran

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat media sosial, John Sitorus punya opini soal Joko Widodo dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

    Ini dikaitkannya dengan persoalan aksi demo besar-besaran yang dilakukan pada 25 Agustus 2025 lalu.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, John Sitorus menyebut ada kegagalan yang dialami oleh Jokowi dan Gibran.

    Dimana, menurutnya mereka gagal untuk mendapatkan panggung di aksi yang dilakukan hampir serentak di seluruh Indonesia itu.

    “Jokowi dan Gibran GAGAL merebut panggung di aksi demo DPR 25 Agustus,” tulisnya dikutip Kamis (28/8/2025).

    Lanjut, ia juga menyebut kegagalan lainnya yang dihadapi ada kegagalan menjadi ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.

    “Dan pergantian ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah,” jelasnya.

    Karena alasan itulah, John Sitorus menyindirkan para pendukung yang disebutnya gagal memberikan pengumuman kemenangan.

    Dan lebih cenderung untuk lebih banyak memproduksi hoax agar menyebut Gibran pro dengan para massa aksi

    “Termul-termul juga GAGAL mengglorifikasi Gibran,” paparnya.

    ”Mereka hanya memproduksi HOAX agar seolah-olah Gibran Pro pendemo,” terangnya

    (Erfyansyah/fajar)

  • Menanti Langkah Prabowo Reshuffle Kabinet Usai Noel Ebenezer jadi Tersangka

    Menanti Langkah Prabowo Reshuffle Kabinet Usai Noel Ebenezer jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu. 

    Imbasnya, kursi Wamenaker yang sebelumnya diisi Noel, panggilan akrab Immanuel, masih kosong hingga saat ini. Meski demikian, pucuk Kementerian Tenaga Kerja yang kini dipimpin oleh Yassierli. 

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya menyerahkan sepenuhnya perihal perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif.

    “Menyangkut reshuffle itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden,” ujar Bahlil usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

    Bahlil menekankan bahwa Golkar sebagai partai yang sudah berpengalaman selalu berpegang pada konstitusi serta mekanisme yang berlaku.

    Dia menyebut reshuffle kabinet, termasuk pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, merupakan kewenangan penuh Kepala Negara.

    “Untuk reshuffle, mengangkat, memberhentikan, itulah hak prerogatif Bapak Presiden,” kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM itu.

    Presiden Prabowo memastikan posisi kursi wamenaker yang ditinggalkan Immanuel Ebenezer akan segera diisi. Kepala Negara menambahkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kekosongan tersebut berlarut-larut.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa isu perombakan (reshuffle) kabinet Merah Putih tidak perlu disikapi dengan spekulasi.

    Dia menyatakan perombakan kabinet hanya akan terjadi apabila telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Reshuffle ini hanya terjadi kalau diumumkan oleh Presiden. Jadi selama tidak diumumkan oleh Presiden, tentu kita tidak perlu berspekulasi,” ujar Hasan saat memberikan keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Jika nantinya perombakan kabinet benar-benar dilakukan, dia mengatakan masyarakat dan jajaran pemerintahan akan mengetahui langsung dari pengumuman Presiden.

    “Mari kita fokus saja bekerja menjalankan perintah-perintah dari Presiden dan menjalankan program-program pemerintahan. Kalaupun itu ada nanti, ya kita akan tahu begitu diumumkan oleh Presiden,” pungkas dia.

    Evaluasi Kinerja Menteri 

    Peneliti Lembaga Constra Revan Fauzano menilai pergantian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang ditinggal Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bisa menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja personel di pemerintahannya.

    “Bisa saja dengan kasus pemecatan Noel ini, membuat Presiden melakukan langkah-langkah radikal dengan reshuffle total anggota-anggota kabinet yang dianggap tidak maksimal dan mengganggu visi misinya,” kata Revan dalam keterangan tertulis, Selasa.

    Akademisi Universitas Andalas itu juga mengomentari amnesti yang diajukan Noel. Revan meyakini Presiden Prabowo tak akan mengabulkannya. Revan berpendapat pemberian amnesti terhadap Noel, justru akan menjatuhkan kredibilitas Prabowo. Selain tertuang dalam poin tujuh Astacita, isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu sorotan publik di pemerintahan Prabowo.

    “Isu korupsi ini menjadi salah satu yang diperhatikan publik dan akan memengaruhi kepercayaan terhadap Presiden Prabowo. Terlebih setelah di akhir tahun 2024 lalu, presiden melontarkan wacana pemaafan atas koruptor yang mengembalikan kerugian negara sebelum penegakan hukum berlangsung,” ungkapnya dilansir dari Antara. 

    Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2025 lalu menangkap Noel atas dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tak hanya menemukan barang bukti uang tunai, KPK turut mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Noel. Dari total aliran dana yang disebut dugaan yang disebutkan oleh ketua KPK mencapai Rp81 miliar, Noel diduga mendapat Rp3 miliar.

    Setelah penetapan tersangka, Noel berharap dirinya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Tak hanya dipecat dari jabatan Wamenaker, Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu juga terdepak dari Partai Gerindra.

    “Pemecatan Noel, sudah bisa kita lihat adalah jawaban Presiden atas kasus ini, yang artinya tidak ada amnesti bagi dia. Dan ini adalah hal yang bagus bagi Presiden terhadap legitimasi politiknya di hadapan rakyat. Seolah mengatakan bahwa amnesti bukanlah hadiah yang bisa diberikan bahkan ke anggota partainya sendiri,” ujar Revan.

    Lebih jauh Revan beranggapan Presiden Prabowo memiliki kompleksitas atas Noel. Dikenal publik dengan identitas sebagai pendukung keras Jokowi, Noel di tahun 2022 memberikan dukungannya pada Ganjar.

    Ketika itu Noel membentuk Ganjar Pranowo Mania (GP Mania). Namun Noel kemudian membubarkan GP Mania dan berbalik mendukung Prabowo. Buah Noel berbalik badan dan masuk ke Partai Gerindra kemudian mengantarnya menempati posisi Wamenaker.

    “Kemesraan antara Prabowo dan Megawati juga berpotensi terusik bila amnesti diberikan kepada Noel. Pemecatan jabatan Wamenaker, pencopotan sebagai kader Gerindra dan penolakan amnesti juga akan memperlihatkan komitmen Prabowo atas pemberantasan korupsi. Hal ini akan tetap menjaga tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo maupun Gerindra,” tutur Revan.

    Mengenai siapa sosok yang diprediksi akan mengisi kursi Wamenaker, Ravan menilai kursi tersebut akan diberikan kepada partai lain yang memutuskan berkoalisi atau mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Analisa kami menduga bahwa nantinya diisi bukan dari Gerindra. Karena, kursi Wamenaker bukan kursi yang strategis untuk diisi oleh loyalis Prabowo dari Gerindra, mengingat Prabowo sedikit royal untuk memberikan jabatan,” ujarnya.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali Megapolitan 27 Agustus 2025

    Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, tidak serius dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
    “Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” tutur Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
    Sebab, Silfester lagi-lagi tidak hadir setelah sidang sempat ditunda pada Rabu (20/8/2025) pekan lalu.
    Saat itu, Silfester mengaku sakit dan harus beristirahat selama lima hari.
    Hari ini pun, Silfester beralasan sakit dan memohon kepada majelis hakim untuk mengundur persidangan.
    Surat keterangan sakit yang diserahkan tim kuasa hukumnya tak mencantumkan nama dokter pemeriksa dan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan mempertimbangkan surat tersebut dan penolakan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hakim pun menggugurkan sidang tersebut.
    “Sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.
    Saat Hakim bertanya terkait hal tersebut pada kuasa hukum, mereka pun kebingungan.
    Pasalnya, Silfester yang semula telah menyanggupi untuk hadir ke persidangan hari ini justru mengirimkan surat itu tadi pagi ke kantor kuasa hukumnya.
    “Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata kuasa hukum, Triyono Haryanto, kepada hakim.
    Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa mereka pun tak tahu tentang keberadaan Silfester saat ini.
    Mereka mengaku membatasi diri untuk hanya mengurus perkara sidang PK dan tidak memasuki ranah pribadi Silfester.
    “Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” tambah Triyono.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada 2017. Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Namun, Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Majelis Hakim: Silfester Matutina Tak Serius Ajukan Peninjauan Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur Megapolitan 27 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Tak Sempat Sampaikan Argumen Usai PK Silfester Matutina Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Peninjauan kembali (PK) perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina digugurkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Tim kuasa hukum Silfester mengaku bahwa mereka sebenarnya telah menyiapkan argumen tambahan yang sudah tersusun dalam memori tambahan.
    “Tambahannya banyak. Sudah di meja saya tadi. Tapi enggak sempat (disampaikan) karena memang (sidang) ditutup,” ungkap kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, kepada wartawan usai sidang, Rabu.
    Menurut Triyono, memori tambahan itu disiapkan karena alasan perdamaian yang diajukan Silfester kepada majelis hakim dalam sidang tidak dianggap cukup.
    “Faktanya mungkin kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan,” tambah Triyono.
    PK dinyatakan gugur setelah permohonan penundaan yang diajukan Silfester berbekal surat keterangan sakit dinyatakan tidak sah.
    Majelis hakim tidak melihat kejelasan nama dokter yang memeriksa maupun penjelasan penyakit yang diderita Silfester.
    Dengan alasan itu, ditambah penolakan dari jaksa, majelis hakim akhirnya menggugurkan sidang PK.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
    Sebelumnya, Silfester tidak hadir dalam sidang PK yang semula dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
    Ia hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa ia sedang sakit dan butuh waktu istirahat untuk memulihkan diri.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.
    Dengan begitu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan 27 Agustus 2025

    Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, resmi dinyatakan gugur.
    Keputusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
    Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, PK tidak dapat dilanjutkan lantaran Silfester kembali mangkir dari persidangan.
    “Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” ujar Ketut di ruang sidang utama.
    Menurut majelis hakim, alasan ketidakhadiran Silfester yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
    Silfester meminta penundaan sidang dengan alasan sakit, namun dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formil.
    “Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit, ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” jelas Ketut.
    Hakim juga menilai pemohon tidak serius dalam menjalani proses hukum.
    “Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” imbuhnya.
    Kasus hukum Silfester bermula pada 2017, ketika ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Mabes Polri.
    Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap menyampaikan orasi yang memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya.
    Silfester lantas membantah tuduhan tersebut.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    pada 29 Mei 2017.
    Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Meski telah divonis bersalah, Silfester mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla sudah kembali baik.
    Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali bertemu dengan JK.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugurnya PK Silfester Matutina di Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Agustus 2025

    PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas Megapolitan 27 Agustus 2025

    PK Silfester Matutina Gugur, Hakim: Surat Alasan Sakitnya Tak Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Majelis hakim menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina tidak sah dalam pengajuan penundaan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan penyakit apa yang diderita Silfester 
    “Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
    Selain itu,tidak disebutkan juga nama dokter yang memeriksa Silfester sehingga dinyatakan sakit.
    Rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut hari ini juga berbeda dengan pekan lalu.
    “Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” tutur Hakim.
    Setelah berdiskusi selama kurang lebih satu jam, akhirnya hakim pun memutuskan untuk menggugurkan sidang peninjauan kembali ini.
    “Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya,” kata Hakim.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Minta UGM Jangan Terlalu Mati-matian Membela Ijazah Jokowi: Penjelasannya Cukup

    Mahfud MD Minta UGM Jangan Terlalu Mati-matian Membela Ijazah Jokowi: Penjelasannya Cukup

    GELORA.CO – Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) berhenti membela mati-matian ijazah Joko Widodo (Jokowi).

    Menurut Mahfud, UGM sudah cukup memberikan penjelasan ijazah Jokowi yang hingga kini masih terus diperdebatkan.

    Rektor UGM, Ova Emilia, sebelumnya menjelaskan kembali terkait ijazah Jokowi itu dalam channel YouTube resmi UGM untuk meyakinkan masyarakat bahwa Presiden ke-7 RI sudah menerima ijazahnya saat lulus dari Fakultas Kehutanan pada 1985.

    Ova menegaskan, UGM memiliki data dan bukti yang mendukung klaim bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM. Seperti dokumen tahap penerimaan Jokowi di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, Kuliah Kerja Nyata (KKN) hingga wisuda. 

    “UGM sudah menyatakan beberapa kali secara tegas bahwa Joko Widodo adalah alumni Universitas Gadjah Mada. UGM memiliki dokumen autentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM,” kata Ova Emilia, Jumat (22/8/2025), dikutip dari YouTube UGM.

    Terkait gambar ijazah Jokowi yang beredar luas di media sosial selama ini, Ova tidak mau ambil pusing karena ijazah tersebut sudah di tangan Jokowi.

    “Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada ini ya kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, a piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan,” kata Ova.

    Pernyataan terbaru dari Ova itu, menurut Mahfud, sudah cukup dan dia berharap UGM tidak lagi memberikan penjelasan terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, sebelum ini, UGM diketahui sudah beberapa kali buka suara menjelaskan soal ijazah Jokowi.

    “Menurut saya, UGM sudahlah melakukan penjelasan itu cukup kemarin, jangan ikut lagi menjelaskan. Sudah cukup itu aja. Nggak usah katakan bahwa Joko Widodo itu orangnya gitu.”

    “Pokoknya kalau ijazah itu sudah dikeluarkan ya urusan di luar, kalau ada yang memalsu dan sebagainya, dipakai oleh orang lain yang sebenarnya bukan Joko Widodo yang itu, urusan di luar bukan urusan UGM. UGM jangan terlalu mati-matian membela,” kata Mahfud, dikutip dari Podcast Mahfud MD Official, Rabu (27/8/2025).

    Mahfud pun mengatakan, Rektor UGM cukup menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM, dengan menyertakan bukti-bukti yang konkret.

    Selebihnya, kata Mahfud, mau ijazah tersebut dipalsukan atau digunakan oleh orang lain, hal itu bukanlah urusan UGM lagi.

    “Jadi, Bu Ova, Bu Rektor, katakan itu terus-menerus bahwa UGM telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo dengan bukti-bukti ini, konkret.”

    “Sesudah ijazah diberikan bahwa itu digunakan oleh orang lain atau hilang lalu dipalsukan atau apa, itu bukan urusan UGM. Tapi kalau minta ke UGM ini kan gitu aja, nggak usah membela lagi,” tegas Mahfud.

    Menurut Mahfud, perdebatan seputar ijazah Jokowi ini biarlah terjadi di antara pelapor ijazah palsu, yakni Ahli digital forensik, Rismon Sianipar Cs dengan Jokowi sendiri dan diselesaikan secara hukum seperti yang sudah berjalan sekarang ini.

    “Biar perdebatan tuh terjadi antara Rismon dan pendukungnya Pak Jokowi atau apa, biar aja di situ, lalu kan hukum ujungnya, silakan aja gitu. Saya berharap UGM gak usah ngomentarin lagi. Sudah bagus bahwa dia sudah mengeluarkan ijazah itu,”

    “Soal sesudah di luar digunakan oleh siapa, saya tidak tahu kan dan tidak harus tahu juga. Misalnya nih saya Mahfud alumni UGM, misalnya ijazah saya digunakan oleh anak saya, UGM gak nggak perlu tahu, itu urusan hukum.”

    “Kalau saya salah, saya tangkap dengan polisi, bukan UGM-nya yang dipersoalkan, kan gitu aja,” jelas Mahfud.

  • Rektor UGM Ditantang Tunjukkan Ijazah Sarjana Muda Jokowi

    Rektor UGM Ditantang Tunjukkan Ijazah Sarjana Muda Jokowi