Tag: joko widodo

  • Kebijakan Deregulasi Masih Dibutuhkan Pelaku Usaha

    Kebijakan Deregulasi Masih Dibutuhkan Pelaku Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi menilai kebijakan deregulasi aturan masih dibutuhkan hingga saat ini supaya dapat berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi.

    Sekjen Hipmi Anggawira mengatakan regulasi yang berlapis-lapis membuat biaya usaha membengkak, dengan demikian deregulasi dapat menekan biaya administrasi dan birokrasi.

    Dia juga meyakini deregulasi mampu mempercepat investasi, izin usaha yang lebih cepat dan kepastian hukum mendorong investasi masuk hingga mendorong efisiensi. 

    Tak hanya itu, persaingan usaha meningkat karena tidak ada hambatan regulasi yang bersifat protektif dan diskriminatif.

    Dia mencontohkan sebelumnya paket kebijakan deregulasi era Presiden Jokowi (2015–2016) memotong banyak prosedur perizinan, yang saat itu dipandang dunia usaha cukup efektif dalam meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

    “Deregulasi saat ini sangat diperlukan karena ekonomi global penuh tekanan yakni perlambatan ekonomi China, disrupsi rantai pasok dan krisis energi, sehingga pengusaha membutuhkan kemudahan berusaha untuk menjaga daya saing,” ujarnya kepada Bisnis dikutip, Selasa (2/9/2025).

    Terlebih, lanjutnya, Indonesia saat ini menuju industrialisasi. Menurutnya agar target hilirisasi, transisi energi, dan investasi digital tercapai, aturan tidak boleh menghambat inovasi.

    Selain itu, deregulasi juga dibutuhkan karena tumpang tindih regulasi masih tinggi di pusat dan daerah meski Online Single Submission (OSS) sudah berjalan.

    Dia pun memaparkan sejumlah bentuk deregulasi yang diharapkan adalah simplifikasi perizinan adalah satu pintu yang benar-benar terintegrasi, tanpa pintu belakang yang bertele-tele di kementerian/daerah. Kemudian berkaitan dengan harmonisasi pusat – daerah karena banyak regulasi daerah yang tidak sinkron dengan aturan pusat.

    Selanjutnya, pengusaha membutuhkan deregulasi yang menjamin kepastian hukum investasi. Bukan hanya pemangkasan izin, tapi juga kepastian kontrak, perpajakan, dan tata ruang.

    “Regulasi harus berbasis risiko atau risk-based regulation. Perusahaan yang berisiko rendah cukup dengan notifikasi atau registrasi, bukan izin panjang,” imbuhnya.

    Dia optimistis deregulasi langsung berhubungan dengan peringkat daya saing global. Negara yang progresif dalam deregulasi seperti Vietnam mampu menarik investasi manufaktur skala besar karena kemudahan berusaha.

    Bagi Indonesia, tekannya, deregulasi adalah syarat mutlak untuk mencapai target investasi asing lebih besar dari US$100 miliar per tahun.

    Namun sayangnya, kendala deregulasi di Indonesia adalah resistensi birokrasi, over-regulasi sektoral, di mana etiap kementerian cenderung membuat aturan sendiri, menambah keruwetan.

    Selain itu juga ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap sering terjadinya perubahan aturan. Imbasnya, investor kesulitan merencanakan bisnis jangka panjang.

    “Meski sudah ada OSS ada di lapangan, banyak pelaku usaha terutama UMKM masih bingung prosedurnya,” imbuhnya.

    Dia mengajukan sejumlah usulan mengatasi kendala deregulasi, di antaranya melalui digitalisasi total perizinan dengan integrasi pusat dan daerah. Hal ini mewajibkan penggunaan dan penguatan OSS.

    Dia juga menyarankan moratorium aturan baru, kecuali yang benar-benar mendukung investasi atau perlindungan publik.

    Tak hanya itu, dibutuhkan menyisir dan memangkas ribuan aturan yang tidak relevan lagi. Penguatan lembaga koordinasi deregulasi di bawah Presiden agar tiap kementerian/daerah tidak jalan sendiri.

    “Dibutuhkan pula dialog reguler dengan dunia usaha. Setiap regulasi baru harus melalui uji konsultasi dengan asosiasi bisnis,” terangnya.

    Sementara itu, Ekonom dan Peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teuku Riefky menegaskan deregulasi ini sangat penting karena dibutuhkan para pelaku usaha.

    Menurutnya deregulasi yang dibutuhkan oleh para pelaku meliputi sistem peraturan perdagangan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih harus disimplifikasi.

    Selain itu, dia juga menambahkan peraturan perizinan investasi yang masih kompleks, bukan hanya dari sisi deregulasi dan peraturan baru tetapi juga dari sisi penegakan, pasar gelap hingga premanisme mendesak diselesaikan 

    “Tentunya apabila deregulasi berjalan dengan baik, investasi meningkat, perdagangan meningkat, akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Menurutnya pentingnya deregulasi ini juga tidak sepenuhnya berkaitan dengan perang perang tetapi juga menyangkut aspek struktural produktivitas domestik.

  • Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi Nasional 3 September 2025

    Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    DI TENGAH
    ketegangan sosial dan demonstrasi beberapa hari terakhir, darurat sipil mencuat sebagai narasi untuk merespons peningkatan eskalasi demonstrasi.
    Darurat sipil merupakan dalam tingkatan keadaan darurat sebagaimana diatur Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
    UU a quo menetapkan 3 (tiga) tingkatan keadaan bahaya, yakni tingkatan keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
    Meskipun sejumlah pihak, seperti Wakil Panglima TNI dan Ketua Komisi I DPR, menegaskan dan/atau meyakini tidak ada skenario menuju penetapan darurat militer, tetapi kemunculan wacana tersebut sebagai upaya dalam mengembalikan kondusifitas masyarakat memperlihatkan kegagalan pihak-pihak terkait, terutama jika berasal dari unsur pemerintah, dalam mendeteksi akar persoalan.
    Meskipun tidak ditetapkan, narasi darurat sipil telah muncul 2 (dua) kali dalam pemerintahan Joko Widodo, terutama pada periode ke dua.
    Pertama, disampaikan Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, sebagai wacana untuk menghadapi penyebaran wabah Covid-19, selain dengan menjalankan pembatasan sosial skala besar.
    Ke dua, secara tiba-tiba disampaikan oleh salah seorang anggota DPR Komisi I pada 10 Februari 2023, dalam merespons penyanderaan pilot pesawat Susi Air oleh TPNPB-OPM.
    Dua istilah darurat sipil dalam bentuk wacana dan pernyataan tersebut sama-sama mendapat kritikan keras dari publik.
    Bukan hanya implikasi pendekatan yang digunakan jika status tersebut ditetapkan, tetapi juga kondisi untuk menetapkan status tersebut yang dianggap belum terpenuhi.
    Ketentuan mengenai kondisi tersebut diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
    Pertama, apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
    Kedua, timbul perang atau bahaya perang di wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
    Ketiga, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
    Pada kondisi pertama, tentu perlu digarisbawahi bahwa semestinya negara telah memiliki kesiapan-kesiapan tertentu dalam mengantisipasi potensi ancaman yang dimaksud.
    Sebab, ancaman-ancaman tersebut tentu datang tidak secara tiba-tiba, sehingga mekanisme preventif dapat diupayakan. 
    Namun, dalam 2 episode munculnya istilah darurat sipil tersebut, bagian ini selalu tidak maksimal. Sehingga, penetapan status darurat sipil cenderung dianggap publik sebagai jalan pintas pemerintah dalam mengarusutamakan pendekatan keamanan untuk segala persoalan.
    Wacana penerapan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19 di awal mendapat penolakan masyarakat.
    Terlebih jika melihat jejak pemerintah di awal yang justru memperlihatkan ketidakseriusan dan ketidaksiapannya dalam menangani wabah ini.
     
    Misalnya, beberapa pejabat yang mencandakan istilah corona dan model penanganan yang tidak berbasis ilmiah. Terlebih dengan kondisi serba kekurangan alat-alat kesehatan.
    SETARA Institute dalam siaran persnya (31/03/2020) menjelaskan bahwa wacana penerapan pembatasan sosial disertai kebijakan darurat sipil tersebut mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas dalam mengatasi wabah Covid-19 tanpa memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
    Begitupun pernyataan salah satu anggota DPR Komisi I tersebut bahwa Papua berada dalam status Darurat Sipil.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (RSK) dalam siaran persnya (14/2) menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga melampaui kewenangannya.
    Sebab tidak pernah ada pernyataan Presiden mengenai penetapan status tersebut sebelumnya, baik untuk sebagian maupun seluruh wilayah negara.
    Adapun yang memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan darurat sipil untuk seluruh atau sebagian dari wilayah negara adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU (Prp) No. 23/1959.
    Penerapan status darurat sipil tentu tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan matang, sebab pelbagai implikasi serius mengekor di belakangnya. Status darurat sipil memiliki cara penyikapan yang berbeda dibanding status tertib sipil.
    Implikasi tersebut dapat berupa pengarusutamaan pendekatan keamanan dan regresi demokrasi.
    Maka, salah satu desakan koalisi masyarakat sipil untuk RSK adalah anggota DPR Komisi I tersebut segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya terkait dengan status darurat sipil di Papua.
    Dalam konteks Papua, misalnya, penetapan status darurat sipil hanya akan menguatkan spiral kekerasan di Papua.
    Sebab, selama ini pendekatan keamanan cenderung menjadi opsi utama pemerintah pusat dalam menangani persoalan di Papua, seperti melalui penambahan pasukan, operasi keamanan, serta terbaru rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam).
    Implikasinya tentu potensi jatuhnya korban semakin luas dari pelbagai pihak.
    Kenapa kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan oleh pemerintah pusat menjadi persoalan dalam darurat sipil di Papua?
     
    Sederhana, perlu digarisbawahi jika status darurat sipil diterapkan, maka penguasa darurat sipil daerah (Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II) dalam melakukan wewenang dan kewajibannya menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan penguasa darurat sipil pusat, yakni Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan bertanggung-jawab kepadanya, sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU (Prp) No. 23/1959.
    Selain itu, tentu menjadi pertanyaan umum mengenai implikasi kasus penyanderaan pesawat di Papua tersebut, apakah memang harus dengan mengubah status daerah menjadi darurat sipil?
    Apakah instrumen hukum dan aparat keamanan tidak bisa melakukan tindakan sebagaimana operasi-operasi seperti biasa?
    Penetapan status tanpa pertimbangan demikian justru dapat menjadi preseden di masa mendatang ihwal tidak adanya pertimbangan yang matang dalam penetapan status darurat sipil ini.
    Implikasi lanjutannya, penetapan status darurat sipil tanpa pertimbangan dan kriteria kondisi yang memadai hanya akan mempercepat terjadinya regresi demokrasi.
    Sebab, jika diperhatikan, muatan pengaturan dalam UU (Prp) No. 23/1959 memfasilitasinya, serta cenderung mengarah kepada otoritarianisme, terlebih muatan UU a quo cenderung mengatur wewenang dan kewajiban penguasa darurat sipil, bukan hak masyarakat.
    Meskipun juga dapat dipahami bahwa hal tersebut dilatarbelakangi untuk menghadapi ancaman. Namun, muatan pengaturan tersebut dapat menjadi bias lantaran, sekali lagi, penetapan status darurat sipil tanpa pertimbangan.
    Muatan pengaturan yang dimaksud, misalnya, hak penguasa darurat sipil untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga (Pasal 13).
    Dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa (Pasal 14).
    Mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio (Pasal 17).
    Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 17), dan memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai (Pasal 20).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rivalitas Jokowi vs Prabowo Semakin Nyata

    Rivalitas Jokowi vs Prabowo Semakin Nyata

    ENAM bulan lalu, tepatnya tanggal 10 Februari 2025, saya menulis dan merilis artikel dengan judul “Rivalitas Prabowo vs Jokowi”.

    Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto pidato di acara Muktamar Muslimat NU di Surabaya. Kata Prabowo: “ada yang berusaha memisah-misahkan saya dengan Pak Jokowi. Lucu juga. Sebagai bahan ketawaan boleh”.

    Beberapa hari berikutnya, Prabowo pidato di HUT Gerindra. Salah satu kalimat yang disampaikan Prabowo dalam pidato itu adalah “hidup Jokowi”.

    Publik awam bertanya-tanya: “Kok Prabowo masih terintervensi oleh Jokowi”

    Sebagai politisi, narasi Prabowo harus dipahami sebagai narasi politik. Prabowo, tentu tidak ingin hubungannya dengan Jokowi rusak.

    Apalagi, kursi kekuasaannya baru berusia kurang dari empat bulan. Prabowo perlu membangun kekuatan. Merangkul semua simpul kekuatan, dan menghindari potensi benturan, termasuk dengan Jokowi.

    Prabowo tidak perlu berhadap-hadapan dengan kekuatan dari luar, termasuk dengan pihak Jokowi yang masih cukup kuat.

    Tapi, keadaan pada akhirnya akan memaksa Prabowo berhadap-hadapan dengan Jokowi. Sebagaimana Jokowi vs Megawati. Suka tidak suka, fakta ini akan terjadi.

    Kenapa Prabowo harus berhadapan dengan Jokowi? Bukankah tanpa Jokowi, Prabowo diprediksi tidak akan menang di Pilpres 2024 kemarin?

    Menghindari terjadinya bias, analisis psikologis dan moral harus dikesampingkan. Sebab, urusan Jokowi vs Prabowo bukan soal moral.

    Ini tidak ada kaitannya dengan “kewajiban” balas budi. Juga bukan soal psikologis, karena ini tidak ada hubungannya dengan empati dan urusan terima kasih. Ini soal “satu kursi” dan “pengaruh politik” yang diperebutkan.

    Prabowo ingin jadi presiden seutuhnya. Presiden yang mandiri tanpa intervensi. Di sisi lain, nasib dan masa depan Gibran Rakabuming Raka ada di pundak Jokowi. Sang ayah sekaligus mentor Gibran.

    Tanggung jawab ini yang memaksa Jokowi untuk melakukan intervensi pada kekuasaan. Ini satu-satunya cara untuk memastikan adanya peluang buat masa depan Gibran.

    Saat ini, Gibran sebagai wapres. Langkah berikutnya tentu ingin menjadi presiden. Kapan? Setelah Prabowo. Bisa setelah satu periode, atau dua periode. Bisa jadi sebelum genap satu periode. Semua serba mungkin terjadi.

    Prabowo pasti ingin dua periode. Adakah jaminan Prabowo akan bergandengan dengan Gibran di Pemilu 2029? Tidak ada. Kecuali jika Jokowi ikut mengawal dan mengendalikan Prabowo di periode pertama. Di sinilah masalah krusial itu muncul.

    Jokowi ingin kendalikan, minimal intervensi terhadap Prabowo. Ini untuk memberi kepastian dan jaminan bagi putra sulungnya, yaitu Gibran. Sementara Prabowo, pasti menolaknya. Tidak ada kekuasaan yang ingin diintervensi, apalagi dikendalikan.

    Tak ada matahari kembar. Matahari Indonesia hanya satu, yaitu Prabowo. Jokowi, apalagi Gibran, tidak boleh menjadi matahari tandingan. Pemimpin itu tunggal. Raja itu hanya satu. Tidak ada raja yang lain.

    Rivalitas Prabowo vs Jokowi merupakan kondisi objektif yang tidak bisa dihindari. Prabowo akan membentengi kekuasaannya dengan membatasi, bahkan menghindari sama sekali terhadap intervensi Jokowi.

    Jokowi, untuk memenuhi tanggung jawab bagi masa depan putranya, ia akan melawan Prabowo. Rivalitas itu sedang berjalan.

    Sejumlah pengusaha yang dianggap dekat dekat dengan Jokowi, sebut saja Mohammad Riza Chalid, Wilmar, Aguan, Tomy Winata, pemilik bank swasta terbesar yaitu BCA, mulai disingkirkan Prabowo. Prabowo sedang bersihkan para taipan yang dianggap dekat dengan Jokowi.

    Di sisi lain, dua tokoh yang menjadi rival Jokowi yaitu Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti, hanya hitungan hari setelah vonis.

    Dalam kasus ini, banyak pakar hukum pidana yang menganggap Prabowo off side. Langkah out of the box Prabowo dibaca publik sebagai bentuk nyata genderang perlawanan kepada Jokowi.

    Minggu siang, 31 Agustus 2025, Prabowo melakukan konferensi pers bersama para pimpinan partai. Bahkan, Megawati yang notabene bukan bagian dari partai koalisi ikut hadir.

    Sementara Gibran, sang wapres tidak terlihat mendampingi Prabowo. Padahal, konferensi pers ini terkait dengan sesuatu yang sangat krusial yaitu adanya ancaman stabilitas keamanan bangsa.

    Konferensi pers ini seperti memberi sinyal kuat ke publik bahwa Prabowo tidak sedang bersama Jokowi.

    Apakah kerusuhan sistemik tanggal 27-31 Agustus 2025 yang menyebar di berbagai wilayah di Indonesia merupakan panggung rivalitas Jokowi vs Prabowo?

    Banyak spekulasi mengarah kesana.rmol news logo article

    *Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

  • Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Uji Taji KPK Dalam Kasus Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memanggil mantan Menag Yaqut dalam kasus kuota haji, tetapi tersangka belum juga ditetapkan.

    Baru-baru ini, KPK telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini tim penyidik telah menyita uang tunai senilai US$1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.

    “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi jual beli kuota tambahan haji.

    Menurut Budi, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan cukup besar. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Kemarin, pada Senin, 1 September 2025, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9/2025), Yaqut berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi kuota Haji 2024.

    “Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana diketahui,” kata Yaqut saat ditanya wartawan, Senin (1/9/2025). 

    Yaqut mengaku tidak ada dokumen dalam pemeriksaan hari ini. Dia juga tampak didampingi Juru Bicara yang telah menemaninya sejak 2022, Anna Hasbie.

    Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menjelaskan Yaqut diperiksa untuk mendalami penyidikan kuota haji.

    KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan. Hingga saat ini, KPK masih kesulitan dalam menetapkan tersangka dalam perkara kasus transaksi jual beli kuota haji.

    Setoran Oknum

    Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus, kuota haji furoda juga dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

    Kronologis Kasus Kuota Haji, Bermula dari Lobi Jokowi

    Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Kamis, 19 Oktober 2023 memberikan tambahan kuota haji. Ini bermula dari lobi yang dilakukan Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan bilateral pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, pertemuan berlangsung di sela-sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (GCC) di Riyadh, kala itu Jokowi mengaku menyampaikan ke Pangeran Saudi itu tentang panjangnya antrean haji di Indonesia.

    Jokowi mengadu ke Mohammed bin Salman bahwa ada calon jamaah haji yang harus menunggu hingga 47 tahun. “Alhamdulillah ditanggapi sangat positif,” kata Jokowi dalam pernyataan pers mengenai kunjungannya di Riyadh pada Jumat, 20 Oktober 2023, yang disiarkan melalui video Sekretariat Presiden.

    Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota, dalam Waktu kurang dari 12 jam usai Jokowi bertemu dengan MBS. Menurut data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia untuk 2024 sebanyak 221.000, dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang.

    Antrean panjang haji reguler bisa sampai belasan tahun dan terakhir malah sudah di atas 20 tahun. Tambahan 20.000 kuota haji itu disambut positif karena akan memperpendek antrean, apalagi selama 3 tahun ibadah Haji sangat dibatasi akibat pandemi Covid-19.

  • Kaesang Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Prabowo dan Jokowi

    Kaesang Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Prabowo dan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengatakan jika ada yang mencoba mengadu domba antara Presiden Prabowo dan Jokowi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni yang datang ke istana mewakili Kaesang.

    “Mas Kaesang membuat rilis bahwa di tengah hiruk pikuk dan masalah yang kita hadapi ini, ada medsos yang cukup dibanjiri oleh banyak pihak yang mencoba mengadu domba antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, termasuk Mas Gibran dan PSI,” kata Raja Juli saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Raja Juli yang juga menjabat Menteri Kehutanan itu mengatakan bahwa kedatangannya untuk mewakili Kaesang yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

    Ia pun mengungkapkan telah berkomunikasi intensif dengan tim Presiden Prabowo untuk meluruskan terkait video yang beredar di media sosial.

    Video tersebut, kata Raja Juli, berisi narasi yang berbeda dan seakan mengindikasikan Jokowi dan Gibran menggalang pertemuan hingga aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berakhir ricuh setelah tewasnya pengemudi ojek online (ojol) di tengah aksi tersebut.

    Kaesang, melalui Raja Juli, pun menegaskan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks). PSI menyatakan setia dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti yang dideklarasikan pada Kongres PSI di Solo pada Juli lalu.

    “Jadi Mas Kaesang sudah sampaikan bahwa itu adalah hoaks. PSI seperti kongres di Solo yang lalu, Partai Gajah, setia dengan Pak Prabowo Subianto.

    Kedatangan Raja Juli ke Istana pada Senin ini untuk memenuhi undangan Presiden Prabowo yang mengumpulkan para ketua umum partai politik.

    “Mendukung beliau melaksanakan terus program-program kerakyatan, program-program anti korupsi,” kata Raja Juli.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumpulkan pimpinan partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/8), yakni Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekjen PKS Muhammad Khalid, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

  • Terungkap, Teka-teki Kaesang Tak Penuhi Undangan Prabowo ke Istana

    Terungkap, Teka-teki Kaesang Tak Penuhi Undangan Prabowo ke Istana

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketum PSI, Kaesang Pangarep, tak hadir saat Presiden Prabowo mengundang seluruh Ketua Umum partai ke Istana.

    Dilansir dari Antaranews, Kaesang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI), Raja Juli.

    Raja Juli yang juga menjabat Menteri Kehutanan itu mengatakan bahwa kedatangannya untuk mewakili Kaesang yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

    Meski demikian, Raja Juli menyampaikan beberapa poin penting yang disoroti Kaesang atas hiruk pikuk politik di Indonesia belakangan ini.

    Raja Juli Antoni menyebut ada pihak yang ingin mengadu domba Presiden Prabowo dengan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menuding bapak anak itu menggalang aksi demonstrasi pada pekan lalu.

    Raja Juli yang mewakili Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, untuk melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto guna menepis isu adu domba tersebut.

    “Mas Kaesang membuat rilis bahwa di tengah hiruk pikuk dan masalah yang kita hadapi ini, ada medsos yang cukup dibanjiri oleh banyak pihak yang mencoba mengadu domba antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, termasuk Mas Gibran dan PSI,” kata Raja Juli saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Ia pun mengungkapkan telah berkomunikasi intensif dengan tim Presiden Prabowo untuk meluruskan terkait video yang beredar di media sosial.

    Video tersebut, kata Raja Juli, berisi narasi yang berbeda dan seakan mengindikasikan Jokowi dan Gibran menggalang pertemuan hingga aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berakhir ricuh setelah tewasnya pengemudi ojek online (ojol) di tengah aksi tersebut.

    Kaesang, melalui Raja Juli, pun menegaskan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks). PSI menyatakan setia dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti yang dideklarasikan pada Kongres PSI di Solo pada Juli lalu.

    “Jadi Mas Kaesang sudah sampaikan bahwa itu adalah hoaks. PSI seperti kongres di Solo yang lalu, Partai Gajah, setia dengan Pak Prabowo Subianto.

  • KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO -Penyidik menyita uang 1,6 juta Dolar AS atau sekitar Rp26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, selain uang, tim penyidik juga menyita  empat mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan.

    “Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

    “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkas Budi.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

    Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

  • Orang-orang Titipan Jokowi Disorot, Pakar Politik: Dalang Kerusuhan Bukan Asing, tapi dari Dalam Negeri

    Orang-orang Titipan Jokowi Disorot, Pakar Politik: Dalang Kerusuhan Bukan Asing, tapi dari Dalam Negeri

  • KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di antaranya YCQ, mantan Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).

    Selain itu, KPK juga memeriksa Achmad Ruhyadin (Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024 – sekarang), Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama), dan Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia).

    “Mereka.diperiksa sebagai saksi,” kata Budi.

    Dalam kasus ini, KPK memgeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri Mantan Menteri Agama Tahun 2020 – 2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Yaqut Cholil), serta pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umroh PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

    Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

    Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. [hen/ian]

  • PSI: Medsos Dibanjiri Adu Domba Prabowo dengan Jokowi, Itu Hoaks
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    PSI: Medsos Dibanjiri Adu Domba Prabowo dengan Jokowi, Itu Hoaks Nasional 1 September 2025

    PSI: Medsos Dibanjiri Adu Domba Prabowo dengan Jokowi, Itu Hoaks
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengungkapkan, ada upaya untuk mengadu domba Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan PSI.
    Raja Juli mengatakan, indikasi ini diungkapkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melihat sejumlah konten di media sosial yang menurutnya ingin mengadu domba Prabowo dan Jokowi.
    “Mas Kaesang memberikan pesan kepada saya, bahwa di tengah hiruk pikuk dan masalah yang kita hadapi ini, ada medsos yang cukup dibanjiri oleh banyak pihak, yang mencoba mengadu domba antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, termasuk Mas Gibran dan PSI,” ujar Raja di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Raja Juli pun mengaku sudah berkomunikasi dengan orang-orang dekat Prabowo mengklarifikasi isu yang beredar lewat video-video tersebut.
    Salah satu kontennya berisi narasi bahwa Jokowi menggalang aksi-aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah beberapa hari terakhir.
    “Semalam misalkan dari tim Pak Prabowo, kami berkomunikasi cukup intens ya untuk saling mengklarifikasi, tabayun, ada sebuah video yang isinya berbeda dengan narasinya,” ucap Raja.
    “Jadi isinya Pak Jokowi ketemu siapa, Mas Gibran ketemu siapa, tapi itu dianggap sebuah pertemuan untuk menggalang demo-demo yang terjadi pada hari ini,” imbuh dia.
    Menteri Kehutanan ini pun memastikan bahwa narasi yang menyebut Jokowi menggalang demo adalah hoaks.
    Ia mengingatkan, hasil Kongres PSI pada beberapa waktu lalu telah menegaskan sikap PSI untuk mendukung program-program pemerintahan Prabowo.
    “Jadi Mas Kaesang sudah sampaikan bahwa itu adalah hoaks. PSI seperti hasil kongres di Solo yang lalu, partai gajah setia dengan Pak Prabowo Subianto. Mendukung kepemimpinan beliau, melaksanakan terus program-program kerakyatan, program-program antikorupsi. Jadi merah putih, kata Pak Prabowo, maka partai gajah juga ikut merah putih,” kata Raja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.