Tag: joko widodo

  • 2
                    
                        Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
                        Nasional

    2 Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI Nasional

    Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Dimulai, Riwayat SMA di Singapura Dinilai Tak Sesuai Aturan RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).
    Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
    Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
    Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
    Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
    “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (3/9/2025).
    Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
    Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
    “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
    Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
    Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
    “Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
    Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
    “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
    Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU. 
    Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
    “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
    Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
    Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
    Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.
    “Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
    Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.
    Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
    “Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY,” katanya.
    “Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambung Bivitri. 
    Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.
    Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.
    “Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
    Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
    “Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Domino Kadir Karding-Raja Juli Kesankan Kompromi Moral dan Hukum dengan Penjahat

    Domino Kadir Karding-Raja Juli Kesankan Kompromi Moral dan Hukum dengan Penjahat

    GELORA.CO -Suara bernada ketidakpuasan terus bermunculan merespon aksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding yang kedapatan main domino bersama Azis Wellang, orang yang disebut-sebut pelaku pembalakan liar.

    Tindakan Raja Juli dan Kadir Karding bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Prabowo Subianto yang berjanji menghadirkan pemerintahan yang berintegritas.

    “Kehadiran pejabat negara dalam sebuah acara bersama tersangka pembalakan liar dipandang publik sebagai kompromi moral dan hukum. Ini bisamenurunkan kepercayaan masyarakat terhadap janji pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi melalui pesan elektronik yang diterima RMOL di Jakarta, Minggu 7 September 2025.

    Dia meniai tindakan Raja Juli dan Kadir Karding menimbulkan dampak serius terhadap citra pemerintah. Kehadiran keduanya dalam forum sosial bersama seorang tersangka menunjukkan tidak adanya sensitivitas dan etika pejabat publik.

    “Harus segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak terus bergulir liar. Di sisi lain pemerintah juga harus memperkuat pedoman etik bagi pejabat publik, terutama dalam kaitannya dengan hubungan sosial bersama pihak yang sedang dalam proses hukum,” ujar Muslim lagi.

    Jika Prabowo benar-benar ingin menjaga marwah pemerintahannya, sebut dia, Raja Juli dan Kadir Karding mestinya diberhentikan.

    Khusus Raja Juli, Muslim ragu Prabowo akan melakukan evaluasi. Kedekatan dengan mantan presiden Joko Widodo membuat posisi Raja Juli yang juga Sekjen PSI relatif aman meski terseret kontroversi.

    “Sampai hari ini tidak ada tindakan apapun terhadap orang-orangnya Jokowi di kabinet meski sering bermasalah. Prabowo harusnya berani mengambil keputusan meski berisiko memicu ketegangan politik (dengan Jokowi),” tukas Muslim Arbi.

    Viral foto Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding main domino bersama pengurus Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa dan tersangka pembalakan liar Azis Wellang. 

    Mereka tampak asyik bermain domino di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dimana Karding menjabat Sekjen.

    Raja Juli mengklaim tidak ada pembicaraan menyangkut kasus pembalakan liar meski sebelum main domino dirinya diskusi berdua dengan Kadir selama dua jam lamanya. Dia bahkan mengaku baru tahu Azis Wellang sebagai tersangka pembalakan liar usai ramai pemberitaan

  • Top 3 News: Kabar Duka Ekonom Indonesia Sekaligus Stafsus Jokowi, Arif Budimanta Meninggal Dunia – Page 3

    Top 3 News: Kabar Duka Ekonom Indonesia Sekaligus Stafsus Jokowi, Arif Budimanta Meninggal Dunia – Page 3

    PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek menyatakan, sebanyak 44.939 kendaraan terpantau telah meninggalkan Jakarta melalui Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW atau Kamis 4 September 2025.

    “Volume lalu lintas kendaraan ini meningkat hingga 99,53 persen dari lalu lintas normal yaitu sebanyak 22.522 kendaraan,” ujar GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Desti Anggraeni, melansir Antara, Sabtu 6 September 2025.

    Pihaknya turut mencatat lonjakan volume lalu lintas kendaraan pada arah sebaliknya atau dari arah Cikampek menuju Jakarta via Jalan Layang MBZ yakni 24.158 kendaraan, naik setara 15,38 persen dibandingkan lalu lintas normal sebanyak 20.938 kendaraan.

    Selaras dengan tinggi volume kendaraan yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ atau tol MBZ, pengguna jalan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, memastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi prima hingga memastikan kecukupan daya dan BBM.

     

    Selengkapnya…

  • KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?

    KPK Jelaskan Proses Kasus Google Cloud, Nadiem Jadi Tersangka Lagi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan kasus Google Cloud yang menyeret Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).

    Pada dasarnya kedua kasus itu merupakan program pendidikan yang direalisasikan saat era Covid-19. Perbedaannya hanya terletak dari jenis pengadaannya. Jika laptop Chromebook adalah perangkat keras atau hardware, maka Google Cloud adalah perangkat lunaknya atau software.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. KPK masih mengumpulkan berbagai informasi dari pihak-pihak terkait, sehingga status perkara belum naik ke tahap penyidikan.

    “Sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (7/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut perkara Google Cloud meskipun saat ini Nadiem menjadi tersangka di kasus pengadaan laptop Chromebook.

    Namun, Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan Google Cloud.

    Dia berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” jelas Budi.

    Tak hanya Nadiem yang dibidik KPK untuk dimintai keterangan. Mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani turut diperiksa penyelidik KPK sebagai saksi guna mengulik informasi berkaitan perkara Google Cloud. Terbaru, dia diperiksa pada Selasa (2/9/2025).

    “Pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik. Jadi karena memang tahapan perkara Google Cloud ini masih di tahap penyelidikan. Jadi nanti tentu tim akan melakukan pemanggilan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, dibutuhkan informasinya,” jelas Budi.

    Oleh karena itu, status perkara Google Cloud masih dalam penyelidikan sehingga KPK belum dapat merincikan dan menyampaikan materi-materi pemeriksaan kepada awak media.

  • Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen Nasional 7 September 2025

    Tanda Zaman, Pertobatan Nasional, dan Komisi Independen
    Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
    DUA
    frase “tanda-tanda zaman” dan “pertobatan nasional” saya petik dari Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo, sebagai respons moral atas amuk massa selama 28-31 Agustus 2025.
    Hari Minggu, 31 Agustus 2025, di tengah panasnya situasi politik Ibu Kota, saya bersama sejumah teman berbincang dengan Kardinal Suharyo.
    Perbincangan tak lepas dari suasana yang penuh kegelisahan. Negeri sedang tak karu-karuan. Amuk massa belum reda.
    Penjarahan terjadi di rumah beberapa anggota DPR dan kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gedung DPRD Makassar dibakar. Gedung Grahadi di Surabaya luluh lantak.
    Apa salah dan dosa Gedung Grahadi? Mengapa tak bisa dicegah? Kantor polisi di berbagai daerah turut jadi sasaran. Tuntutan agar DPR dibubarkan berseliweran di ruang publik.
    Dalam percakapan itu, Kardinal Suharyo berkata lirih, tapi tegas, “Elite seharusnya bisa membaca tanda-tanda zaman”.
    Ia tak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksud dengan “tanda-tanda zaman”. Namun, dalam kesempatan lain, Kardinal menyerukan pertobatan. Sebuah ajakan spiritual yang sarat makna: kesadaran akan kesalahan kolektif, dan dorongan untuk berbalik arah sebelum semuanya terlambat.
    Peristiwa 28-31 Agustus 2025, masih menyimpan kabut tebal. Ada unjuk rasa sebagai ekspresi sumpek rakyat, tapi ada juga “Gerakan 28-31 Agustus 2025” dengan tujuan tertentu yang sistematis.
    Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi juga terjadi unjuk rasa besar, seputar penolakan revisi UU KPK (2019), pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres. Namun, dampak dari ketiga unjuk rasa tidak separah seperti sekarang.
    Peristiwa 28-31 Agustus 2025, justru menimbulkan banyak tanya. Pembagian kekuasaan sebenarnya hampir sempurna. Hanya PDIP dan Nasdem yang tak ada dalam kabinet.
    Ormas terbesar sudah berada dalam barisan kekuasaan. Relawan diakomodasi dalam kabinet atau komisaris BUM. Kabinet didukung koalisi super-mayoritas.
    DPR menjadi proksi dari kekuasaan. Kekuasaan sedang menuju otokratisasi sebagaimana kajian
    Varieties of Democracy
    (2024).
    Namun, ada juga pandangan konsolidasi otokratisasi itulah yang menyebabkan disfungsi lembaga pranata demokrasi. Dan, kini konsolidasi otokratisasi mendapatkan perlawanan.
    Situasi 2025, berbeda dengan Peristiwa Malari 1974. Meski berlatarbelakang antimodal asing, Malari 1974 adalah pembelaan warga sipil terhadap demokrasi liberal atas arah demokrasi terpimpin yang dilakukan Presiden Soeharto.
    Sedang pada Agustus 2025, polanya lebih mirip perlawanan warga sipil untuk membela reformasi dalam konteks konsolidasi otokratisasi.
    Spekulasi banyak, analisis berseliweran, narasi bersaing. Namun, di balik semua itu, ada realitas yang hampir pasti bisa dibaca. Sejumlah latar belakang krisis tampak jelas, seperti bara dalam sekam yang lama diabaikan.
    Pertama, akumulasi kekecewaan publik yang menahun. Kesenjangan sosial yang menganga tak tertanggulangi.
    Berdasarkan data Bank Dunia per Juni 2025, ada 194 juta orang miskin di Indonesia. Angka ini tentu bisa diperdebatkan tergantung mistar yang dipakai—Bank Dunia atau BPS—namun rasa lapar tidak bisa disangkal dengan metodologi.
    Pengangguran merajalela. Orang kehilangan pekerjaan, penghasilan menurun, harga-harga naik.
    Dalam siniar saya, Chandra Hamzah dari Forum Warga Negara berkata, “Situasi ini ibarat rumput kering. Tinggal dilempar api.”
    Sayangnya, elite kekuasaan sibuk menyangkal realitas ini. Mereka gagal melihat bahwa ketika harapan publik tidak terpenuhi, dan ketimpangan memburuk, maka benih ledakan sosial sedang ditanam.
    Inilah yang disebut Ted Gurr sebagai
    relative deprivation
    : kemarahan rakyat lahir dari jurang antara ekspektasi dan kenyataan yang makin menjauh.
    Kedua, tata kelola pemerintahan. Pemerintah tampak gamang dan terkesan coba-coba dalam membuat kebijakan.
    Wacana kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen diluncurkan, diprotes publik, lalu dibatalkan.
    Penataan distribusi gas melon 3 kg diusulkan, lalu ditarik. Rencana pemblokiran rekening pasif diumumkan, kemudian diklarifikasi.
    Ada lagi guyonan politik tentang penyitaan tanah mangkrak oleh negara. Wisata Raja Ampat, Papua, dirancang menjadi kawasan tambang nikel.
    Sejarah hendak diluruskan dengan menihilkan tragedi pemerkosaan massal 1998, sebelum akhirnya rencana itu ditunda.
    Bintang Mahaputra diobral. Dana transfer ke daerah dikurangi, menyebabkan pemerintah daerah menaikkan PBB. Meledaklah kasus Pati.
    Semua ini menunjukkan ada masalah besar dalam tata kelola kebijakan publik—termasuk komunikasi politik yang nir-empati, kasar, dan penuh kepercayaan diri berlebihan.
    Pemerintah kurang peka membaca denyut publik, dan tak mampu mengantisipasi letupan di bawah permukaan.
    Dalam kerangka teori
    fragile states
    (Rotberg, 2003), negara seperti ini kehilangan kapasitas dasar untuk merespons kebutuhan rakyat secara adil dan efektif.
    Ketiga, penegakan hukum mengikuti perspektif
    the executive weaponization of law enforcement
    (Thomas Power: 2020).
    Dalam perspektif
    the executive weaponization of law enforcement
    bukan berarti hukum berhenti bekerja sama sekali, melainkan hukum dijalankan secara manipulatif: ditegakkan terhadap lawan, diabaikan terhadap kawan.
    Putusan MK yang mengubah persyaratan calon wapres, tidak dieksekusinya terpidana dan malah dianugerahi jabatan komisaris, mempertontonkan bagaimana penegakan hukum negeri ini.
    Desakan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam konstruksi Indonesia adalah negata hukum.
    Keempat, disfungsi institusi demokrasi. Partai politik kian terasing dari rakyat. Mereka menjelma menjadi kartel politik, sibuk mendekatkan diri ke kekuasaan, bukan memperjuangkan aspirasi konstituen.
    DPR tidak lebih dari proksi kekuasaan eksekutif. Ketua umum partai duduk di kabinet dan semua fraksi berbaur dalam koalisi super mayoritas.
    Lembaga legislatif kehilangan daya kritis dan empati. Bayangkan: di tengah penderitaan rakyat, DPR malah menaikkan tunjangan anggotanya dan berjoget-joget dalam Sidang Tahunan MPR.
    Komunikasi publik mereka
    clometan
    , pongah, dan menyakiti rakyat. Dewan Perwakilan Daerah nyaris tak bersuara. Maka rakyat mencari jalannya sendiri.
    Kelima, organisasi masyarakat sipil gagal menjalankan perannya sebagai
    psychological striking force
    atau kekuatan moral yang ampuh sebagaimana pernah diutarakan Nurcholis Madjid dan diulang Usman Hamid.
    Dalam posisi terkooptasi kekuasaan, organisasi masyarakat sipil sangat melemah posisi tawarnya terhadap absolutisme kekuasaan karena terikat konsesi ekonomi.
    Keenam, teknologi digital dan media sosial mempercepat eskalasi konflik. Dalam suasana kacau, informasi menyebar secara
    real-time

    Namun, bukan hanya kebenaran yang tersebar, tapi juga opini-opini sintetis yang diproduksi oleh pasukan siber.
    Operasi pengaruh ini dijalankan secara sistematis oleh elite politik. Dalam situasi ini, suara publik yang asli justru tenggelam di tengah gelombang manipulasi.
    Inilah yang disebut
    manufactured consent
    —persetujuan publik dibentuk bukan lewat deliberasi rasional, melainkan melalui rekayasa algoritma dan opini sintesis.
    Ketujuh, terjadinya persaingan elite. Seperti dalam Peristiwa Malari 1974 dan Mei 1998, konflik horizontal di masyarakat sering kali dipicu konflik di kalangan elite.
    Dalam waktu 36 jam sejak tewasnya Affan Kurniawan, negeri seperti tanpa kendali. Polisi tak muncul karena mengalami demoralisasi luar biasa setelah meninggalnya Affan.
    TNI belum bisa bergerak karena belum diminta. Penjarahan terjadi. Media sosial menjadi panggung utama. Negara absen.
    Akibat dari semua ini sangat dalam. Sepuluh orang tewas. Banyak yang ditangkap. Polisi luka-luka. Kompol Cosmas yang berada dalam rantis Brimob dipecat. Katanya, dia hanya menjalankan perintah.
    Fasilitas umum dibakar. Gedung DPR dan kantor polisi—dua simbol supremasi sipil—dihancurkan rakyat.
    Pesannya jelas: simbol negara kehilangan legitimasi di mata publik. Presiden Prabowo Subianto menuding ada makar dan terorisme.
    Apa yang bisa dilakukan? Di berbagai forum, tuntutan rakyat mulai terdengar. Ada suara dari Forum Warga Negara, imbauan dari Gerakan Nurani Bangsa, seruan dari Aliansi Akademisi, juga gelombang mahasiswa. Semua menyuarakan hal serupa.
    Pertama, latar belakang peristiwa 28–31 Agustus, harus diungkap tuntas. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi soal makar, terorisme, atau faksionalisasi elite.
    Kedua, dibutuhkan reformasi menyeluruh—terhadap kepolisian, DPR, partai politik, dan kebijakan negara.
    Ketiga, reformasi peradilan menjadi keniscayaan. Kardinal Suharyo merangkumnya secara jernih: “Pertobatan di semua cabang kekuasaan.”
    Namun, bagaimana mungkin reformasi dijalankan oleh aktor-aktor yang justru menjadi bagian dari masalah?
    Dalam kondisi
    low trust society
    , kepercayaan publik tak mungkin pulih lewat manuver elite lama. Dibutuhkan satu struktur baru: semacam Komite Independen atau apapun namanya.
    Komite yang berisi tokoh independen dengan integritas tinggi dan rekam jejak tak tercela. Orang yang tak punya beban politik, dan bisa menjadi penjaga moral sekaligus pemandu arah reformasi untuk memperbaiki republik yang sedang sakit.
    Namun untuk terbentuk, inisiatif ini butuh legitimasi. Dan hanya satu pihak yang saat ini memiliki otoritas untuk menginisiasi: Presiden Prabowo Subianto.
    Pertanyaannya: apakah Presiden Prabowo membaca tanda-tanda zaman? Mengutip Sukidi Mulyadi dalam acara
    Satu Meja The Forum
    , “Presiden terisolasi dengan realitas di Indonesia.”
    Jakob Oetama, pendiri
    Kompas
    , dalam banyak perjumpaan pribadi pernah berpesan, “Jaga negeri ini, jangan sampai
    mrucut
    .”
    “Mrucut” dalam pemahaman orang Jawa adalah tergelincir dari jalur yang seharusnya. Bukan sekadar salah arah, tapi kehilangan arah. Kehilangan etika, kehilangan hati nurani, kehilangan jati diri.
    Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Atau “mrucut” ke arah otoritarianisme atau malah sebagaimana dikhawatirkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam Haul Nucholish Madjid, masuk dalam tahap fasisme.
    Hari ini, ancaman “mrucut” itu nyata. Demokrasi kita menjauh dari substansinya. Keadilan hanya tinggal kata. Simbol negara tak lagi dimuliakan. Kepercayaan rakyat menguap.
    Namun, sejarah bangsa tidak harus berakhir dengan kehancuran. Tanda zaman bukan hanya isyarat murka, tapi juga panggilan untuk bangkit.
    Dari reruntuhan kepercayaan, selalu bisa tumbuh tunas perbaikan. Dari amarah yang meledak, selalu bisa lahir kesadaran kolektif untuk berubah. Kuncinya pada masyarakat sipil!
    Kuncinya: keberanian elite untuk mendengar. Kerendahan hati untuk bertobat. Dan kemauan untuk menyerahkan agenda reformasi pada yang lebih layak, lebih bersih, lebih jernih.
    Sebab hanya dengan keberanian itu, bangsa ini bisa kembali menemukan pijakan—dan berjalan tegak menatap masa depan. Bukan dalam “mrucut”, tapi dalam “waskita”. Dalam kebijaksanaan membaca zaman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom Senior Indef Kenang Kiprah Arif Budimanta di Perekonomian dan Politik

    Ekonom Senior Indef Kenang Kiprah Arif Budimanta di Perekonomian dan Politik

    JAKARTA – Ekonom senior Indef Didik J Rachbini mengenang kiprah mantan staf khusus Presiden ke-7 Bidang Ekonomi Arif Budimanta di bidang ekonomi, politik, Pancasila dan kebijakan publik.

    “Beberapa karyanya membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil, inklusif dan berdaulat,” kata Didik mengutip Antara.

    Karya-karya Arif yang menuai atensi Didik meliputi “Pancasilanomics: Ekonomi Pancasila dalam Gerak” (2019) dan buku tentang “Arsitektur Ekonomi Indonesia”. Didik menilai Arif mengkritisi arah pembangunan yang terlalu liberal melalui buku tersebut, serta mengusulkan desain ekonomi berbasis konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).

    Didik mengatakan kepergian Arif harus dikenang sebagai hikmah dalam pelajaran hidup bagi generasi selanjutnya.

    “Arif banyak menulis buku dan artikel di media massa nasional dengan fokus pada isu ketimpangan, UMKM, investasi, dan keberlanjutan,” ujar dia.

    Ketika berkiprah di DPR pada periode 2009—2014, lanjut Didik, Arif dan rekan-rekannya aktif dalam gerakan sunyi, yakni menghidupkan ekonomi konstitusi.

    Bagi Arif, indikator kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi berbasis kebijakan yang liberal.

    “Arif dikenal karena menginisiasi kaukus ini, yang bertujuan memasukkan indikator kesejahteraan masyarakat ke dalam proses penyusunan APBN, bekerja sama dengan lintas fraksi,” kata dia.

    Didik juga mengatakan bahwa Arif Budimanta memiliki peran di dalam ranah sosial dan pendidikan, yakni sebagai pengurus Yayasan Wakaf Paramadina.

    Intelektual dan akademisi di yayasan dan kampus tersebut sangat aktif dalam diskursus publik dan memberikan kritik terhadap kebijakan publik dan ekonomi politik secara luas.

    “Kepergiannya terlalu cepat karena masih berusia muda, tetapi takdir tidak bisa kita tolak, sehingga kita ikhlas melepas kepergiannya,” kata Didik.

    Mantan Staf Khusus Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta yang saat ini merupakan Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah, meninggal dunia pada Sabtu, pukul 00.06 WIB.

    Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis Muhadjir Effendy saat dihubungi membenarkan kabar meninggalnya Arif Budimanta.

  • Hentikan Joget-Joget di Istana dan DPR, Selamat Ginting: Warisan Tidak Layak!

    Hentikan Joget-Joget di Istana dan DPR, Selamat Ginting: Warisan Tidak Layak!

    GELORA.CO – Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, mengkritik keras gaya perayaan kemerdekaan 17 Agustus di Istana yang dinilainya kehilangan kekhidmatan.

    Dalam podcast ‘Akbar Faizal Uncensored’, Ginting menyoroti tradisi joget-joget yang belakangan ditampilkan dalam acara kenegaraan, baik di Istana maupun di gedung DPR/MPR.

    Menurutnya, hal tersebut bukanlah warisan dari pemimpin sebelumnya yang patut dipertahankan.

    “Sejak 17 Agustus publik sudah tidak suka dengan gaya-gaya istana mengikuti pola corak Jokowi yang joget-joget, yang kemudian ditindaklanjuti di DPR/MPR,” ujar Selamat Ginting.

    “Ada anggapan bukankah di Istana kemarin juga joget-joget. Saya kira hentikan warisan yang tidak layak,” ujar Ginting.

    Ia menekankan, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya dijaga kekhidmatannya sebagai momentum sakral bagi bangsa.

    “Mestinya kekhidmatan perayaan 17 Agustus betul-betul dijaga. Mau joget-joget silakan di luar Istana,” katanya.

    Ginting menilai gaya tersebut tidak peka terhadap kondisi masyarakat.

    “Karena rakyat sedang sulit. Ibarat rakyat yang diperas, mereka (pejabat) yang joget-joget,” ucapnya.

    Menurutnya, pemerintah seharusnya menunjukkan sikap yang lebih berempati terhadap penderitaan rakyat.

    “Rasa sensitivitas itu harus dikirimkan. Misalnya kirim rasa sayang, keadilan, tunjukkan mereka adalah pelayan rakyat,” tegas Ginting.***

  • Nadiem Harus jadi Justice Collaborator Ungkap Keterlibatan Jokowi

    Nadiem Harus jadi Justice Collaborator Ungkap Keterlibatan Jokowi

    GELORA.CO -Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, didorong untuk menjadi justice collaborator.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 6 September 2025.

    “Hak mengajukan sebagai justice collaborator bisa dilakukan Nadiem,” ujar Igor.

    Menurutnya, Nadiem yang telah resmi sebagai tersangka bisa menyampaikan fakta-fakta yang tertutup apabila menjadi justice collaborator.

    Utamanya, apabila terdapat tekanan penguasa yakni Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kala itu merupakan bosnya ketika masih menjadi Mendikbud.

    “Dugaan keterlibatan Jokowi juga seharusnya berani diungkap Nadiem apabila berani mengajukan diri sebagai justice collaborator,” tuturnya.

    “Sebab, di posisi itu dia mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, untuk mengungkap suatu tindak pidana,” demikian Igor menambahkan.

     

    Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.

    Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.

  • PP Muhammadiyah Kehilangan Arif Budimanta, Akan Cari Pengganti di Organisasi

    PP Muhammadiyah Kehilangan Arif Budimanta, Akan Cari Pengganti di Organisasi

    Jakarta

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya eks Stafsus era Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta. Ia menyebut Arif merupakan sosok intelektual sekaligus aktivis yang banyak berkontribusi bagi Muhammadiyah, khususnya dalam bidang ekonomi.

    “Beliau adalah sosok intelektual, pemikir, dan juga aktivis serta pimpinan organisasi yang memiliki dedikasi dan komitmen tinggi untuk memajukan persyarikatan, umat dan bangsa,” ujar Mu’ti di TPU Layur Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).

    Mu’ti mengungkapkan Arif berperan besar dalam merancang gerakan bisnis PP Muhammadiyah untuk memperkuat ekonomi persyarikatan, termasuk pengembangan bisnis ritel dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Di Muhammadiyah sendiri juga beliau merancang gerakan bisnis yang cukup besar untuk memajukan ekonomi di persyarikatan. Kami tentu merasa kehilangan,” katanya.

    Meski kehilangan, Mu’ti mengatakan PP Muhammadiyah akan segera menyiapkan pengganti Arif sesuai mekanisme organisasi. Ia menekankan PP Muhammadiyah memiliki sistem kolektif kolegial, sehingga proses penggantian akan berjalan otomatis.

    Mu’ti mendoakan agar Arif mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. “Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnulkhatimah, diampuni semua dosanya, dan mendapatkan tempat terbaik di surga,” pungkasnya.

    “Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah,” tulisnya dalam postingan Instagram @lensamu, Sabtu (6/9).

    “Semoga almarhum husnul khatimah, diterima segala amal ibadahnya, serta ditempatkan di Jannatun Na’im,” tambahnya.

    (bel/fca)