Tag: joko widodo

  • Beda Janji Bos Bloomberg ke Prabowo dan Jokowi

    Beda Janji Bos Bloomberg ke Prabowo dan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan filantropi sekaligus pemilik media Michael Bloomberg beserta delegasi di Istana Kepresidenan pada Selasa, (18/11/2025).

    Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara Presiden Prabowo dan Michael Bloomberg saat kunjungan Kepala Negara ke New York disela-sela Sidang Umum PBB beberapa waktu silam. 

    CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan pertemuan Prabowo dan Michael Bloomberg berlangsung selama tiga jam yang diisi dengan makan siang. Keduanya, kata Rosan, membahas peluang ekonomi lewat investasi energi hijau dan pelindungan sumber daya kelautan.

    “Tadi sambil diskusi. Karena ini kan melanjutkan pertemuan waktu itu Bapak Presiden di New York juga, waktu itu kebetulan saya mendampingi Bapak Presiden juga ketemu juga dengan Michael Bloomberg,” kata Rosan usai mendampingi Presiden.

    Dia menyebut bahwa kedatangan Michael merupakan bagian dari undangan Presiden Prabowo sebelum tokoh tersebut melanjutkan perjalanan ke Singapura.

    Rosan menjelaskan bahwa tahap awal kolaborasi yang dibicarakan akan melibatkan BPI Danantara sebagai mitra utama. Dia juga membenarkan adanya pembahasan mengenai isu konservasi laut. 

    “Jadi ini tahap awal dan kerja samanya akan lebih banyak dengan Danantara,” ujarnya.

    Selain isu ekonomi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan pertemuan tersebut berfokus pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    “Salah satu fokus utama diskusi adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui kerja sama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sanitasi,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan resmi. 

    Michael Bloomberg, yang juga dikenal dengan berbagai inisiatif global di bidang kesehatan publik, turut berbagi pengalaman saat memegang jabatan publik.

    Menurut Teddy, Michael Bloomberg turut berbagi pengalaman terkait kebijakan kesehatan publik saat menjabat sebagai Wali Kota New York. 

    Tidak hanya itu, kedua pihak turut menyinggung peluang kolaborasi di sektor konservasi laut. Seskab Teddy pun menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

    “Pertemuan ini memperkuat komitmen Indonesia dalam menjalin kolaborasi global untuk mendukung program-program pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan dengan penguatan SDM, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Michael Bloomberg merupakan tahap awal untuk menjajaki peluang kerja sama di sejumlah sektor strategis.

    Hal ini disampaikannya usai mendampingi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Michael Rubens Bloomberg dalam santap siang di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    “Baru menerima tamu dari luar negeri, dari Bloomberg tadi. Diskusi seputar ekonomi, investasi, dan juga adalah bagaimana melakukan peningkatan nilai tambah, hilirisasi. Itu saja ya,” kata Bahlil kepada wartawan.

    Saat ditanya mengenai durasi pertemuan yang mencapai sekitar tiga jam, Bahlil menegaskan bahwa pembicaraan tersebut masih bersifat pengantar dan belum sampai pada tahap kesepakatan konkret.

    “Sekarang tadi baru pembukaan, nanti ada pertemuan lanjutan yang akan ditindaklanjuti oleh Danantara. Nanti ditanyakan ke kepala Danantara, sekarang lagi ada pertemuan di Danantara,” ujarnya.

    Dia menekankan bahwa pertemuan awal memang tidak langsung menghasilkan proyek. Bahlil juga mengungkapkan bahwa topik seputar hilirisasi dan energi baru terbarukan turut masuk dalam agenda pembicaraan, tetapi detailnya masih dibahas oleh CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.

    “Ya, konkretnya itu kan baru pertemuan awal, mana ada pertemuan awal langsung konkret? Tetapi arahnya untuk kebaikan, ya,” ucapnya.

     

    Janji Michael Bloomberg ke Jokowi 

    Berbeda dengan era Prabowo, Michael Bloomberg ternyata belum pernah menginjakkan kaki di Istana Negara saat kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

    Namun setelah lengser dari kursi RI 1, Jokowi ditunjuk sebagai salah satu Dewan Penasihat Global di Bloomberg New Economy.

    Bloomberg New Economy mengumumkan pembentukan jajaran dewan pada April 2025 lalu melalui situs resminya. Dewan ini diketuai oleh mantan Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Gina Raimondo dan mantan Perdana Menteri Italia sekaligus Presiden Bank Sentral Eropa Mario Draghi.

    Dalam jajaran dewan, Jokowi ditunjuk bersama dengan deretan tokoh berpengaruh dunia, seperti Wakil Direktur Pelaksana Pertama IMF Gita Gopinath,  Co-Founder & CEO Apollo Global Management Marc Rowan, Duta Aksi Iklim Singapura Ravi Menon, hingga Co-Founder Moderna sekaligus CEO Flagship Pioneering Noubar Afeyan.

    Raimondo dan Draghi bukan nama baru dalam menjembatani kepentingan sektor publik dan swasta. Raimondo, seorang pengusaha, pengacara, sekaligus kapitalis ventura, juga pernah menjabat Gubernur Rhode Island.

    Sementara itu, Draghi berpengalaman sebagai bankir investasi, profesor universitas, hingga memegang peran penting di pemerintahan dan lembaga multilateral.

    Pendiri Bloomberg LP dan Bloomberg Philanthropies Michael Bloomberg mengatakan Gina Raimondo dan Mario Draghi berpengalaman membawa pemahaman mendalam tentang pasar, dedikasi terhadap kemitraan publik-swasta, serta pengalaman berharga dalam menghadapi masa-masa penuh gejolak.

    ”Dengan begitu banyak kekuatan yang kini mengubah arah ekonomi global—dari pergeseran politik dan perdagangan, percepatan perubahan iklim, hingga lompatan teknologi kecerdasan buatan—misi Bloomberg New Economy menjadi semakin vital,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/9/2025).

    Jokowi pun buka suara terkait penunjukan dirinya sebagai salah satu Dewan Penasihat Global di Bloomberg New Economy, baru-baru ini.

    “Pada awal Januari 2025 saya mendapatkan tawaran itu, kemudian akhir Januari saya menyanggupi, setuju. Kemudian pertengahan Maret saya ditelepon langsung oleh Michael Bloomberg diberikan ucapan ya selamat begitu, sudah masuk ke Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy,” ujar dia, Jumat (26/9/2025) dilansir dari Solopos. 

    Jokowi mengatakan Dewan tersebut akan membahas mengenai sejumlah tantangan ekonomi ke depan. 

    “Di sini nanti akan dibicarakan mengenai tantangan-tantangan ekonomi ke depan. Ya mungkin kalau ada gagasan, ide-ide mengenai ekonomi baru ke depan seperti apa,” urai dia.

    Salah satunya soal  intelligence economy yang dinilai Jokowi sangat penting lantaran menjadi sebuah proses untuk mengumpulkan sekaligus menilai.

    “Kemudian juga proses-proses itu akan dipakai untuk membuat keputusan-keputusan ekonomi yang sangat cepat, sehingga yang namanya AI, 5G, IOT, itu sangat penting,” kata dia.

  • Badan Pengkajian MPR Soroti Relevansi Pasal-pasal UUD 1945

    Badan Pengkajian MPR Soroti Relevansi Pasal-pasal UUD 1945

    Badan Pengkajian MPR Soroti Relevansi Pasal-pasal UUD 1945
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memyoroti relevansi sejumlah pasal oada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 dengan situasi saat ini.
    Wakil Ketua
    Badan Pengkajian MPR
    RI
    Tifatul Sembiring
    membeberkan sejumlah pasal dimaksud, salah satunya adalah Pasal 2 ayat (3) tentang keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak.
    “Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-voting-an. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” kata Tifatul dalam forum diskusi terpumpun (FGD) di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Selain itu, dia juga menyoroti Pasal 18
    UUD 1945
    yang tidak menyebutkan keberadaan desa sebagai unit pemerintahan kecil.
    Dia turut menyinggung keterbatasan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pasal 22D serta ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 yang, menurut dia, tidak memberikan ruang pemisah di antara dua jabatan tersebut.
    Ketika membahas Pasal 23, Tifatul menegaskan fungsi APBN sebagai alat untuk memakmurkan rakyat.
    Ia lantas membedakan pendekatan anggaran era pemerintahan Joko Widodo dan saat ini.
    “Di era Presiden Jokowi, banyak anggaran difokuskan untuk infrastruktur, sedangkan saat ini pemerintah menekankan bagaimana tidak ada rakyat yang kelaparan, bagaimana semua mendapat pekerjaan. Itu yang disebut
    multiplier effect
    ,” tutur dia.
    Dalam pembahasan Pasal 33, Tifatul menyoroti prinsip ekonomi Indonesia yang berdasar asas kekeluargaan, tetapi dalam praktiknya masih banyak penyimpangan.
    Terkait Pasal 34, Tifatul mengingatkan pentingnya pembedaan makna antara fakir dan miskin.
    Menurut dia, fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa, sementara miskin memiliki sesuatu, tetapi tidak mencukupi.
    Adapun FGD bertajuk “Kajian Komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan Pelaksanaannya” itu digelar dengan tiga fokus utama, yaitu sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    GELORA.CO – Kelompok BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, resmi mengajukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

    Gugatan ini dilayangkan terhadap lima badan publik untuk menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

    Kelima lembaga yang digugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapat tanggapan memadai.

    “KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian, UGM dan KPU Surakarta tidak memberikan, Polda Metro tidak menanggapi,” tulis BonJowi dalam keterangan resmi.

    Sorotan Kejanggalan pada Salinan Ijazah

    Tim BonJowi mengungkap temuan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Gubernur DKI 2012, Capres 2014, dan Capres 2019.

    Poin kejanggalan yang mereka temukan adalah adanya perbedaan warna cap legalisir antara dokumen 2012, 2014 dan 2019.

    Kemudian tidak adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi pada ketiga salinan. Lalu adanya perbedaan posisi cap legalisir di tiap dokumen.

    “Apakah UGM benar menggunakan tinta merah untuk legalisir? Itu tidak lazim untuk dokumen resmi,” ujar tim.

    Majelis Soroti SOP Legalisasi: UGM Akui Tidak Ada SOP pada Era Jokowi Kuliah

    Dalam persidangan, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode Jokowi kuliah pada 1980–1985, hingga momen pencalonan presiden.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Rospita.

    “Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.

    UGM menyampaikan bahwa Jokowi memang pernah mengajukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis pada masa tersebut.

    Aturan akademik disebut hanya berbentuk buku panduan, bukan format prosedural baku sebagaimana SOP modern.

    “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural seperti sekarang itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi memang tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” ujar perwakilan UGM.

    Majelis kemudian meminta penjelasan isi buku panduan itu. Namun jawaban perwakilan kampus dinilai belum memberikan gambaran lengkap.

    “Dari yang beberapa ini, apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Untuk di dalam buku panduan itu terkait kurikulum ada,” jawab UGM.

    Ketika ditanya mengenai aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM kembali tidak memberikan kepastian.

    “Untuk KKN, dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” kata perwakilan kampus.

    Majelis kemudian menyinggung aturan penanganan data akademik pada era tersebut. Pertanyaan ini kembali dijawab dengan ketidakjelasan.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya,” ucap perwakilan UGM.

    Sidang akhirnya menyimpulkan bahwa SOP legalisasi ijazah untuk periode 1980–1985 memang tidak ada dalam bentuk yang dibutuhkan pemohon.

    “Iya, kalau yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM.

    Bukan Soal Palsu atau Asli, Tapi Hak Publik atas Dokumen Akademik

    Jurnalis senior Lukas Luwarso menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendikotomikan isu ijazah asli atau palsu.

    “Kita ingin membuktikan melalui UU KIP bahwa ada jalan yang elegan dan berbasis bukti,” ujar Lukas Luwarso.

    Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak hukum atas dokumen tersebut.

    “Pertanyaannya bukan hanya asli atau palsu, tapi apakah yang bersangkutan berhak secara hukum atas dokumen itu,” ujarnya.

    Kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, menilai bahwa ijazah yang digunakan untuk jabatan publik tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi.

    “Masyarakat punya hak untuk mengetahui. Jangan sampai Komisi Informasi tersandera oleh kepentingan dalam kasus ijazah ini,” katanya.

    Majelis memutuskan sengketa dilanjutkan ke Ajudikasi. UGM diwajibkan melakukan uji konsekuensi dalam dua minggu untuk membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai rahasia.

    Sementara KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta, diarahkan ke mediasi, karena sebagian informasi dinyatakan dapat diberikan atau telah diberikan sebelumnya.

  • Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    GELORA.CO – Drama ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu terus bergulir. 

    Kini mencuat kabar baru sebuah dokumen yang disebut sebagai keputusan Wali Kota Surakarta tahun 2006 yang menampilkan nama Joko Widodo tanpa gelar akademik. 

    Isu ini kembali diangkat oleh politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi.

    Namun ketika redaksi RMOL meminta penjelasan lebih jauh mengenai kebenaran dokumen itu, Beathor belum memberikan jawaban pasti. 

    “Belum dapat konfirmasi jelas terkait dokumen tersebut,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa sore, 18 November 2025.

    Riwayat pendidikan Jokowi sendiri sejak lama tak luput dari kontroversi. Ia disebut masuk Fakultas Kehutanan UGM dengan bekal kelulusan dari SMPP Surakarta, namun kemudian beredar pula informasi bahwa transkrip nilai akademiknya menunjukkan IPK yang tidak mencapai angka 2. 

    Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan bahwa jika benar memiliki ijazah asli, kemungkinan yang dimiliki hanyalah ijazah sarjana muda (BSc). 

    Meski begitu, seluruh informasi tersebut hingga kini masih diperdebatkan dan belum mendapat klarifikasi resmi sehingga tetap menjadi polemik di ruang publik.

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

    RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

    Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.

    Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.

    Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.

    Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.

    Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.

  • Jokowi Tiba di Singapura, Bakal Jadi Pembicara Bloomberg New Economy Forum

    Jokowi Tiba di Singapura, Bakal Jadi Pembicara Bloomberg New Economy Forum

    Berdasarkan informasi dihimpun, Bloomberg New Economy Forum merupakan sebuah forum internasional yang diselenggarakan oleh Bloomberg untuk mempertemukan para pemimpin dunia. Mulai dari, pejabat pemerintah, CEO perusahaan besar, ekonom, hingga akademisi untuk membahas isu-isu ekonomi global.

    Sejumlah topik yang biasanya dibahas dalam forum tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi global, teknologi dan inovasi, perdagangan internasional, energi dan perubahan iklim, geopolitik, hingga dampak perkembangan ekonomi terhadap masyarakat

    Forum ini pertama kali diadakan sebagai alternatif bagi World Economic Forum (WEF), dengan fokus khusus pada dinamika ekonomi baru serta pergeseran kekuatan ekonomi dari Barat ke Asia.

     

  • Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana memindahkan ibu kota negara (IKN) sesungguhnya bukan cerita baru. Rencana itu sudah mengalir jauh, melewati tujuh presiden, dan menyisakan jejak panjang yang kerap muncul–tenggelam mengikuti arah zaman.

    Semua bermula pada 1957, ketika Soekarno menginjakkan kaki untuk pertama kalinya di Palangkaraya. Kota yang baru lahir itu langsung memantik gagasannya, Jakarta kelak akan terlalu berat menanggung beban sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi.

    Perlu “saudara” yang bisa ikut memikul tanggung jawab itu. Palangkaraya pun menjadi nama yang berulang kali disebut sebagai calon masa depan ibu kota.

    Mengutip laman resmi Kota Palangkaraya, Soekarno pertama kali menginjakkan kakinya di kota itu pada 17 Juli 1957, ketika meresmikan pembangunan Kota Palangka Raya. Kunjungan Soekarno itu satu-satunya dan terakhir ke Palangkaraya.

    Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah dalam tulisannya menyebutkan rencana Soekarno itu pada dasarnya tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN. Namun perannya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta. Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

    Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan jejak sejarah kota-kota lain seperti Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

    Jakarta begitu memorable bagi tokoh-tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno. Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta ke depan.

    Gagasannya tak pernah benar-benar padam, meski akhirnya terkubur oleh dinamika politik pada akhir masa jabatannya.

    Waktu berlalu, pada era Soeharto, rencana itu kembali muncul ke permukaan. Kali ini bukan Palangkaraya, melainkan Jonggol—sebuah wilayah yang dianggap strategis untuk mengimbangi tekanan urbanisasi Jakarta. Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1997 diterbitkan, memandatkan Jonggol sebagai kota mandiri lengkap dengan rencana fasilitas modern.

    Pemerintah orde baru menimbang peningkatan kegiatan ekonomi dan perkembangan penduduk yang tinggi di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) perlu diimbangi dengan pengembangan pusat-pusat permukiman baru yang dilengkapi dengan sistem prasarana dan sarana serta fasilitas pendukung yang mandiri di wilayah Jabotabek.

    Di samping itu, dalam rangka pengembangan pusat-pusat permukiman baru di wilayah Jabotabek tersebut, dipandang perlu mengembangkan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Pertimbangan lainnya adalah pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas ruang wilayah Jabotabek dalam upaya menciptakan perkembangan wilayah yang lebih seimbang.

    Pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan penduduk dan kegiatan masyarakat di kota besar yang sudah padat, meningkatkan pengelolaan sumber daya air, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menterpadukan pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan meningkatkan fungsi ruang yang lebih seimbang.

    Namun, hanya setahun kemudian, badai Reformasi mengakhiri rencana itu bahkan sebelum sempat benar-benar dimulai.

    Setelah terdiam 11 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono kembali meniupkan angin segar wacana perpindahan ibu kota pada 2009. Dari Palangkaraya—kota yang pernah menjadi impian Soekarno—SBY menyampaikan kekhawatirannya atas beban Jakarta yang semakin berat.

    Mengutip kajian Asisten professor dan koordinator program studi perencanaan dan studi perkotaan di Savannah State University, Deden Rukmana, menjelaskan Presiden SBY mulai membicarakan wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya pada awal Desember 2009.

    Menurut SBY, beban fungsi pelayanan dan kelayakan Jakarta sebagai ibukota negara makin berat.

    Pembahasan pemindahan ibukota negara harus dikaji dari berbagai aspek dan tidak hanya melihat faktor kemacetan di Jakarta sebagai alasan pemindahan ibukota negara, tetapi juga dilihat sebagai upaya strategis untuk mendistribusikan pembangunan secara merata.

    Presiden SBY mengemukakan pembentukan tim kecil yang ditugaskan untuk mengkaji ide pemindahan ibukota negara.

    Kemudian muncul tiga skenario dalam pemindahan ibu kota negara, yakni tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara dan dilakukan pembenahan terhadap semua permasalahan, memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke lokasi baru yang tetap berada di pulau Jawa, memindahkan ibukota negara dan pusat pemerintahan ke lokasi baru di luar pulau Jawa.

    Namun hingga dua periode pemerintahannya berakhir, rencana itu tetap hanya sampai di meja diskusi.

    Baru pada 2019, di era Presiden Joko Widodo, gagasan lama itu menemukan momentum terbesarnya. Di hadapan sidang DPR–DPD, Jokowi menyatakan bahwa ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan.

    Nama “IKN Nusantara” pun diperkenalkan sebagai simbol identitas baru bangsa—sebuah kota yang digadang-gadang lebih hijau, lebih modern, dan berada di tengah Indonesia agar pembangunan lebih merata.

    Sejumlah infrastruktur mulai dibangun. Jalan, gedung pemerintahan, hingga kawasan inti peradaban dirancang sebagai wujud awal dari masa depan yang diimpikan. Namun perjalanan itu tetap panjang dan berliku.

    Hingga akhir masa jabatan Jokowi, Nusantara belum benar-benar menyandang status sebagai ibu kota baru Indonesia.

    Dari Palangkaraya ke Jonggol, dari wacana ke wacana, perjalanan IKN menunjukkan satu hal: gagasan memindahkan ibu kota selalu hidup—kadang redup, kadang kembali bersinar—menunggu waktu yang tepat untuk benar-benar terwujud.

  • Kasus Jalan Sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby

    Kasus Jalan Sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menemukan keterlibatan menantu Joko Widodo itu sehingga sampai saat ini Bobby belum dipanggil untuk diperiksa.

    “Sampai saat ini belum. Kita fokus di pihak yang diduga melakukan suap dan penerima terkait dengan proyek pengadaan jalan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (18/11/2025).

    Namun, Budi menyampaikan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut untuk melengkapi informasi.

    Lembaga antirasuah juga masih mencermati perkembangan dalam kasus ini, meskipun Bobby direncanakan hadir dalam persidangan Tipikor.

    Budi menjelaskan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan. Bahkan, katanya, pelimpahan sudah ditahap kedua baik dari pihak pemberi maupun penerima.

    “Kluster pemberi sudah berjalan sidangnya kemudian kluster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan,” ucap Budi.

    Nantinya JPU akan menghadirkan barang bukti, tersangka, dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dari yang didakwakan.

    Diketahui, kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Medan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Berkas persidangan telah dilimpahkan pada 12 November 2025.

    “Hari ini, Rabu (12/11), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” pungkas Budi.

    Dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar.

  • Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dokter sekaligus peneliti, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyampikan pernyataan sikap usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pernyataan ini diungkap dalam unnggahan X miliknya Selasa (18/11/2025). Tifa mengungkap tiga poin dalam hal ini.

    Dia mengaku melakukan semua perjuangan untuk membuktikan soal tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tujuan menghadirkan kebagikan bagi bangsa.

    Sebagai akademisi, Tifa akan mendukung oenuh langkah pemerintah jika menuju ke arah pembenahan dan perbaikan untuk bangsa ke depannya.

    “Segala ikhtiar yang saya lakukan selama ini berangkat dari satu komitmen tunggal: menghadirkan kebaikan bagi bangsa. Bila negara, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menggerakkan langkah-langkah menuju pembenahan dan perbaikan, maka saya akan berdiri bersama arus kebaikan itu. Bagi saya, akademisi tidak boleh hanya menonton dari jauh; kami harus hadir dengan keberanian dan integritas,” tulisnya.

    Poin selanjutnya adalah Tifa mengatakan tujuan awal dirinya gencar mengangkat kasus ini bukan karena ingin mendapat kekuasaan atau membawa kelompok politik tertentu.

    Dia mengaku motivasinya adalah murni untuk pengabdian bagi negeri. Dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dia bertujuan memperkuat bangsa yang baginya adalah sebagian dari ibadahnya.

    “Motivasi saya sejak awal bukan kekuasaan, bukan kepentingan politik, dan bukan kepentingan kelompok mana pun. Motivasi saya murni pengabdian. Ilmu adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa adalah bagian dari ibadah,” sambungnya.