Tag: joko widodo

  • Tinggalkan Nasdem Demi PSI, Bestari Barus Peringatkan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi: Beliau Panutan

    Tinggalkan Nasdem Demi PSI, Bestari Barus Peringatkan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi: Beliau Panutan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, ikut angkat bicara mengenai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali ramai dibicarakan publik.

    Dalam sebuah forum diskusi yang kini videonya viral, Bestari dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi terjamin keasliannya.

    “Pertama, saya ingin bantah judul host dulu, bahwa ijazah Jokowi palsu. Ijazah Pak Jokowi garansi asli,” ujar Bestari dikutip pada Kamis (2/10/2025).

    “Itu dulu, jadi besok kalau kita datang lagi harus sudah disebutkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bestari menekankan bahwa pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu harus bisa membuktikan ucapannya. Jika tidak, maka menurutnya, konsekuensi hukum menanti.

    “Oke, yang menuduh itu palsu, wajib membuktikan. Bila mana tidak, maka dia akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Bestari juga menanggapi isu intervensi politik yang sempat disinggung dalam diskusi tersebut.

    Mantan politisi Nasdem itu menilai istilah intervensi sebaiknya tidak dipakai secara serampangan, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    “Tinggal kita begini sajalah, quote-unquote intervensi politik itu yuk kita artikan secara bersama-sama saja apa gitu,” sebutnya.

    Bestari menegaskan, bagi PSI, Jokowi merupakan figur teladan sekaligus patron politik yang dijadikan panutan.

    Kata Bestari, pengalaman Jokowi dari mulai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjabat Presiden RI dua periode adalah kapasitas luar biasa yang harus dihargai.

  • MDIS Singapura Tegaskan Gibran bin Jokowi Bergelar Sarjana, Kuliah 3 Tahun dengan Sistem Ketat

    MDIS Singapura Tegaskan Gibran bin Jokowi Bergelar Sarjana, Kuliah 3 Tahun dengan Sistem Ketat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Manager PR and Communications Management Development Institute of Singapore Pte Ltd (MDIS) Singapura, Gabriel J Tan, menjabarkan beberapa poin terkait Kualifikasi Advanced Diploma dan Gelar Sarjana Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menuai pro kontra publik.

    Pertama, Gabriel menyampaikan keinginan Management Development Institute of Singapore (MDIS) menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

    Gabriel menyebut putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu adalah mahasiswa penuh waktu di MDIS periode 2007 hingga 2010.

    Selama menjalani pendidikan MDIS menegaskan, Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.

    Lebih lanjut, Gabriel memaparkan dalam siaran pers resminya, bahwa MDIS merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura.

    Pihaknya berkomitmen untuk memberikan para mahasiswa keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.

    MDIS juga menawarkan pendidikan tinggi yang kokoh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para pembelajar siap menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi global.

    “Para lulusan kami dibekali dengan keterampilan yang relevan dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” urainya dikutip pada Kamis (2/10/2025).

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Dikritik Usai Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Gibran, Berikut Profil Hasan Nasbi

    Viral Dikritik Usai Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Gibran, Berikut Profil Hasan Nasbi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ucapan selamat ulang tahun untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ke-38 pada 1 Oktober 2025 ramai dibicarakan publik. Salah satunya datang dari Komisaris PT Pertamina sekaligus konsultan politik, Hasan Nasbi.

    Melalui akun X pribadinya, @NasbiHasan, Hasan menyampaikan doa untuk putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Selamat ulang tahun Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka,” tulis Hasan, Rabu (1/10/2025).

    Ia menambahkan, ucapannya mewakili doa-doa baik yang kini jarang terdengar. “Ucapan di bawah ini cukup mewakili ucapan yang ingin saya sampaikan. Perkataan-perkataan baik yang mungkin sudah langka di telinga kita,” ungkapnya.

    Hasan juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam unggahannya. Ia berkelakar bahwa akan ada pihak yang tersinggung dengan ucapannya.

    “Prabowo Subianto, mohon maaf pasti ada saja utusan negara api yang akan marah-marah di postingan ini. Harap maklum,” tulisnya.

    Unggahan Hasan tersebut langsung menjadi sorotan publik. Sosoknya kembali dibicarakan, apalagi ia dikenal sebagai pengamat sekaligus konsultan politik yang kerap terlibat dalam dinamika politik nasional.

    Profil Hasan Nasbi

    Hasan Nasbi lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 1979. Ia diketahui memiliki garis keturunan dengan tokoh cendekiawan dan ulama Indonesia, mendiang Buya Syafii Maarif.

    Pendidikannya ditempuh di SMA 2 Bukittinggi sebelum melanjutkan studi Ilmu Politik di Universitas Indonesia. Ia sempat bekerja sebagai wartawan pada 2005–2006, lalu berkarier sebagai peneliti di Pusat Kajian Politik UI pada 2006–2008.

  • Dulu Dihujat, Kini Dimuliakan, Chusnul Chotimah Semprot Sikap Termul ke Abu Bakar Ba’asyir

    Dulu Dihujat, Kini Dimuliakan, Chusnul Chotimah Semprot Sikap Termul ke Abu Bakar Ba’asyir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, ikut mengomentari pertemuan mantan Presiden Jokowi dengan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.

    Dikatakan Chusnul, perubahan sikap sebagian pihak terhadap sosok Abu Bakar terkesan aneh.

    “Dulu mereka panggil ABB dengan sebutan kadrun, teroris, dan lain-lain,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (1/10/2025).

    “Setelah Jokowi sungkem padanya, tiba-tiba dipanggil Ustaz, ulama, dan sebutan terhormat lainnya,” tambahnya.

    Chusnul bahkan melontarkan kritik pedas dengan analogi yang menohok.

    “Mungkin besok kalau Jokowi sungkem ke iblis, mereka panggil iblis itu malaikat. Atau Jokowi sentuh tai, tai itu dibilang cokelat,” tandasnya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa di balik pertemuan tersebut memberikan sebuah tanda kepada publik.

    “Pertanda bahwa memang Jokowi ini manusia labil,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (1/20/2025).

    Blak-blakan, Ferdinand membeberkan bahwa tidak heran jika publik ragu dengan integritas seorang Presiden dua periode itu.

    “Karena Abu Bakar Ba’asyir ini adalah terpidana teroris puluhan tahun, terlibat bom Bali,” Ferdinand menuturkan.

    “Abu Bakar Ba’asyir juga tidak menerima Pancasila,” tambahnya.

    Mengenai Jokowi yang pernah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) yang dianggap berbahaya, Ferdinand memberikan komentar menohok.

    “Jadi kalau Jokowi seorang mantan Presiden yang pernah membubarkan ormas FPI hingga HTI, inikan jadi lucu. Di mana sebetulnya ideologi Jokowi, tidak jelas,” timpalnya.

    Ia pun semakin curiga, setelah cawe-cawe Jokowi meminta relawan mendukung Prabowo-Gibran dua periode, ada upaya lain setelahnya.

  • 6 Tahun Jadi Terpidana, Silfester Disebut Sakti karena Tidak Dibui, Buni Yani: Prabowo Lemah

    6 Tahun Jadi Terpidana, Silfester Disebut Sakti karena Tidak Dibui, Buni Yani: Prabowo Lemah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus ujaran kebencian dan fitnah yang menjerat Silfester Matutina sudah inkrah sejak enam tahun lalu.

    Relawan Jokowi itu bahkan telah divonis di tingkat kasasi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini,relawan Jokowi belum juga dieksekusi.

    Terkait hal itu, Buni Yani yang juga pernah mendapat hukuman terkait kasus video Ahok mengaku heran. Dia pun menilai di Indonesia bukan hanya Pancasila yang sakti tetapi juga Silfester.

    “Di NKRI, tidak cuma Pancasila yang sakti, tapi juga Silfester,” tulis Buni Yani, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (1/10/2025).

    Buni Yani pun mengungkap alasan kesaktian itu, sembari menyindir Prabowo yang dinilainya lemah terhadap anak buah Jokow.

    “Sudah 6 tahun inkrah tapi tak kunjung dieksekusi. Prabowo lemah,” kritik Buni Yani.

    Hingga berita ini dimuat, kejelasan mengenai tindakan hukum terhadap Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya.

    Silfester Matutina sejatinya telah berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dia dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik. Pada 2019, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Silfester tak kunjung dieksekusi.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi instruksi agar Silfester dijebloskan ke penjara.

    Hanya saja, ia berkilah, eksekusi sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan. (sam/fajar)

  • Kebijakan Arogan Bobby Bisa Picu Konflik Antardaerah, Polisi Diminta Tangkap Menantu Jokowi

    Kebijakan Arogan Bobby Bisa Picu Konflik Antardaerah, Polisi Diminta Tangkap Menantu Jokowi

  • Didi Lionric Semprot Bobby Nasution: Ini Mantunya Jokowi Sengaja Bikin Masalah Sama Aceh?

    Didi Lionric Semprot Bobby Nasution: Ini Mantunya Jokowi Sengaja Bikin Masalah Sama Aceh?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konten kreator Didi Lionric menumpahkan kekesalannya terkait kisruh yang kembali mencuat antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

    Didi secara terang-terangan mengkritik aturan razia kendaraan berpelat Aceh yang disebut berasal dari kebijakan Pemprov Sumut.

    Dikatakan Didi, aturan itu justru tidak masuk akal dan hanya memicu keributan baru.

    “Ini mantunya si Jokowi yang jadi Gubernur Sumatera Utara ngapain coba bikin aturan kek begini? (Razia plat kendaraan Aceh),” ujar Didi melalui akun X pibadinya, @didilionric (1/10/2025).

    “Biar apa coba? Sengaja bikin keributan gitu? Sengaja bikin masalah?,” tambahnya.

    Ia bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan isu lama soal klaim empat pulau yang sempat menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumut.

    “Atau jangan-jangan ini ada hubungan sama empat pulau Aceh yang gagal diembat oleh Sumut? Apakah karena itu makanya lu jadi ngambek terus sengaja bikin masalah sama Aceh?” tukasnya.

    Didi menuturkan bahwa kebijakan yang memaksa kendaraan berpelat Aceh untuk diganti dengan pelat Sumut tidak memiliki urgensi. Bahkan, ia menyebut langkah itu konyol.

    “Apa coba urgensinya maksa mobil plat Aceh disuruh ganti ke plat Sumut? Gunanya buat apa, kan tolol,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia membandingkan dengan kondisi di Jakarta. Menurutnya, di ibu kota banyak kendaraan dari daerah lain yang beroperasi tanpa pernah dipersoalkan.

    “Banyak tuh mobil plat daerah yang beroperasi di Jakarta dan gak diapa-apain. Karena memang gak ada urgensinya. Ngadi-ngadi juga lu jadi manusia,” kuncinya.

  • 6 Tahun Jadi Terpidana, Silfester Disebut Sakti karena Tidak Dibui, Buni Yani: Prabowo Lemah

    Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Pembina Yayasan Nurus Salam, Muhammad Joko Samodro, mendadak menyinggung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang menyeret nama politisi Ahmad Ali.

    Joko mengungkit kembali bahwa KPK pernah melakukan penyitaan uang senilai Rp3,49 miliar serta sejumlah jam tangan mewah dari rumah Ahmad Ali.

    Namun, menurutnya, hingga kini Ahmad Ali yang menjabat sebagai Ketua Harian PSI justru masih bisa bebas.

    “KPK tebang pilih secara politis. Ahmad Ali Ketum Harian PSI bukannya ditahan malah masih bebas saja,” ujar Joko di trheads pribadinya, dikutip Rabu (1/10/2025).

    Ia menduga ada faktor politik yang membuat proses hukum Ahmad Ali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    “Apa karena berlindung kepada Jokowi yang dianggap beking orang kuat?,” sebutnya.

    Joko juga membandingkan dengan kasus lain yang menurutnya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

    Ia menyinggung kasus Silfester yang tidak dieksekusi meski sudah memiliki putusan pidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK).

    “Sama halnya seperti Silfester yang tidak dieksekusi pidana karena kasus nama baik Pak JK,” tegas Joko.

    Ia menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia kerap menunjukkan ketidakadilan.

    “Memang susah hukum di negeri ini, kebanyakan mencla-mencle dan tumpul ke bawah sesuai pesanan,” kuncinya.

    Sebelumnya, Surya Paoloh mengaku menghormati keputusan Ahmad Ali hengkang dari partainya. Hal itu menuai sorotan.

    “Kalau hanya Ahmad Ali doank mungkin gak terlalu ngaruh buat Nasdem,” kata Pegiat Media Sosial Bos Purwa, dikutip Senin (29/9/2025).

  • Dugaan Korupsi Ahmad Ali hingga Loncat ke PSI, Gun Romli Heran Belum Ditindak: Apa Karena Bolak-balik ke Rumah Jokowi?

    Dugaan Korupsi Ahmad Ali hingga Loncat ke PSI, Gun Romli Heran Belum Ditindak: Apa Karena Bolak-balik ke Rumah Jokowi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkit kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahmad Ali. Bekas kader NasDem yang kini jadi Ketua Harian PSI.

    Ahmad Ali diketahui pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Rumah Ali sudah pernah digeledah KPK. Saat itu menyita uang Rp3,4 miliar dan sejumlah barang mewah.

    “Sudah 7 bulan KPK menggeledah rumah Ahmad Ali, menyita 3,4 miliar & barang-barang mewah,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di Threads, Rabu (1/10/2025).

    Hingga hari ini, dia mengatakan hal tersebut belum ada tindak lanjut.

    “Tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

    Gun Romli pun berspekulasi. Apakah karena Ali kerap menyambangi kediaman Presiden ke-7 Jokowi.

    “Apa karena Ahmad Ali sering bolak-balik ke rumah Jokowi di Sumber, Solo?” ucapnya.

    Menurutnya, hukum di Indonesia hanya tajam kepada yang anti Jokowi. Tapi tidak bagi orang terdekatnya.

    “Hukum tajam ke yang anti Jokowi, tapi tumpul ke jongos Jokowi,” pungkasnya.

    Diketahui, Ahmad Ali beberapa hari lalu dilantik sebagai Ketua Harian PSI. Setelah lama diisukan hengkang dari partai NasDem.

    Dia mulanya membantah akan berlabuh ke Partai Gajah itu. Namun pada akhirnya dilantik dengan posisi strategis.

    Loncatnya Ahmad Ali ke partai yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang itu pun memunculkan berbagai spekulasi. Mulai dari kedekatannya dengan Jokowi hingga isu yang menyebut Ahmad Ali tersandera.
    (Arya/Fajar)