Tag: joko widodo

  • Kreativitas Warganet Kumpulkan Data Alur Pendidikan Gibran yang Berubah-ubah, Bikin Bingung

    Kreativitas Warganet Kumpulkan Data Alur Pendidikan Gibran yang Berubah-ubah, Bikin Bingung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejak munculnya gugatan terhadap pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai janggal, hingga kini isu itu pun terus bergulir.

    Di media sosial tampak sejumlah warganet terus membahas isu tersebut. Salah satunya dibagikan oleh akun influencer bercentang biru @narkosun.

    “Netizen memang kreatif. Jejak pendidikan fufufafa. Mana yg benar?” tanya akun tersebut, sembari membagikan data ketidakkonsistenan alur pendidikan Gibran yang digambarkan dalam bagan, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dalam tampilan gambar yang diunggahnya, alur pendidikan Gibran memang tampak tidak konsisten.

    Terlihat data yang ditampilkan beberapa institusi tidak sama antara satu dan yang lainnya. Hal itu pun membuat bingung warganet.

    Apalagi, KPU beberapa waktu lalu sempat mengubah status pendidikan Gibran dari tulisan “pendidikan terakhir”, berubah jadi “S1”.

    “Dulu, Indonesia peringkat kedua ketidakjujuran akademis, berkat mulyono dan keluarga, mungkin sekarang sudah peringkat kesatu! Hidup jokowi! 3x,” kritik warganet, membalas postingan Narkosun.

    “Siapapun yang menempuh pendidikan dengan benar, pasti inget dia sekolah di mana saja sejak SD sd pendidikan terakhirnya. Jika ada yg tidak inget, diduga ada masalah dg pendidikannya. Wajar ‘pihak lain’ jd bingung disuruh ngurutin pendidikannya, “pokoknya beres” kan perintah bapak🤔,” ujar Warganet lainnya.

    Seperti diketahui, seorang warga sipil bernama Subhan Palal melakukan gugatan secara perdata terkait ijazah Wapres Gibran.

    Menurut Subhan, pendidikan adalah syarat mutlak dan tidak bisa ditawar untuk menjadi wakil presiden. Adapun, yang dipersoalkannya adalah ijazah SMA Gibran.

  • Mengingat Sepak Terjang Hacker Bjorka yang Dulu Hebohkan RI

    Mengingat Sepak Terjang Hacker Bjorka yang Dulu Hebohkan RI

    Jakarta

    Polisi mengungkap sosok pria berinisial WFT (22) di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang mengaku hacker ‘Bjorka’ dan mengklaim meretas 4,9 juta data nasabah bank. Apakah dia adalah Bjorka yang sama dengan sang hacker yang dulu sempat bikin heboh dengan berbagai kasus peretasan data skala nasional?

    WFT disebut bukan ahli information technology (IT). “Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

    WFT belajar IT otodidak melalui media sosial dan dia tidak memiliki pekerjaan. “Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, jadi dia mempelajari segala sesuatu itu hanya dari IT, melalui komunitas-komunitas media sosial,” ujarnya.

    Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020. WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku sempat berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 untuk menyamarkan aksinya.

    Fia menyebutkan WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Dia diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

    “Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ujarnya.

    Bjorka yang dulu bikin heboh

    Penangkapan ini langsung memantik reaksi warganet. Di media sosial, ramai beredar tangkapan layar Instagram Stories akun @Bjorkanism yang berisi tulisan provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”

    Unggahan itu memunculkan spekulasi bahwa ‘Bjorka’ asli masih bebas berkeliaran dan ada sosok hacker lain yang menggunakan nama tersebut. Tagar #Bjorka bahkan sempat trending di X dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka.

    Mengingat sepak terjangnya, hacker Bjorka mulai bikin heboh pada 2022 dan 2023. Setelah beberapa lama menghilang, dia sempat sekali lagi bikin geger pada September 2024 dengan membocorkan NPWP Jokowi dan sejumlah menteri. Berikut sebagian sepak terjang hacker Bjorka.

    1. Kebocoran Data Pelanggan IndiHome

    Bjorka mengklaim telah mengantongi 26 juta history browsing pelanggan IndiHome. Datanya mencakup keyword, email, nama, jenis kelamin, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Namun perwakilan Telkom Group menyatakan, bahwa data-data yang bocor tidak valid dan merupakan hasil fabrikasi. Menurut Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Telkom tidak menggunakan email @telkom.net, baik untuk kepentingan perusahaan maupun layanan bagi pelanggan.

    “Jadi fungsinya bukan sebagai email,” jelas Reza.

    2. Kebocoran Data Registrasi SIM Card Prabayar

    Tak hanya sampai di situ, Bjorka terus membuat kehebohan di dunia maya. Target selanjutnya, mengarah kepada kebocoran yang diduga data registrasi SIM Card Prabayar.

    Bjorka mengaku memiliki 1,3 miliar data yang berukuran 87GB. Di dalamnya berisi NIK, nomor telepon, operator seluler, dan tanggal registrasi.

    3. Kebocoran Data KPU

    Bjorka juga mengklaim mendapatkan 105 juta data penduduk Indonesia, di mana dugaan saat ini milik KPU. Serupa dengan data-data di atas, sang hacker juga membagikannya di forum online Breached.to.

    Data-data tersebut berukuran 20GB dan berisi informasi seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, umur, dan lain-lain. Bjorka sendiri menjualnya seharga USD 5 ribu atau setara Rp 7,4 juta.

    4. Kebocoran Data Dokumen Rahasia Presiden Republik Indonesia

    Aktivitas nyolong data yang dilakukan Bjorka masih berlanjut. Bahkan setelah menyebut Kominfo bodoh, dia menargetkan dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia.

    Setelah mengumumkan rencananya di Telegram, hacker ini pun beraksi, dan kembali mengklaim berhasil merampas data rahasia Presiden RI periode 2019-2021 yang berukuran 189 MB. Di dalamnya, total ada 679.180 dokumen.

    Kendati demikian, juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menepis kabar dokumen atau surat-surat dari BIN untuk Presiden bocor. Ia menyatakan bahwa itu kabar bohong.

    “Hoax itu, dokumen BIN aman terkendali, terenkripsi secara berlapis, dan semua dokumen pakai samaran,” kata Wawan kepada detikcom.

    5. Kebocoran Data Pribadi Sejumlah pejabat

    Kebocoran data yang terbaru datang secara personal dari Menkominfo kala itu, Johnny G Plate. Dari tangkapan layar yang dibagikan oleh DarkTracer, ada beberapa informasi pribadi Johnny, seperti nomor telepon, nama lengkap, jenis kelamin, NIK, KK, alamat rumah, nama istri dan masih banyak lagi.

    Setelah Johnny, Bjorka menyebarkan data Mendagri Tito Karnavian, Mochamad Iriawan yang saat itu menjabat Ketua Umum PSSI, Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian. Zainudin Amali, yang saat itu menjabat sebagai Menpora juga dibocorkan data pribadinya terkait tragedi Kanjuruhan.

    Saat itu juru bicara BSSN Ariandi Putra menyebut data pribadi Hinsa Siburian yang dibocorkan itu sudah basi dan sebenarnya bisa didapat dari sumber terbuka.

    6. 34 Juta Data Paspor Warga RI

    Sebanyak 34 juta data paspor warga Indonesia diduga bocor dan kabar ini viral di media sosial. Hacker kawakan Bjorka diduga sebagai dalangnya.

    Kabar kebocoran data paspor ini pertama kali disampaikan oleh Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, di akun Twitter pribadinya.

    Teguh menyebut Bjorka yang muncul kali ini kemungkinan masih Bjorka yang sama yang membuat jagat maya riuh di sekitar pertengahan 2022 lewat sederet aksi pembocoran datanya dan sampai saat ini belum jelas identitasnya.

    Data paspor yang bocor ini diunggah di blogbjork.ai. Alamat blog ini sendiri belum pernah diungkap oleh Bjorka yang beraksi di 2022, baik itu via Telegram, akun BreachForums, maupun Twitter-nya. Adapun harga yang dipatok untuk 34 juta data paspor ini adalah USD 10 ribu atau di kisaran Rp 150 juta.

    7. Data BPJS Ketenagakerjaan

    Lama tak terdengar setelah melakukan pencurian data dari lima daftar di atas, Bjorka kembali beraksi. Baru-baru ini dirinya mencuri 19 juta data berukuran 5 GB, yang berisikan informasi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

    Adapun isinya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, email, nomor ponsel, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, tempat bekerja dan lain-lain. Data-data itu dibanderol senilai USD 10 ribu atau kisaran Rp 153 juta dalam bentuk Bitcoin.

    8. Jutaan Data NPWP Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Para Menterinya

    Di akhir 2024, pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengungkapkan adanya penjualan jutaan data NPWP di forum ilegal. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, dan e-mail.

    “Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, nomor HP, e-mail, dan lain-lain,” kata Teguh dalam akun X @secgron. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

    Teguh juga mengunggah tangkapan layar di Breach Forums. Dalam foto tersebut, ada nama Bjorka sebagai user tertanggal 18 September 2024. Totalnya, ada 6,6 juta data yang dijual di forum itu. Data-data tersebut dibanderol dengan nilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 152,96 juta (kurs Rp 15.296).

  • 1
                    
                        KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
    “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
    Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
    “Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
    Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
    Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
    “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
    “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
    Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
    “Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
    Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
    Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
    “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rocky Gerung Soal Ratusan Massa Aksi di Depan KPK Tuntut Jokowi Ditangkap dan Diadili: Harus Segera Ada Proses

    Rocky Gerung Soal Ratusan Massa Aksi di Depan KPK Tuntut Jokowi Ditangkap dan Diadili: Harus Segera Ada Proses

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di gedung KPK menuntut agar Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap dan diadili. 

    Hal ini berkaitan dengan ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juga pemakzulan Gibran. 

    Pengamat Politik, Rocky Gerung menyebut isi ini akan terus hidup sampai 2029. Setelah Agustus, para demonstran atau penuntut aspirasi publik akan kembali ke koridor-koridor publik, terutama di KPK. 

    Menurutnya, mobil yang diparkir di KPK bertuliskan adili Jokowi merupakan salah satu hak rakyat untuk diungkapkan yang menjadi ganjalan dalam berdemokrasi. 

    “Itu artinya harus segera ada proses, entah itu di DPR, meja pengadilan. Tapi sekali lagi, bayangan isu ini akan selalu ada, dan akan mengganggu konsentrasi pemerintah. Karena itu pak Jokowi dan Gibran sudah menjadi kegelisahan dari mereka yang melihat politik itu dibersihkan dari unsur-unsur yang merusak demokrasi,” tuturnya. 

    Lebih lanjut kata Rocky, publik harus berhati-hati melihat bahwa negeri ini sedang dituntun untuk melakukan pemurnian habis-habisan. 

    “Selama isu itu berada dalam pembicaraan publik maka orasi-orasi mahasiswa untuk meminta percepatan atau perhatian publik, atau KPK terhadap keluarga Jokowi itu akan terus ada,” jelasnya. 

    Sebelumnya, massa dari Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) menggelar aksi Tangkap dan Adili Jokowi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).

    Hadir juga mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

  • Jejak Panjang Hacker Bjorka: Dari Bocoran Data Nasabah hingga Ditangkap Polisi

    Jejak Panjang Hacker Bjorka: Dari Bocoran Data Nasabah hingga Ditangkap Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap pria yang mengaku pemilik akun peretas alias hacker Bjorka, yang selama ini dikenal publik sebagai sosok misterius di balik sejumlah kasus kebocoran data besar di Indonesia.

    Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan pria berinisial WFT (22) itu ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025.

    “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

    Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa Bjorka sudah dikenal sebagai pemilik akun di dark web sejak 2020. Identitasnya sulit dilacak karena kerap mengganti nama akun, mulai dari @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Menurut Fian, hasil penjualan data tersebut membuat pelaku meraup keuntungan yang dibayarkan dalam bentuk mata uang kripto. “Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” pungkasnya.

    Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menyebut penangkapan WFT bermula dari laporan sebuah bank swasta terkait akun X bernama @bjotkanesiaaa. Akun itu mengunggah data 4,9 juta nasabah bank dan mengklaim telah berhasil meretas sistem.

    “Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tutur Herman.

    Atas perbuatannya, WFT ditahan dan dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.11/2008 sebagaimana diubah dengan UU No.1/2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

    Jejak Panjang Peretasan Bjorka

    Meski polisi telah menangkap WFT yang mengaku sebagai Bjorka, hingga kini belum ada kepastian apakah ia merupakan sosok sama yang selama beberapa tahun terakhir dikenal publik dengan nama Bjorka. Nama ini sempat membuat heboh karena aksi-aksinya meretas dan memperjualbelikan data pribadi dari jutaan warga Indonesia hingga pejabat tinggi negara.

    Pada Maret 2023, Bjorka mengklaim memiliki 19,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang ia jual seharga US$10.000 atau sekitar Rp153 juta di forum Breached.vc. Dalam unggahan 12 Maret 2023, ia bahkan merilis 100.000 sampel data yang bisa diunduh gratis sebagai “bukti”. Data tersebut mencakup nama, NIK, alamat, nomor telepon, email, hingga informasi pekerjaan.

    Sebelumnya, pada 2022, Bjorka muncul dengan sederet aksi besar:

    Mengklaim memiliki 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi.
    Menjual 44 juta data MyPertamina.
    Mengunggah 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas 87GB.
    Membocorkan data pribadi sejumlah pejabat, termasuk Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, hingga selebritas Deddy Corbuzier.

    Bahkan, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, turut disebut datanya bocor. Namun Anies membantah kebenarannya.

    “Iya sayang, NIK-nya [Nomor Induk Kependudukannya] salah. Nomor HP-nya [Handphone] juga salah,” kata Anies di DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). Ia menambahkan, “Itu enggak tahu saya ngambil datanya dari mana. Kebanyakan salah itu data-datanya.”

    Kasus Bocornya Data Pajak

    Nama Bjorka kembali menjadi perhatian pada September 2024. Saat itu, akun X @FalconFeedsio mengunggah tangkapan layar di Breach Forums yang menunjukkan Bjorka menjual data NPWP sebesar 2GB (dikompres 500MB) seharga US$10.000.

    Data itu diduga berasal dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan daftar nama besar yang disebut bocor: Presiden Joko Widodo, anak-anaknya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menkominfo Budi Arie Setiadi.

    Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengonfirmasi pihaknya menindaklanjuti kasus ini. “⁠⁠Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu, Senin (23/9/2024).

    Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut penyelidikan dilakukan dengan menggandeng BSSN. “Kita juga sedang melakukan penyelidikan [kasus kebocoran data NPWP],” ujarnya, Selasa (24/9/2024).

  • Kabar Jokowi Bakal Tarik Laporan soal Ijazah Palsu, Heru Subagia: Roy Suryo Cs Harus Sambut Positif

    Kabar Jokowi Bakal Tarik Laporan soal Ijazah Palsu, Heru Subagia: Roy Suryo Cs Harus Sambut Positif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu mantan Presiden Jokowi disebut-sebut ingin berdamai dengan kubu penentang ijazahnya, termasuk Roy Suryo Cs, ikut ditanggapi Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia.

    Dikatakan Heru, langkah Jokowi ini bisa dibaca dalam tiga dimensi. Strategi politik, kebermanfaatan untuk bangsa, dan upaya kompromi yang membuka ruang perdamaian.

    Menurutnya, dari sisi politik praktis, Jokowi membutuhkan gebrakan baru untuk memperbaiki citra publik.

    “Saya melihat pertama dalam konteks politik, saat ini Jokowi betul-betul butuh sebuah permainan baru,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (2/10/2025).

    Ia menyebut, Jokowi tampak menyadari bahwa isu ijazah palsu semakin liar dan menyeret nama anaknya, Wapres Gibran Rakabuming.

    “Bahwa sebuah image positif sangat diperlukan untuk menjadi fondasi besar. Bagaimana politik bisa dikenal, disayang, bahkan diidolakan,” katanya.

    Heru menyinggung pula dugaan kedekatan Jokowi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    “Ini berkaitan dengan fakta bahwa Jokowi saat ini terafiliasi, bahkan diduga keras menjadi dewan pembina PSI,” bebernya.

    Karena itu, menurut Heru, pendekatan politik Jokowi bisa dimaknai sebagai cara membangun citra.

    “Otomatis ini bentuk pendekatan politik praktis yang mengutamakan image positif. Persahabatan politik yang elegan, terbuka, dan friendly menjadi platform utama,” jelas dia.

    Lebih jauh, Heru menilai ada nilai kebermanfaatan jika Jokowi benar-benar mencabut laporannya.

    “Dengan Jokowi menarik tuntutan Roy Suryo Cs, menurut saya ini sangat positif,” katanya.

  • Tinggalkan Nasdem Demi PSI, Bestari Barus Peringatkan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi: Beliau Panutan

    Tinggalkan Nasdem Demi PSI, Bestari Barus Peringatkan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi: Beliau Panutan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, ikut angkat bicara mengenai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali ramai dibicarakan publik.

    Dalam sebuah forum diskusi yang kini videonya viral, Bestari dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi terjamin keasliannya.

    “Pertama, saya ingin bantah judul host dulu, bahwa ijazah Jokowi palsu. Ijazah Pak Jokowi garansi asli,” ujar Bestari dikutip pada Kamis (2/10/2025).

    “Itu dulu, jadi besok kalau kita datang lagi harus sudah disebutkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bestari menekankan bahwa pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu harus bisa membuktikan ucapannya. Jika tidak, maka menurutnya, konsekuensi hukum menanti.

    “Oke, yang menuduh itu palsu, wajib membuktikan. Bila mana tidak, maka dia akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Bestari juga menanggapi isu intervensi politik yang sempat disinggung dalam diskusi tersebut.

    Mantan politisi Nasdem itu menilai istilah intervensi sebaiknya tidak dipakai secara serampangan, karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    “Tinggal kita begini sajalah, quote-unquote intervensi politik itu yuk kita artikan secara bersama-sama saja apa gitu,” sebutnya.

    Bestari menegaskan, bagi PSI, Jokowi merupakan figur teladan sekaligus patron politik yang dijadikan panutan.

    Kata Bestari, pengalaman Jokowi dari mulai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjabat Presiden RI dua periode adalah kapasitas luar biasa yang harus dihargai.

  • MDIS Singapura Tegaskan Gibran bin Jokowi Bergelar Sarjana, Kuliah 3 Tahun dengan Sistem Ketat

    MDIS Singapura Tegaskan Gibran bin Jokowi Bergelar Sarjana, Kuliah 3 Tahun dengan Sistem Ketat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Manager PR and Communications Management Development Institute of Singapore Pte Ltd (MDIS) Singapura, Gabriel J Tan, menjabarkan beberapa poin terkait Kualifikasi Advanced Diploma dan Gelar Sarjana Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menuai pro kontra publik.

    Pertama, Gabriel menyampaikan keinginan Management Development Institute of Singapore (MDIS) menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

    Gabriel menyebut putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu adalah mahasiswa penuh waktu di MDIS periode 2007 hingga 2010.

    Selama menjalani pendidikan MDIS menegaskan, Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.

    Lebih lanjut, Gabriel memaparkan dalam siaran pers resminya, bahwa MDIS merupakan salah satu institut profesional nirlaba tertua di Singapura.

    Pihaknya berkomitmen untuk memberikan para mahasiswa keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.

    MDIS juga menawarkan pendidikan tinggi yang kokoh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para pembelajar siap menghadapi tantangan dan peluang di era ekonomi global.

    “Para lulusan kami dibekali dengan keterampilan yang relevan dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” urainya dikutip pada Kamis (2/10/2025).

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.