Tag: joko widodo

  • Kaesang Sesumbar PSI akan Kuasai Jawa Tengah, Peneliti ISEAS: Partai Ini Tidak Punya Prospek

    Kaesang Sesumbar PSI akan Kuasai Jawa Tengah, Peneliti ISEAS: Partai Ini Tidak Punya Prospek

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang sesumbar partainya akan menguasa Jawa Tengah kini jadi pembahasan publik.

    Bahkan, Peneliti ISEAS Yosuf-Ishak Institute, Made Supriatma, turut mengulas pernyataan putra bungsu Jokowi itu. Dia bahkan mengaku telah beberapa tahun lalu mengamati partai tersebut.

    “Saya ingat sebuah lelucon lama yang pernah diceritakan karib saya.
    Gajah kakinya berapa?
    Empat!
    Kalau Gajrah?
    … diam … tik tok tik tok …
    (nyerah ga bisa jawab)
    Emprat, katanya kalem,” tulis Made Supriatma, mengawali ulasannya.

    Made kemudian membahas pernyataan Kaesang dan mengaitkan pada candaan tersebut.

    “Entah kenapa. Dari sejak awal, saya sudah berfirasat bahwa partai ini, PSI, tidak punya prospek dalam politik Indonesia. Ia salah desain. Salah kedaden,” sambung Made dikutip dari akun media sosialnya, Sabtu (10/1/2026).

    Ketika awalnya berdiri, dia menganggapnya hanya sekedar eksperimen. Kala itu Made mengaku menghargai eksperimen yang berani itu.

    Beberapa orang yang dekat dengan pendiri partai ini mengatakan pada saya, “Kita coba.” Ketuanya seorang perempuan dari golongan minoritas. Mereka juga berbisik tentang siapa yang duitin (hey, saya peneliti! jadi harus tahu yang gituan).

    Kemudian, captive marketnya adalah golongan muda. Gen Z, kata mereka. Dengan segera ia menarik perhatian anak-anak muda.

    Pada 2019, saya ada keliling di Sumatera untuk melihat pemilu. Saya terkesan dengan partai ini. Karena isinya anak-anak muda yang tidak tahu politik, tidak pernah berpolitik, dan sebenarnya tidak tertarik politik. Dan sebagian besar dari mereka, ya, dari golongan minoritas.

  • Damai Hari Lubis Temui Jokowi dan Minta Maaf, Pengacara Roy Suryo: Bukan Legitimasi Ijazah

    Damai Hari Lubis Temui Jokowi dan Minta Maaf, Pengacara Roy Suryo: Bukan Legitimasi Ijazah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permintaan maaf Damai Hari Lubis kepada Jokowi tidak bisa dijadikan sandaran legitimasi bahwa ijazah tersebut asli.

    Demikian dikatakan Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo Cs, dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/1/2026)

    Seperti diketahui, Damai bersama tersangka lainnya, Eggi Sudjana, bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026).

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) M Rahmad menyebut Damai telah meminta maaf kepada Jokowi saat berkunjung ke kediaman Jokowi.

    Terkait dugaan adanya kompromi dalam pertemuan tersebut, Rahmad menyebut bukan kompromi tetapi silaturahmi.

    “Tepatnya bukan kompromi ya, tetapi pertemuan silaturahim, dan kemudian dari Pak Damai Hari Lubis menyampaikan maksud kedatangan, lalu menyampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi,” katanya.

    Mengenai apakah dalam pertemuan itu, Eggi dan Damai mengakui ijazah Jokowi asli, Rahmad tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan Polda Metro jaya telah menyatakan ijazah itu asli.

    “Polda Metro jaya sudah membuat konferensi pers bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli,” ujarnya.

    Khozinudin pun merespons pernyataan Rahmad yang mengatakan Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers bahwa ijazah Jokowi asli. Menurut dia, pernyataan Rahmad keliru.

    “Jadi konferensi pers dari Polda itu bukan putusan hukum, dan status quo tentang ijazah itu harus menunggu keputusan pengadilan, bahkan keputusan pengadilan itu harus berkekuatan hukum tetap,” urai Khozinudin.

    “Artinya, framing tentang rilis dari Polda itu asli, termasuk pengakuan salah dan permintaan maaf dari Saudara Damai Hari Lubis itu tidak bisa dijadikan sandaran legitimasi bahwa ijazah Saudara Joko Widodo itu asli,” tegasnya.

  • Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik dalam Sejarah Bangsa

    Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik dalam Sejarah Bangsa

    oleh : Sri Radjasa MBA ( Pemerhati Intelejen )

    Dalam setiap proses produksi industri, selalu ada dua hasil yang tak terpisahkan. Di satu sisi, lahir produk bernilai ekonomi.

    Di sisi lain, muncul residu limbah yang tak berguna, bahkan kerap membahayakan kehidupan manusia. Logika yang sama, sesungguhnya dapat kita temukan dalam dinamika sosial dan politik.

    Interaksi sosial-politik sebuah bangsa bekerja layaknya seleksi alam.

    Dari proses panjang itu, lahir individu-individu yang berdaya guna bagi peradaban, namun juga menyisakan produk gagal manusia yang hidup dari sisa-sisa kekuasaan, tanpa kontribusi,

    bahkan menjadi racun bagi kehidupan bersama.

    Negara-negara maju memilih mendaur ulang produk gagal itu agar tidak mencemari tatanan sosial. Namun dalam sejarah Indonesia, persoalan ini tak sesederhana itu.

    Sejak masa perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa ini kerap dihadapkan pada kehadiran figur-figur yang dapat disebut sebagai limbah peradaban.

    Mereka hidup dari mengais remah kekuasaan, bersembunyi di balik simbol kesalehan, keteladanan, dan kesederhanaan.

    Padahal, di balik topeng itu, mereka justru memainkan peran sebagai kuda Troya membuka pintu dari dalam untuk kepentingan asing dan kekuasaan yang menindas bangsanya sendiri.

    Hari ini, ketika bangsa Indonesia masih bergulat menghadapi kepemimpinan yang dinilai otoriter dan penuh tipu daya, fenomena itu kembali berulang.

    Di saat rakyat berupaya menata ulang nilai-nilai kebangsaan yang telah lama tergerus, muncul sosok-sosok pejuang matre mereka yang dengan sadar menjual harga diri demi keuntungan duniawi yang sementara.

    Dalam konteks inilah, peristiwa Eggi Sudjana yang akhirnya bertekuk lutut di hadapan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan.

    Bagi mereka yang mengikuti rekam jejaknya, peristiwa ini bukanlah kejutan. Ia hanya soal waktu. Pengkhianatan yang ditampilkan bukan sekadar akibat tekanan situasi,

    melainkan cerminan karakter. Sebuah betrayal personality pengkhianatan yang berakar dari watak, bukan keadaan.

    Sikap Eggi Sudjana tersebut dipandang sebagai bentuk cacat nasionalisme. Bahkan, jika ditinjau dari sudut pandang keagamaan, dapat dikategorikan sebagai cacat akidah.

    Sejarah mencatat bahwa pengkhianatan semacam ini bukan hal baru.

    Ia sejajar dengan kisah kaum munafik dalam sejarah Islam: Abdullah bin Ubay yang membelot pada Perang Uhud, pengkhianatan Bani Nadhir dan Bani Quraizhah dalam Perang Khandaq,

    hingga pengkhianatan personal seperti Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh dan Hatib bin Balta’ah yang mengorbankan kepentingan umat demi kepentingan pribadi.

    Dari kasus Eggi Sudjana, bangsa Indonesia seharusnya menarik pelajaran penting: bahwa perjuangan tanpa iman dan kesetiaan hanya akan melahirkan pengkhianatan.

    Sejarah dan agama sama-sama mengajarkan bahwa janji Tuhan adalah kepastian.

    Siapa pun yang tetap berjalan di jalan yang diridai-Nya, dengan kesetiaan dan kejujuran, niscaya akan memperoleh keselamatan bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.***

  • Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

    Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

    GELORA.CO  – Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana, menyampaikan penilaian tegas sekaligus pujian selangit kepada Jokowi. Eggi menyebut Jokowi sebagai sosok  cerdas, berani dan militan (CBM).

    Pernyataan tersebut disampaikan Eggi Sudjana dalam sebuah video yang beredar luas saat menandatangani buku yang diperuntukkan bagi Jokowi. 

    “Ini saya tandatangani untuk saudaraku seiman se-Islam Bapak Joko Widodo. Insya Allah beliau itu CBM, cerdas, berani, militan,” kata Eggi dalam video dikutip Sabtu (10/1/2026).

    Sebelumnya, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis yang juga berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ijazah menemui Jokowi di Solo. Pertemuan berlangsung di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (8/1/2026).

    Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJo), Muhammad Rahmad, mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan penuh suasana haru. Dia menyebut Eggi dan Damai diterima dengan sangat baik oleh Jokowi.

    “Sehubungan dengan pemberitaan media yang masif, dan banyaknya telepon, SMS dan WA yang kami terima, perlu kami sampaikan bahwa memang benar pada 8 Januari kemarin, hari Kamis, kami Muhammad Rahmad bersama Bapak Darmizal dari ReJo, mendampingi Bapak Eggy Sudjana beserta Bapak Damai Hari Lubis, dan pengacara Bapak Eggy Sudjana, Ibu Elida Netty, berkunjung ke kediaman Bapak Jokowi,” kata Muhammad Rahmad melalui pesan video kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

    Muhammad Rahmad mengatakan pertemuan tersebut tidak didokumentasikan dalam bentuk foto maupun video karena bersifat sangat terbatas. Meski demikian, dia menyaksikan langsung momen emosional antara Eggi, Damai, dan Jokowi.

    Dia mengungkapkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bahkan berpelukan erat dengan Jokowi hingga membuat para saksi yang hadir ikut berkaca-kaca. Eggi juga menutup pertemuan dengan memimpin doa bagi Jokowi dan keluarganya.

    “Kami yang menyaksikan turut berkaca-kaca. Pertemuan Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dengan Pak Jokowi adalah pertemuan patriotik yang patut jadi suri tauladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

    Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana juga menyerahkan sebuah buku sebagai hadiah untuk Jokowi. Buku itu sebelumnya telah disampaikan melalui Muhammad Rahmad pada 16 Desember 2025

  • Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Timeline KPK Usut Kasus Korupsi Haji hingga Umumkan Yaqut Jadi Tersangka

    Jakarta

    KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK perlu waktu panjang dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

    Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Berikut perjalanan kasus dari awal KPK mengusut hingga menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex:

    19 Juni 2025
    KPK Usut Dugaan Korupsi Haji

    KPK menyampaikan kepada publik bahwa mereka tengah mengusut kasus dugaan kuota haji di Indonesia. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji pada tahun 2024.

    “Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

    23 Juni 2024
    KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah

    KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut Ustaz Khalid Basalamah datang secara kooperatif.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ustaz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani. Ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada ustaz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

    “Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” terang Budi.

    Ustaz Khalid Basalamah didampingi tim penasehat hukum tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) Foto: Ari Saputra

    8 Juli 2025
    KPK Periksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah

    KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Fadlul mengaku telah memberikan informasi dengan jelas kepada KPK.

    “Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah usai diperiksa KPK. (Adrial/detikcom)

    5 Augustus 2025
    KPK Panggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag

    KPK meminta klarifikasi terhadap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menggali keterangan Latief soal dugaan kasus korupsi tersebut.

    “Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Pada saat itu, KPK menyampaikan telah memeriksa sejumlah pihak seperti Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) periode 2020-2024, Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. Para pihak yang diperiksa hari ini salah satunya didalami terkait dugaan pengkondisian dari kuota haji reguler menjadi khusus.

    7 Agustus 2025
    KPK Periksa Yaqut

    KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam atau dari pukul 9.30 sampai pukul 14/18 WIB.

    Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi.

    “Ya banyaklah pertanyaan,” ucap Yaqut.

    “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.

    Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bakal diklarifikasi KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut tiba sekitar pukul 09.29 WIB. Foto: Ari Saputra

    9 Agustus 2025
    KPK naikkan Kasus ke Penyidikan

    KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

    Soal belum ada tersangka saat itu, KPK mengatakan masih mengumpulkan alat bukti.

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

    11 Agustus 2025
    Kerugian Negara Rp 1 Triliun

    KPK menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    11 Agustus 2024
    Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara ini ke luar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

    13 Agustus
    KPK Geledah Kemenag dan Rumah di Depok

    Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. KPK menyita mobil dan dokumen terkait dugaan korupsi kuota haji.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan untuk penggeledahan rumah di Depok, KPK menyita satu unit mobil dan aset. Dia belum merinci rumah yang digeledah milik siapa.

    “Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Sementara penggeledahan di kantor Kemenag, KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen dan barang elektronik. Semua barang bukti ini diyakini memiliki kaitan dengan perkara yang tengah diusut.

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ucapnya.

    15 Agustus 2025

    KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas

    KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain itu, KPK pun menggeledah rumah ASN Kemenag.

    KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Yaqut.

    “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Gedung baru KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    17 Agustus 2025
    KPK Ungkap Ada Barang Bukti Dihilangkan

    KPK mengungkap ada barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen.

    20 Agustus
    KPK Geledah 4 Lokasi

    KPK KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi haji. Tiga lokasi merupakan kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, dan satu rumah pihak biro travel.

    26 Agustus 2025
    KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Yaqut

    KPK memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan salah satu dari tiga orang yang dicegah ke luar negeri.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan kediaman Gus Alex juga sudah digeledah penyidik KPK.

    Ishfah Abidal Aziz Foto: Istimewa

    28 Agustus 2025
    KPK Periksa Bos Travel Maktour

    Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK. Fuad menyebut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dalam kasus ini merupakan kebijakan pemerintah. Pihaknya hanya diminta mengisi kuota yang tersedia.

    “Kalau bicara itu (pembagian kuota) nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya,” ucapnya.

    1 September 2025
    KPK Kembali Periksa Yaqut

    Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan oleh penyidik.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Foto: Ari Saputra

    2 September 2025
    KPK Sita USD 1,6 juta dan 4 Mobil

    KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menyita empat mobil serta lima bidang tanah.

    2 September 2025
    KPK Periksa Lagi Kepala BPKH

    KPK memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kemenag. Fadhul diperiksa KPK selama 6 jam lebih untuk mendalami soal fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji.

    “Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    9 September 2025
    KPK Sita 2 Rumah

    KPK menyita dua rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Rumah yang disita itu senilai Rp 6,5 miliar.

    9 September 2025
    KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah

    Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) memenuhi panggilan KPK. Khalid akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Khalid mengklaim dirinya sebagai jemaah yang jadi korban travel PT Muhibbah. Khalid menjelaskan telah berangkat haji bersama jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah.

    “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini.” ucapnya.

    KPK menegaskan Khalid diperiksa sebagai saksi fakta. KPK menyebut Khalid berangkat haji pada 2024 menggunakan kuota haji tambahan yang jadi perkara dalam kasus ini.

    11 September 2025
    KPK Memeriksa Kapusdatin Badan Penyelenggara Haji

    KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.

    12 September 2025
    KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut

    Mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Nizar Ali dicecar soal mekanisme surat keputusan (SK) penentuan kuota haji.

    15 September 2025
    KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah

    KPK telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.

    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.

    18 September 2025
    KPK Periksa Dirjen Haji dan Umrah

    KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief selama 11 jam hingga sekitar pukul 21.53 WIB. Hilman mengaku dicecar KPK perihal regulasi yang ada dalam proses haji.

    Sementara itu, KPK menduga ada aliran uang yang mengalir ke Hilman.

    “Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    19 September 2025

    KPK Ungkap 400 Biro Haji Terlibat Kasus

    KPK mengungkapkan ada sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tambahan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024. Itu menjadi alasan KPK tidak terburu-buru menetapkan para tersangka.

    KPK pun mengungkap ada oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya pada 2024. KPK menyebut nilainya USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

    6 September 2025
    KPK Terima Pengembalian Rp 100 M dari Biro Travel Haji

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Setyo mengatakan uang yang dikembalikan mendekati Rp 100 miliar.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, namun dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut dengan panitia khusus haji DPR pada 2024.

    7 Oktober 2025
    KPK 3 Kali Panggil Bendahara Amphuri

    KPK memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Panggilan itu merupakan panggilan ketiga MH Tauhid, setelah sebelumnya ia dipanggil pada 19 September dan 25 September.

    Tauhid mengatakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 merupakan kewenangan Kemenag. Dia mengatakan Amphuri tidak melakukan intervensi.

    13 Oktober 2025
    KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto

    Tim penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin (RB), sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Rufis mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.

    14 Oktober 2025
    KPK Periksa Eks Ketua Amphuri Bangkit Melayani

    KPK memeriksa eks Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Bangkit Melayani, Joko Asmoro, terkait kasus korupsi kuota haji pada 2024. Joko mengaku tidak terlalu banyak ditanya oleh penyidik.

    19 November 2025
    KPK Sita Rumah dan Mobil

    KPK kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Aset yang disita itu milik pihak swasta.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

    1 Desember 2025
    KPK Terbang ke Arab Saudi

    Penyidik KPK sempat berada di Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji hingga fasilitas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik mengunjungi kantor KBRI dan juga menyambangi kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Penyidik sudah berangkat, sudah ada di sana, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji-nya Arab Saudi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

    3 Desember 2025
    KPK Cekal Sejumlah Orang

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut otak atau mastermind dalam perkara kuota haji ini.

    Budi juga menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.

    “Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan,” ujarnya.

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang masih bergulir dan terus dikembangkan oleh penyidik. Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto

    16 Desember 2025
    KPK Panggil Lagi Yaqut

    KPK kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menanyakan temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi.

    Diketahui, penyidik KPK telah ke Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji tersebut. Salah satu yang didalami adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.

    9 Januari 2026
    KPK Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka

    KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

    “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi.

    Halaman 2 dari 5

    (aik/aik)

  • Beda Prabowo, SBY, dan Pengaruh Politik Jokowi Terhadap Elektoral Partai Koalisi

    Beda Prabowo, SBY, dan Pengaruh Politik Jokowi Terhadap Elektoral Partai Koalisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengungkap dinamika elektoral pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta bagaimana jejak pengaruh politik Joko Widodo masih berpengaruh terhadap konfigurasi kekuasaan nasional.

    Burhan menelaah tingkat kepuasan publik terhadap Prabowo. Berdasarkan survei yang ia paparkan, elektabilitas Prabowo berada di angka 46 persen, yang menurutnya bukan angka dominan jika pemilu digelar hari ini.

    “Ini bukan angka yang tinggi,” ujar Burhanuddin Muhtadi dalam podcast Total Politik episode berjudul “Misi Belah Bambu Prabowo & Jokowi, Siapa Yang Akan Rugi?” dikutip pada Sabtu (10/1/2026).

    Ia menjelaskan bahwa Gerindra merupakan partai yang paling merasakan dampak dari tingginya approval presiden. Dengan tingkat kepuasan mencapai 77%, elektabilitas Gerindra terkerek hingga 29%, sementara partai-partai lain di dalam koalisi masih berada di angka satu digit.

    Dia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan berkah politik, di mana hanya satu partai yang menikmati lonjakan signifikan.

    Namun, situasi berbeda terjadi pada PDIP, yang menurutnya tidak mendapatkan keuntungan elektoral apa pun. Meskipun berada di luar pemerintahan.

    Partai tersebut juga tidak mengambil peran oposisi yang tegas. “PDIP pun nggak ada pemberkah elektoral. Nggak ada,” tegas Burhan.

    Ia kemudian membandingkan distribusi efek elektoral pada era Jokowi dengan era Prabowo. Pada masa Jokowi, kenaikan popularitas presiden disebut membawa dampak positif bagi banyak partai seperti Golkar, PKB, dan NasDem. Karena Jokowi tidak hanya bertumpu pada PDIP dalam membangun hubungan politik.

  • Temui Jokowi, Eggi Sudjana Memohon Status Cekalnya Dicabut

    Temui Jokowi, Eggi Sudjana Memohon Status Cekalnya Dicabut

    GELORA.CO -Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana berharap status cekal terhadap dirinya segera dicabut.

    Demikian disampaikan Eggi kepada podcaster sekaligus pengelola kanal YouTube Sentana TV, Mikhael Sinaga terkait materi pertemuannya dengan Jokowi di Sumber, Solo pada Kamis sore, 10 Januari 2026.

    “Eggi minta agar tidak dicekal karena perlu berobat ke luar negeri,” kata Mikhael podcast Sentana TV yang dikutip Sabtu 10 Januari 2026.

    Mikhael memperkirakan lewat bantuan Jokowi selaku terlapor, Eggi berharap penyidik bersedia mencabut status cekalnya.

    “Salah satu permintaannya itu. Kalaupun proses hukum lanjut atau tidak, itu terserah si pelapor, tapi jangan pakai dicekal lah,” kata Mikhael.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

    Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Meski tidak dilakukan penahanan, delapan tersangka itu dicekal dan wajib lapor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

    “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.

  • Abaikan yang Keluar dari Barisan Pejuang Kasus Ijazah Jokowi

    Abaikan yang Keluar dari Barisan Pejuang Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO -Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin meminta seluruh pejuang kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) agar tetap menggelorakan semangatnya.

    “Tetap semangat. Abaikan yang menyeberang, atau keluar dari barisan. Lanjutkan perjuangan,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 10 Januari 2026.

    Khozinudin meminta Roy Suryo cs agar terus melawan ijazah palsu yang mengkooptasi negeri dan menzalimi rakyat. 

    “Rawe rawe rantas, malang malang putung!” kata Khozinudin.

    Sebelumnya dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi kediaman pribadi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026.

    Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

    Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma

  • Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Dikawal Dua Polisi

    Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Dikawal Dua Polisi

    GELORA.CO -Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana akhirnya buka suara soal pertemuannya dengan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu di kediaman pribadi di Sumber, Solo pada Kamis sore, 10 Januari 2026.

    Berdasarkan pengakuan Eggi kepada podcaster sekaligus pengelola kanal YouTube Sentana TV, Mikhael Sinaga, Damai Hari Lubis dan Eggi, masuk ke rumah Jokowi dengan didampingi dua anggota Polri.

    Hal itu disampaikan Eggi kepada Mikhael yang menghubunginya melalui sambungan telepon beberapa saat setelah Eggi dan Damai keluar dari rumah Jokowi.

    “Ternyata di dalam rumah Jokowi ada dua personel kepolisian aktif. Keduanya menemani Eggi dan Damai ke rumah Jokowi,” kata Mikhael podcast Sentana TV yang dikutip Sabtu 10 Januari 2026.

    Mikhael mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada proses dialog terkait kasus isu ijazah palsu Jokowi.

    “Menurut Bang Eggi, (pertemuan) ini adalah kelanjutan dari 16 April 2025 di mana Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Rizal Fadillah masuk ke rumah Jokowi,” kata Mikhael.

    Diketahui, saat itu Eggi cs pernah mendatangi rumah Jokowi di Solo untuk meminta Presiden ketujuh RI tersebut menunjukkan ijazah asli UGM-nya, dengan alasan UGM tidak bisa memperlihatkannya.

    “Ini pertemuan kedua follow up,” kata Mikhael.

  • Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

    Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

    GELORA.CO -Roy Suryo bersama lima tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) lainnya memastikan tidak ada rencana mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi kediaman pribadi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu di Sumber, Solo.

    Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin melalui video singkat yang dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 10 Januari 2025.

    “(Kalau Roy Suryo cs bertemu Jokowi) justru menurut kami seolah-olah melegitimasi bahwa ijazah tersebut sudah dinyatakan asli,” kata  Khozinudin.

    Padahal, kata Khozinudin, sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli. 

    “Pastinya status ijazah tersebut sedang bermasalah, dan sedang dalam proses untuk diuji di pengadilan,” kata Khozinudin.

    Karena itu, Khozinudin menegaskan, Roy Suryo dkk tetap berkomitmen untuk berjuang dalam rangka membongkar kasus ijazah palsu Jokowi sampai tuntas.

    Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. 

    Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.