Tag: John Wempi Wetipo

  • Pemuda Katolik Sebut Komite Pembangunan Papua Wujud Nyata Perhatian Prabowo

    Pemuda Katolik Sebut Komite Pembangunan Papua Wujud Nyata Perhatian Prabowo

    Jakarta

    Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada awal Oktober 2025 yang diketuai Velix Vernando Wanggai. Gusma menyebut pembentukan komite ini sebagai bentuk nyata kepedulian Prabowo terhadap Papua.

    “Kami mengucapkan selamat atas keterpilihan para tokoh yang tergabung dalam Komite Eksekutif ini. Kami mengapresiasi langkah Presiden dalam membentuk komite ini sebagai wujud nyata perhatian terhadap isu-isu strategis di Tanah Papua,” kata Gusma kepada wartawan lewat pesannya, Sabtu (11/10/2025).

    Ia berharap komite ini bisa bekerja secara efektif. Sehingga, kata dia, pembangunan di Papua bisa terjadi dengan cepat.

    “Harapannya, komite ini dapat bekerja secara maksimal, efektif, dan kolaboratif dalam mendukung kerja-kerja Wakil Presiden di Badan Pengarah Papua dalam percepatan pembangunan di Tanah Papua,” ujar Gusma.

    Senada dengan Gusma, Ketua Departemen Gugus Tugas Papua Pemuda Katolik, Melkior Sitokdana, menilai para anggota komite yang dipilih Prabowo merupakan sosok yang memahami secara mendalam kompleksitas persoalan Papua.

    Sebagai informasi, sejak 3 tahun yang lalu Pemuda Katolik telah membentuk Gugus Tugas khusus untuk isu-isu Papua. Sejauh ini gugus tugas tersebut sedikit banyak sudah terlibat dalam advokasi isu, pemberdayaan dan penguatan literasi digital, dan berkolaborasi dengan gereja dan lembaga lain untuk merespons isu dan dinamika yang ada di Tanah Papua.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Prabowo menunjuk Velix Wanggai sebagai ketua komite tersebut.

    Ada 10 orang yang berada dalam komite tersebut. Dari 10 tokoh tersebut ada mantan Wamendagri Ribka Haluk serta mantan Wamendagri John Wempi Wetipo.

    Selain itu, ada selebritas Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale yang masuk komite. Berikut ini daftar lengkap Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua:

    1. Velix Vernando Wanggai (Ketua)
    2. John Wempi Wetipo
    3. Ignatius Yogo Triyono
    4. Paulus Waterpauw
    5. Ribka Haluk
    6. Ali Hamdan Bogra
    7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
    8. Yani
    9. John Gluba Gebze
    10. Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale.

    (maa/maa)

  • 3
                    
                        Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
                        Nasional

    3 Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya Nasional

    Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto kembali melantik pejabat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Pelantikan pejabat baru ini untuk mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus mengawal program kerja pemerintah dengan membentuk Komite.
    Adapun para pejabat yang dilantik meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, dua Wakil Menteri, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI di negara-negara sahabat.
    Mereka dilantik dalam dua sesi, dengan empat sumpah jabatan yang berbeda.
    Secara rinci, berikut ini pejabat dan dubes yang dilantik Prabowo, kemarin:
    Pertama, Kepala Negara melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masa jabatan tahun 2025-2030.
    Pelantikan ini dapat terlaksana setelah keduanya dinyatakan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Papua terpilih, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2025.
    Pelantikan kepala daerah di Papua ini cenderung lebih lambat dibandingkan kepala daerah lain. Pada Februari awal tahun ini, Prabowo telah lebih dulu melantik ratusan kepala daerah di halaman tengah Istana Negara dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
    Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
    Tak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Prabowo juga melantik dua Wakil Menteri (Wamen) baru.
    Mereka adalah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus yang merupakan dokter spesialis paru.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Prabowo memiliki alasan untuk menambah Wakil Menteri.
    Penambahan Wakil Menteri Dalam Negeri, salah satunya, ditujukan untuk memastikan agar pembinaan dan pembangunan di setiap daerah berjalan baik. Hal ini mengingat besarnya Indonesia yang terdiri dari 514 kabupaten/kota di 38 provinsi.
    “Memastikan pembangunan di setiap daerah baik provinsi-provinsi kabupaten kita dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka Bapak Presiden merasa perlu memberikan tambahan kekuatan di Kementerian Dalam Negeri dengan mengangkat satu Wakil Menteri Dalam Negeri,” ucap dia.
    Sementara penambahan Wamenkes diperlukan mengingat tugas Kemenkes begitu berat. Penambahan juga ditujukan untuk menanggulangi berbagai masalah, tidak terkecuali di Badan Gizi Nasional (BGN).
    “(Alasannya) sama, karena begitu besar dan begitu berat tugas di Kementerian Kesehatan, termasuk juga untuk membantu memastikan beberapa masalah yang terjadi di Badan Gizi Nasional, maka Presiden memutuskan mengangkat dan menambah satu Wakil Menteri di Kementerian Kesehatan,” jelas Prasetyo.
    Kemudian, Presiden Prabowo melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
    Ada 10 orang yang dilantik dalam komite tersebut, beberapa di antaranya pernah berkiprah di pemerintahan pusat.
    Komite ini dipimpin oleh Velix Vernando Wanggai yang pernah menjadi staf khusus bagi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan deputi di Sekretariat Wakil Presiden era Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
    Berikut ini daftar 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dilantik Prabowo:
    1. Velix Vernando Wanggai (ketua)
    2. John Wempi Wetipo
    3. Ignatius Yogo Triyono
    4. Paulus Waterpauw
    5. Ribka Haluk
    6. Ali Hamdan Bogra
    7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
    8. Yani
    9. John Gluba Gebze
    10. Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale
    Selanjutnya, Prabowo juga melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN.
    Dony Oskaria ditunjuk menjadi Kepala BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan.
    Diketahui, BP BUMN merupakan nomenklatur baru dari Kementerian BUMN. Perubahan nomenklatur ini sudah disahkan melalui revisi UU BUMN di rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025 lalu.
    Usai pelantikan, Prasetyo juga mengungkapkan nasib Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, menyusul tidak disebutnya nama tersebut saat pelantikan.
    Menurut Prasetyo,Tiko sudah berhenti tugas. Ia pun menolak anggapan bahwa Tiko dicopot.
    “Ya bukan dicopot, sudah berhenti tugas,” jelas Prasetyo.
    Di kesempatan yang sama, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini juga melantik 6 orang anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Berbeda dengan pejabat lain, Prabowo hanya menyaksikan pengucapan sumpah jabatan yang dibaca oleh 6 orang tersebut di hadapannya.
    Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
    Berikut ini 6 anggota Dewan Komisioner LPS masa jabatan 2025-2030 yang dilantik:
    Ketua merangkap anggota
    : Anggito Abimanyu
    Wakil Ketua merangkap anggota
    : Farid Azhar Nasution
    Anggota
    Presiden Prabowo juga melantik 10 orang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat. Mereka merupakan bagian dari 24 orang duta besar yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Tak hanya itu, Prabowo juga melantik Irene sebagai Wakil Duta Besar untuk Perwakilan RI di Beijing, China. Irene diketahui sempat maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan dari Partai Gerindra.
    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia; dan Keppres Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta besar Republik Indonesia.
    Berikut ini daftar 10 Duta Besar LBBP yang dilantik di Istana Kepresidenan, kemarin:
    1. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Dubes RI untuk Malaysia
    2. Hotmangaradja Pandjaitan – Dubes RI untuk Singapura
    3. Kuncoro Giri Waseso – Dubes RI untuk Mesir
    4. Syahda Guruh Langkah Samudera – Dubes RI untuk Qatar (Doha)
    5. Berlian Helmy, Dubes untuk Azerbaijan
    6. Andy Rachmianto, Dubes RI untuk Belgia (Brussel) merangkap Luksemburg, dan Uni Eropa
    7. Listyowati, Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal
    8. Adam Mulawarman Tugio, Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)
    9. Laurentius Amrih Jinangkung, Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)
    10. Lukman Hakim Siregar, Dubes RI untuk Suriah berkedudukan di Damaskus
    Wakil Duta Besar
    1. Irene – Wakil Duta Besar untuk Perwakilan RI di Beijing, China.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
                        Nasional

    Prabowo Bentuk Komite Percepatan Pembangunan Papua, Bantu Badan Pengarah yang Diketuai Gibran Nasional 8 Oktober 2025

    Prabowo Bentuk Komite Percepatan Pembangunan Papua, Bantu Badan Pengarah yang Diketuai Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto akan membantu Badan Pengarah Papua.
    Badan Pengarah Papua sendiri merupakan lembaga yang secara otomatis dipimpin oleh wakil presiden, dalam hal ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    “Nah, yang hari ini tadi dilantik oleh Bapak Presiden adalah Ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari Badan Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden (Wapres),” ucap Pasetyo usai pelantikan anggota komite di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Prasetyo menjelaskan, keberadaan Badan Pengarah Papua atau resminya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
    Kini, pemerintah membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua terkait badan yang sudah lebih dulu berdiri itu.
    “Untuk membantu badan ini, maka dibentuklah yang namanya Komite Eksekutif,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo baru saja melantik 10 orang sebagai Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua, terdiri dari 1 ketua dan 9 anggota.
    Velix Vernando Wanggai dilantik sebagai ketua, sedangkan 9 anggotanya adalah John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ribka Haluk, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yani, John Gluba Gebze, dan Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale.
    Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden.
    Sementara itu, anggota Badan Pengarah Papua akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
    Kemudian, anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berbagi Kuasa lewat Kursi Wakil Menteri

    Berbagi Kuasa lewat Kursi Wakil Menteri

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera menambah jumlah wakil menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju. Langkah ini konon sengaja diambil untuk melunasi ‘utang’ politik presiden kepada para pendukung yang belum kebagian jatah.

    Kabar penambahan jumlah wakil menteri ini kali pertama disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Menurut Moeldoko, ada enam jumlah wakil menteri yang akan disisipkan ke dalam kabinet. Namun, Moeldoko mengaku belum tahu ke mana keenam wakil menteri itu akan ditempatkan.

    Pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. Meski membenarkan rencana penambahan wakil menteri, Fadjroel membantah jumlah enam orang yang disampaikan Moeldoko.

    Menurut Fadjroel, saat ini hanya ada satu wakil menteri tambahan, yakni Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bakal diangkat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sedangkan satu jabatan tambahan lainnya adalah Wakil Panglima TNI yang pengangkatannya sesuai dengan Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

    “Jadi (Perpres) yang sudah terbit kami akan proses secepatnya (pemilihan wamen), ini masih dalam proses,” kata Fadjroel di Jakarta, Minggu, 11 September 2019.

    Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero itu menyatakan penambahan jumlah menteri tak semata karena utang politik. Menurutnya, rencana ini didasari pada kebutuhan. “Semuanya pasti menunjuk pada tugas khusus atau prioritas,” ungkap Fadjroel.

    Membebani APBN

    Meski pihak istana mengatakan wakil menteri ini diperlukan untuk membantu kerja para menteri, tapi tidak bagi pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

    Menurutnya, tak perlu lagi ada penambahan wakil menteri yang menambah beban APBN untuk operasionalnya. Apalagi, beberapa waktu yang lalu sudah ada 12 wakil menteri yang dilantik.

    Lagipula, proporsi kebutuhan yang disampaikan pemerintah tak lebih dari dalih belaka. Ujang menganalisis, penambahan wakil menteri di kabinet periode 2019-2024 hanya politik balas budi.

    Jokowi bersama pimpinan parpol pendukung (Istimewa)

    Menurut Ujang, sulit memungkiri adanya upaya mengakomodir kepentingan mereka yang berjasa –namun belum mendapat jatah kekuasaan– kepada Jokowi-Ma’ruf Amin saat masa Pilpres 2019.

    Kalau kamu ingat, pascapelantikan 12 wakil menteri sebelumnya, Jokowi mendapat kritikan dari beberapa partai politik pendukungnya karena tak mendapat jatah.

    Salah satunya adalah Partai Hanura. “Nah, agar mereka diam dan tidak kritik lagi, maka akan dapat jabatan juga. Bisa saja mereka diberi posisi wamen,” kata Ujang saat dihubungi VOI.

    Katanya mau hemat anggaran

    Penambahan posisi wamen ini, menurut Ujang jadi salah satu contoh inkonsistensi pemerintah terkait penghematan anggaran. Padahal, Jokowi dan jajarannya seringkali mengingatkan agar anggaran bisa dihemat agar dinikmati rakyat.

    Tapi, di saat bersamaan, Jokowi dianggap Ujang malah menambah jabatan yang fasilitas dan operasionalnya menggunakan APBN.

    “Di saat bersamaan, demi kepentingan politik, (Jokowi) akan menambah wakil menteri dan itu membebani anggaran. Elite pendukung Jokowi untung, rakyat buntung. Elite pendukung happy, rakyat gigit jari,” tegas dia.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik 12 wakil menteri untuk sebelas kementerian pada Jumat 25 Oktober 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pengumuman nama wakil menteri oleh Jokowi-Ma’ruf (setkab.go.id)

    Mereka yang dilantik saat itu adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo.

    Selain itu ada juga Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra, Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

  • Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan surat pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader PDIP dalam siaran video resmi yang disiarkan di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 16:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.

    Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

    Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

    Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).

    Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

    Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan
    disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sumber : Antara

  • Daftar 27 kader PDIP yang dipecat, dari Effendi Simbolon hingga Jokowi

    Daftar 27 kader PDIP yang dipecat, dari Effendi Simbolon hingga Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.

    Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

    Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Kemarin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons munculnya peryataan publik terkait sikap PDIP yang baru memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution pada Senin kemarin.

    Termasuk, munculnya pertanyaan kenapa tidak memecat Jokowi ketika masa Pilpres 2024, lalu dan PDIP seperti menjaga marwah Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden?

    Deddy menjelaskan bahwa PDIP memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat.

    “Setelah Pilpres dan Pileg kami ingin fokus dan konsentrasi untuk menghadapi Pilkada sebagai agenda politik nasional,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    Deddy menyebut, setelah pemilukada selesai PDIP baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai. 

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia.

    Anggota DPR RI dari Komisi II ini mengatakan, pihaknya tidak ingin ada narasi jahat melakukan pemecatan karena Gibran dan Bobby bertarung di pilpres dan pilkada atau tidak siap berkontestasi.  

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” jelas Deddy.

    Pecat Jokowi, Gibran, Bobby dan 24 Kader

    DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai sejak hari ini, Senin (16/12/2024).

    Selaij Jokowi, PDIP juga memecat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka serta menantu Jokowi, Bobby Nasution.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024). 

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga memecat 24 orang kader partai berlambang banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut. Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah NTB

    2. Putu Agus Suradnyana
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    3. Putu Alit Yandinata
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Bali

    4. Muhammad Alfian Mawardi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sulawesi Tenggara

    6. Elisa Kambu
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Barat Daya

    7. John Wempi Wetipo
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    8. Willem Wandik
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Papua Tengah

    9. Suprapto
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya

    10. Gunawan HS
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Malang/Jawa Timur

    11. Heriyus
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah

    12. Ery Suandi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Karimun/ Kep. Riau

    13. Fajarius Laia
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    14. Mada Marlince Rumaikewi
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua

    15. Feri Leasiwal
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah P. Morotai/ Maluku Utara

    16. Lusiany Inggilina Damar
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara

    17. Dorthea Gohea
    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    18. Weski Omega Simanungkalit
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    19. Arimitara Halawa
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan• Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    21. Sihol Marudut Siregar
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara

    22. Hilarius Duha
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    23. Yustina Repi
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan • Asal daerah DKI Jakarta

    Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    PDIP Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Apa ‘Dosa’ yang Telah Dilakukannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution pada Senin (16/12/2024).

    Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

    Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

    Apa Pelanggaran yang Dilakukan Jokowi?

    Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dalam SK nomor 1649 tersebut Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

    Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

    Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

    24 Kader PDIP Turut Dipecat

    Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga membacakan 24 orang kader lainnya yang turut dipecat sebagai anggota partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. 

    Dari surat pemecatan yang diterima, DPP PDIP memecat mantan Wamendagri John Wempi Wetipo hingga kader senior Effendi Muara Sakti Simbolon.

    PDIP juga membeberkan sejumlah alasan pemecatan ke-24 orang tersebut.

    Mulai dari melanggar etik maju Pilkada dari partai lain hingga mendukung calon lain yang bukan diusung PDIP.

    Berikut daftar 24 orang yang dipecat dari keanggotaan PDIP:

    1. Lalu Budi Suryata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah NTB.

    2. Putu Agus Suradnyana

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    3. Putu Alit Yandinata

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Bali.

    4. Muhammad Alfian Mawardi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Kalimantan Tengah

    5. Hugua

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sulawesi Tenggara.

    6. Elisa Kambu

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Barat Daya.

    7. John Wempi Wetipo

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    8. Willem Wandik

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Papua Tengah.

    9. Suprapto

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Sorong/Papua Barat Daya.

    10. Gunawan HS

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Malang/Jawa Timur.

    11. Heriyus

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Murung Raya/ Kalimantan Tengah.

    12. Ery Suandi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Karimun/ Kepulauan Riau.

    13. Fajarius Laia

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    14. Mada Marlince Rumaikewi

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Mamberamo Raya/ Papua.

    15. Feri Leasiwal

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Pulau Morotai/ Maluku Utara.

    16. Lusiany Inggilina Damar

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Halmahera Barat/ Maluku Utara.

    17. Dorthea Gohea

    Melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari Partai lain.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    18. Weski Omega Simanungkalit

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    19. Arimitara Halawa

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.
       
    20. Camelia Neneng Susanty Sinurat
     
    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    21. Sihol Marudut Siregar

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Tapanuli Tengah/ Sumatera Utara.

    22. Hilarius Duha

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    23. Yustina Repi

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah Nias Selatan/ Sumatera Utara.

    24. Effendi Muara Sakti Simbolon

    Melanggar etik Partai tidak mendukung Calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

    Asal daerah DKI Jakarta.

     

  • Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya Nasional 28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 sudah selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Pilkada 2024
    menjadi
    pilkada
    langsung pertama yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan, Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menilai bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
    “Secara umum memang pilkada dapat dikatakan berjalan dengan baik, hanya di beberapa daerah terkendala karena ada beberapa konflik kekerasan yang terjadi. Misal di Papua, di Sumatera Barat (Sumbar) Solok Selatan. Kemudian, ada musibah banjir di Medan, Sumatera Utara,” kata Fadli kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Namun, menurut dia, Perludem mencatat bahwa masih ada masalah terkait integritas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
    “Pada aspek politik uang, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan calon tertentu itu masih terjadi. Termasuk juga calon kepala daerah yang berstatus terpidana ya atau kemudian berstatus tersangka dalam proses menjelang pemilihan,” ujarnya.
    Fadli lantas menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang maksimal memberikan informasi kepada pemilih perihal adanya calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
    Namun, Pilkada 2024 tetap menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum
    Kompas.com
    :
    Sejak pilkada digelar secara serentak di beberapa wilayah pada 2015, Pilkada 2024 menjadi yang terbesar karena digelar 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
    Oleh karena itu, jika ditotal mencapai 545 daerah dan diperkirakan melibatkan 207,1 juta orang sebagai pemilih.
    Diberitakan
    Kompas.com
    dengan mengutip dari
    Kompaspedia
    , Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten.
    Kemudian, Pilkada 2017 digelar serentak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sebanyak 41,2 juta pemilih saat itu memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.
    Selanjutnya, Pilkada Serentak 2018 digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang.
    Pilkada Serentak 2020 Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.
    Selain terbanyak dari jumlah daerah, Pilkada 2024 juga diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    “Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota… KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin, 23 September 2024.
    Dari 1.553 itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur; 284 pasangan wali kota dan wakilnya; dan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
    Kemudian, dari 1.553 paslon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
    Jumlah paslon pada Pilkada 2024 itu meningkat sedikit dibandingkan Pilkada serentak 2020 yakni 1.549 calon kepala daerah. Padahal, dari sisi jumlah daerah yang menggelar pilkada pada tahun tersebut hanya kurang lebih setengahnya dari tahun 2024.
    Kemudian, jumlah paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pemilihan hanya setengahnya.
    Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Apabila ditotal menjadi 269 daerah.
    Perbandingan antar daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah paslon kepala daerah yang cenderung menurun pada Pilkada 2024, rupanya dipengaruhi dengan meningkatnya jumlah calon tunggal.
    KPU RI mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada
    Pilkada Serentak 2024
    sebanyak hanya 37 paslon.
    Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya ada 44 bakal pasangan calon tunggal yang akan mendaftar ke KPU setempat.
    Penurunan itu ada andil dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    Tak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
    Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
    Oleh karenanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD. Melainkan antara 6,5-10 persen.
    Setelah keluarnya putusan MK, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan berkas pencalonan di wilayah-wilayah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal.
    Oleh karenanya, jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dari 44 menjadi 37 paslon.
    Jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah calon tunggal Pilkada 2024 cenderung meningkat.
    Namun, apabila dibandingkan antara persentase jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah calon tunggal, maka presentasenya cenderung menurun.
    Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Sedangkan pada 2024, sebanyak 37 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (6,79 persen).
    Dikutip dari
    Kompaspedia
    , jumlah partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 meningkat.

    Pada Pilkada Serentak 2015, dari 1.646 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 124 di antaranya adalah perempuan.
    Namun, pada Pilkada 2017, jumlah ini menurun menjadi hanya 44 perempuan dari 614 calon.
    Kemudian, pada Pilkada 2024, terjadi peningkatan tren partisipasi perempuan. Untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 18 perempuan yang ikut mencalonkan diri.
    Di tingkat Bupati dan Wakil Bupati, jumlah calon perempuan mencapai angka 210 perempuan.
    Sementara itu, untuk tingkat Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 81 perempuan yang turut bersaing pada Pilkada 2024.
    Sebelum pemungutan suara dilakukan, lima calon kepala daerah diberitakan
    Kompas.com
    meninggal dunia.
    Antara lain, bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab dipanggil Tu Sop. Dia meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
    “Sakit seperti yang dikeluhkan sebelumnya, sakit dalam perut, dugaan sementara lambung,” Juru Bicara Elemen Sipil sekaligus kerabat Tu Sop, Zufikar Muhammad
    Melalui musyawarah partai koalisi, akhirnya Muhammad Fadhil Rahmi ditunjuk menggantikan Tu Sop sebagai bakal cawagub mendampingi Bustami Hamzah untuk Pilkada Aceh 2024.
    Kedua, Cawagub Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze.
    Petrus tutup usia di RSUD Merauke pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 15.15 WIT, diduga karena kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada.
    Pengganti Petrus Safan baru diumumkan oleh KPU Papua Selatan pada 11 Oktober 2024, yaitu Yusak Yaluwo.
    Ketiga, ada Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal saat hendak berkampanye di Desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu bersama tim sukses dan istrinya, Sheryl Tjoanda.
    Speedboat “Bella 72” yang ditumpanginya meledak dan terbakar saat pengisian BBM di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
    Delapan partai koalisi akhirnya mengusung Sheryl Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya.
    Keempat, ada Cawagub Papua Tengah, Ausilius You Tak yang dinyatakan meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
    Kemudian, John Wempi Wetipo selaku Cagub Papua Tengah nomor urut 1 bersama partai koalisi lantas mengajukan Agustinus Anggaibak sebagai cagub kepada KPU Papua Tengah.
    Kelima, Calon Bupati (Cabup) Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di RS Borromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 25 November 2024.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, almarhum wafat karena serangan jantung dan dilarikan ke RS Boromeus untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Menanggapi kabar ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ciamis akan tetap berlangsung tanpa ada penggantian calon.
    “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” ujarnya.
    Apabila terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
    Namun, ada juga sisi gelap dari pelaksanaan Pilkada 2024, yakni ada calon kepala daerah yang tetap bisa berkontestasi padahal sudah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana hingga dugaan korupsi.
    Terbaru, yang cukup menuai pro kontra adalah Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang tetap bisa dipilih pada Pilkada 2024, padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Rohidin Mersyah maju kembali menjadi calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berpasangan dengan Meriani, Rohidin Mersyah diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
    Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, hal itu tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
    Menurut Afifuddin, aturan ini merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang (UU) Pilkada.
    “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada 25 November 2024
    Artinya, meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pelantikan tetap dapat dilanjutkan jika memenangkan Pilkada Bengkulu.
    Berikut bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, ”
    Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur
    ”.
    Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
    “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
    Tak hanya bisa dilantik jika terpilih, KPU mengaku baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 November 2024.
    Menurut dia, ketentuan ini merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
    Dalam skenario di mana Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
    Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
    Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
    Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
    Dengan demikian, meskipun Rohidin memiliki status tersangka saat ini, KPU dan aturan hukum yang berlaku memberikan jalan untuk tetap melantik jika dia terpilih, asalkan belum berstatus terpidana saat pelantikan.
    Selain Rohidin, ada empat calon kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus pidana hingga dugaan korupsi.
    Antara lain, calon bupati (Cabup) Biak Numfor berinisial HAN (Herry Ario Naap) yang sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
    “Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura pada Jumat, 22 November 2024.
    Kemudian, ada cawagub pada Pilkada Kota Metro, Qomaru Zaman. Dia ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara berupa pembagian bansos.
    Merespons hal tersebut, KPU diketahui akhirnya membatalkan pecalonan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro.
    Selanjutnya, ada nama Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. KPK diketahui dua kali memenangkan praperadilan melawan Karna Suswandi terkait perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
    “Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada 27 November 2024.
    Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.
    (Sumber: Zuhri Noviandi, Fuci manupapami, Alinda Hardiantoro, Candra Nugraha, Chella Defa Anjelina | Editor: Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, Rachmawati, Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Mendagri minta Bima Arya bentuk “Desk Monitoring Pilkada”

    Untuk jangka pendek saya meminta membuat Desk Monitoring Pilkada yang 27 November iniJakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membentuk “Desk Monitoring Pilkada Serentak 2024”.

    “Untuk jangka pendek saya meminta membuat Desk Monitoring Pilkada yang 27 November ini,” kata Tito usai penyambutan dua wakil menteri baru di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, pembentukan desk ini agar pilkada dapat terselenggara dengan baik.

    Untuk itu, hal ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) hingga TNI/Polri.

    “Ke depan baru kita berpikir tentang sistemnya termasuk keormasan, toleransi, karena salah satu tugas ‘Polpum’ (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum) adalah menjaga, mengembangkan nilai-nilai kebinekaan, pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

    Selain itu, mantan Wali Kota Bogor itu juga akan menangani electronic government atau e-government (e-govt) yang memerlukan infrastruktur IT.

    Tito juga sudah menyampaikan besaran anggaran untuk program tersebut, sehingga Bima dapat langsung mengeksekusi-nya.

    Baca juga: Tito Karnavian bersyukur punya dua wamen bantu urus Kemendagri

    Baca juga: Mendagri instruksikan Ribka Haluk pulang sebulan sekali tangani Papua

    Meski begitu, Bima perlu berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.

    “Perlu proaktif untuk memberikan dukungan maksimal kepada sistem yang diinginkan oleh Bapak Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo Subianto,” ujar Tito.

    Dia juga meminta Bima untuk mengoordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) terkait demokrasi, pemilu dan pilkada.

    Presiden Prabowo Subianto melantik Ribka Haluk bersama dengan Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

    Bima Arya ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri menggantikan Wakil Menteri Dalam Negeri sebelumnya, John Wempi Wetipo.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024