Tag: john key

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (18/8/2025).
    Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Rika Aprianto mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.
    Rika mengatakan, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya,  1.555 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan sejumlah nama tenar seperti Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas yang masuk dalam daftar narapidana penerima remisi.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Kemudian, Shane menerima remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sedangkan John Kei memperoleh remisi umum 4 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Fadil menuturkan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Brigjen Hengki Haryadi, Polisi Kelahiran Palembang yang Berani Penjarakan Hercules hingga John Kei

    Sosok Brigjen Hengki Haryadi, Polisi Kelahiran Palembang yang Berani Penjarakan Hercules hingga John Kei

    GELORA.CO –  Sosok Brigjen Hengki Haryadi menjadi momok menakutkan bagi pelaku premanisme di Jakarta.

    Dia tercatat pernah menangkap sejumlah tokoh besar seperti Rosario de Marshall alias Hercules sampai John Refra alias John Kei.

    Ia juga turut mengungkap kasus besar, seperti serial killer Wowon cs.

    Dalam rotasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo , Hengki Haryadi ditarik ke Bareskrim Polri dan menduduki jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana utama TK II dari jabatan lamanya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya

    Selengkapnya, berikut profil Hengki Haryadi yang dipromosikan menjadi penyidik di Bareskrim Polri:

    Hengki Haryadi lahir di Palembang, 16 Oktober 1974 sehingga usianya sekarang adalah 49 tahun.

    Hengki merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Lulusan SMA Taruna Nusantara itu pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Bhayangkara.

    Ia pernah menjadi Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung pada 2004 silam.

    Setahun kemudian, Hengki diangkat menjadi Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

    Tak lama kemudian, ayah empat anak itu dimutasi menjadi Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung.

    Dikutip dari Kompas.tv, Hengki menjadi Kanit III Sat I Dit Reskrim Polda Lampung tahun 2008.

    Dua tahun kemudian, ia menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan menjabat sebagai Pamen di Polda Metro Jaya.

    Setelah berpangkat Kompol, jabatan pimpinan pertama yang diemban Hengki adalah menjadi Kapolsek Metro Gambir.

    Kemudian, ia diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat lalu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    Pada 2014, Hengki dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Jabatan itu ia emban selama dua tahun hingga akhirnya ditunjuk menjadi Wakil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Tahun 2017, ia kembali dipindahtugaskan menjadi Kepala Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Di tahun yang sama, Hengki lagi-lagi dimutasi menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat, tepatnya pada Oktober 2017.

    Kemudian, pada pertengahan November 2020, Hengki lalu diangkat menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.

    Satu setengah tahun kemudian, suami dari Duma Intan Karenina itu mengemban amanat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya sejak 13 April 2022.

    Hingga akhirnya kini, Hengki kembali ditarik ke Bareskrim yang sebentar lagi akan bergelar Brigjen.

    Prestasi Hengki Haryadi

    Hengki Haryadi dikenal sebagai perwira polisi yang memiliki sejumlah prestasi.

    Ia pernah mengenyam pendidikan selama sembilan bulan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri ke-29.

    Mengutip Kompas.com, ia menjadi lulusan terbaik di angkatannya.

    Saat bertugas di Polres Metro Jakarta Barat, Hengki beberapa kali berhadapan dengan preman kelas kakap, Hercules.

    Ia bersama tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mencokok Hercules yang kerap melakukan tindakan kekerasan hingga pemalakan bersama anak buahnya kepada masyarakat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2013.

    Lima tahun kemudian, pada 2018, Hengki kembali berhadapan dengan Hercules saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Hercules beserta geng diketahui mengintimidasi dan menyebarkan ketakutan terhadap warga Kalideres saat mencoba menguasai lahan milik warga.

    Selain Hercules, Hengki juga pernah menangkap sejumlah orang penting hingga artis.

    Pada Desember 2018, ia menangkap aktor Steve Emmanuel gara-gara kedapatan membawa narkoba.

    Tiga tahun kemudian, Hengki menangkap anak dan menantu konglomerat Aburizal Bakrie yaitu Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani pada Juli 2021.

    Pasangan ini ditangkap karena kasus narkoba.

    Pertengahan 2019, Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi dengan penegak hukum narkoba dari Amerika Serikat, yaitu DEA.

    Hasilnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan penyelundupan sabu asal Amerika dengan modus bungkus kopi seberat 28 kilogram.

    Pada Juni 2022, Kombes Hengki Haryadi memimpin penangkapan pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung.

    Saat itu, ormas Khilafatul Muslimin dianggap meresahkan masyarakat.

    Agustus 2022, Hengki menangkap empat pejabat BPN dalam kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Sindikat mafia tanah ini melibatkan sejumlah pegawai BPN, termasuk juga pendananya atau funder.

    Maafkan Hercules yang Menantangnya

    Saat menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengaku akan tetap menindak tegas jika Rosario de Marshal alias Hercules melakukan aksi premanisne.

    Sebab, kata Hengki, masyarakat merasa resah dengan keberadaan preman-preman di Ibu Kota.

    “Tapi, kalau buat salah, ya enggak ada alasan (untuk tak menindak),” sebut Hengki kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

    “Dasarnya, kami melakukan penindakan terhadap premanisme itu yang pertama adalah keresahan masyarakat,” lanjutnya.

    Di satu sisi, meski ditantang Hercules, Hengki mengaku memaafkan tindakan tersebut.

    Usai menantang Hengki, Hercules diketahui meminta maaf atas penyataannya.

    “Sebagai insan beragama, kalau orang minta maaf, ya kita maafkan,” tutur Hengki.

    Hercules sebelumnya menantang Hengki Haryadi saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi Partai Gerindra dengan GRIB Jaya pada (3/6/2023).

    Dalam tayangan Kompas TV, Hercules tampak mengenakan kemeja hitam merah dengan ikat kepala berwarna hitam.

    Dia bersuara lantang dan menyatakan tak takut kepada Hengki secara pribadi, bukan institusi Polri.

    “Seorang Kombes Hengki Haryadi, saya enggak takut sama dia pribadi, bukan institusi Polri, tapi pribadi dia,” ujar Hercules dalam pidato itu.

    Setelah video pernyataan itu beredar luas, Hercules kemudian membuat video permintaan maaf kepada Hengki.

    Dalam video itu, terlihat Hercules yang memakai peci merah dan baju biru itu meminta maaf karena telah marah-marah dan menantang Hengki.

    “Saya Hercules, pertama mengucapkan minta maaf sebesar-besarnya, kepada Pak Hengki atas kemarin kejadian salah paham,” ucap Hercules dalam video yang diunggah, Selasa (6/6/2023).

    “Mengenai orang memberi berita ke saya, Pak Hengky katanya ada TO (target operasi) saya, ada target saya, orang itu ternyata salah,” tambah dia.

     Ia mengatakan, ada spontanitas yang disampaikan olehnya sehingga mengeluarkan kata-kata kurang baik, khususnya kepada Hengki pribadi, bukan Institusi Polri.

    “Sampai ke acara saya ada sedikit spontanitas di luar kesadaran ya ada saya mengeluarkan kata-kata yang kurang baik,” jelas dia.

    Dalam video itu, ia meminta kepada media agar tidak memperpanjang masalah ini.

    “Saya pribadi mohon kepada teman-teman media, tidak usah terlalu diperpanjang berita ini,” jelas Hercules.

    Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

  • Siapa Hercules? Danjen Kopassus Sampai Minta Maaf usai Prajurit Rebutan Foto Bareng

    Siapa Hercules? Danjen Kopassus Sampai Minta Maaf usai Prajurit Rebutan Foto Bareng

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD kedapatan berfoto bersama Rosario de Marshall, yang lebih dikenal dengan julukan Hercules, seorang tokoh kontroversial dengan rekam jejak kelam di dunia kriminal Jakarta.

    Insiden ini bahkan sampai membuat Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

    Lantas, siapakah sebenarnya Hercules, dan mengapa interaksinya dengan prajurit elite TNI ini menuai sorotan sedemikian rupa?

    Rekam Jejak Hercules

    Lahir pada era 1960-an di Timor Portugis (kini Timor Leste), masa kecil Hercules diwarnai oleh gejolak politik dan kekerasan akibat invasi Indonesia ke Timor Timur pada tahun 1975-1976 dan pendudukan militer selanjutnya.

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, kontak pertamanya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terjadi melalui Kolonel Gatot Purwanto sekitar tahun 1975.

    Tragedi menimpa Hercules pada tahun 1978 ketika kedua orang tuanya tewas dalam sebuah pemboman di Ainaro, membuatnya menjadi yatim piatu.

    Setelah menjadi yatim piatu, Hercules kemudian bergabung dengan program Tenaga Bantuan Operasi (TBO), menjadi kurir yang memberikan dukungan logistik kepada pasukan khusus Kopassus Indonesia.

    Julukan “Hercules” sendiri merupakan nama kode yang diberikan oleh tim komunikasi radio Kopassus kepada Rosario.

    Selama menjadi anggota TBO, Hercules dikabarkan terlibat dalam sejumlah pertempuran kecil melawan perlawanan pro-kemerdekaan Timor Timur, Falintil.

    Dalam sebuah insiden pertempuran, helikopter yang ditumpanginya jatuh, menyebabkan ia kehilangan mata kanan dan tangan kanannya. Hercules kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta untuk menjalani operasi.

    Dalam berbagai kesempatan, Hercules menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Satuan Komando Nanggala, atas dukungan yang diterimanya selama masa sulit tersebut. Sejak saat itu, Hercules dikenal memiliki loyalitas yang kuat terhadap Prabowo.

    Memasuki akhir tahun 1980-an, Hercules menetap di Jakarta bersama sejumlah pemuda asal Timor Timur. Awalnya, ia bekerja sebagai insinyur komponen kelistrikan. Namun, pekerjaan ini tidak bertahan lama.

    Hercules kemudian beralih ke kawasan komersial Tanah Abang, sebuah pusat perdagangan besar di Jakarta yang juga dikenal dengan aktivitas kriminalnya.

    Di Tanah Abang, Hercules membentuk geng preman yang beranggotakan sesama migran Timor, termasuk tokoh-tokoh seperti Logo Vallenberg dan Alfredo Monteiro Pires. Dengan cepat, Hercules berhasil membangun “kerajaannya” melalui bisnis pemerasan dan prostitusi.

    Ia juga diduga melakukan pemerasan politik atas nama oknum tentara Indonesia untuk menyingkirkan dan mengintimidasi gerakan pro-kemerdekaan Timor yang ada di Jakarta.

    Gemana Investor Gak Pada Kabur…!

    Kalau Aparat Malah Memuja-muja Ormas “Preman”

    Mau Jadi Apa Negri Ini Kalau Ormas Model Begini Dipelihara Dan Dibiarkan ???? pic.twitter.com/nAAOBxU0xH

    — Ary (@Ary_PrasKe2) April 23, 2025

    Namun, kekuasaan Hercules mulai meredup pada akhir tahun 1990-an. Disebutkan bahwa beberapa anggota gengnya menolak untuk berpartisipasi dalam demonstrasi pro-integrasi Timor Timur. Akibatnya, geng Hercules kehilangan perlindungan dari pihak militer.

    Hercules akhirnya dicopot dari posisinya setelah terjadi pertarungan sengit melawan geng Betawi dan Madura yang dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Bang Ucu dan Abraham Lunggana (Haji Lulung).

    Setelah terpuruk di dunia bawah Tanah Abang, Hercules berusaha membangun kembali reputasinya melalui bisnis penagihan utang dan jaminan.

    Ia juga mengembangkan usaha di bidang properti, pertanian, dan perikanan, yang membuatnya menjadi sosok yang relatif berada dan dikenal dermawan di kalangan migran dari Indonesia Timur.

    Ia memberikan pekerjaan, jaringan, dan perlindungan bagi para pendatang baru. Meskipun demikian, ia tetap bersaing dengan tokoh-tokoh organisasi kriminal lain di Jakarta, seperti John Kei dan Basri Sangaji.

    Pada tahun 2011, sebuah organisasi sosial bernama Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) didirikan oleh Hercules.

    Danjen Kopassus Minta Maaf

    Insiden foto sejumlah prajurit Kopassus bersama Hercules terjadi di Markas Kopassus Cijantung, Jakarta, saat acara “Hari Gembira” bersama 4.000 anak-anak pada Sabtu lalu.

    Foto-foto tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

    Mayjen TNI Djon Afriandi menilai bahwa para anggotanya saat itu tidak menyadari potensi dampak negatif dari foto-foto tersebut terhadap citra Kopassus.

    Namun, ia tidak menampik adanya sisi manusiawi, di mana beberapa anggota mungkin memiliki kedekatan personal dengan Hercules.

    “Mungkin pada saat itu, momen itu, tidak terpikir oleh mereka sehingga terjadilah foto bersama saudara Hercules,” kata Mayjen TNI Djon dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Lebih lanjut, Danjen Kopassus menekankan bahwa ia tidak mempermasalahkan anggotanya berfoto dengan siapapun secara personal. Namun, konteks acara saat foto tersebut diambil menjadi persoalan.

    Para prajurit yang berfoto mengenakan pakaian dinas lengkap dalam acara resmi yang diadakan di markas Kopassus.

    “Karena anggota kami menggunakan pakaian lengkap pada acara khusus, mereka berfoto, ternyata ada dampak sebagian masyarakat yang mungkin tidak terima,” sambungnya.

    Permohonan maaf ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat luas yang peduli terhadap citra “Korps Baret Merah,” tetapi juga kepada para senior dan prajurit Kopassus lainnya yang mungkin tidak setuju dengan interaksi tersebut.

    Mantan preman Tanah Abang Hercules (kanan) diangkat jadi adik angkat Habib Luthfi.

    “Dari keluarga Korps Baret Merah pun, ada yang tidak terima. Nah, kami juga mohon maaf sekali lagi. Akan tetapi, kami yakinkan, kami akan langsung melakukan perbaikan,” tegas Danjen Kopassus.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Mayjen TNI Djon Afriandi menyatakan bahwa para prajurit yang terlibat dalam foto bersama Hercules akan dibina dan diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai etika berinteraksi dengan masyarakat dan implikasi dari tindakan mereka terhadap citra institusi.

    “Mungkin kami kurang dalam menyampaikan pesan tentang perkembangan situasi yang terjadi pada saat ini, dan anggota kami juga mungkin kurang mendapatkan informasi tentang itu sehingga kami akan memperbaiki diri,” pungkasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Tiga Dekade Irjen Helmy Santika Ungkap Berbagai Kasus Besar di Indonesia

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.

    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 

    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 

    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.

    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 

    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 

    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 

    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.

    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 

    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 

    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 

    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 

    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.

    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 

    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.

    Jakarta: Irjen Helmy Santika kerap terlibat sebagai penyidik di berbagai pengungkapan kasus kriminal besar di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di kepolisian khususnya di bidang reserse, Pejabat Tinggi (Pati) Polri itu telah menangani berbagai kasus besar.
     
    Lahir di Jakarta pada 20 Desember 1971, Helmy Santika meniti karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993. 
     

    Sejak awal, ia telah ditempatkan di berbagai posisi strategis mulai dari Wakapolsek Setiabudi, Kapolsek Kota Denpasar, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
     
    Keahliannya dalam investigasi semakin teruji ketika ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, wilayah yang dikenal sebagai jalur penyelundupan antara Indonesia dan Singapura. Di sana ia mengungkap berbagai kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba.

    Kinerjanya yang cemerlang membuatnya dipercaya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, di mana ia membongkar jaringan narkotika internasional. 
     
    Kemudian pada 2019, Helmy diangkat sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri, lalu setahun berikutnya menjadi Dirtipideksus Polri. 
     
    Dalam jabatan ini, ia menangani berbagai kejahatan ekonomi seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat luas.
     
    Sebagai penyidik ulung, Helmy Santika memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai kasus kriminal besar, termasuk kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang pada 2008, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, serta kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepri. 
     
    Ia juga terlibat dalam penyelidikan mega-korupsi Gayus Tambunan, di mana ia mengungkap dugaan suap dengan bukti pesan singkat dari saksi Syahril Djohan. Namanya juga sempat menjadi sorotan dalam kasus penangkapan John Kei pada 2012. 
     
    Meskipun pihak keluarga mengkritik proses penangkapan, reputasi Helmy tetap kokoh sebagai penyidik yang profesional. 
     
    Pada 2013, ia kembali membuktikan kepiawaiannya dengan menangkap pelaku pembunuhan pengusaha komputer Imam Assyafei, yang ditemukan tewas dalam mobilnya di Bandara Soekarno-Hatta.
     
    Saat menjabat sebagai Kapolda Lampung, Helmy terus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memberantas kejahatan. Salah satu pencapaiannya adalah pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia. 
     
    Selain itu, dalam pengelolaan arus mudik 2023, ia mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil mengurangi kemacetan signifikan, menunjukkan kemampuannya dalam manajemen lalu lintas dan keamanan publik. Termasuk Kesuksesannya dalam Pelaksanaan Pemilu yang Aman serta Damai di Lampung. 
     
    Di luar tugasnya sebagai perwira tinggi Polri, Helmy Santika dikenal sebagai sosok yang dekat dengan keluarga. 
     
    Ia menikah dengan Lurie Helmy Santika dan dikaruniai tiga anak: Ahmad Naufal Fajrian Santika, Anindya Daffin Admirya Santika, dan Athafariz Atmananda Abiseva Santika. 
     
    Meski memiliki jadwal yang padat, ia tetap menyempatkan waktu bersama keluarganya, yang kerap ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya, @helmysantika1993.
     
    Selain dikenal sebagai perwira yang berdedikasi, Helmy juga memiliki rekam jejak yang bersih dalam hal transparansi kekayaan. 
     
    Berdasarkan laporan LHKPN KPK, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar pada 2023, yang mencerminkan integritasnya sebagai pejabat publik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Profil dan Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim Eko Aryanto yang memvonis ringan Harvey Moeis selama 6,5 tahun penjara rupanya memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 2 miliar. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Eko melaporkan harta kekayaan terkahir pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023 dan tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp2.820.981.000.

    Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

    1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp1.350.000.000

    2. Alat transportasi dengan total Rp910.000.000

    – Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp300.000.000

    – Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300.000.000

    – Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240.000.000.

    – Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp50.000.000

    – Motor Kawasaki KLV 2013: Rp20.000.000

    3. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000

    4. Kas dan setara kas: Rp165.981.000.

    Apabila dibandingkan dengan pelaporan tahun 2022 lalu, ia memiliki harta kekayaan sejumlah Rp2.783.981.000. Jumlah ini naik sebesar Rp 37 juta pada 2023.

     

    Eko Aryanto merupakan pria kelahiran Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

    Eko meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

    Lalu, Hakim usia 56 tahun ini meraih gelar S3 Ilmu Hukum yang didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015 silam.

    Kemudian, setelah menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri seperti di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

    Selama berkarier, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

    Dalam mengemban amanah, Eko kerap mengadili sejumlah tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

  • VIDEO: Raut Wajah Bahagia John Kei Saat Dapat Remisi Natal 2024

    VIDEO: Raut Wajah Bahagia John Kei Saat Dapat Remisi Natal 2024

    Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy, dan narapidana kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha, John Refra alias John Kei, mendapat remisi khusus Hari Raya Natal di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

    Ringkasan