Tag: Johanis Tanak

  • Bukan Bupati Kolaka Timur, Siapa Terjaring OTT KPK di Sultra? – Page 3

    Bukan Bupati Kolaka Timur, Siapa Terjaring OTT KPK di Sultra? – Page 3

    Partai NasDem menyindir KPK tidak membuat drama operasi tangkap tangan yang dinarasikan menarget Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Bendahara NasDem Sahroni menegaskan, Abdul Azis yang merupakan kader NasDem tidak terjaring OTT seperti diberitakan.

    “Tolong, jangan buat drama di ruang publik atau media sosial. Silakan melakukan penyelidikan, silakan menargetkan siapa pun, silakan lakukan semua yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,”,” kata Sahroni di Makassar, Kamis (7/8/2025).

    Sahroni menjelaskan, Abdul Azis sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar hingga 10 Agustus 2025. Bahkan, dia mengaku bertemu Abdul Azis di hotel yang menjadi lokasi Rakernas.

    Selain itu, Sahroni juga menghadirkan langsung Abdul Azis dalam konferensi pers untuk mengklarifikasi isu OTT KPK yang diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Berita yang disampaikan Pak Johanis Tanak tidak benar. Abdul Aziz ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” tegas Sahroni.

  • Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Ternyata Kader Nasdem

    Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Ternyata Kader Nasdem

    GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata kader Partai Nasdem.

    Kabar OTT itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak pada Kamis 7 Agustus 2025.

    “(Bupati) Koltim, tim masih di sana,” kata Tanak.

    Tanak masih enggan merinci kasus apa yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sehingga terkena OTT.

    Adapun Abdul Aziz merupakan mantan anggota Polri menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Dilantik sebagai Bupati Koltim definitif pada 27 November 2023, setelah sebelumnya menjabat Wakil Bupati dan Plt Bupati.

  • OTT Bupati Koltim, Ketua KPK: Masih Jalan Kegiatannya

    OTT Bupati Koltim, Ketua KPK: Masih Jalan Kegiatannya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 7 Agustus 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini, petugas KPK masih di lapangan melakukan serangkaian kegiatan OTT.

    “Masih jalan kegiatannya,” kata Setyo kepada RMOL, Kamis siang, 7 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, tim penyidik meringkus Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam kegiatan OTT kali ini.

    “(Bupati) Koltim, tim masih di sana,” kata Tanak

  • KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tenggara itu.

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Dia menuturkan saat ini tim KPK masih berada di wilayah Kolaka Timur untuk melakukan kegiatan. Namun, dia belum bisa memaparkan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik karena proses OTT masih berlangsung.

    Lalu, para terduga akan diperiksa 1×24 jam untuk menentukan status hukum, apakah sebagai tersangka atau saksi.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya, barang buktinya apa saja, berapa pihak-pihak yang diamankan, perkaranya apa, gitu nanti akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 
       
    Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT di Kolaka Timur pada Selasa, 21 September 2021. Kala itu Koltim dipimpin oleh Bupati Andi Merya Nur. OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungannya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

    KPK berhasil mengamankan Andi dan Kepala BPBD kolaka Timur, Anzarullah, serta empat orang lainnya, yakni suami Andi Merya, Mujeri Dachri, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

    Adapun Anzarullah  diketahui sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Andi Merya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

  • Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK Nasional 7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kendati demikian, lembaga antirasuah itu masih enggan menyebut kasus dugaan korupsi dalam yang menjerat Bupati Kolaka Timur itu.
    Johanis hanya menjelaskan, saat ini tim dari KPK masih berada di Sulawesi Tenggara.
    “Benar (bupati yang ditangkap) Koltim (Kolaka Timur),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis merupakan pria kelahiran 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
    Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004. Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Sebelum mundur, Abdul Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Sosok Abdul Azis juga pernah meriah sejumlah penghargaan, seperti Pemimpin Daerah Inovatif Tahun 2022 dari Kendari Pos Award.
    Kemudian, ia juga pernah mendapatkan penghargaan kategori Innovative Leader with a Passion for the Community dari Seven Media Asia pada 2023.
    Lewat laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, Abdul Azis melaporkan aset-aset yang dimilikinya. Total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 Miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 Jutaan. Terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000) dan motor Yamaha BJ8 (Rp13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
                        Nasional

    6 KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara Nasional

    KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu bupati di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    OTT pada hari ini merupakan OTT ketiga yang dilaksanakan KPK pada tahun 2025.
    Dua OTT yang dilakukan sepanjang enam bulan terakhir yaitu, pertama, kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 16 Maret 2025.
    Kedua, kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohchyanto mengatakan, para koruptor kini lebih pintar dalam melaksanakan aksinya sehingga KPK tergolong minim melakukan OTT.
    “Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

    Tanak menerangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

    Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.

    “Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.

  • Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP

    Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 18:35 WIB

    Elshinta.com – Kongres ke-6 PDIP di Bali sudah selesai, jajaran pengurus DPP yang baru juga sudah diumumkan. Nama Hasto Kristiyanto tidak lagi mendapat posisi Sekjen, Jabatan Sekjen kini dirangkap oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan itu sudah tepat, lantaran bila dipaksakan maka PDIP berpotensi akan tersandera usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

    “PDIP sudah seharusnya melepas Hasto. Dan PDIP berpotensi akan tersandera,” kata Trubus saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).

    Lebih jauh Trubus mengungkapkan citra PDIP akan terguncang bila tetap mempertahankan Hasto menjadi Sekjen PDIP. Sebab amnesti hanya memberikan ampunan kepada terpidana, namun tidak mengugurkan status pidananya. 

    Hal itu sesuai, ucap dia, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    “Amnesti tidak menggugurkan pidana. Jadi menurut saya sudah layak diganti (Hasto), karena menjadi beban,” tandas Trubus. 

    Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim telah resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum hingga menulis lima buah buku selama penahanannya sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto resmi bebas dari kurungan yang dijalaninya sejak 20 Februari 2025 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti untuknya telah resmi diserahkan ke KPK sebelumnya. 

    Usai menjalani kurungan kurang dari enam bulan, Hasto menyebut telah melakukan berbagai hal. Misalnya, resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT).

    “Saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025). 

    Selain resmi menyandang gelar mahasiswa lagi, mantan anggota DPR 2004-2009 itu mengklaim telah menulis lima buah buku yang ke depannya bakal disempurnakan.

    “Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hasto.

    Adapun Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, DPR serta seluruh penasihat hukumnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

    Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga sore ini. Pembebasan politikus tersebut masih menunggu surat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    “Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, 1 Agustus. 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pembebasan baru bisa dilaksanakan setelah pihaknya menerima Keppres.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto, red) dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.

     

    DPR telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

    Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.

    Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

    “Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.