Tag: Johanis Tanak

  • Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur.

    Abdul Azis dan Fauzan (ajudan Abdul Azis) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). Lalu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam menyelidiki kasus ini, KPK menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,  dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari KPK menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,  Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan beberapa dari mereka melakukan kesepakatan penentuan tender untuk pembangunan RSUD dari tipe D ke tipe C di Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT PCP dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juga kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunaisejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Polemik Penangkapan Abdul Azis

    Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sempat diwarnai polemik karena dia mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan OTT KPK di Sulawesi Tenggara.

    Mulanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan Abdul Azis di tangkap di Sulawesi Tenggara. 

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Namun tidak berselang lama kabar tersebut diberitakan, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar. 

    “Saya baru dengar kabar ini tiga jam lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis,  juga mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Simpang siur  ini pun diklarifikasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menangkap Abdul Azis. Asep menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem.

    “Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari jumat,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

    Tadinya KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi karena dinamika lapangan membuat tim KPK yang di Sulawesi Selatan bergegas menangkap Abdul Azis. Meski begitu, Asep menjelaskan OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.

    “Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada kegiatan itu berlangsung,” tandasnya.

    KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat. 

  • Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Liputan6.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak gentar jika harus dipanggil Komisi III DPR RI terkait ‘drama’ penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, beberapa waktu lalu. Sebelumnya ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meminta Fraksi Partai NasDem di Komisi III untuk memanggil KPK dan menjelaskan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kadernya itu.

    “Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis Tanak di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

    Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga antirasuah negara, tentu harus taat pada aturan yang berlaku. Sehingga KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang hadir nantinya. Sebab, KPK telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

    “Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ungkapnya.

    Johanis menyinggung terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dipertanyakan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025) lalu.

    “OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” jelasnya.

    Meski demikian, kata Johanis pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

    “Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” terangnya.

     

  • 5 Fakta Kasus Pembangunan RSUD Rp 126 M yang Jerat Bupati Koltim Abdul Azis

    5 Fakta Kasus Pembangunan RSUD Rp 126 M yang Jerat Bupati Koltim Abdul Azis

    Jakarta

    Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat lima orang termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. OTT itu ternyata terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur yang nilainya mencapai Rp 126,3 miliar.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (9/8/2025), OTT ini dilakukan Sultra lalu bergerak ke Sulawesi Selatan (Sulsel). OTT di Sultra ini berkembang ke Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang.

    OTT di Sultra diketahui sempat memunculkan polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap. Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.

    Awak media lalu bertanya sosok pejabat yang ditangkap dalam OTT itu. Saat ditanyakan apakah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi salah satu pihak yang ditangkap, Tanak lagi-lagi membenarkan.

    Abdul Azis pun membantah terjaring OTT. Namun, pada Jumat (8/8) KPK akhirnya mengamankan Abdul Azis di Sulsel.

    Penetapan tersangka terhadap Abdul Azis pun disampaikan dalam jumpa pers semalam. Berikut fakta-faktanya:

    1. Ada 5 Tersangka

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:

    Pemberi:

    – Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
    – Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

    Penerima:

    – Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
    – Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    – Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

    2. Kasus Terkait Pembangunan RSUD Koltim

    Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

    Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

    Singkat cerita, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

    Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga kongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

    “Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” ujar Asep.

    3. Abdul Azis Minta Fee Proyek Rp 9 M

    Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8% atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

    “AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.

    4. Abdul Azis Sudah Terima Rp 1,6 M

    Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis.

    “Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.

    Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    5. KPK Sita Rp 200 Juta

    KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat OTT kasus ini. Barang bukti uang itu pun ditampilkan dalam konferensi pers. Terlihat ada 2 tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu.

    “Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep.

    Kemudian ada 1 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada juga handphone yang diamankan sebagai barang bukti.

    Halaman 2 dari 5

    (whn/dhn)

  • Bupati Koltim Abd Azis Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

    Bupati Koltim Abd Azis Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

    GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis bersama empat orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

    Pantauan RMOL, usai menjalani pemeriksaan, Abd Azis dan empat orang lainnya sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 01.07 WIB, Sabtu 9 Agustus 2025.

    Abd Azis dan empat orang lainnya itu digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan bahwa Abd Azis dan kawan-kawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam kegiatan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta ini, KPK menangkap 12 orang sejak Kamis 7 Agustus 2025 hingga Jumat 8 Agustus 2025.

    Mereka terjaring OTT KPK terkait dengan dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit.

    Abd Azis ditangkap petugas KPK dalam serangkaian OTT setelah melaksanakan Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    “Sudah semalam (diamankan). Setelah selesai Rakernas,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Jumat pagi, 8 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa KPK telah menangkap Bupati Koltim Abd Azis pada Kamis siang.

    “(Bupati) Koltim, tim sedang di sana,” kata Tanak pada Kamis siang.

    Namun demikian, pernyataan Tanak itu dibantah langsung oleh Abd Azis yang sedang mengikuti kegiatan Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulsel.

    Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Abd Azis tidak berada di tempat ketika hendak ditangkap. Namun, KPK menangkap beberapa orang lainnya.

    “Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan,” kata Setyo pada Kamis sore

  • Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT

    Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8/2025).

    Abdul diterbangkan langsung dari Sulawesi Selatan ke Jakarta. Dari pantauan Bisnis, Abdul sampai gedung KPK pukul 16.25 WIB.

    Dia turun dari mobil Kijang Innova berwarna hitam. Abdul tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan topi berwarna putih. Wajahnya tertutup masker.

    Dia membawa koper berwarna hitam, sedangkan koper satunya dibawa oleh asistennya. Abdul tidak mengucapkan sepatah kata ketika ditanya oleh wartawan.

    Abdul langsung menuju lobby gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan oleh petugas.

    Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK tengah melakukan OTT terkait dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara.

    Namun dalam kesempatan yang sama, Abdul membantah dirinya terlibat OTT tersebut karena sedang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem tahun 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Meski begitu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah menggelar operasi di tiga tempat, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

  • Sempat Bantah Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Akhirnya Ditangkap KPK

    Sempat Bantah Kena OTT, Bupati Koltim Abdul Azis Akhirnya Ditangkap KPK

    Jakarta

    KPK akhirnya mengamankan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Abdul kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel.

    “Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,”kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Jumat (8/7/2025).

    Abdul diperkirakan tiba di gedung KPK, Jakarta, sore ini. Abdul ditangkap setelah acara rakernas Partai NasDem.

    “Jam 15.00 WIB insyaallah tiba di K4 (KPK),” sebutnya.

    “Yang masih berlangsung di Sulsel. Jadi yang sudah selesai dan tim sampai di sini yang di Jakarta dan di Sultra,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Asep mengatakan OTT di Sultra ini berkembang ke Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang. Dari tujuh orang itu, tiga diamankan di Jakarta dan 4 di Sultra.

    OTT ini terkait Dana Alokasi Khusus rumah sakit. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    OTT di Sultra diketahui memunculkan polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap. Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.

    “Iya (benar),” kata Tanak saat dihubungi.

    Awak media lalu bertanya sosok pejabat yang ditangkap dalam OTT itu. Saat ditanyakan apakah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi salah satu pihak yang ditangkap, Tanak lagi-lagi membenarkan.

    “(Bupati) Koltim,” kata Tanak

    (ial/zap)

  • OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Bantah Ditangkap, tapi Kantornya Disegel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Bantah Ditangkap, tapi Kantornya Disegel Nasional 8 Agustus 2025

    OTT KPK di Sultra: Bupati Kolaka Timur Bantah Ditangkap, tapi Kantornya Disegel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (7/8/2025).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis dikabarkan terjaring OTT KPK tersebut.
    Meski demikian, Abdul Azis mengaku sedang mengikuti kegiatan Partai Nasdem saat kabar OTT tersebut merebak.
    “Saya tidak tahu juga saya. Mmmmm, iya kah?” kata Azis saat dikonfirmasi pada Kamis siang, dikutip dari
    Tribunnews.com
    .
    Abdul Azis pun mengaku akan patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
    “Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut Rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis, juga mengganggu masyarakat,” kata Abdul Azis.
     
    Meski Abdul Azis membantah terjaring OTT KPK, faktanya ruang kerjanya serta sejumlah ruang di kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah disegel KPK.
    Kepala Dinas Kominfo Kolaka Timur, Nyoman Abdi, membenarkan informasi yang beredar terkait penyegelan kantor tersebut.
    “Kalau beredar video, informasinya benar begitu. Tapi saya telah mengirimkan staf untuk memeriksa hal tersebut,” kata Nyoman dari Kendari, Kamis sore, dikutip dari
    Kompas.id
    .
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan  Abdul Azis tidak berada di lokasi saat penyidik melakukan OTT.
    “Memang Bupati sedang tidak di tempat,” kata Setyo dalam pesan singkat, Kamis sore.
    Meski demikian, Setyo mengatakan, KPK menangkap beberapa pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam operasi senyap tersebut.
    “Tapi ada beberapa pihak (swasta & PNS) yang diamankan. Penjelasan awal KPK hanya membenarkan adanya OTT, belum menyebutkan orang yang terlibat,” ujarnya.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik tengah melakukan OTT di tiga lokasi, yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
    Dia mengatakan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 7 orang, yaitu 3 orang ditangkap di Jakarta, dan 4 orang diamankan di Sulawesi Tenggara.
    “Jadi yang sudah ada berarti 7 orang sampai saat ini. Untuk yang tim di Sulawesi Selatan, masih kita sama-sama tunggu,” ujar Asep pada Kamis malam.
    Asep juga mengatakan OTT tersebut terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
    “Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panjang Lebar Penjelasan Pimpinan KPK Tanak Usai Bupati Koltim Bantah Kena OTT

    Panjang Lebar Penjelasan Pimpinan KPK Tanak Usai Bupati Koltim Bantah Kena OTT

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kini mengeluarkan pernyataan terbaru terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz. Usai sebelumnya menyebut KPK menangkap Bupati Koltim dalam OTT, Tanak kini membantah pernyataannya tersebut.

    “Hingga saat ini pihak KPK tidak pernah menginformasikan bahwa Abdul Aziz terjaring operasi tangkap tangan (OTT),” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Tanak lantas menjelaskan panjang lebar mengenai penanganan kasus korupsi di KPK, termasuk pelaksanaan OTT. Dia mengatakan KPK melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi salah satunya melalui laporan masyarakat.

    “Sepengetahuan saya, aparat penegak hukum, khusus KPK, telah melaksanakan tugas penegakkan hukum dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab,” jelas Tanak.

    “KPK melakukan tindakan hukum terukur setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat sesuai dengan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU Tipikor yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Tanak melanjutkan penjelasannya mengenai mekanisme pengusutan kasus dugaan korupsi di KPK. Berbekal laporan dari masyarakat, sambung Tanak, KPK lalu membentuk tim untuk menganalisis laporan tersebut.

    “Bila hasil analisis yuridis yang dibuat ternyata perbuatan terlapor terindikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi, maka KPK akan membentuk tim penyelidik yang professional yang didukung oleh personel operator intersep/alat sadap yang dimiliki KPK agar dapat melakukan pengumpulan data dan informasi dengan lebih teliti dan cermat,” paparnya.

    “Hingga dapat mengetahui dengan pasti adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang didukung dengan bukti awal yang cukup tentang adanya peristiwa pidana. Dan tugas tersebut dilaksanakan secara professional dan proporsional dengan mengedepankan hak asasi manusia,” sambung Tanak.

    Tanak tidak menjelaskan lebih lanjut informasi yang disampaikannya mengenai Bupati Koltim terjaring OTT. Saat ditanya keterangan awal yang disampaikannya keliru, Tanak membantah menyampaikan Abdul Azis sebagai pihak yang ditangkap KPK.

    “Saya tidak pernah menulis nama beliau. Kalau ada pertanyaan tentang OTT, saya jawab iya ada, tapi tidak pernah saya menulis nama orang,” ujar Tanak.

    Informasi Awal OTT

    Informasi mengenai OTT ini awalnya dibenarkan oleh Tanak siang tadi. Saat ditanya tentang adanya OTT di Sultra, Tanak mengamini.

    “Iya (benar),” kata Tanak.

    Setelahnya, Tanak mengamini pula ketika wartawan bertanya lebih lanjut tentang siapa yang terjaring OTT, apakah seorang bupati atau bukan. “Koltim,” kata Tanak melalui pesan singkat ketika ditanya identitas bupati yang terjaring OTT.

    Kubu Bupati Koltim Membantah

    Namun belakangan Abdul Azis dan partai yang menaunginya yaitu NasDem menepis. Abdul Azis tengah berada di Makassar mengikuti kongres NasDem.

    “Kami menghormati hukum dan proses penyelidikan, tapi jangan lakukan drama dalam ruang terbuka di media sosial. Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas. Kalau berita yang tidak ada menjadi ada, itu jadi pertanyaan. Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak yang kita tidak tahu maksud dan tujuannya,” tegas Ahmad Sahroni dalam kesempatan yang sama.

    Bendahara NasDem Ahmad Sahroni menilai bahwa OTT semestinya terjadi dalam satu tempat dan waktu saat tindak pidana dilakukan. Dalam kasus ini, menurut dia, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak sesuai dengan fakta karena Abdul Azis sedang berada di Makassar untuk mengikuti agenda partai secara resmi.

    Sahroni juga menyayangkan framing yang menciptakan kegaduhan publik, padahal belum ada proses hukum yang berjalan secara formal. “Kalau Bupati ini menjadi target penegakan hukum, silakan lakukan sesuai proses. Tapi jangan buat kegaduhan seolah-olah OTT. Orang sekarang lebih pintar, tidak bisa dibodohi,” imbuh Sahroni.

    Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPK juga sempat memberikan penjelasan. Ketua bilang saat OTT di Sultra berlangsung, Bupati Koltim tidak ada di tempat.

    “Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Setyo menegaskan OTT tersebut memang benar terjadi. Dia belum menjelaskan kasus yang membuat KPK melakukan OTT itu.

    “Penjelasan awal KPK hanya membenarkan adanya OTT, belum menyebutkan orang yang terlibat,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/dhn)

  • NasDem Minta KPK Tak Drama soal Bupati Koltim: Jangan Karena Rakernas

    NasDem Minta KPK Tak Drama soal Bupati Koltim: Jangan Karena Rakernas

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyangkal informasi yang menyebut Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sahroni meminta KPK tidak membuat drama dalam proses penegakan hukum.

    “Kami menghormati hukum dan proses penyelidikan, tapi jangan lakukan drama dalam ruang terbuka di media sosial. Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas. Kalau berita yang tidak ada menjadi ada, itu jadi pertanyaan. Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak yang kita tidak tahu maksud dan tujuannya,” kata Sahroni saat konferensi pers di sela persiapan Rakernas NasDem di Makassar, dalam keteranganya, Kamis (7/8/25).

    Sahroni menilai bahwa OTT semestinya terjadi dalam satu tempat dan waktu tindak pidana dilakukan. Dalam kasus ini, menurutnya, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak sesuai fakta, sebab Abdul Azis sedang di Makassar mengikuti agenda partai.

    Sahroni menyayangkan proses hukum yang berjalan menciptakan kegaduhan publik, padahal belum ada proses hukum yang berjalan secara formal. “Kalau Bupati ini menjadi target penegakan hukum, silakan lakukan sesuai proses. Tapi jangan buat kegaduhan seolah-olah OTT. Orang sekarang lebih pintar, tidak bisa dibodohi,” imbuh Sahroni.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai pernyataan KPK berpotensi menciptakan kesesatan. Lallo menolak penegakan hukum yang dramatis dan menyasar figur tertentu, apalagi menjelang agenda internal partai.

    Seorang bupati sebelumnya disebut terjaring dalam OTT KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sosok bupati yang tertangkap tangan itu ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

    “(Bupati) Koltim,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (7/8).

    (rfs/dhn)

  • Bukan Bupati Kolaka Timur, Siapa Terjaring OTT KPK di Sultra? – Page 3

    Bukan Bupati Kolaka Timur, Siapa Terjaring OTT KPK di Sultra? – Page 3

    Partai NasDem menyindir KPK tidak membuat drama operasi tangkap tangan yang dinarasikan menarget Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Bendahara NasDem Sahroni menegaskan, Abdul Azis yang merupakan kader NasDem tidak terjaring OTT seperti diberitakan.

    “Tolong, jangan buat drama di ruang publik atau media sosial. Silakan melakukan penyelidikan, silakan menargetkan siapa pun, silakan lakukan semua yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,”,” kata Sahroni di Makassar, Kamis (7/8/2025).

    Sahroni menjelaskan, Abdul Azis sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar hingga 10 Agustus 2025. Bahkan, dia mengaku bertemu Abdul Azis di hotel yang menjadi lokasi Rakernas.

    Selain itu, Sahroni juga menghadirkan langsung Abdul Azis dalam konferensi pers untuk mengklarifikasi isu OTT KPK yang diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Berita yang disampaikan Pak Johanis Tanak tidak benar. Abdul Aziz ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar,” tegas Sahroni.