Tag: Johanis Tanak

  • Johanis Tanak Sarankan Tak Perlu Ada Ketua dan Wakil Ketua KPK

    Johanis Tanak Sarankan Tak Perlu Ada Ketua dan Wakil Ketua KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan, KPK tidak perlu memiliki struktur ketua dan wakil ketua. Menurut dia, yang seharusnya ada adalah pimpinan karena KPK menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial.

    “Tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua, pimpinan saja karena pimpinan dia mempunyai kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, pak,” ujar Johanis saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Saat ini, kata Johanis, KPK memiliki lima pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Dia menilai, dalam sistem ketatanegaraan, ketua dapat mengambil segala keputusan sehingga bertolak belakang dengan semangat kolektif kolegial.

    “Terkait dengan kelembagaan yang namanya ketua dia mengambil keputusan. Kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial, dengan sementara ada satu ketua, idealnya tidak ada ketua,” jelasnya.

    Terkait hal itu, Johanis menyarankan pimpinan KPK mendatang sebaiknya dipimpin oleh koordinator. Menurut dia, koordinator tersebut dijabat bergantian antara lima pimpinan KPK yang ada, dalam satu periode kepemimpinan.

    “Idealnya hanya koordinator saja dan koordinator ini dari lima, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan,” pungkas Johanis.

  • Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal menghapus operasi tangkap tangan (OTT), jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Seandainya bisa jadi [Ketua KPK], mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup [tindakan OTT], close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Wakil Ketua Ketua KPK tersebut.

    Menurut pemahamannya, OTT yang selama ini dilakukan tidak tepat dan salah kaprah. Jika merujuk KBBI, lanjutnya, operasi dicontohkan seorang dokter yang akan melalukan operasi dan tentunya semua sudah siap serta direncanakan.

    Sementara itu, dia menilai pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka.

    “Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” jelas Johanis Tanak.

    Meski Johanis Tanak memiliki pandangan pribadi seperti itu, dirinya tidak bisa menantang hal tersebut, karena mayoritas mengatakan itu sudah menjadi tradisi.

    “Saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan soal OTT apakah ke depannya masih relevan untuk dilakukan atau tidak.

    “Pak Johanis Tanak sebagai mantan jaksa, jaksa senior, ada menarik satu statement pejabat tinggi, saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?” tanyanya kepada Tanak.

    Dia bertanya demikian karena menurutnya banyak orang yang terkena OTT, tetapi rasanya tidak ada efek jera bagi mereka.

    “Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, begitu banyak org yg keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera, ini perlu koreksi saja. Apakah ini masih relevan kondisi ini?” tanyanya lagi.

  • Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas Nasional 19 November 2024

    Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    menilai diksi “perampasan” tak tepat untuk digunakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Menurut dia, penggunaan kata perampasan seolah menunjukkan bahwa negara melakukan perampasan terhadap aset milik pihak-pihak tersebut.
    “Kata merampas itu saya kurang pas, bisa enggak cari kata lain, kan kalau namanya merampas punya orang. Oh dia punya ini saya, saya rampas, sama dengan saya yang merampas kan. Masa iya negara merampas,” ujar Tanak di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).
    Meski begitu, Tanak enggan berkomentar lebih jauh soal substansi ataupun materi aturan yang mungkin dimasukkan dalam
    RUU Perampasan Aset
    .
    Wakil ketua KPK itu hanya ingin berkomentar soal nomenklatur beleid itu dan ia mengusulkan agar diksi perampasan diganti dengan pemulihan.
    “Kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercela kan, yang merugikan negara itu harus dipulihkan. Nah itu oke lah. Tapi kalau merampas, saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu,” kata Tanak.
    Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
    RUU tersebut hanya masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.
    Padahal, pembentukan RUU Perampasan Aset sudah berjalan sejak lama dan RUU ini diyakini bakal mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fit and Proper Test Capim, Johanis Tanak: OTT Tidak Pas untuk KPK

    Fit and Proper Test Capim, Johanis Tanak: OTT Tidak Pas untuk KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

    “OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Tanak mengatakan, makna kata “operasi” dalam KBBI tersebut, tidak sesuai dengan istilah ”tangkap tangan” yang lebih impulsif dalam menangkap dan mentersangkakan seseorang.

    “Sementara itu, pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka,” tegas dia.

    Menurut Tanak, OTT merupakan perbuatan tangkap tangan yang seharusnya tanpa melakukan perencanaan. Terkait hal itu, dia menilai operasi senyap tersebut tidak tepat.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tetapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga enggak bisa menantang,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

    “Kalau saya bisa jadi, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, close karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP,” pungkas dia.

  • 2
                    
                        Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
                        Nasional

    2 Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan Nasional

    Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Johanis Tanak
    mengaku ingin meniadakan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan.
    Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
    “Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup,
    close
    , karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata dia di hadapan anggota Dewan.
    Pernyataan itu langsung disambut dengan riuh tepuk tangan para anggota Komisi III seisi ruangan.
    Ia mengungkapkan, dari segi pengertian, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
    “Sementara pengertian ‘tertangkap tangan’ menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka,” ujar Tanak.
    “Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” ucap Wakil Ketua KPK ini. 
    Ia mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
    Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
    “Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Tanak ditanya Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengenai isu penindakan korupsi via OTT versus pencegahan.
    Aboe mempersoalkan makalah Tanak yang dianggap lebih menitikberatkan pada penindakan sebagai langkah pemberantasan korupsi.
    “Apakah berarti Saudara cukup apatis dengan pola pencegahan yang selama ini dilakukan KPK? Saya terus terang aja pencegahan dan penindakan lebih suka pencegahan dulu, Pak,” kata Aboe.
    “Jadi (dalam pencegahan), orang kalau sudah mau korupsi, eh, eh, eh, Abdullah hati-hati, ini sudah dekat, lho, Anda akan kena kalau kayak begini. Kalau ini (penindakan) enggak, Pak, dicari, dipancing-pancing, diarahkan, dibekuk aparat. Nah, kena, loe, OTT jadinya,” ungkapnya.
    Aboe menganggap, pencegahan akan lebih efektif untuk memberantas korupsi.

    Menurut dia, orang yang hendak melakukan korupsi akan takut terlebih dulu ketika diperingatkan bahwa tindakannya dapat dijerat KPK.
    Ia kemudian memperbandingkan beberapa negara lain yang berbeda pendekatan dalam hal memberantas korupsi.
    Ada negara-negara yang lebih menitikberatkan pada penindakan, seperti Hong Kong atau Korea Utara, tetapi ada pula negara-negara yang lebih mengutamakan upaya pencegahan korupsi.
    Ia menyinggung negara-negara Skandinavia yang dianggapnya memilih pendekatan berbeda dengan Indonesia.
    “Memang lebih gila kalau kaya Hongkong atau Korea Utara atau beberapa negara lain. Tapi ada lagi kayak Norwegia, Swedia, Denmark itu enggak ada tuh begitu-begitu kejadiannya. Di kita agak berat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak enam (6) orang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati dan Johanis Tanak. 

    Rencananya uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 08.30 WIB. 

    “Pokoknya kita mulai pukul 08.30 WIB. Nanti selesai pukul 20.30 WIB. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. 

    Rano menegaskan, seluruh capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan juga menandatangani pernyataan kalau makalah yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

    “Poinnya yang paling penting adalah apa yang mereka nyatakan hari ini adalah sebenar-benarnya. Artinya, apabila ada temuan hukum nanti ke depannya bukan tanggung jawab kami, artinya harus dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tandas Rano.

    Diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

  • DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok Nasional 18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uji kelayakan dan kepatutan atau (
    fit and proper test
    ) untuk calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan pada hari pertama, Senin (18/11/2024).
    Dalam sesi tersebut, empat capim KPK telah menjalani ujian, yaitu Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sementara itu, enam capim KPK lainnya, yang terdiri dari Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, dan Johanis Tanak, akan melanjutkan
    fit and proper test
    pada hari berikutnya.
    “Besok, (Selasa 19 November) tetap dilaksanakan dari jam 8.30 nanti sampai malam lagi. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Rano Alfat
    kepada wartawan di Gedung DPR RI usai
    fit and proper test.
    Rano menambahkan, Komisi III berusaha agar seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk capim KPK bisa rampung pada Selasa.
    Dengan demikian, tahapan seleksi untuk calon dewan pengawas (Dewas) KPK dapat dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) dan Kamis (21/11/2024).
    “Kalau memang enam itu bisa selesai besok, ya akan diselesaikan,” jelas Rano.
    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan berlangsung dari Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Hal ini dilakukan agar proses uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan dengan lebih mendalam.
    “Saat ini sedang pembuatan makalah. Nanti jam 13.00 kita mulai satu per satu pendalaman, dan hari ini sampai hari Kamis malam, insya Allah kita dari pagi sampai jam 21.00 setiap hari akan seperti itu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
    Ia menambahkan bahwa para capim diberikan keleluasaan waktu untuk menyampaikan berbagai gagasannya mengenai KPK ke depan.
    Oleh karena itu, waktu untuk melakukan
    fit and proper test
    diperpanjang.
    “Kalau biasanya hanya satu jam, ini satu setengah jam. Dengan harapan si calon akan lebih memiliki keleluasaan waktu untuk menyampaikan visi, misi, dan gagasan terkait KPK ini,” ungkap Habiburokhman.
    Sebagai informasi, seleksi ini merupakan tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto nomor R60/PRES/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
    Total terdapat 10
    calon pimpinan KPK
    dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang akan menjalani
    fit and proper test
    di DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Capim KPK, Poengky Indarti Bakal Kembalikan Kepercayaan Publik

    Jadi Capim KPK, Poengky Indarti Bakal Kembalikan Kepercayaan Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan KPK, Poengky Indarti menyebut ke depannya KPK harus mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali apabila melihat survei yang rendah.

    “KPK harus mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali. Kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, kepercayaan masyarakat kepada KPK termasuk yang paling rendah sampai 56%. Ini sangat memprihatinkan,” kata Poengky kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

    Kemudian Poengky juga menyebut langkah untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat yaitu kerja yang benar dan integritas yang bagus.

    “Jangan sampai misalnya KPK terkena kasus etik terus bahkan kasus pidana. Jangan sampai seperti itu. Semua pihak di KPK juga harus bekerja keras. Semua harus bekerja dengan solid,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, Poengky juga menyebutkan, dewan pengawas (dewas) dan pegawai harus solid, sinergis, dan juga harus mengawasi internal masing-masing.

    “Jadi jangan sampai misalnya, di rutan-rutan ada kutipan. Jangan sampai juga penyidik dan penyelidik KPK melakukan kekerasan terhadap tersangka. Penangkapan dan penahanan harus sesuai dengan hak asasi manusia,” tutur Poengky.

    Terdapat 10 nama capim KPK, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota Dewas KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

    Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah capim dan cadewas KPK.

    Nantinya, ujar dia, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI salam amplop secara tertutup dan acak.

    “Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman menambahkan, makalah dibuat paling banyak sepuluh halaman. Setelah itu, berlanjut ke sesi wawancara serta konsultasi dan pendalaman berdasarkan nomor urut yang sudah diambil. 

    Waktu wawancara ini, kata dia, paling lama 90 menit, sudah termasuk 10 menit awal untuk menyampaikan pokok-pokok masalah.

    “Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” ujarnya.

    Berikut 10 nama Capim KPK:

    Agus Joko Pramono  
    Ahmad Alamsyah Saragih  
    Djoko Poerwanto   
    Fitroh Rohcahyanto   
    Ibnu Basuki Widodo   
    Ida Budhiati   
    Johanis Tanak   
    Michael Rolandi Cesnanta Brata   
    Poengky Indarti   
    Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    Benny Jozua Mamoto  
    Chisca Mirawati 
    Elly Fariani 
    Gusrizal 
    Hamdi Hassyarbaini 
    Heru Khresna Reza 
    Iskandar MZ 
    Mirwazi 
    Sumpeno 
    Wisnu Baroto

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Capim dam cadewas KPK juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan.

    Jangka waktu pembuatan makalah dilaksanakan selama 1 jam yang dimulai pada pukul 08.21 WIB hingga 09.21 WIB. Sementara itu, waktu wawancara masing-masing sekitar 90 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

    Sebanyak 10 capim KPK yang mengikuti seleksi ini, yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota dewas KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.