Tag: Johanis Tanak

  • Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

    Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

    GELORA.CO  – Gubernur Riau Abdul Wahid disebut pernah mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan untuk meminta mereka patuh dengan apa yang dia perintahkan. Dia menyebut semua harus patuh pada ‘satu matahari’ yakni dirinya sebagai pimpinan. 

    “Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025). 

    Abdul Wahid juga menyampaikan, jika ada permintaan dari kepala dinas maka itu juga merupakan perintah darinya. Bagi yang tidak menurut maka akan dievaluasi. 

    “Kata-kata dievaluasi itu diartikan oleh para Kepala UPT dan yang lainnya itu, ya kalau tidak nurut nanti akan diganti dan lain-lain, jadi mutasi dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, kenaikan anggaran tersebut sebesar Rp106 miliar yang dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Awalnya, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Riau di salah satu kafe pada Mei 2025. Dari pertemuan itu, disepakati fee yang akan diberikan ke Abdul Wahid 2,5 persen. 

    Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau sekaligus pihak yang merepresentasikan Abdul Wahid dan meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. 

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Tanak saat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

    KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
    “Dalam lanjutan
    penyidikan
    perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
    Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
    Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Jalan Terus, Meski Prabowo Siap Tanggung Utang

    KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Jalan Terus, Meski Prabowo Siap Tanggung Utang

    Liputan6.com, Jakarta- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, penyelidikan dugaan rasuah proyek ketera cepat Whoosh akan terus berlanjut. Meskipun, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan siap menanggung beban utang proyek tersebut.

    Tanak menjelaskan, sifat dari penyelidikan hanya untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana. Jika memang tidak ada, artinya case closed.

    “Kalau ada kita bisa sampaikan kepada Presiden, ini ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ketika ada tentunya Presiden juga akan menerima,” kata Tanak saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, seperti dikutip Kamis (6/11/2025).

    Tanak percaya, Prabowo adalah seorang pro pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari amanatnya dalam Asta Cita ketujuh tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Jadi kalau memang hasil penyelidikan memang terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan,” tegas dia.

    Tanak memastikan, sebagai aparat penegak hukum, KPK tidak dilarang menyelidiki hal apapun yang diduga memiliki perkara pidana. Tujuannya, demi memastikan benar tidaknya dugaan tersebut.

    “Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum dan ketika hasil penyelidikan, oh memang tidak ada, jadi ada kepastian hukum bahwa itu tidak ada suatu indikasi tindak pidana korupsi,” jelas dia.

    Tanak menyatakan, sejauh ini ada beberapa pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal tersebut. Namun dia enggan mendetilkan siapa saja sosok tersebut.

  • KPK Yakin Presiden Prabowo Dukung Penuh Jika Ditemukan Korupsi di Proyek Whoosh

    KPK Yakin Presiden Prabowo Dukung Penuh Jika Ditemukan Korupsi di Proyek Whoosh

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Pimpinan KPK menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerima temuan apa pun, termasuk jika benar-benar ditemukan adanya tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tujuan penyelidikan ini adalah mencari kepastian: ada atau tidaknya perbuatan korupsi.

    “Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden. Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima,” ujar Tanak dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 6 November 2025. 

    Tanak percaya penuh pada komitmen Presiden Prabowo, yang telah mencantumkan pemberantasan korupsi dalam salah satu poin pentingnya, yaitu Asta Cita ketujuh. Hal ini menguatkan keyakinan KPK bahwa Istana tidak akan menghalangi proses hukum.

    Ia pun menjamin tidak ada larangan atau intervensi dalam proses ini. Ia menilai penyelidikan justru harus dilakukan agar tercipta kepastian hukum.

    “Tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan. Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum,” terangnya.

    Saat ini, tim penyelidik KPK masih fokus pada tahap awal, yaitu pengumpulan data dan informasi. Langkah ini dilakukan secara hati-hati agar KPK tidak salah dalam mengambil keputusan, termasuk menetapkan apakah perbuatan yang ditemukan benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.

    “Kita memberikan kesempatan penuh kepada penyelidik untuk mengumpulkan data dan informasi,” pungkas Tanak.

    KPK diketahui telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi Whoosh sejak awal tahun 2025. Hingga November ini, lembaga antirasuah tersebut mengakui telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, namun identitas mereka masih dirahasiakan ke publik. 

  • Terungkap Jatah Preman dalam Kasus Korupsi Pemprov Riau, Gubernur Ancam Copot Pejabat yang Tak Ikuti Perintah

    Terungkap Jatah Preman dalam Kasus Korupsi Pemprov Riau, Gubernur Ancam Copot Pejabat yang Tak Ikuti Perintah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyorot tajam Gubernur Riau.

    KPK menahan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dia ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    Diketahui, para pihak yang terjaring OTT dibawa dalam dua kloter ke KPK pada Selasa kemarin. Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Total ada 10 orang yang diperiksa KPK terkait OTT ini.

    Lewat unggahan di akun media sosial Threads pribadinya, ia menyebut Gubernur Riau akhirnya sah yang dinyatakan terlibat.

    “Sah, Akhirnya Gubernur Riau ke-4 yang kena kasus korupsi di KPK,” tulisnya dikutip Kamis (6/11/2025).

    Gubernur Riau itu dinyatakan terlibat karena terungkap memiliki jatah preman dari nilai proyek anggaran.

    “Terungkap jatah preman dari nilai proyek anggaran,” tuturnya.

    Sementara itu, Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut ‘jatah preman’.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK

    Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

    Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil

    Gubernur Riau Pakai “Jatah Preman” dari Bawahan untuk ke Inggris dan Brasil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri.
    Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.
    Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
    “Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.
    Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan
    fee
    kepada Abdul Wahid.
    Fee
    tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
    Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘
    jatah preman
    ‘,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
    Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.
    Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Lanjutkan Penyelidikan Whoosh, Meski Prabowo Bakal Tanggung Utang KCIC

    KPK Lanjutkan Penyelidikan Whoosh, Meski Prabowo Bakal Tanggung Utang KCIC

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa tetap menggelar penyelidikan dugaan korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), meski Presiden Prabowo Subianto mengatakan siap bertanggung jawab terhadap polemik utang Whoosh.

    Tanak menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025 itu. Menurutnya, Presiden justru mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi salah satu program asta cita.

    Dia menuturkan jika memang nantinya terbukti terdapat indikasi korupsi dalam proyek Whoosh, KPK juga akan melaporkan kepada Prabowo.

    “Jadi kalau memang hasil penyelidikan memang terindikasi cukup bukti ada perbuatan tindak pidana korupsi, kita akan sampaikan [ke Presiden],” kata Tanak kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

    Tanak mengatakan sampai saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Masih mengumpulkan data dan informasi. Begitu supaya tidak salah dalam menetapkan,” ujarnya.

    Setelah menemukan bukti yang cukup, kata Tanak, tim penyidik melakukan ekspos di hadapan para pimpinan KPK untuk tindak lanjut penelusuran informasi lainnya.

    Sebelumnya, kasus utang Whoosh kembali mencuat setelah Mahfud MD mengatakan adanya dugaan mark-up dalam proyek tersebut kereta cepat tersebut.

    Mahfud MD menyampaikan Indonesia memperhitungkan pembangunan kereta cepat USD52 juta per kilometer, sedangkan berdasarkan perhitungan China biaya per kilometer USD17-18 juta.

    “Dugaan mark up gini. Menurut pihak Indonesia, biaya per 1 KM kereta Whoosh itu US$52 juta, namun di China sendiri hitungannya hanya US$17 juta sampai US$18 juta. Naik tiga kali lipatkan?” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).

  • Deretan Kode Rahasia dan Nyeleneh di Pusaran Kasus Korupsi

    Deretan Kode Rahasia dan Nyeleneh di Pusaran Kasus Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Dalam kasus korupsi di Indonesia, para pelaku sering kali menggunakan kode atau sandi rahasia untuk menyamarkan transaksi suap atau kegiatan ilegal lainnya. Bentuk katanya beragam, mulai dari istilah sehari-hari, simbol-simbol aneh, hingga nama-nama yang terdengar nyeleneh.

    Penggunaan kode-kode tersebut kerap disisipkan dalam percakapan langsung, baik saat berdiskusi maupun melakukan transaksi terkait tindak korupsi. Tujuannya jelas adalah untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghindari pengawasan aparat hukum.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua kode korupsi dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.

    Salah satu kode yang terungkap adalah “jatah preman”. Kode ini muncul ketika Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan alias MAS, yang bertindak mewakili Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar kepada anak buah.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).

    Johanis Tanak awalnya menceritakan bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan disalah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda (FRY) dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.

    Besaran fee awalnya 2,5%. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar).

    Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS. Namun MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam dicopot atau dimutasi.

    Kode kedua adalah 7 batang. Kode ini terungkap ketika dilakukan pertemuan kembali di internal Dinas PUPR untuk menyepakati kenaikan fee menjadi Rp 7 miliar.

    “Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”,” lanjut Johanis Tanak.

    Selain dua kode tersebut, sebelumnya sudah banyak kode-kode rahasia yang digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan aksinya. Berikut beberapa kode-kode rahasia yang pernah terungkap:

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

  • KPK: Gubernur Riau Minta ‘Japrem’ dan Peras Anak Buah saat APBD Defisit

    KPK: Gubernur Riau Minta ‘Japrem’ dan Peras Anak Buah saat APBD Defisit

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid terjadi saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau sedang mengalami defisit.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan beberapa anak buah atau PNS terpaksa menjual sertifikat hingga meminjam ke bank untuk memenuhi keinginan sang Gubernur.

    “Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) sore.

    Asep merasa prihatin terhadap perkara pemerasan ini. Sebab, dirinya menuturkan sekitar bulan Maret 2025, Abdul Wahid mengumumkan bahwa APBD Riau mengalami defisit Rp1,3 triliun dan terdapat penundaan pembayaran sebesar Rp2,2 triliun.

    “Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang. Jangan dong minta gitu lho. Jangan membebani pegawainya gitu, jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi,” ujar Asep.

    Alhasil, anggaran tidak cukup untuk memberikan uang kepada Abdul Wahid sehingga terpaksa melakukan hal tersebut.

    KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. 

    Mulanya, Ferry selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas fee bagi Abdul Wahid sebesar 2,5%.

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Dia lantas melaporkan hasil pertemuan kepada Arief. Kemudian, Arief yang merupakan representasi Abdul Wahid untuk meminta kenaikan fee sebesar 5% atau 7 miliar. 

    Ferry mulai melakukan pemungutan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP. Pertama pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Atas perintah Arief. Ferry memberikan ‘Japrem’ kepada Abdul Wahid sebesar Rp1 miliar melalui Dani. Sedangkan sisa Rp600 juta diberikan untuk kerabat Arief.

    Pengumpulan kedua dilakukan pada Agustus 2025, di mana Ferry mendapatkan total Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan untuk sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan Ferry sendiri Rp 300 juta.

    Terakhir, pada November 2025, yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp1,25 miliar. Uang dialirkan ke Abdul Wahid sebesar Rp450 juta melalui Arief dan diduga uang sebesar Rp800 juta langsung diberikan kepada Abdul Wahid..

    “Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025, mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. 

  • 5
                    
                        Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
                        Nasional

    5 Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional

    Jatah Preman “Tujuh Batang” Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada Rabu (5/11/2025).
    Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M Nursalam.
    Abdul Wahid
    dan dua tersangka ditampilkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan
    KPK
    dengan tangan diborgol.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dollar AS, poundsterling, dan rupiah yang disita dalam operasi senyap tersebut.
    Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau
    fee
    sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
    KPK mengatakan,
    fee
    tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
    “Saudara MAS (M Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta
    fee
    sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.
    “Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” sambung dia.
    Johanis mengatakan, pertemuan yang menyepakati besaran
    fee
    untuk Abdul Wahid dilaporkan oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.
    Selanjutnya, KPK menemukan tiga kali setoran jatah preman untuk Abdul Wahid yang terjadi pertama kali pada Juni 2025.
    Ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
    Dari uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar.
    Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
    Pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar.
    KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan, berserta 5 Kepala UPT.
    “Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” tutur dia.
    Kemudian, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP meminjam uang di bank demi memenuhi setoran jatah preman tersebut.
    “Jadi, informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata Asep.
    Asep juga mengatakan, uang hasil
    pemerasan
    tersebut digunakan Abdul Wahid untuk melakukan lawatan ke sejumlah negara.
    “Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tutur dia.
    Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan KPK.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.