Tag: Johanis Tanak

  • Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.

    Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.

    Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.

    “Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi.”

    “Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat,” kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.

    Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.

    Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.

    Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

    “Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP.”

    “Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan,” terang Sudarsono.

    Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.

    Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.

    Namun Sudarsono kembali menekankan, ditengah kasus Hasto ini, ada masyarakat yang butuh ketenangan.

    “Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan,” imbuh Sudarsono.

    Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

    Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

    Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Tanak.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

    Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

    Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

    Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

    Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

    Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

    “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” kata dia. 

    Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

    “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” sebutnya. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Tak Hambat Proses Pemeriksaan

    KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Tak Hambat Proses Pemeriksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK menyayangkan sikap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Senin (17/2/2025). 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan semestinya Hasto tetap datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai bentuk sikap menjadi warga negara yang baik.

    “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” kata Tanak.

    Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka status tersangka Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah secara hukum.

    Namun belakangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan dan meminta pemeriksaannya sebagai tersangka oleh KPK ditunda.

     

  • KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    KPK Desak Hasto Kristiyanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan Tersangka, Praperadilan Bukan Alasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk tidak mangkir dalam pemeriksaan, Senin (17/2/2025) hari ini.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto sudah dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Namun, Hasto Kristiyanto meminta penundaan dan berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang.

    Meski demikian, Johanis menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak mengganggu jalannya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka.

    Sebab, lanjut Johanis, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Johanis pada Senin (17/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila pengadilan menetapkan adanya penundaan pemeriksaan perkara.

    “(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” jelas Johanis.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin, juga sudah dilayangkan tim kuasa hukumnya.

    “Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin.

    Ronny berharap KPK memberikan ruang kepada Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

    “Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan, pada dua sprindik yang berbeda.”

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya,” jelas Ronny.

    Diketahui, sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum hingga penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sah.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Hasto lalu menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nominal mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan serangkaian upaya dengan mengumpulkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto juga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com)

  • Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    Praperadilan Tak Halangi Proses Pemeriksaan

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Alasannya, Hasto sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan .

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.

    “Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.

    “Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

    Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.

    “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    “Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” sambungnya.

    Perlu diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto, Senin (17/2/2025). “Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    (abd)

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur kewenangan parlemen dalam mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menjadi salah satu pimpinan lembaga negara yang menjalani mekanisme tersebut di DPR. Beberapa pimpinan lembaga lain meliputi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kapolri dan Panglima TNI. 

    Menanggapi Tatib baru DPR itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, apabila ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. 

    Dalam hal KPK, Johanis menyebut hanya Presiden RI berwenang mencopot atau memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu karena pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres. 

    “Iya betul [hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, red] tetapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19/2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK,” jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Selain Presiden, Johanis menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan pimpinan KPK bisa digugat hingga dinyatakan batal atau tidak sah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    Menurut Johanis, tatib yang baru saja disahkan DPR itu berpotensi digugat melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Pimpinan KPK dua periode itu menggarisbawahi UU No.12/2011 bahwa Peraturan DPR berada di bawah UU, sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden dan putusan PTUN. Hal itu merespons DPR yang merevisi tata tertib. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).

    “Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.

    Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

  • Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK

    Senin, 16 Desember 2024 16:03 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain pimpinan KPK, Presiden melantik Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

  • Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    Penegakan Hukum Bukan Dilihat dari Rezim Pimpin Negara Tapi dari Fakta

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penetapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan sesuai fakta. Proses ini tak ada kaitannya dengan rezim yang memimpin.

    Hal ini disampaikan Johanis menjawab pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy yang menyebut KPK saat ini ada dalam genggaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, nama pimpinan periode 2024-2029 dipilih oleh eks Gubernur DKI Jakarta itu sebelum lengser dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” kata Johanis saat dihubungi VOI, Jumat, 10 Januari.

    Meski begitu, Johanis mempersilakan siapa saja menyampaikan pendapatnya. “Sepanjang tidak dalam konteks yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

    Ronny Talapessy awalnya menyebut ada informasi yang menyebut Hasto ditarget. Politikus ini bahkan harus ditahan sebelum pelaksanaan kongres partai pada tahun ini.

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

    Penahanan tersebut bertujuan mengganggu proses konsolidasi partai serta pembungkaman, sambung Ronny. Tujuannya agar partai berlambang banteng moncong putih tak lagi kritis terhadap Jokowi yang merusak demokrasi di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” jelasnya.

    Pengacara ini kemudian menyinggung bagaimana Jokowi tetap menyodorkan 10 nama pimpinan komisi antirasuah sebelum lengser. Padahal, langkah ini dikritisi oleh sejumlah pihak karena proses ini harusnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” tegas Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

  • Yakin Patuh, Ketua KPK Imbau Menteri Prabowo Segera Lapor LHKPN

    Yakin Patuh, Ketua KPK Imbau Menteri Prabowo Segera Lapor LHKPN

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga pejabat setingkat menteri hingga staf khusus yang dilantik pada Oktober 2024 lalu. Mereka diharapkan segera melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

    “Nanti kita imbau, ya. Nanti kita imbau yang belum. Dari Direktorat LHKPN akan menyampaikan secara detail, kan, akan dievaluasi kembali,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 4 Januari.

    Setyo yakin para pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal segera melaporkan kekayaannya dengan benar.

    “Saya yakin beliau-beliau adalah seorang yang patuh dan disiplin, tertib. Tinggal masalah waktu saja,” tegas mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap belum semua pejabat di Kabinet Merah Putih menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, mereka sudah dilantik sejak akhir Oktober 2024.

    “Hingga 4 Desember 2024, datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan,” kata Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja akhir tahun yang dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 18 Desember.

    “Atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN,” sambungnya.

    Sementara untuk wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri baru 52 persen atau 30 dari 57 wajib lapor yang melakukan kewajibannya.

    “Sebanyak 6 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus juga telah memenuhi kewajibannya atau 40 persen telah menyampaikan LHKPN,” ungkap Johanis.