Tag: Johanis Tanak

  • Ketua KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan ICAC Hong Kong, Bahas Kasus Lintas Negara?

    Ketua KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan ICAC Hong Kong, Bahas Kasus Lintas Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga antirasuah dari Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC), ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Salah satu bahasan terkait dengan penanganan kasus lintas negara. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kunjungan perwakilan ICAC Hong Kong ke Jakarta merupakan kunjungan balasan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah pernah berkunjung ke lembaga tersebut beberapa waktu lalu di Hong Kong. 

    Pada kunjungan ke Jakarta, Setyo menyebut KPK dan ICAC membicarakan soal peningkatan kerja sama koordinasi dan kolaborasi. 

    “Tentunya isunya yang kita bahas adalah bagaimana tentang masalah integritas, kemudian peningkatan kemampuan pegawai, kemudian situasi-situasi yang berkembang khususnya di South Asia gitu ya,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025).

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Setyo mengaku bahwa kedua lembaga antirasuah di Asia itu turut membicarakan soal kasus korupsi lintas negara. Namun, pembicaraannya masih dalam level dasar. 

    “Iya [ada pembahasan kasus lintas negara], sementara belum lebih kepada tukar menukar informasi ya, tentu kami ingin tahu bagaimana penanganan di sana kan bukan hanya soal pemberantasan,” terang perwira tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Menurut Setyo, apa yang dilakukan KPK dan ICAC tak jauh berbeda seperti misalnya pada hal pendidikan antikourpsi. Misalnya, kampanye penanaman nilai integritas sejak di rumah juga diterapkan di Hong Kong. 

    Di sisi lain, dalam kunjungan tersebut, KPK dan ICAC turut membicarakan soal nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. 

    “Pak Johanis Tanak sudah ke Hongkong, ke ICAC untuk melakukan penandatanganan MoU. Jadi ini merupakan sebuah lawatan balasan lah kunjungan balasan dari komisonernya ICAC ke Jakarta gitu,” kata Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK tengah mendorong penguatan dalam hal penanganan kasus suap kepada pejabat asing. Hal itu sejalan dengan peta jalan bagi Indonesia untuk masuk ke dalam Organization for Economic Cooperation dan Development (OECD). 

    Pada Februari 2025 lalu, misalnya, Indonesia juga bekerja sama dengan United Kingdom Serious Fraud Office atau UK SFO untuk menggelar lokakarya investigasi dan penuntutan kasus penyuapan kepada pejabat publik asing. 

    Penguatan dalam aspek tersebut dibutuhkan untuk Indonesia bisa melakukan aksesi ke Konvensi Anti Penyuapan OECD sebagai salah satu syarat keanggotaan di organisasi multilateral tersebut. 

  • Erick Thohir dan KPK dorong Danantara jadi korporasi sehat

    Erick Thohir dan KPK dorong Danantara jadi korporasi sehat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Erick Thohir dan KPK dorong Danantara jadi korporasi sehat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 April 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi korporasi yang sehat.

    “Kita harus mendorong Danantara ini menjadi institusi korporasi yang sehat,” ujar Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Erick menyampaikan pernyataan tersebut usai melakukan pertemuan bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo, dan pimpinan KPK.

    “Kami di Kementerian BUMN tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi Menteri Keuangan ya, tetapi mirip seperti Menteri Keuangan dulu,” katanya.

    “Nah ini kan ada pengalihan, dan tentu ini mumpung kami baru, nah kami coba menjabarkan seluruhnya, bagaimana secara payung hukumnya nanti untuk pencegahan korupsi. Salah satunya ya selain untuk operasional dan lain-lain,” ujarnya menjelaskan salah satu pertimbangan pertemuan dengan KPK pada Selasa sore ini.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa salah satu langkah pencegahan korupsi di lingkungan BPI Danantara adalah bergantung kepada pimpinannya.

    “Selama ini saya rasa kalau niat baik para pimpinan, dari diri kita sendiri, mau bersih-bersih, saya rasa itu yang lebih mudah gitu. Ini yang kami dorong bagaimana tadi ini terpola bukan hanya di sistem, melainkan juga leadership (kepemimpinan) yang mau dibangun secara bersama dengan KPK,” jelasnya.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK mendukung BPI Danantara agar dapat dikelola baik, dan tanpa memberikan celah pada korupsi.

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN, dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara, sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Erick Thohir Blak-blakan Soal Korupsi di BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir blak-blakan bahwa menghapus atau meniadakan praktik korupsi di perusahaan pelat merah perlu waktu dan sinergi dari berbagai pihak.

    Hal itu disampaikan Erick usai bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/4/2025). Erick menyebut kementeriannya berkoordinasi dengan lembaga antirasuah ihwal fungsi pengawasan terhadap BUMN yang saat ini dipegang oleh kementerian. Itu sejalan dengan revisi UU BUMN. 

    Erick mengatakan bakal membentuk sistem dengan KPK dalam rangka menekan angka korupsi tubuh perusahaan pelat merah. Dia menilai upaya yang bisa dilakukan adalah menekan, lantaran menghilangkan korupsi seutuhnya tidak memungkinkan.

    “Kita menekan, kita tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Erick lalu menuturkan, upaya bersih-bersih BUMN yang dilakukannya sejak pertama menjabat menteri akan terus dilakukan meski fungsi Kementerian BUMN sudah berganti seiring dengan revisi UU. Dia menyebut upaya bersih-bersih akan lebih baik dilakukan sejak dari tingkat pimpinan BUMN. 

    Adapun Erick mengaku turut membicarakan soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara saat bertemu dengan pimpinan KPK. Hal itu karena Danantara didirikan dengan landasan revisi UU BUMN. 

    Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu memastikan, SWF baru Indonesia tersebut akan segera menjelaskan setiap tugas dan fungsi dewan-dewan yang berada di struktur Danantara. 

    Itu termasuk tugas dan fungsi Ketua KPK dalam Komite Pengawas dan Akuntabilitas Danantara, bersama dengan Jaksa Agung, Kapolri dan lain-lain. 

    “Ini yang memang tadi kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami, dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk,” kata mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu. 

    Dukungan KPK

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” kata Johanis. 

  • Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan

    Gaji Besar atau Kecil Tak Menjamin, Kalau Rakus Korupsi Tetap Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025. Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa korupsi sudah jadi “penyakit lama” di negeri ini. Bahkan, sejak era Presiden Soekarno, praktik korupsi sudah membuat negara waspada.

    “Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

    Tanak menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” ucapnya.

    Korupsi adalah Pengkhianatan

    Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ujar Tanak.

    Tanak menambahkan, membangun pemerintahan bersih itu sebetulnya sederhana. Menurutnya, cukup lakukan dua hal yakni jangan salahgunakan jabatan dan jaga integritas hati.

    “Bicara korupsi itu sederhana: jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” tuturnya.

    KPK menegaskan, kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Erick Thohir Cs ke KPK, Bahas UU BUMN Baru hingga Danantara

    Erick Thohir Cs ke KPK, Bahas UU BUMN Baru hingga Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas soal pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

    Pembahasan itu dilakukan sejalan dengan UU BUMN yang baru dan pembentukan Danantara. 

    Sebagaimana diketahui, revisi UU No.19/2003 tentang BUMN menjadi UU No.1/2025 mengatur berbagai perubahan regulasi ihwal perusahaan milik negara. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang memiliki fungsi mengelola aset dan kekayaan BUMN untuk diinvestasikan. 

    Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. 

    Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara. 

    “KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku juga berkonsultasi dengan KPK ihwal konsekuensi revisi UU BUMN, yang turut mengubah pola kerja dan penugasan Kementerian BUMN.

    Apalagi, berdasarkan UU BUMN yang baru, kementerian tersebut kini memegang 1% saham seri A Dwiwarna, sedangkan Danantara memegang 99% saham seri B. 

    “Artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang kita bisa dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang, tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami meng-approve yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain,” ujarnya.

    Imbas revisi UU BUMN, terang Erick, kementeriannya tidak hanya melakukan serangkaian aksi korporasi namun juga memperbarui sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Erick menerangkan bahwa kementeriannya kini memiliki fungsi pengawasan. 

    Dengan demikian, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum, Kementerian BUMN berkoordinasi dengan KPK untuk membuat sistem dalam rangka menekan angka korupsi di tubuh pelat merah.

    “Kita menekan, kita tidakk menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret,” jelasnya. 

    Secara konkret, Kementerian BUMN dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan ke depan akan membentuk payung kerja sama dengan KPK. 

    Adapun pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. 

  • Bobby Nasution Ajak KPK Awasi Pemerintah Daerah di Sumut

    Bobby Nasution Ajak KPK Awasi Pemerintah Daerah di Sumut

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin, Senin (28/4).

    Kedatangan tersebut atas undangan dari lembaga antirasuah yang menggelar agenda Rapat Koordinasi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK.

    Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan KPK, dalam pertemuan tersebut Bobby sempat membahas ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

    “Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah kami yang sedang diperiksa sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby dikutip dari siaran pers yang dibagikan oleh KPK, Senin (28/4).

    Menurut menantu dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo ini, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, melainkan juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah.

    Atas dasar itu dia meminta KPK agar memperkuat kehadiran di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau menjaga diri kita tetap bersih,” tutur Bobby.

    “Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD menjadi dua aktor kunci yang menentukan hitam-putih tata kelola daerah bebas dari korupsi atau tidak.

    “Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu,” kata Agung.

    Dia memastikan KPK akan terus berperan aktif dalam upaya mencegah korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

    Meskipun demikian, Agung mengingatkan KPK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif dan legislatif agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

    “Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah,” imbuhnya.

    Mengacu pada Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata sebesar 75,02.

    Namun, pada area perencanaan, skor yang diperoleh masih tergolong rendah yakni 63.

    Sementara itu, tujuh area lainnya yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak berhasil mencatatkan skor di atas 80.

    Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara, tercatat sebanyak 170 perkara yang ditangani sepanjang 2023 hingga Desember 2024.

    Terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti penyalahgunaan anggaran (44 persen), pengadaan barang dan jasa (42 persen), sektor perbankan (7 persen), pemerasan atau pungutan liar (3 persen), dan sisanya mencakup modus lain (4 persen).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” kata Johanis di hadapan delapan perwakilan pemerintah daerah yang hadir yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Johanis mengingatkan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” pungkasnya.

  • Di Hadapan Bobby Nasution, KPK Bilang Korupsi Uang Haram, Jangan Banggakan kepada Keluarga – Halaman all

    Di Hadapan Bobby Nasution, KPK Bilang Korupsi Uang Haram, Jangan Banggakan kepada Keluarga – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Salah satu kepala daerah yang diundang adalah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

    Turut hadir pula tujuh perwakilan pemerintah daerah yakni, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebing Tinggi, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Di hadapan Bobby Nasution dan tujuh perwakilan pemda dari wilayah Sumut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

    Pasalnya, pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah. 

    Tanak menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukanlah hal baru. 

    “Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut,” ujar Tanak dalam siaran pers yang dirilis KPK, Selasa (29/4/2025).

    Tanak menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. 

    “Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi,” lanjutnya. 

    Ia mengingatkan bahwa korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.

    “Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ucap Tanak. 

    Lebih jauh, ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjaga hati tetap bersih. 

    “Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga intergitas, dan moralitas. Dan peran pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” kata Tanak.

    Sementara itu, Bobby Nasution mengapresiasi kegiatan rakor pemberantasan korupsi ini. 

    Ia menilai, ruang dialog yang diberikan menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing,” ujar Bobby.

    Kendati begitu, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menuturkan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada integritas kepala daerah, tetapi juga harus diperkuat dengan pembenahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan di daerah. 

    “Saya hampir dua bulan menjadi gubernur. Saat ini, ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa. Sehingga integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran di bawahnya,” kata Bobby. 

    Bobby meminta agar KPK memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah. 

    “Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih: apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik,” tuturnya.

     

  • Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana 2025. Ghufron dinyatakan lolos proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). 

    Untuk diketahui, KY telah selesai menggelar tahapan seleksi administrasi seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2025.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang digelar Senin (14/4/2025), terdapat total 161 orang calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos ke tahapan berikutnya. 

    Proses seleksi yang dilakukan itu untuk memenuhi pos jabatan lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    KY mencatat telah menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.

    “Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/4/2025).

    Secara terperinci, para calon hakim yang lolos seleksi administrasi itu meliputi 68 orang calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 Hakim Agung Kamar Perdata, 40 Hakim Agung Kamar Agama, 7 Hakim Agung Kamar Militer, 4 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA itu kini dapat mengikuti seleksi kualitas yang akan digelar 29-30 April 2025. Seleksi kualitas itu meliputi tes menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH serta tes objektif.

    Berdasarkan profesinya, para calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi itu berasal dari hakim karier sebanyak 125 orang, akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang). 

    Ghufron adalah Dosen Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk Hakim Agung Kamar Pidana. 

    Sementara itu, calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lolos administrasi berasal dari profesi advokat sebanyak 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.

    Adapun Ghufron dan koleganya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pimpinan KPK jilid V pada akhir 2024 lalu. Hanya Johanis Tanak, yang berlatar belakang jaksa, berhasil melanjutkan periode kedua kepemimpinan di lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan. 

    Ghufron sebelumnya ikut menjalani seleksi calon pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel), yang dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Namun, akademisi itu gagal lolos pada tes profile assessment yang menyisakan hingga 20 orang calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron pernah dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan vonis Majelis Etik Dewas KPK. Sanksi yang dijatuhkan ke Ghufron terkategorikan sedang, berupa teguran tertulis. 

    Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. Kasus yang menjeratnya lantaran pernah menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

  • KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

    KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata digelar hari ini.

    “Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

    Pendamping yang dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.

    Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).

    Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.

    Gugatan ini dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

    “Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.

    Army mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.

    (rca)

  • Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Jakarta

    Parlemen tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.

    Pada Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP diatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.

    Berikut ini bunyinya:

    (1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri
    (3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri

    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
    b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
    c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi

    (5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.

    (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.

    Pada Pasal 125, dinyatakan penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan ke ketua pengadilan negeri.

    Sementara Pasal 126 mengatur penyimpanan hasil penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait. Sedangkan Pasal 127 menjelaskan soal hasil penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya. Pasal 128 mengatur hasil penyadapan bersifat rahasia.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai Penyadapan,” demikian tertulis dalam draf tersebut.

    KPK Pakai Asas Lex Spesialis

    Ilustrasi penggeledahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

    KPK mengatakan aturan penyadapan dalam draf revisi KUHAP tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

    “KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Tanak mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

    “Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

    Tanak mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan dalam revisi KUHAP.

    “Betul (tak perlu ikuti aturan RUU KUHAP). KPK ketika akan menyita dan menggeledah, termasuk menyadap, kan tidak perlu izin ketua pengadilan negeri. Jadi praktiknya sudah ada selama ini, gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (25/3).

    Boyamin mengatakan KPK mempunyai kewenangan lex specialis, yang berarti bisa mengabaikan aturan yang lebih umum karena ada aturan lebih khusus. Dalam penyadapan, KPK hanya perlu meminta izin kepada pimpinan.

    “Jadi itu istilahnya tetap khusus, undang-undang khusus lex specialis, yang khusus mengesampingkan yang umum,” kata dia.

    “Kalau KPK ya tetap punya kewenangan sesuai itu tadi, tidak perlu izin ketua pengadilan, cukup perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini