KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
Gubernur Riau
Dani M. Nursalam.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW (Gubernur Riau
Abdul Wahid
) dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya,
KPK
menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Adapun Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar.
Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan
fee
sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.
Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo
. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Johanis Tanak
-
/data/photo/2025/11/06/690c9c668199f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional 30 Desember 2025
-

BGN Respons KPK Soal Potensi Korupsi di Program MBG
Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menanggapi kajian KPK mengenai potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menutup celah aktivitas rasuah di program strategis nasional ini. Dia juga menyebut bahwa proses pengadaan bahan baku dan operasional terdata melalui sistem yang telah dibuat.
“Virtual account divalidasi oleh perwakilan BGN dan Mitra. Keduanya harus sepakat untuk agar dana bisa digunakan,” kata Dadan kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Bahan baku dan operasional menggunakan sistem at cost sehingga pembukuan pengeluaran uang telah disesuaikan. Dadan menjelaskan bahwa kualitas menu tidak boleh dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan kemahalan di suatu daerah.
“Makannya sifatnya at cost. Rp10.000 adalah patokan dasar, tapi untuk Papua ada yang mencapai Rp60.000. Jika secara umum harga turun, kelebihan pun bukan menjadi bagian keuntungan tapi menjadi dana yg di-carry over,” jelasnya.
Kendati demikian, Dadan menegaskan ke seluruh struktural BGN maupun SPPG untuk tidak melakukan korupsi.
“BGN berharap semua unsur yang mengelola anggaran terutama SPPG memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran,” pungkas Dadan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi di program prioritas nasional.
Hal ini terungkap usai melakukan KPK melalui fungsi monitoring dan pencegahan telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025. Salah satunya MBG.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjutioleh para pemangku kepentingan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
MBG disorot karena mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.
-

Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penemuan celah korupsi merupakan hasil monitoring dan pencegahan KPK yang sepanjang 2025 telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada sejumlah program strategis, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, pinjaman luar negeri, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta budi daya Benih Bening Lobster (BBL).
Selain itu, KPK juga mengkaji Program Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sejumlah kebijakan lain yang dinilai memiliki kerentanan korupsi pada aspek desain kebijakan, regulasi, dan tata kelola program.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” kata Tanak dalam konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program MBG, khususnya terkait mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Skema tersebut dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.
Tanak mengimbau para pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan regulasi, penataan mekanisme pengadaan, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
“Selain itu, dalam kajian Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan kajian kebijakan budidaya Benih Bening Lobster (BBL), KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi,” jelasnya.
Tanak menambahkan, sebagian rekomendasi hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.
Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hasil kajian dari kedeputian pencegahan dan monitoring menunjukkan mekanisme pengadaan bantuan pemerintah masih memiliki proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan melalui kanal jaga.id pada akhir 2025 agar dapat dipantau oleh publik.
“Selain dilakukan secara informasi, secara aplikasi, itu juga dikoordinasikan dengan pihak kementerian lembaga yang membidangi apa yang menjadi bahan kajian,” tandasnya.
-
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional
KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
Penggeledahan
tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt)
Gubernur Riau
SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
“Benar, tim sedang melakukan giat
penggeledahan
di rumah dinas SFH (
SF Hariyanto
) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Para tersangka disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).
Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.
“Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.
Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434198/original/089429100_1764917916-monas.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov DKI Raih Peringkat Pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih peringkat pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi melalui Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian ini merupakan bukti nyata kerja tim yang solid, kolaborasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta komitmen kuat pimpinan daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, kepada Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (9/12).
Wagub Rano menyatakan, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen kolektif seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pencegahan korupsi. Ini adalah tugas berat untuk mempertahankannya dan saya optimistis, karena Jakarta harus bebas korupsi,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (11/12).
Wagub Rano menambahkan, kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang konsisten menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas, telah menjadi role model bagi seluruh jajaran. “Ketegasan komitmen Pak Gubernur menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Semua SKPD bekerja bersama, saling menguatkan, dan itu yang membuat kita bisa berada di posisi pertama nasional,” tegasnya.
Selain kolaborasi solid antar-SKPD, peran aktif Inspektorat DKI Jakarta sebagai motor pengawasan dan penguatan integritas juga menjadi katalis utama dalam pencapaian ini.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa Inspektorat terus memimpin penguatan sistem pengawasan internal, pendampingan SKPD, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan pengendalian gratifikasi, peningkatan kualitas penanganan pengaduan masyarakat, pemetaan risiko korupsi, serta asistensi rutin kepada SKPD dalam memenuhi standar integritas.
“Alhamdulillah, hasilnya kita dapat meraih peringkat pertama sebagai pemerintah daerah terbaik dalam pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan daerah 2025 kategori provinsi,” ujarnya.
/data/photo/2025/12/20/6945d644038b0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

