Tag: Johanis Tanak

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Nasional 30 Desember 2025

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
    Perpanjangan masa penahanan juga berlaku untuk dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli
    Gubernur Riau
    Dani M. Nursalam.
    “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW (Gubernur Riau
    Abdul Wahid
    ) dkk, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
    Sebelumnya,
    KPK
    menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
    Adapun Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan
    fee
    sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    jo
    . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?

    5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?

    5 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sepanjang 2025, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com-

    Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa
    .”
    Beginilah ucapan sumpah yang dibacakan dalam pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, khususnya untuk gubernur dan wakil gubernur.
    Sumpah jabatan ini juga dilakukan untuk bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilantik pada waktu yang bersamaan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
    Sumpah jabatan dengan menyebut nama Tuhan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto itu seumur jagung,
    Tak sampai setahun, sudah ada lima kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, diduga melanggar undang-undang, dan tidak berlaku adil kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
    Kepala daerah yang pertama mengawali kasus korupsi di tahun pertama menjabat ialah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
    Belum genap lima bulan menjabat, Abdul Azis sudah menggunakan rompi oranye karena kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
    Abdul Azis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar.
    Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
    Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD.
    Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
    Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.
    Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.
    Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
    Seperti tak belajar lewat rekan sejawatnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK.
    Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau hadiah, atau janji di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.
    Abdul Wahid juga membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan
    fee
    kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujar Tanak.
    Jeda empat hari setelah operasi tangkap tangan gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
    Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.
    Selain Sugiti, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Bulan terakhir di tahun 2025, KPK kembali menangkap kepala daerah, kali ini adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
    Dia diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
    Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.
    Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.
    Aksi korupsi Ardito disebut telah dilakukan pada pertengahan 2025.
    Selaku bupati Lampung Tengah, ia mematok
    fee
    sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.
    Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
    Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta Riki Hendra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang tender.
    Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    Menutup akhir tahun, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.
    Dalam dugaan suap
    ijon
    proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.
    Praktik
    ijon
    proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘
    ijon
    ’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘
    ijon
    ’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
    Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.
    Totalnya, Ade Kuswara mengantongi uang haram sebanyak Rp 14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Respons KPK Soal Potensi Korupsi di Program MBG

    BGN Respons KPK Soal Potensi Korupsi di Program MBG

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menanggapi kajian KPK mengenai potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dadan menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menutup celah aktivitas rasuah di program strategis nasional ini. Dia juga menyebut bahwa proses pengadaan bahan baku dan operasional terdata melalui sistem yang telah dibuat.

    “Virtual account divalidasi oleh perwakilan BGN dan Mitra. Keduanya harus sepakat untuk agar dana bisa digunakan,” kata Dadan kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/12/2025).

    Bahan baku dan operasional menggunakan sistem at cost sehingga pembukuan pengeluaran uang telah disesuaikan. Dadan menjelaskan bahwa kualitas menu tidak boleh dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan kemahalan di suatu daerah.

    “Makannya sifatnya at cost. Rp10.000 adalah patokan dasar, tapi untuk Papua ada yang mencapai Rp60.000. Jika secara umum harga turun, kelebihan pun bukan menjadi bagian keuntungan tapi menjadi dana yg di-carry over,” jelasnya.

    Kendati demikian, Dadan menegaskan ke seluruh struktural BGN maupun SPPG untuk tidak melakukan korupsi.

    “BGN berharap semua unsur yang mengelola anggaran terutama SPPG memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran,” pungkas Dadan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi di program prioritas nasional.

    Hal ini terungkap usai melakukan KPK melalui fungsi monitoring dan pencegahan telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) sepanjang tahun 2025. Salah satunya MBG.

    “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjutioleh para pemangku kepentingan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers laporan kinerja KPK akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    MBG disorot karena mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

  • Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Hingga Benih Lobster, KPK Umumkan Ada Celah Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah celah korupsi dalam pelaksanaan program prioritas nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Penemuan celah korupsi merupakan hasil monitoring dan pencegahan KPK yang sepanjang 2025 telah menyelesaikan 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada sejumlah program strategis, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, pinjaman luar negeri, Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta budi daya Benih Bening Lobster (BBL).

    Selain itu, KPK juga mengkaji Program Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sejumlah kebijakan lain yang dinilai memiliki kerentanan korupsi pada aspek desain kebijakan, regulasi, dan tata kelola program.

    “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” kata Tanak dalam konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program MBG, khususnya terkait mekanisme pengadaan melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Skema tersebut dinilai berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan program, meningkatkan risiko konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.

    Tanak mengimbau para pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan regulasi, penataan mekanisme pengadaan, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

    “Selain itu, dalam kajian Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan kajian kebijakan budidaya Benih Bening Lobster (BBL), KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi,” jelasnya.

    Tanak menambahkan, sebagian rekomendasi hasil kajian tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.

    Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa hasil kajian dari kedeputian pencegahan dan monitoring menunjukkan mekanisme pengadaan bantuan pemerintah masih memiliki proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

    Ke depan, hasil kajian tersebut akan disampaikan melalui kanal jaga.id pada akhir 2025 agar dapat dipantau oleh publik.

    “Selain dilakukan secara informasi, secara aplikasi, itu juga dikoordinasikan dengan pihak kementerian lembaga yang membidangi apa yang menjadi bahan kajian,” tandasnya.

  • KPK Geledah Kantornya, Bupati Inhu Sebut Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

    KPK Geledah Kantornya, Bupati Inhu Sebut Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

    Bisnis.com, PEKANBARU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto, memberikan penjelasan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

    Ade Agus Hartanto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK lebih bersifat silaturahmi sekaligus mempertanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus yang tengah beredar. Namun demikian, dia meminta agar penjelasan lebih detail disampaikan langsung oleh pihak KPK.

    “Kalau bahasanya tadi silaturahmi dan mempertanyakan beberapa hal terkait kasus yang masih beredar sekarang. Tapi untuk lebih jelasnya nanti teman-teman bisa langsung bicara ke KPK,” kata Ade Agus Hartanto dalam rekaman video yang diterima Bisnis, Kamis (18/12/2025) malam.

    Pada pemeriksaan tersebut, KPK juga membawa sejumlah berkas dari Kantor Bupati Indragiri Hulu. Disebutkan penyidik membawa dua koper, satu koper besar berwarna merah, serta satu koper kecil yang berisi dokumen.

    “Itu berkas-berkas. Secara spesifik saya kurang tahu isinya, karena memang mereka melakukan olah TKP. Namun ya, kita percayakan semua kepada KPK,” ujarnya.

    Ade Agus menjelaskan, berkas yang dibawa penyidik berasal dari Kantor Bupati Inhu dan jumlahnya cukup banyak. Selain koper, tim KPK juga membawa beberapa tas berisi dokumen.

    “Mereka juga membawa tas-tas, saya lihat, jadi saya tidak perhatikan satu per satu secara detail. Mungkin nanti akan diekspos oleh KPK,” katanya.

    Dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, sebagai kepala daerah dan warga negara, dirinya siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Kita mendukung penegakan hukum. Apabila saya diperlukan dalam memberikan keterangan atau hal-hal lain untuk membuka masalah ini menjadi lebih terang, saya sebagai warga negara akan taat terhadap hukum yang ada. Kita tetap kooperatif. Apa pun yang ditetapkan, insyaallah kita siap,” tegasnya.

    Terkait keterkaitannya dengan tersangka Abdul Wahid, Ade Agus tidak menampik adanya hubungan dekat secara personal. Dia menyebut hubungan tersebut sudah terjalin lama dan bersifat kekeluargaan.

    “Saya memang dengan salah satu pihak tersangka (Abdul Wahid) memiliki hubungan baik dan dekat, sudah seperti abang kandung saya sendiri. Jadi wajar apabila saya dimintai keterangan terkait kedekatan selama ini,” katanya..

    Menurut Ade Agus, hubungan tersebut telah terjalin selama lebih dari 25 tahun. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.

    “Hubungan tersebut sudah hampir 25 tahun lebih kami bersama. Saya rasa hal itu wajar ketika saya dimintai dan ditanya-tanya tentang hubungan dan kedekatan tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

     “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

  • Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

    Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

    Bisnis.com, PEKANBARU– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menjalankan proses penegakan hukum di Provinsi Riau. 

    Sikap tersebut ditegaskannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

    “Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan, kami bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujarnya Rabu (17/12/2025).

    Menanggapi informasi dari juru bicara KPK terkait ditemukannya sejumlah uang dan dokumen saat penggeledahan di kediamannya, Hariyanto menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tersangka lainnya.

    Dia menekankan seluruh proses yang dilakukan KPK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. 

    “Seperti yang disampaikan juru bicara KPK, temuan-temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, mengapa harus alergi diawasi KPK. Justru kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

    Hariyanto yang juga merupakan mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR menilai pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas birokrasi di daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau pada Senin (15/12/2025) pagi dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan dengan modus setoran atau “jatah preman” yang dikumpulkan dari sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

  • 9
                    
                        KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto 
                        Nasional

    9 KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional

    KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    Penggeledahan
    tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
    “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
    “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt)
    Gubernur Riau
    SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
    “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
    Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto 
                        Nasional

    4 KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, tim sedang melakukan giat
    penggeledahan
    di rumah dinas SFH (
    SF Hariyanto
    ) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
    “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
    Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Para tersangka disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Akankah Semua Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Jadi Tersangka Korupsi CSR?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, semua penerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sama seperti dua rekan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

    Saat ini, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan dikembangkan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

    KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, yakni Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori yang tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, bisnis, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.

    Selain anggota dewan, KPK juga menelusuri potensi penyimpangan di internal BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU. KPK memastikan akan menindak semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan dana publik ini.

  • Pemprov DKI Raih Peringkat Pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi

    Pemprov DKI Raih Peringkat Pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih peringkat pertama Pemerintah Daerah Terbaik dalam Pencegahan Korupsi melalui Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian ini merupakan bukti nyata kerja tim yang solid, kolaborasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta komitmen kuat pimpinan daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

    Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, kepada Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (9/12).

    Wagub Rano menyatakan, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen kolektif seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    “Alhamdulillah, DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pencegahan korupsi. Ini adalah tugas berat untuk mempertahankannya dan saya optimistis, karena Jakarta harus bebas korupsi,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (11/12).

    Wagub Rano menambahkan, kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang konsisten menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas, telah menjadi role model bagi seluruh jajaran. “Ketegasan komitmen Pak Gubernur menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Semua SKPD bekerja bersama, saling menguatkan, dan itu yang membuat kita bisa berada di posisi pertama nasional,” tegasnya.

    Selain kolaborasi solid antar-SKPD, peran aktif Inspektorat DKI Jakarta sebagai motor pengawasan dan penguatan integritas juga menjadi katalis utama dalam pencapaian ini.

    Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa Inspektorat terus memimpin penguatan sistem pengawasan internal, pendampingan SKPD, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan pengendalian gratifikasi, peningkatan kualitas penanganan pengaduan masyarakat, pemetaan risiko korupsi, serta asistensi rutin kepada SKPD dalam memenuhi standar integritas.

    “Alhamdulillah, hasilnya kita dapat meraih peringkat pertama sebagai pemerintah daerah terbaik dalam pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan daerah 2025 kategori provinsi,” ujarnya.