Tag: Johan Rosihan

  • Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Didesak Usut Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang

    Geledah Rumah Kades Kohod, Polri Didesak Usut Aktor Utama Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan korupsi proyek Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang. Penggeledahan rumah dan kantor kepala desa pada Senin (10/2/2025) disebut sebagai bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini,” ujar Johan Rosihan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Johan menekankan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada kepala desa. Ia mendesak agar Polri menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor utama yang diduga berada di balik penyimpangan anggaran proyek.

    “Kami berharap Polri dapat menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor lapangan yang diproses, sedangkan dalang utama luput dari jeratan hukum,” tegasnya terkait kasus korupsi pagar laut di Tangerang seusai  penggeledahan rumah kades Kohod.

    Selain itu, Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Komisi IV DPR, menurutnya, akan terus mengawal kasus ini dan mendorong peningkatan pengawasan agar program bantuan bagi nelayan tidak menjadi ajang korupsi.

    “Kami di Komisi IV DPR akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Pemerintah harus memperketat pengawasan agar program perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa kebocoran anggaran,” pungkas Johan.

    Kasus dugaan korupsi proyek pagar laut Tangerang mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya setelah Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah kades Kohod. Langkah tegas Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan memastikan pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal.

  • Kediaman Kades Kohod Digeledah Polri, Komisi IV Minta Pelaku Utama Diungkap – Page 3

    Kediaman Kades Kohod Digeledah Polri, Komisi IV Minta Pelaku Utama Diungkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dalam pengusutan terhadap kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Saat ini, Bareskrim masih melakukan penyelidikan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Diketahui, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dan kantor kepala desa pada Senin, 10 Februari 2025. Menurut Johan, hal itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan.

    “Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini,” kata Johan melalui keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Namun, Johan juga meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus pagar laut ini dan tidak boleh berhenti hanya pada kepala desa saja. Dalam arti, Bareskrim Polri harus mengusut juga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pagar laut ini. Sebab, Bareskrim Polri baru menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik di pagar laut.

    “Kami berharap Polri dapat menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga ke level tertinggi. Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum,” tegas Johan.

    Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik dugaan penyimpangan anggaran proyek pagar laut dengan bambu tersebut.

    “Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini,” ujarnya.

     

  • Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all

    Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang ‘kan Sudah LPG. Masa Ditanya Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengklaim masalah pagar laut di berbagai daerah, termasuk di perairan Tangerang, Banten, telah selesai.

    Ia mengatakan, apabila ingin bertanya mengenai kasus pagar laut, hal tersebut telah diurus oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Pagar laut kan udah selesai, urusannya kalau soal pagar laut ke ATR itu,” kata Trenggono di Istana Kepresidenah setelah bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari YouTube MetroTV News.

    Lebih jauh, Trenggono mengungkapkan pertemuannya dengan Prabowo bukan untuk membahas pagar laut, melainkan pangan menjelang Ramadan 2025.

    Saat disinggung lagi mengenai progres kasus pagar laut, Trenggono justru bercanda isu yang sedang mencuat saat ini adalah permasalahan LPG 3 kg.

    “Sekarang kan sudah LPG, masa ditanyain lagi? Hahaha,” ujarnya sembari tertawa.

    Sebelumnya, Trenggono dikabarkan bakal menyampaikan hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang kepada Komisi IV DPR RI pekan ini.

    Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengungkapkan pemaparan hasil investigasi akan disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raket) antara komisinya dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Johan menyebut, agenda pemaparan hasil investigasi itu merupakan kesepakatan atau kesimpulan dalam raker yang berlangsung pada 22 Januari 2025.

    “Ada dua secara garis besarnya. Pertama, meminta KKP untuk terus melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya nanti kepada Komisi IV hasil investigasi itu,” ungkap Johan di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Diperkirakan, lanjut Johan, pemaparan hasil investigasi akan disampaikan pada Rabu (12/2/2025) atau Kamis (13/2/2025).

    “InsyaAllah nanti pada tanggal 12 Februari atau 13 Februari, sesuak kesepakatan, Komisi IV akan raker lagi dengan Menteri KP,” kata dia.

    Sudah Naik Penyidikan

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Tangerang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat pagar laut.

    “Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” jelas Djuhandhani, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Djuhandhani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan HGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.

    Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

    Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini.

    “Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” terang Djuhandhani.

    Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri berencana memanggil kembali Kepada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, yang sebelumnya mangkir klarifikasi.

    Meski demikian, Djuhandhani menyebut Arsin tidak wajib datang sebab undangan klarifikasi yang dikirimkan, tidak bersifat mandatori.

    “Jadi, Kepala Desa (Arsin), kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Djuhandhani.

    “Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Shela Octavia)

  • DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut

    DPR Dorong Penegak Hukum Terapkan UU Darurat Tangani Kasus Pagar Laut

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendorong penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam menangani kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Foto/Dispenal

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendorong penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam menangani kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Dia meminta agar meniru apa yang digunakan Presiden Soekarno.

    “Kepada penegak hukum saya ingin mengajukan satu alat uji terhadap pagar laut ini. Cobalah gunakan sebagaimana digunakan Presiden Soekarno dulu yaitu UU Nomor 7 Tahun 55, ini undang-undang darurat sebenarnya,” kata Johan dikutip Jumat (7/2/2025).

    Usulan ini dilayangkan setelah melihat adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada TNI Angkatan Laut (AL) untuk mencabut langsung pagar laut tersebut. Dia menangkap pesan bahwa negara ingin melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di Tanah Air.

    “Karena itu saya buka-buka, kenapa kita tidak membantu polisi memberi satu alat uji, pakai Undang-Undang Darurat Negara, ada Nomor 7 Tahun 1955, apa itu? Tentang kejahatan ekonomi, tindak pidana ekonomi,” ujarnya.

    Menurut legislator PKS itu, terdapat tiga unsur yang dilanggar. Pertama, ada penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut.

    Kedua, adalah pemasangan pagar laut itu menghambat perekonomian nelayan. Ketiga, ada indikasi ada monopoli dan privatisasi wilayah publik.

    “Saya sejak melihat awal itu, kenapa dia menjorok ke atas bukan menyamping, saya mengatakan bahwa ini adalah cara orang mengklaim wilayah. Karena itu, undang-undang ini sangat bisa kita pake kalau kita ingin cepat prosesnya,” ujarnya.

    “Apa sanksinya? Perampasan aset. Bisa dicabut aset-asetnya. Nah mudah-mudahan dengan menggunakan alat uji ini, kasus tentang Pagar Laut ini bisa kita selesaikan dengan cepat,” pungkasnya.

    (rca)

  • ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

    ATR/BPN Berani Copot Pegawai Imbas SHGB dan SHM Pagar Laut, KKP Bagaimana?

    loading…

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan jajarannya sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Pencopotan jabatan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terhadap 6 pegawai yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus ditindaklanjuti dengan tidak tegas pelaku pagar laut.

    “Selain tindakan dari ATR/BPN, kami juga menilai bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membangun pagar laut ini,” tegas Johan saat dihubungi, Jumat (31/2/2025).

    Johan mengatakan, keberadaan pagar misterius itu jelas menyalahi aturan pemanfaatan ruang laut, mengganggu akses nelayan, serta berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    “Kami mendorong Menteri KKP untuk segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini, baik yang melakukan secara langsung maupun yang memberikan izin atau mendukung secara tidak sah,” terang Johan.

    Ia menilai ada sejumlah cara yang bisa dilakukan KKP. Pertama, melakukan penyelidikan “dalang” yang membangun pagar laut tersebut dan mencabut izin korporasi bila ada keterlibatan dalam penanaman pagar laut tersebut.

    “Mengusut secara hukum pihak yang membangun pagar laut tanpa izin KKPRL dan mencabut izin pemanfaatan ruang laut jika ada penyalahgunaan,” terang Johan.

    Kedua, ia menyarankan KKP untuk menyusun regulasi yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi ruang laut secara ilegal. Ketiga, kata Johan, KKP bisa .elakukan pemulihan wilayah pesisir yang terdampak oleh pembangunan pagar laut ini.

    “Berkoordinasi dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tindakan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proyek ini,” tandas Johan.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai terkait polemik pagar laut Tangerang. Sebanyak enam di antaranya dicopot dari jabatannya.

    Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Adapun kedelapan pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut itu sebagai berikut:

    1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
    2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
    3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
    4. WS (Ketua Panitia A)
    5. YS (Ketua Panitia A)
    6. NS (Panitia A)
    7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
    8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

    (abd)

  • Wamentan Sudaryono Beberkan Alasan Pemerintah Buka Keran Impor Sapi Hidup dari Brasil – Halaman all

    Wamentan Sudaryono Beberkan Alasan Pemerintah Buka Keran Impor Sapi Hidup dari Brasil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka keran impor sapi hidup untuk memenuhi kebutuhan daging dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendukung Indonesia menuju swasembada daging serta susu.

    Impor ini akan dilakukan oleh pihak swasta, dengan pemerintah menyediakan lahan peternakan bagi mereka yang ingin berinvestasi di peternakan dengan mendatangkan sapi dari luar negeri.

    Satu negara yang disebut secara spesifik oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebagai sumber sapi impor ini adalah Brasil.

    Targetnya, 2 juta sapi hidup dari Brasil didatangkan hingga 2029. Jumlah tersebut terdiri dari 1,2 juta sapi perah dan 800 ribu sapi pedaging.

    Ada beberapa alasan mengapa Brasil dipilih sebagai negara sumber sapi impor ini.

    Pertama, Sudaryono menyebut sapi dari Brasil sudah puluhan tahun terbebas dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

    “Brasil ini sudah sekian puluhan tahun bebas PMK. Insyaallah mereka akan mendapatkan sertifikasi bebas [PMK], sehingga kita tidak ada isu lagi urusan PMK,” katanya dalam acara bertajuk 3 Bulan Pertama Prabowo-Gibran Memimpin Indonesia, Selasa (28/1/2025).

    Kedua, ia mengatakan bahwa Brasil memiliki populasi sapi yang besar.

    Dengan jumlah yang melimpah, mendatangkan 2 juta sapi dari Brasil dianggap mudah tanpa mengganggu keseimbangan ekonomi atau jumlah sapi di negara tersebut.

    Ketiga, Brasil merupakan negara tropis, sama seperti Indonesia.

    Oleh karena itu, sapi dari Brasil dianggap lebih mudah beradaptasi dengan cuaca di Indonesia, dibandingkan sapi dari negara subtropis Eropa yang mungkin memerlukan penyesuaian lebih sulit.

    “Brasil ini kan kayak kita ya, negara tropis. Jadi sapinya sapi tropis, relatif… ya mungkin penyesuaian enggak terlalu sulit dibandingkan kita mendatangkan sapi-sapi dari Eropa yang dari negara subtropis,” ujar Sudaryono.

    Ia kembali menegaskan bahwa di sini bukan pemerintah yang mengimpor sapi. Tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di aktivitas ini.

    Namun, pemerintah membuka kesempatan bagi swasta, baik dari perusahaan dalam maupun luar negeri, koperasi, atau perorangan untuk berinvestasi di sektor peternakan RI dengan mendatangkan sapi dari luar negeri.

    Sejauh ini, menurut catatannya, sudah ada 160 perusahaan yang menyatakan minat untuk berinvestasi dan mendatangkan sapi impor dari Brasil dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu sapi

    Kini, Sudaryono menyebut sudah ada regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal impor sapi oleh para pihak swasta ini.

    “Nah, PP-nya sudah diteken oleh presiden, sudah diundangkan, nah ini sekarang di fase implementasi. Ikan sepat ikan bagus, makin cepat makin bagus,” ucapnya.

    Dikritik DPR

    Keputusan pemerintah membuka keran impor ini menuai kritik dari Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.

    Johan mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan Pemerintah yang masih bergantung pada impor bahan pangan, termasuk impor 200 ribu sapi dari Brasil untuk mendukung program ini. 

    Menurutnya, ketergantungan pada impor bahan pangan memiliki sejumlah dampak negatif.

    Pertama, Tekanan pada Anggaran Negara. Fluktuasi harga global dapat membebani anggaran, apalagi jika nilai tukar rupiah melemah.

    Kedua, Risiko Pasokan Global. Gangguan rantai pasok internasional, seperti krisis pangan atau kebijakan pembatasan ekspor dari negara lain, dapat mengancam keberlanjutan program.

    “Ketergantungan pada impor adalah solusi instan yang tidak berkelanjutan. Kita harus menjadikan program ini sebagai pendorong untuk memperkuat ketahanan pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada bahan pangan impor,” tegas Johan di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Johan menekankan pentingnya penguatan produksi lokal. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada pengembangan sektor peternakan lokal.

    Berikan subsidi kepada peternak kecil, perbaiki sistem distribusi pakan, dan fasilitasi peternakan modern berbasis komunitas.

    “Peternak lokal harus menjadi tulang punggung program ini,” ucap Johan.

    Kedua, imbuhnya, diversifikasi sumber protein. Johan menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada sapi dengan mendorong produksi alternatif sumber protein seperti ikan, ayam, dan kambing.

    Indonesia memiliki potensi besar di sektor perikanan dan peternakan unggas.

    “Kita harus memanfaatkannya untuk mendukung kebutuhan protein masyarakat,” tutur Johan.

    Ketiga, lanjut Johan, infrastruktur dan teknologi. Pembangunan fasilitas seperti cold storage, sistem irigasi, dan fasilitas produksi pakan harus menjadi prioritas.

    Selain itu, pemerintah perlu memperkenalkan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi peternakan.

    “Keempat, perlindungan pasar lokal. Pemerintah perlu melindungi peternak lokal dari dampak impor melalui kebijakan tarif dan kuota impor yang ketat. Jangan biarkan pasar lokal kalah oleh produk impor. Peternak kita butuh dukungan nyata,” ujar Johan.

    Kelima, kata Johan, edukasi dan diversifikasi konsumsi. Johan juga mengusulkan kampanye edukasi untuk mendorong masyarakat mengonsumsi pangan lokal yang beragam, seperti ikan air tawar, ayam, dan hasil tani lainnya.

    Ia pun mengingatkan bahwa swasembada pangan adalah tujuan jangka panjang yang harus diperjuangkan bersama.

    “Program makan bergizi gratis ini harus menjadi bagian dari strategi besar untuk mencapai kemandirian pangan. Jika kita hanya mengandalkan impor, program ini akan menjadi pedang bermata dua yakni membantu masyarakat dalam jangka pendek, tetapi melemahkan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang,” pungkasnya. 

  • Komisi IV Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut?

    Komisi IV Panggil Menteri KKP, Bahas Pagar Laut?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV DPR RI hari ini, Kamis (23/1/2025) menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

    Berdasarkan agenda DPR RI yang diterima Bisnis, raker akan digelar pukul 11.11 WIB dengan salah satu agenda pembahasannya yakni pemagaran laut.

    Pekan lalu, Komisi IV telah berencana untuk memanggil Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya guna membahas pagar laut 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, rencana pemanggilan itu sudah dibahas secara intens dalam grup chat Komisi IV DPR RI. Kendati begitu, saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga pihaknya belum bisa memanggil Menteri KKP dan jajarannya.

    “Rencana kami dalam kesempatan pertama pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Komisi IV karena ini sudah menjadi isu publik,” kata Johan kepada Bisnis, Senin (13/1/2025). 

    Untuk waktu pastinya, Johan mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh lantaran hal tersebut hanya bisa dipastikan oleh pimpinan Komisi IV, usai meminta pendapat dari para anggota dalam rapat internal.

    Sebelumnya, Johan sempat menduga pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten terkait dengan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. 

    Anggota komisi yang yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menyampaikan, dugaan tersebut muncul lantaran pagar yang dibangun merupakan pagar batas untuk menguruk tanah.

    “Saya menduga itu terkait kawasan PIK 2 karena sangat nyata sekali bahwa itu adalah pagar batas untuk menguruk tanah,” ujarnya. 

    Lantaran masih menjadi misteri siapa dalangnya, Johan meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut guna mencari tahu siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    Apalagi, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan atas pagar tersebut pada 9 Januari 2025. 

    Selain itu, dia menilai bahwa aktivitas pemagaran laut merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. 

    “Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

  • Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 

    Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 

    “Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.
     

    2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.

    3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

    Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

    “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” terang Johan.

    4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.

    5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

    Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.

    Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 
     
    Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     
    Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 
     
    “Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.
     

     
    2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
     
    Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
     
    Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.
     
    3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
     
    Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
     
    “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” terang Johan.
     
    4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
     
    Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.
     
    5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     
    Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
     
    Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

    loading…

    Tim dari KKP menyegel pagar bambu yang dipasang di Laut Tangerang, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews

    TANGERANG Pagar laut ilegal di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

    Pagar laut dari bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer yang melintasi wilayah pesisir 16 desa, enam kecamatan, Kabupaten Tangerang. Pagar laut tersebut telah disegel tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. Bahkan TNI AL turun tangan mencabuti pagar bambu tersebut.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan, pemagaran laut di Banten merupakan indikasi adanya upaya sekelompok orang yang ingin mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Menurutnya, hak itu akan menjadikan mereka berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

    3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal1. Nelayan Sulit Mendapat Penghasilan
    Salah satu dampak yang ditimbulkan pagar laut ilegal ini adalah sulitnya nelayan mendapatkan ikan kecil di pinggir laut. Hal ini akan membuat pemasukan nelayan di sekitar Kampung Bahari Karang menurun.

    2. Membatasi Aktivitas Nelayan
    Anggota Ombudsman Hery Susanto mengklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

    Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.

    3. Mengganggu Habitat Laut
    Aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

    Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

    (abd)

  • Ada Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Komeng: Harusnya Kerja Sama dengan Perusahaan Teralis

    Ada Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Komeng: Harusnya Kerja Sama dengan Perusahaan Teralis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alfiansyah Komeng alias Komeng berkomentar nyeleneh soal pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurutnya, lebih baik sekalian saja kerja sama dengan perusahaan teralis dalam membuat pagar, supaya sama-sama mendapatkan keuntungan.

    “Itu harusnya ada kerja sama dengan perusahaan teralis, jadi enak semuanya kerja, yang magar dapat duit, yang dipagar juga dapat duit,” tuturnya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).  

    Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  

    Adapun, penyegelan pagar laut tersebut juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Komisi IV DPR bakal panggil Menteri KKP

    Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono beserta jajarannya guna membahas pagar laut 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan, rencana pemanggilan itu sudah dibahas secara intens dalam grup chat Komisi IV DPR RI. Kendati begitu, saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga pihaknya belum bisa memanggil Menteri KKP dan jajarannya.

    “Rencana kami dalam kesempatan pertama pada masa sidang berikutnya ini akan menjadi agenda prioritas bagi Komisi IV karena ini sudah menjadi isu publik,” kata Johan kepada Bisnis, Senin (13/1/2025).

    Untuk waktu pastinya, Johan mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh lantaran hal tersebut hanya bisa dipastikan oleh pimpinan Komisi IV, usai meminta pendapat dari para anggota dalam rapat internal.