Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

    Komisi Reformasi Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan perumusan arah kebijakan dan draf revisi Undang-Undang Kepolisian rampung pada akhir Januari 2026.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers seusai kegiatan serap aspirasi masyarakat di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Jimly mengatakan bahwa tahap awal kerja komisi, yakni membuka ruang masukan publik selama bulan pertama, telah berjalan sesuai rencana dan mendapat respons besar dari masyarakat.

    “Ya intinya banyak yang peduli gitu untuk memberi masukan. Jadi, apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujarnya.

    Menurut Jimly, komisi menerima lebih dari seratus surat dari kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan masukan maupun melakukan audiensi.

    Setelah proses penyaringan awal, komisi akan mulai masuk pada tahap penyusunan arah kebijakan reformasi pada bulan kedua. Jimly menegaskan bahwa sebagian besar masukan publik kemungkinan besar akan mengarah pada kebutuhan perubahan regulasi.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” ujarnya.

    Tahap berikutnya, yakni pada bulan ketiga, komisi akan menyusun rumusan undang-undang yang menjadi dasar reformasi Polri.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.

  • Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Satu Bulan Dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terima 100 Surat Audiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memaparkan perkembangan kerja komisinya selama satu bulan pertama masa tugas.

    Dia menegaskan bahwa tahap awal berupa pembukaan ruang partisipasi publik telah berjalan baik dan mendapat respons luas dari masyarakat.

    “Apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa bulan pertama digunakan untuk menghimpun seluruh bentuk aspirasi masyarakat. Menurutnya, lebih dari 100 kelompok telah mengirimkan surat untuk menyampaikan pendapat maupun permintaan audiensi.

    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangkan, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna,” jelasnya.

    Setelah penyaringan aspirasi pada bulan pertama, komisi akan memasuki tahap kedua berupa seleksi dan pemetaan arah kebijakan.

    “Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” tutur Jimly.

    Dia menegaskan bahwa perumusan rancangan kebijakan reformasi yang memerlukan perubahan regulasi akan dipersiapkan pada bulan ketiga.

    “Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

    Jimly juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk terbagi dalam dua kategori isu yang membutuhkan kebijakan jangka panjang dan kasus operasional yang dapat ditangani langsung.

    “Jadi ada dua macam nanti yang sifatnya ke depan memerlukan policy reform gitu. Itu satu kelompok, yang kedua itu yang kira-kira yang operasional kasus. Kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini. Langsung dikerjain,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Jimly menyampaikan apresiasinya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dalam pernyataannya dia sebut memberikan keterbukaan dan respons cepat dalam menyikapi masukan publik.

    “Intinya, kita berharap Kapolri dan itu dia tunjukkan sebagai sikap Kapolri dan juga, kemarin saya diundang ke MABES diklat Brimob, semua petinggi Polri hadir. Saya juga sampaikan bahwa polisi saya syukuri dibawah kepemimpinan Pak Sulistyo Sigit,” ujar Jimly.

    Menurutnya, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit menunjukkan karakter adaptif dan bersedia menjalankan rekomendasi konkret.

    “Sikapnya adaptif dan responsif, terbuka untuk menerima masukan-masukan yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja,” tambahnya.

    Jimly juga menyampaikan adanya perubahan tema besar dalam orientasi Polri yang disampaikan Kapolri kepada komisinya.

    Oleh sebab itu, dia menyebut bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri diperkirakan akan memasuki fase krusial pada awal 2026 saat konsep kebijakan dan draft reformasi mulai dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR.

    “Jadi, Pak Sigit kemarin menyampaikan ada perubahan tema dari mengawal, menjaga, mencegah ke melayani. Jadi polisi ke depan diharapkan lebih mengayomi, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

  • 100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan Nasional 25 November 2025

    100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa komisi tersebut menerima permintaan audiensi dari 100 kelompok yang ingin memberi masukan untuk Polri.
    “Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat,” kata Jimly di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangin, mendesak semua gitu lho. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna. Nah gitu,” ujar dia.
    Jimly mencontohkan, pagi ini saja ada sejumlah tokoh yang melakukan audiensi dengannya, antara lain mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam hingga mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
    “Ya, intinya banyak yang peduli gitu lho untuk memberi masukan,” imbuhnya.
    Lebih jauh, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa Komisi Reformasi akan membuka diri pada bulan pertama kerjanya.
    Selama satu bulan ini, menurut dia, kerja tim Komisi sudah betul karena banyak orang yang meminta audiensi bersama.
    “Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-undang,” ujar Jimly.
    “Nah, rumusan Undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi
    kepolisian
    ,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Resmi Buka Apel Kasatwil Polri 2025, Samakan Visi Dukung Kebijakan Pemerintah

    Kapolri Resmi Buka Apel Kasatwil Polri 2025, Samakan Visi Dukung Kebijakan Pemerintah

    Kabupaten Bogor

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolri secara resmi membuka dan memberikan arahan kepada jajaran. Agenda ini bertujuan untuk menyamakan visi dalam mendukung kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto serta meningkatkan pelayanan publik.

    Kapolri hadir di agenda Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 yang digelar di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini diikuti 631 peserta yang terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, Karo Ops dan seluruh Kapolres dari berbagai wilayah Indonesia.

    Usai para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kapolri secara resmi membuka Apel Kasatwil Polri 2025 dengan menancapkan tongkat ke podium seremoni. Kapolri didampingi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

    Dalam agenda ini hadir pula Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan, Kabaharkam Polri Komjen Karyoto, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat, Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

    Hadir pula Tim Transformasi Reformasi Polri, atase kepolisian negara sahabat di antaranya dari Australia, Amerika Serikat, China, Filipina, Jepang, Malaysia, dan Prancis.

    Acara turut dihadiri Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie (dok Istimewa)

    Usai Kapolri, Prof Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan memberikan sambutan di agenda ini. Setelah itu ada pemutaran video prototipe bangunan Polri dilanjutkan dengan penandatanganan maket prototipe bangunan polda, polres dan polsek oleh Kapolri.

    Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 ini akan digelar selama tiga hari hingga Rabu (26/11). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Apel Kasatwil tahun ini mengusung tema ‘Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat’. Peserta apel akan mendapatkan paparan dari berbagai narasumber strategis.

    “Apel Kasatwil merupakan momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat arah kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

    Agenda ini bertujuan untuk menyamakan visi dalam mendukung kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto serta meningkatkan pelayanan publik (dok Istimewa)

    “Apel Kasatwil Polri ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan sinergi dengan arah kebijakan nasional,” lanjut dia.

    Trunoyudo menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, Polri diharapkan semakin siap menjalankan peran sebagai instrumen negara. Khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menjadi mitra masyarakat.

    “Dengan adanya Apel Kasatwil 2025 ini, Polri diharapkan dapat berperan optimal sebagai instrumen negara yang menjaga keamanan, sekaligus sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” harapnya.

    (hri/jbr)

  • Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan buku kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Buku berjudul
    Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945
    tersebut ditulis pribadi oleh Jimly.
    Menurut Jilmy, buku itu diberikan agar
    Megawati
    bisa menjadikannya bahan bacaan dan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
    “Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” kata Jimly dalam keterangan video, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain memberikan buku yang baru terbit perdana dari percetakan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku mengunjungi Megawati di kediamannya guna bertukar pikiran terkait permasalahan bangsa.
    Silaturahim dilakukan Jimly dengan ditemani oleh salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Mahfud MD.
    Setelah menyerahkan buku, Jimly pun bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    “Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.
    Merespons gurauan tersebut, Megawati mengaku sudah pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016.
    Diketahui, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebelum amandemen
    UUD 1945
    periode 1999-2002.
    Setelah amandemen, MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
    “Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes
    sopo
    , abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora
    opo
    ?” ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.
    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa MPR RI tak menutup diri terhadap pandangan dan masukan dari masyarakat, termasuk tak mengunci rapat-rapat kemungkinan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
    Dia menyadari bahwa ada pandangan-pandangan dari sebagian masyarakat yang menghendaki adanya amandemen terhadap konstitusi negara, dan juga ada yang berpendapat sebaliknya.
    “Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” kata Muzani dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, MPR RI juga tidak akan serta-merta mempermudah bergulirnya pembahasan amandemen tersebut.
    Dia mengatakan, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang.
    “Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujar Muzani.
    Diketahui, UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    , amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
    Pada perubahan pertama tersebut, kekuasaan presiden dibatasi karena dianggap terlalu berlebihan.
    Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
    Sejumlah aturan ditambahkan melalui amandemen kedua. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
    Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
    Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
    Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
    Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
    (Sumber: Verelladevanka Adryamarthanino/Penulis; Widya Lestari Ningsih/Editor)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
                        Nasional

    7 Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara Nasional

    Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan
    walk out
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Keputusan itu dipicu larangan terhadap tiga peserta yang tengah berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
    Refly menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya dan 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
    Namun, menjelang pelaksanaan audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta yang berstatus tersangka.
    “Memang kami
    walk out
    karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
    Refly Harun
    dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly saat ditemui di PTIK, Rabu.
    Ia menegaskan bahwa kelompoknya memilih meninggalkan ruang audiensi sebagai bentuk solidaritas apabila RRT diminta keluar.
    Sejumlah tokoh ikut keluar dari forum bersama Refly, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
    Menurut Refly, panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, yakni tetap berada dalam ruangan tetapi dilarang berbicara, atau keluar dari forum.
    Namun, RRT memilih opsi terakhir.
    “Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ungkap Refly.
    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya dan dua rekannya ikut hadir atas undangan pribadi dari Refly.
    Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih
    walk out
    setelah berdiskusi internal.
    “Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” tutur Roy.
    Roy juga menegaskan bahwa Refly hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat yang mewakili kelompok masyarakat sipil.
    Refly mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dalam diskusi itu, sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat meminta perhatian
    Komisi Reformasi Polri
    .
    “Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh, me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” kata Refly.
    Nama-nama peserta pun diajukan melalui staf Komisi, meski pada awalnya RRT belum disertakan.
    Setelah jadwal ditetapkan, Refly meminta agar ketiganya ikut hadir.
    Namun, satu hari sebelum audiensi, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengirim pesan bahwa RRT tidak diperbolehkan masuk sebagai peserta karena status tersangka.
    “Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan.
    Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkap Refly.
    Ia menilai kasus-kasus yang menjerat RRT relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terlebih menyangkut isu kriminalisasi terhadap kritik publik.
    “Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
    Ia mempertanyakan mengapa, di tengah desakan publik agar Polri berbenah, masih ada perkara yang dianggap menjerat warga hanya karena pendapat atau hasil penelitian.
    “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia haeus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” terangnya.
    Menanggapi insiden
    walk out
    , Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan menghormati sikap Refly dan kawan-kawan.
    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
    Namun, ia menegaskan bahwa forum tersebut telah menyepakati bahwa tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif.
    “Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tegas Jimly.
    Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
    Mereka dibagi dalam dua klaster:
    Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Reformasi Terima Usulan Polri Masuk di bawah Kementerian Keamanan

    Tim Reformasi Terima Usulan Polri Masuk di bawah Kementerian Keamanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mendapatkan usulan terkait pembentukan Kementerian Keamanan untuk menaungi Polri.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan usulan muncul setelah melakukan audiensi dengan pengamat politik Faizal Assegaf.

    Dia menjelaskan, ide itu muncul karena berkaca pada TNI yang berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam urusan anggaran hingga rekrutmen. 

    “Polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan, polisi kan tidak ada. Maka muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan,” ujar Jimly di PTIK, Rabu (19/11/2025).

    Selanjutnya, Jimly juga mendapatkan ulusan soal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar melakukan urusan seperti Kemenhan.

    Selain itu, ada juga usulan soal koordinasi Polri yang dibagi ke beberapa kementerian. Misalnya, urusan hukum ke Kementerian Hukum (Kemenkum) dan koordinasi lainnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Ada lagi usul lain ‘Ini dibagi aja. Untuk penegakan hukum koordinasinya ke menteri hukum, koordinasi yang itu ke menteri dalam negeri’,” imbuh Jimly.

    Namun demikian, Jimly memastikan bahwa hingga saat ini belum ada usulan yang dieksekusi. Dia hanya mengatakan tim reformasi Polri masih melakukan belanja masalah alias menampung sejumlah masukan dari seluruh pihak.

    “Itu alternatif. Tidak apa apa, nanti kami bahas. Sabar-sabar,” pungkasnya.

  • Tim Reformasi Polri Diusulkan jadi Mediator Kasus Roy Suryo Cs Vs Jokowi

    Tim Reformasi Polri Diusulkan jadi Mediator Kasus Roy Suryo Cs Vs Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan terkait dengan penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui mediasi.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ide mediasi itu diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Jimly mengatakan mediasi ini dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.

    “Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik pihak jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau ga di mediasi,” ujar Jimly.

    Jimly menekankan status tersangka dari Roy Suryo Cs ini tetap melekat saat mediasi itu. Namun, jika nantinya menemukan titik temu maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.

    “Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut,” imbuhnya.

    Terlepas dari itu, Jimly menekankan bahwa tim reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. 

    Pasalnya, tim reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada untuk merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.

    “Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan evidennce untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” pungkas Jimly.

  • Ahmad Khozinudin: Jimly Asshiddiqie Memupus Harapan Publik

    Ahmad Khozinudin: Jimly Asshiddiqie Memupus Harapan Publik

    Baginya, langkah profesional justru mengharuskan kepolisian menuntaskan perkara lama tersebut sebelum melanjutkan perkara yang kini menjerat para pelapor.

    “Tidak boleh bersikap tidak adil. Di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tegasnya.

    Bukan hanya itu, Ahmad juga membantah klaim bahwa Faisal Assegaf memiliki peran dalam proses komunikasi terkait wacana damai.

    Ia menyatakan bahwa nama Faisal tidak pernah menjadi bagian dari tim advokasi.

    “Siapapun tidak punya kewenangan, hak, atau kredibilitas untuk bertindak atas nama kasus ini. Sejak awal tidak ada nama Faizal Assegaf itu dalam tim kami,” tukasnya.

    Lebih jauh, ia mengkritik pernyataan Jimly yang dianggapnya justru merusak harapan masyarakat terhadap proses reformasi institusi Kepolisian.

    “Sikap Jimly itu memupus harapan publik yang ingin polisi direformasi dan kembali bekerja profesional,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, tidak ada dasar hukum untuk menawarkan perdamaian pada kasus yang ia sebut sebagai murni tindak pidana, bukan perkara perdata yang bisa diselesaikan melalui mediasi.

    Ia juga menyindir rekam jejak Jokowi dalam berbagai momen sebelumnya.

    “Jokowi itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya. Ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan, tidak mau datang memenuhi panggilan hakim,” tandasnya.

    Ahmad kemudian mempertanyakan apa yang sebenarnya bisa diharapkan publik dari seseorang yang ia nilai tidak konsisten.

    “Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu?,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Tim Reformasi Terima Usul Materi Pendidikan Polri Lebih Andalkan Kepintaran Bukan Fisik

    Tim Reformasi Terima Usul Materi Pendidikan Polri Lebih Andalkan Kepintaran Bukan Fisik

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap pihaknya mendapatkan masukan agar pendidikan Polri dibedakan dengan TNI.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan masukan itu berasal dari salah satu audien yang sempat diundang pihaknya, yakni Al Araf.

    Centra Initiative Al Araf, kata Jimly, merekomendasikan agar Polri bisa melatih pendidikannya secara kognitif atau pengetahuan faktual.

    “Dia bilang TNI itu pendidikannya harus mengandalkan fisik, kalau polisi mengandalkan kognitif, artinya kepintaran,” ujar Jimly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dia menambahkan, rekomendasi itu muncul lantaran Al Araf sempat melakukan ceramah dengan audiensnya adalah anggota Polri. Namun, saat ceramah berlangsung, mayoritas anggota itu malah terkantuk karena latihan fisik.

    “Ini ada satu hari dia ceramah di polisi, pada ngantuk semua, dia bilang, ya karena trainingnya fisik kayak TNI. Nah itu harus diubah,” tambah Jimly.

    Rekomendasi itu, menurut Jimly, merupakan usulan yang bagus. Pasalnya, pendidikan anggota korps Bhayangkara harus dibedakan dengan TNI yang difokuskan pada latihan fisik.

    “Jadi itu harus dibedakan pendidikan tentara dengan polisi. Polisi itu Sipil lebih kognitif daripada fisik. Itu antara lain. Jadi yang begitu begitu, terutama kami yang bukan polisi, ‘oh bagus juga itu’,” pungkasnya.