Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mebuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara.
Pembahasan RPP ini diputuskan setelah pemerintah bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar rapat tingkat menteri.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP),” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra
, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Rancangan PP itu nantinya akan membahas peluang polisi aktif untuk menjabat dalam kementerian/lembaga di luar Polri.
Namun, rinciannya akan dibahas lebih lanjut.
Yusril belum bisa memastikan apakah isi Perpol 10/2025 mengenai 17 kementerian/lembaga akan dimuat sama dalam PP.
“Ya, apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” tutur dia.
Yusril menuturkan, isi rancangan PP akan merujuk ke Perpol 10/2025, tetapi pemerintah juga akan meminta masukan dari para tokoh, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
“Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, draf PP ini sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
Penyusunan RPP ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” ucapnya.
Yusril menargetkan PP ini segera selesai, yaitu pada akhir Januari 2026.
“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
Rapat yang digelar Yusril mengenai PP ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jimly Asshiddiqie
-

Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru sejalan dengan dan memperkuat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam mekanisme internal Polri yang lebih operasional dan terukur, bukan untuk menabrak konstitusi.
Pandangan itu disampaikan Boni merespons kritik sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri, termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
“Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka,” ujar Boni dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Boni, kesalahan logika tersebut berpotensi mengaburkan fakta, memengaruhi emosi publik, dan menggeser substansi persoalan hukum yang seharusnya menjadi fokus utama. Dampaknya, opini publik bisa terbentuk secara tidak adil dan memicu polarisasi tanpa dasar pemahaman hukum yang tepat.
Boni kemudian mengurai lima bentuk kesesatan berpikir yang, menurutnya, kerap muncul dalam kritik Komisi Reformasi Polri terhadap Perpol 10/2025, yakni ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.
Pertama, ia menyoroti penggunaan argumen ad hominem, yakni kritik yang menyerang pribadi atau motif pembuat kebijakan alih-alih membedah substansi aturan. Menurut Boni, pola ini merusak diskursus hukum karena mengalihkan perhatian dari isi regulasi.
-
/data/photo/2024/03/06/65e7f65fe18d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…
Kala ChatGPT Berulang Kali Salah Jawab Pertanyaan Mahfud MD…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pada acara peluncuran buku Mahkamah Konstitusi di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), mantan Ketua MK Mahfud MD berkelakar soal akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
Dia bilang, hampir tiap hari bercanda dengan mesin buatan OpenAI tersebut. Bercanda karena mesin yang nama depannya adalah “kecerdasan” itu ternyata tidak terlalu cerdas.
Salah satu tokoh yang hadir dalam acara itu adalah Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie. Mahfud langsung mengambil contoh nama tokoh itu.
Dia mengatakan, dua hari sebelumnya bertanya langsung dengan ChatGPT tentang profil Jimly.
“Pak Jimly dua hari lalu saya tanya (profilnya ke ChatGPT) itu. Prof Jimly Asshiddiqie itu lahir di mana?” tanya Mahfud ke ChatGPT.
“Jawabannya apa? Prof Jimly Asshiddiqie lahir di Sumenep (daerah di Madura -red),” kata Mahfud membacakan jawaban ChatGPT.
Sontak hadirin, termasuk Jimly tertawa dengan jawaban konyol ChatGPT.
Mahfud kemudian melanjutkan, ia menegur langsung ChatGPT bahwa jawaban itu salah. Karena Jimly adalah orang Palembang, Sumatera Selatan. Adapun Mahfud sendiri berasal dari Madura.
ChatGPT kemudian mengaku salah dan berterimakasih Mahfud telah memberikan koreksi atas jawabannya.
Atas peristiwa itu, Mahfud mengingatkan kepada para pengguna
AI
, jangan sekali-kali langsung percaya informasi yang diberikan oleh ChatGPT.
“Jangan baru sekali jawab lalu diikuti. ChatGPT salah, banyak salahnya. Saya setiap hari bergurai dengan ChatGPT itu,” katanya berkelakar, disambut tawa para hadirin.
Mahfud bilang, dia sering memancing pertanyaan sulit kepada ChatGPT. Jawaban ChatGPT sering ngawur, sehingga dia beberapa kali harus mengoreksi jawaban AI tersebut.
“Benar, Anda lebih teliti, kami ralat,” kata Mahfud membacakan jawaban ChatGPT.
Dalam konteks acara tersebut, Mahfud mengatakan internet dan AI mungkin memang memberikan kecepatan informasi, tapi bukan pada kedalaman informasi.
Berbeda dengan membaca buku, setiap orang yang menghendaki kedalaman makna dan ilmu pengetahuan pasti akan memilih jalan membaca buku.
Meurutnya, buku menolak opini dangkal dan menolak budaya instan.
“Buku dibaca oleh mereka yang menghendaki kedalaman. Buku bukan sekadar publikasi, melainkan legasi yang bisa diwariskan ke generasi berikutnya,” ucap Mahfud.
Kami mencoba menanyakan hal serupa yang sempat ditanyakan
Mahfud MD
kepada ChatGPT, jawabannya berbeda, namun mesin AI memberikan penjelasan mengapa kesalahan itu bisa terjadi.
Jawaban pertama, ChatGPT bekerja dengan kemungkinan bahasan, bukan ingatan faktual seperti manusia.
Dia bekerja memprediksi jawaban berdasarkan pola paling sering muncul dalam data.
Jika data tersebut keliru, artikel sekunder yang salah dan pengaitan geografis yang keliru, mesin bekerja melakukan pembenaran dengan argumen, meskipun dalam faktanya salah.
“Maka saya bisa menyintesis jawaban yang terdengar meyakinkan tetapi faktualnya salah. Ini yang dalam studi AI disebut
hallucination
,” tulis ChatGPT.
Mesin AI ini juga bisa tertipu pada otoritas simbol. ChatGPT menyebut nama Jimly Asshiddiqie sering dikaitkan dengan simbol Islam, Pesantren, dan keilmuan Jawa-Madura.
“Saya bisa ‘tergelincir’ menyamakan latar kultural dengan tempat lahir, sesuatu yang jarang dilakukan manusia pembaca biografi yang teliti,” tulis ChatGPT.
Ketiga, AI mengaku tak memiliki naluri skeptis seperti soerang jurnalis atau sejarawan.
ChatGPT menyebut dirinya tidak otomatis berhenti dan meragukan jawabannya sendiri kecuali ada yang memaksa verifikasi atau konteks yang menuntut presisi tinggi.
“Tanpa itu, saya cenderung menjawab cepat dan koheren, karena itulah desain dasarnya,” tulis ChatGPT.
Mesin AI ini kemudian berkesimpulan, ia hanya berguna pada peta konsep, analisis, dan kerangka pikir, tapi tak bisa dijadikan sumber final untuk fakta tanpa cek silang.
“Kasus ‘Jimly’ ini justru contoh terbaik mengapa etika verifikasi manusia belum bisa dan tidak boleh digantikan,” tulis ChatGPT.
AI ini juga sepemahaman dengan Mahfud MD terkait kedalaman berpikir orang yang membaca buku.
Secara langsung ChatGPT menyebut dirinya sebagai alat yang menyajikan hasil pemikiran, sedangkan buku menyajikan proses berpikir.
“Dan justru di situlah tantangan zaman ini: bukan memilih antara saya atau buku, melainkan memastikan manusia tidak kehilangan kemampuan membaca mendalam ketika mereka sudah terbiasa dengan jawaban instan,” tulis ChatGPT.
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, apa yang dikatakan Mahfud MD terkait kasus ‘Jimly’ memberikan fakta bahwa AI masih jauh dari kata sempurna.
Bahkan jawaban sederhana terkait tempat lahir tokoh Jimly Asshiddiqir pun terlihat “konyol” oleh perangkat AI.
“Itu mengingatkan kita bahwa AI bukan pengganti otak manusia, tapi alat bantu,” kata Heru kepada
Kompas.com.
AI, kata Heru, bisa menjad alat bantu untuk mengerjakan tugas yang repetitif seperti menganalisis data besar, merangkum artikel panjang atau berdiskusi tentang ide kreatif.
Salah satu contohnya adalah membuat latihan soal belajar bagi siswa dengan kebutuhan berbeda.
Tetapi AI akan terlihat tumpul ketika mulai diajak berpikir kritis dan mendalam, khususnya terkait dengan konteks budaya, keputusan etis dan keadilan hukum.
“Di situ, AI sering ‘dangkal’ karena bergantung pada data pelatihan, bukan pengalaman hidup,” tuturnya.
Sebab itu, Heru memberikan saran yang sebelumnya dikatakan Mahfud MD, ketika menggunakan AI harus disertai dengan pemikiran yang bijak.
“Selalu verifikasi dan cek kembali informasi atau data yang disampaikan, agar tidak salah data, mengambil kesimpulan bahkan kebijakan. Apalagi juga kalau menyangkut penyakit, baiknya tanya ke dokter,” tuturnya.
“Jadikan AI sebagai asisten untuk membantu kita, bukan mengontrol kita atau jadi sumber rujukan satu-satunya yang kita percaya,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tim Reformasi Polri: Penugasan Polisi di Luar Struktur Wajar, Asalkan…
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan suatu hal yang sah jika berdasarkan permintaan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat sejumlah K/L yang memiliki divisi irisan dengan tugas kepolisian, seperti penegakan hukum.
Dengan demikian, kata Jimly, pihak yang membutuhkan penugasan anggota itu bukan dari keinginan Polri melainkan dari K/L terkait.
“Jadi polisi itu posisinya dimintai. Bukan polri yang mengirim pasukan. Jadi ada kebutuhan, dan masuk akal dari pihak kementerian lingkungan hidup, ini judulnya direktorat penegakkan hukum Iya kan? Jadi masuk akal dia [K/L] minta,” ujar Jimly di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dia menambahkan saat ini ada 56 instansi yang memiliki wewenang penyidikan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh sebab itu, pelaksanaan penyidikan itu memerlukan pihak yang berpengalaman.
Dalam hal ini, Jimly mencontohkan bahwa anggota Polri merupakan salah satu lembaga yang memiliki pengalaman itu. Alhasi, Perpol No.10/2025 yang dinilai kontroversi justru mengatur penugasan itu.
“Jadi itu kira-kira ya, supaya tidak disalahpahami. Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur,” imbuhnya.
Di samping itu, Jimly telah mendapatkan kabar bahwa saat ini Polri tidak akan memberikan penugasan di luar struktur hingga adanya aturan baru yang mengatur tersebut.
“Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” pungkas Jimly.
-

Tim Reformasi Beri Kisi-kisi “Gugat” Perpol 10/2025 yang Diteken Kapolri Listyo Sigit
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan metode gugatan peraturan polri alias Perpol No.10/2025 yang dinilai kontroversi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ada sejumlah pihak yang berwenang mereview aturan itu bisa dari Polri sendiri hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Misal itu. tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken. Maka ada yang kedua, Mahkamah Agung,” ujar Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan, MA memiliki kewenangan menguji peraturan jika bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Menurutnya, dalam perpol yah diteken okeh Kapolri Listyo Sigit itu ada pertimbangan yang tidak tepat.
Salah satunya, pada Perpol No.10/2025 tidak ada penyantuman putusan MK soal aturan jabatan sipil yang bisa dijabat anggota Polri sebagai pertimbangannya.
“Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, Itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” imbuhnya.
Selain MA, menurut Jimly, kepala negara atau Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengubah Perpol No.10/2025.
“Nah, ini pejabat ketiga boleh, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu tokoh yang mempersoalkan Perpol No.10/2025 adalah Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Menurutnya peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu UU No.2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan MK nomor 114 tahun 2025.
“Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutipMinggu (14/12/2025).
/data/photo/2025/12/20/6946756bcb802.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/12/17/6942a863580f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)