Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Nurdin Halid Legawa Beri Kursi Ketum Dekopin ke Jimly Asshiddiqie

    Nurdin Halid Legawa Beri Kursi Ketum Dekopin ke Jimly Asshiddiqie

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua umum Dewan koperasi Indonesia (Dekopin) versi Munas Ancol Nurdin Halid akhirnya legawa  memutuskan untuk memberikan mandat jabatan Ketua umum Dekopin masa bakti 2024-2029 kepada ketua umum yang baru Jimly Asshiddiqie.

    Menurut Nurdin Halid, Munas Dekopin di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada 18-19 Desember 2024 lalu yang menetapkan dirinya sebagai Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya memiliki legal standing yang kuat.

    “Hanya saja, ketika itu tidak ada calon lain dan sebelumnya saya sudah dua kali memimpin Dekopin,” ujarnya lewat rilisnya pada Kamis (6/1/1025).

    Nurdin melanjutkan dirinya tidak mungkin mempertahankan jabatan Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya yang bisa dipersepsikan melanggar AD/ART organisasi.

    “Bagi saya Dekopin di atas segalanya, setelah berkonsultasi untuk menyelamatkan Dekopin dari anggapan untuk kepentingan saya pribadi maka saya memutuskan dan memberi mandat kepada Prof. Jimly Asshiddiqie untuk mengisi jabatan Ketua Umum Dekopin yang saya emban,” lanjutnya.

    Dia menyebut Jimli dimatanya adalah orang yang tepat mengingat sosok tersebut pernah berkolaborasi bersama dirinya selama 5 tahun untuk memajukan koperasi.

    “Jimly yang aktif membina koperasi semenjak tahun 1978 dan sepak terjangnya dalam dunia koperasi di Indonesia, atas dasar berbagai pertimbangan tersebut yang disaksikan peserta rapimnas menyepakati mandat saya untuk menetapkan Prof. Jimli Asshiddiqie sebagai Ketua umum Dekopin masa bakti 2024-2029,” imbuhnya Nurdin.

    Saat disinggung terkait rekonsiliasi di mana kini Dekopin terpecah menjadi dua kubu, Nurdin menegaskan dirinya membuka ruang rekonsiliasi lebar-lebar. Bagi para pihak yang bisa memediasi, Nurdin juga menjelaskan jika dirinya telah melakukan komunikasi dengan para pihak.

    “Ada tiga prinsip di Koperasi yang harus dipegang yaitu cita (memperjuangkan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional), nilai (gotong-royong) dan prinsip [kekeluargaan]. Ketiga prinsip tersebut sesuai amanah Bung Hatta terus saya terapkan dan kini semangat rekonsiliasi tersebut ada ditangan Pak Jimly,” katanya Nurdin.

    Sementara itu menurut Prof. Jimly dengan diembannya jabatan Ketua umum Dekopin yang merupakan mandat dari Nurdin Halid dimana dirinya juga menjabat sebagai Ketua dewan penasihat di kubu Dekopin Bambang Haryadi, diartikan Jimly sebagai upaya untuk menyatukan dualisme Dekopin.

    Sebagai ketua umum Dekopin versi Munas Ancol, Jimli menandaskan akan melanjutkan program-program untuk memajukan perkoperasian di Indonesia yang telah dirintis oleh Nurdin Halid sebagai pendahulunya.

    “Pertama impian kita tentang konstitusi koperasi harus dilanjutkan, kedua asta cita dari pemerintahan Prabowo/Gibran akan didukung oleh Dekopin. Ketiga rekonsiliasi Dekopin dengan kubu Bambang Haryadi harus dilakukan mengingat tidak efisien jika ada dualisme Dekopin. Harus segera diadakan pertemuan untuk bermusyawarah menyatukan dualisme Dekopin,” pungkas Jimly Asshiddiqie.

  • Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin

    Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi. Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 tercatat di pengurusan Dekopin dan menjabat sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

    “Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Pramana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Said Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sebelumnya, Supratman menuturkan Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.

    Dia mengaku pengesahan tersebut dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.

    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi,” jelasnya.

    Supratman menegaskan, pemerintah telah mengakui kepengurusan Dekopin pimpinan Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Widya Pramana. Menurut dia, pengakuan pemerintah tersebut segera dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum.

    “Proses ini segera kami laksanakan,” tegasnya.

    Supratman berharap hal itu menjadi tonggak baru dalam sejarah perjalanan pergerakan koperasi di Tanah Air. Terpenting, mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin.

    Sementara itu, Bambang Haryadi menyampaikan terima kasih atas balasan dari Kemenkum yang meresmikan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2025.

    “Alhamdulillah, setelah kami melaporkan pada tanggal 15 Januari, hari ini kami telah mendapat jawaban bahwa hasil Munas tersebut telah diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

    Dia berharap ke depan Dekopin di semua tingkatan, baik Dekopinwil maupun Dekopinda, dapat bekerja sama dengan pemerintah. Dia juga mengaku ingin menyelaraskan program Dekopin dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena kita ingin menyelaraskan program dari pemerintahan Bapak Prabowo agar koperasi ke depan menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

    Bambang berharap tidak ada lagi dualisme dalam Dekopin. Ke depannya, Bambang ingin memperkuat semua sektor, termasuk ketahanan pangan, melalui Dekopin yang dipimpin.

    “Jadi nanti ada koperasi milik desa seperti yang diinginkan pemerintah, yang akan dihidupkan kembali di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan guna mendongkrak ekonomi kerakyatan kita. Semoga Dekopin ke depan semakin jaya dan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

  • Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk jadi Bendahara Umum Dekopin

    Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk jadi Bendahara Umum Dekopin

    Bisnis.com, JAKARTA – Putri Zulkifli Hasan resmi ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam kepengurusan yang diketuai oleh Bambang Haryadi.

    Pengangkatan ini disahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang secara resmi menyerahkan surat pengakuan terhadap kepengurusan Dekopin kepada Ketua Umum Bambang Haryadi di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

    Dalam struktur kepengurusan yang telah disahkan oleh pemerintah, selain Ketua Umum Bambang Haryadi, sejumlah tokoh lain juga mendapatkan posisi strategis, termasuk Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Penasehat, Ir Priskianto MBA sebagai Ketua Harian, Gilang Widya Permana sebagai Sekretaris Jenderal, Muhammad Haji Said Abdullah sebagai Ketua Dewan Pengawas, serta Dr. Ferry Yuliantono sebagai Ketua Majelis Pakar.

    Menanggapi penunjukan ini, Putri Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengaku merasa terhormat mendampingi Ketua Bambang Hariyadi dan Sekjend Gilang Widya Permana dalam kepengurusan Dekopin yang baru.

    “Koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat, dan saya siap berkontribusi untuk memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia,” ujar Putri lewat rilisnya, Sabtu (1/2/2025).

    Dekopin merupakan organisasi yang menaungi gerakan koperasi di Indonesia dan memiliki peran sentral dalam mendorong perkembangan sektor koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.

    Dengan kepengurusan baru yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan Dekopin dapat semakin optimal dalam menjalankan visi dan misinya untuk kemajuan koperasi di tanah air.

    “Dengan kepengurusan baru ini, kami siap mendorong program-program yang inovatif dan sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk peningkatan akses permodalan bagi koperasi, penguatan regulasi yang mendukung, serta memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional,” pungkas Putri.

  • Jadi Bendum Dekopin, Putri Zulhas Sebut Koperasi Punya Peran Strategis untuk Rakyat

    Jadi Bendum Dekopin, Putri Zulhas Sebut Koperasi Punya Peran Strategis untuk Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Putri Zulkifli Hasan menegaskan peran strategis koperasi mempunyai untuk membantu ekonomi rakyat dan program-program prioritas Prabowo-Gibran.

    Untuk itu Putri Zulhas merasa terhormat bisa dipercaya menjadi bendahara umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam kepengurusan yang dipimpin oleh Bambang Haryadi. 

    “Saya merasa terhormat mendampingi Ketua Bambang Hariyadi dan Sekjen Gilang Widya Permana dalam kepengurusan Dekopin yang baru. Koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat, dan saya siap berkontribusi untuk memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia,” ujar Putri di Kementerian Hukum, Jumat (31/1/2025).

    Putri mengatakan Dekopin merupakan organisasi yang menaungi gerakan koperasi di Indonesia dan memiliki peran sentral dalam mendorong perkembangan sektor koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. 

    Dengan kepengurusan baru yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, Putri Zulhas berharap Dekopin dapat semakin optimal dalam menjalankan visi dan misinya untuk kemajuan koperasi di Tanah Air.

    “Dengan kepengurusan baru ini, kami siap mendorong program-program yang inovatif dan sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk peningkatan akses permodalan bagi koperasi, penguatan regulasi yang mendukung, serta memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional,” jelas Putri.

    Dalam struktur kepengurusan Dekopin yang telah disahkan oleh pemerintah, selain Ketua Umum Bambang Haryadi, sejumlah tokoh lain juga mendapatkan posisi strategis, termasuk Jimly Asshiddiqie sebagai ketua penasihat, Priskianto sebagai ketua harian, Gilang Widya Permana sebagai sekretaris jenderal, Said Abdullah sebagai ketua dewan pengawas, serta Ferry Yuliantono sebagai ketua majelis pakar.

  • Jadi Bendum Dekopin, Putri Zulhas Sebut Koperasi Punya Peran Strategis untuk Rakyat

    Kementerian Hukum Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengakui kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dekopin telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.

    Supratman mengatakan, pengesahan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.

    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Selain itu, Supratman juga mengesahkan jajaran pengurus Dekopin, antara lain Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Pramana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Sayid Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono.

    “Dengan demikian, pada kesempatan ini pemerintah telah mengakui dan kami berharap dengan pengakuan serta pendaftaran badan hukumnya, yang akan segera kami catatkan dalam sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum, proses ini segera kami laksanakan,” tandas Supratman.

    Dia berharap hal itu menjadi tonggak baru dalam sejarah perjalanan pergerakan koperasi di Tanah Air serta mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin.

    Dalam kesempatan tersebut, Bambang Haryadi berterima kasih atas balasan dari Kemenkum yang meresmikan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2024.

    “Alhamdulillah, setelah kami melaporkan pada tanggal 15 Januari, hari ini kami telah mendapat jawaban bahwa hasil Munas tersebut telah diakui oleh pemerintah,” ujar Bambang.

    Dia berharap ke depan Dekopin di semua tingkatan, baik Dekopinwil maupun Dekopinda, dapat bekerja sama dengan pemerintah. “Kami ingin menyelaraskan program dari pemerintahan Bapak Prabowo agar koperasi ke depan menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

    Dia juga berharap tidak ada lagi dualisme dalam Dekopin. Ke depannya, Bambang ingin memperkuat semua sektor, termasuk ketahanan pangan, melalui Dekopin yang ia pimpin.

  • Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan Dekopin di Bawah Kepemimpinan Bambang Haryadi – Halaman all

    Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan Dekopin di Bawah Kepemimpinan Bambang Haryadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengakui kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi. 

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dekopin telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.

    Supratman mengatakan bahwa pengesahan itu ia lakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.

    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi,” ujar Supratman di Kemenkum, Jumat (31/1/2025).

    Selain itu, ia juga mengesahkan jajaran pengurus Dekopin. Di antaranya: Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Pramana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Muhammad Sayid Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono.

    “Dengan demikian, pada kesempatan ini pemerintah telah mengakui dan kami berharap dengan pengakuan serta pendaftaran badan hukumnya, yang akan segera kami catatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum, proses ini segera kami laksanakan,” katanya.

    Supratman berharap hal itu menjadi tonggak baru dalam sejarah perjalanan pergerakan koperasi di Tanah Air serta mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin.

    Dalam kesempatan tersebut, Bambang Haryadi berterima kasih atas balasan dari Kemenkum yang meresmikan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2025.

    “Alhamdulillah, setelah kami melaporkan pada tanggal 15 Januari, hari ini kami telah mendapat jawaban bahwa hasil Munas tersebut telah diakui oleh pemerintah,” tutur Bambang.

    Ia berharap ke depan Dekopin di semua tingkatan, baik Dekopinwil maupun Dekopinda, dapat bekerja sama dengan pemerintah. Ia juga mengaku ingin menyelaraskan program Dekopin dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena kita ingin menyelaraskan program dari pemerintahan Bapak Prabowo agar koperasi ke depan menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

    Ia juga berharap tidak ada lagi dualisme dalam Dekopin. Ke depannya, Bambang ingin memperkuat semua sektor, termasuk ketahanan pangan, melalui Dekopin yang ia pimpin.

    “Jadi nanti ada koperasi milik desa seperti yang diinginkan pemerintah, yang akan dihidupkan kembali di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan guna mendongkrak ekonomi kerakyatan kita,” ucapnya.

    “Semoga Dekopin ke depan semakin jaya dan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

  • Jimly Asshiddiqie Dukung Wacana Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jimly Asshiddiqie Dukung Wacana Pemilihan Kepala Daerah Dipilih DPRD

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Wacana tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.

    Jimly secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, tata cara pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan fleksibilitas dalam penerapan sistem demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan Presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD. Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” ujar Jimly, Minggu (15/12/2024).

    Wacana ini memunculkan diskusi terkait efektivitas dan efisiensi sistem pilkada di Indonesia. Sebelumnya, pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud partisipasi demokrasi. Namun, mekanisme ini sering mendapat kritik karena biaya yang tinggi dan potensi konflik sosial.

    Pendapat Jimly menambah warna dalam perdebatan ini, terutama dari sisi pandangan hukum tata negara. Ia menilai bahwa sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD tetap memenuhi prinsip demokrasi sepanjang prosesnya transparan dan akuntabel.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melempar wacana kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota kembali dipilih oleh DPRD.

    Ia menilai sebagaimana yang diterapkan di negara lain, sistem itu dinilai lebih efisien dan tak menelan banyak biaya.

  • Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi

    Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi

    Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyuarakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Jimly menegaskan bahwa pilihan tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD,” kata Jimly yang Guru Besar Hukum Tata Negara, lewat akun X, Kamis 13 Desember 2024.

    Dalam pandangan Jimly, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemilihan tetap bersifat demokratis, baik dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilan, seperti DPRD. 

    Baca juga: Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD

    Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui partisipasi langsung, melainkan juga melalui sistem perwakilan yang sudah diatur.

    “Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” tegas Jimly.

    Pernyataan Jimly ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang terkait efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia memandang bahwa perubahan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. 

    Dukungan ini sekaligus memperkuat argumen Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien, seperti yang diterapkan di sejumlah negara tetangga.

    Sebelumnya, Prabowo melontarkan wacana ini dengan tujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Presiden Prabowo menyebut sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia juga merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.
    Pro-Kontra di Kalangan Publik
    Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung ide tersebut dengan alasan efisiensi, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

    Natana******(@nata*******r86) misalnya, berkomentar. “Sebaiknya gubernur dipilih oleh rakyat, bupati/walikota di bawahnya dipilih gubernur, jadi jelas fungsi gubernur. DPRD jangan ikut campur karena tugasnya mengawasi, bukan memilih.”

    Senada, pengguna Twitter lainnya, ZIZI*****4 (@010*****Zizi), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Serius bapak? Dengan begini rakyat makin jauh dari proses demokrasi. Ujung-ujungnya otoriter lagi,” tulisnya.

    Namun, ada pula pandangan yang mendukung pemilihan tidak langsung. Sam******* (@Adl*******din) menilai bahwa sistem baru ini bisa lebih baik jika posisi wakil kepala daerah diisi oleh kalangan profesional. 

    “Sebaiknya wakil kepala daerah diserahkan ke kepala daerah terpilih. Bisa satu atau lebih, sesuai kebutuhan. Kalau birokrasi, sudah jadi tugas sekda,” katanya.

    Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyuarakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Jimly menegaskan bahwa pilihan tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.
     
    “Soal tata ulang sistem pilkada, saya dukung pernyataan presiden agar kepala daerah dipilih saja oleh DPRD,” kata Jimly yang Guru Besar Hukum Tata Negara, lewat akun X, Kamis 13 Desember 2024.
     
    Dalam pandangan Jimly, usulan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemilihan tetap bersifat demokratis, baik dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilan, seperti DPRD. 
    Baca juga: Alasan Prabowo Usulkan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
     
    Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui partisipasi langsung, melainkan juga melalui sistem perwakilan yang sudah diatur.
     
    “Dalam UUD 45, yang penting kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa langsung, tapi bisa juga tidak langsung oleh rakyat,” tegas Jimly.
     
    Pernyataan Jimly ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang terkait efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia memandang bahwa perubahan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. 
     
    Dukungan ini sekaligus memperkuat argumen Presiden Prabowo yang sebelumnya menilai sistem pemilihan tidak langsung lebih efisien, seperti yang diterapkan di sejumlah negara tetangga.
     
    Sebelumnya, Prabowo melontarkan wacana ini dengan tujuan untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam pidatonya pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Presiden Prabowo menyebut sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih efisien. Ia juga merujuk pada praktik serupa di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.
     
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati,” ujar Prabowo.

    Pro-Kontra di Kalangan Publik

    Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa mendukung ide tersebut dengan alasan efisiensi, namun tidak sedikit pula yang mengkhawatirkan hilangnya hak langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
     
    Natana******(@nata*******r86) misalnya, berkomentar. “Sebaiknya gubernur dipilih oleh rakyat, bupati/walikota di bawahnya dipilih gubernur, jadi jelas fungsi gubernur. DPRD jangan ikut campur karena tugasnya mengawasi, bukan memilih.”
     
    Senada, pengguna Twitter lainnya, ZIZI*****4 (@010*****Zizi), menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Serius bapak? Dengan begini rakyat makin jauh dari proses demokrasi. Ujung-ujungnya otoriter lagi,” tulisnya.
     
    Namun, ada pula pandangan yang mendukung pemilihan tidak langsung. Sam******* (@Adl*******din) menilai bahwa sistem baru ini bisa lebih baik jika posisi wakil kepala daerah diisi oleh kalangan profesional. 
     
    “Sebaiknya wakil kepala daerah diserahkan ke kepala daerah terpilih. Bisa satu atau lebih, sesuai kebutuhan. Kalau birokrasi, sudah jadi tugas sekda,” katanya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa

    Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa

    Megawati Sebut Pilpres 2024 Cacat dan MK Tak Lagi Berwibawa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum PDI-P
    Megawati
    Soekarnoputri menyatakan bahwa
    Pilpres 2024
    adalah pesta demokrasi yang cacat. Dia juga menyinggung
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang tidak lagi menjadi lembaga berwibawa.
    Hal itu disampaikan Megawati saat diminta menjadi pembicara utama atau keynote speaker dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” karangan Todung Mulya Lubis, Kamis (12/12/2024).
    “Pilpres yang sebenarnya sudah cacat. Saya, kan, bilang MK saya yang bikin, kok jadi bumerang.
    Mbok
    ya baik-baik gitu,” ujar Megawati di Jakarta, Kamis.
    Megawati bercerita bahwa dirinya membentuk MK agar menjadi lembaga penegak konstitusi yang berwibawa. Hal itu ditunjukkan dengan menempatkan MK di dekat Istana Negara.
    Bahkan, Presiden ke-5 RI itu mengaku telah mempertimbangkan secara matang ketika menunjuk Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK pertama. Sebab, Jimly dianggap sebagai sosok hakim berintegritas.
    “Pak Jimli boleh panggil, suruh ngaku dia. Saya jadikan dia (ketua) MK pertama kan. Saya Presiden Republik Indonesia sampai saya nyari sendiri gedung. Untuk melihat MK itu berwibawa, di dalam ring satu loh. Saya yang nyari,” kata Megawati.
    “Pak Jimly saya minta, kamu jadi, jaga ini (MK), supaya tetap berwibawa. Eh, sekarang mlehe,” jelas Megawati.
    Namun, Megawati justru melihat MK saat ini tidak lagi bertaji dalam menegakkan konstitusi, seiring putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
    “Makanya intervensi keputusan MK nomor 90 telah dicatat sejarah sebagai palu godam yang meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi. Lah memangnya Mahkamah Konstitusi itu yang jadi jelek gedungnya, rumahnya. Enggak dong. Orangnya dong,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Menko: Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    “Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata dia.

    Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

    “Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata dia.

    Akibat pembatalan itu, imbuh Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken peraturan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

    Diketahui bahwa MK membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

    Sumber : Antara