Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Jimly Asshiddiqie
menilai, seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
(Jokowi) dan keluarganya.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme
impeachment
sudah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.
“Hanya ekspresi kemarahan saja. Tapi, realisasinya rasanya tidak mungkin,” kata Jimly saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).
Jimly mengatakan, kekecewaan yang disuarakan para purnawirawan tidak bisa serta-merta diabaikan.
Menurut dia, kelompok tersebut bertindak dilandasi idealisme bernegara, bukan karena pertimbangan kekuasaan atau materi.
“Maka kita harus hormati, ya kan? Ya sudah. Dan dia sudah salurkan dengan baik ke DPR, berkirim surat, jadi kita hormati gitu,” ujar dia.
Jimly mengatakan, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama.
Pertama, pengkhianatan terhadap negara.
Kedua, korupsi. Ketiga, suap dan tindak pidana berat (ancaman hukuman di atas lima tahun).
Keempat, perbuatan tercela, dan terakhir, alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.
“Kalau mau dicari-cari alasannya, gampang itu. Tapi, harus dibuktikan. Misalnya, presiden buka pintu mobil dan meludah di jalanan, kena ibu-ibu, itu tercela atau tidak?” ucapnya memberi contoh.
Namun, menurut Jimly, pembuktian atas pelanggaran tersebut harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, setelah usulan diajukan oleh DPR dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota MPR.
“Langkah pertama harus beres dulu di DPR. Nah, sekarang dua pertiga di DPR itu siapa? KIM plus, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, dan dia juga Presiden RI,” kata Jimly.
Oleh sebab itu, Jimly berpendapat bahwa wacana pemakzulan terhadap Gibran kecil kemungkinan akan direalisasikan secara politik, mengingat posisi Gibran yang merupakan pilihan langsung dari Presiden Prabowo serta putra dari mantan Presiden Jokowi yang pernah menjadi bagian dari kabinet Prabowo.
“Jadi, dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, saya rasa itu tidak mungkin. Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka dua per tiga itu,” nilai Jimly.
Ia menilai, wacana pemakzulan hanya akan menguras energi dan mengganggu fokus publik dalam mengawasi pemerintahan yang sedang berjalan.
Jimly mengajak masyarakat untuk mengalihkan perhatian dari konflik masa lalu dan mulai berpikir ke depan, termasuk kemungkinan melakukan reformasi sistemik dan amendemen konstitusi.
“Jadi, saran saya melalui semangat Idul Adha ini mari kita ya sedikit berkorban, mengorbankan kepentingan pribadi kita, mengorbankan sedikit perasaan kita untuk menata masa depan yang lebih baik gitu,” pungkas dia.
Sebagai informasi, sejumlah fraksi di
DPR RI
angkat bicara mengenai peluang
pemakzulan Gibran
dari posisi wakil presiden.
Isu pemakzulan Gibran ini kembali mengemuka setelah
Forum Purnawirawan TNI
menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses
impeachment
terhadap putra sulung Joko Widodo.
Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyambut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jimly Asshiddiqie
-

Jimly Teriakkan Alarm: Perang Tarif AS Bisa Bawa Indonesia Menuju Kemandirian Ekonomi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut menanggapi dampak kebijakan ekonomi global terbaru yang dilancarkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dikatakan Jimly, kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan secara agresif oleh Trump terhadap berbagai negara berpotensi memicu deglobalisasi bisnis.
Di antaranya, kata Jimly, bangkitnya nasionalisme ekonomi, hingga terbentuknya pola baru dalam regionalisme ekonomi.
“Perang tarif yang dilancarkan AS akan memicu deglobalisasi bisnis, bangkitnya nasionalisme, dan regionalisme ekonomi baru,” ujar Jimly di X @JimlyAs (7/4/2025).
Ia menilai, meskipun kebijakan tersebut membawa banyak ancaman terhadap stabilitas perdagangan global, namun Indonesia harus mampu membaca peluang yang tersembunyi di balik gejolak tersebut.
Jimly bilang, inilah saat yang tepat bagi Indonesia untuk mendorong gerakan kemandirian ekonomi yang berakar pada nilai-nilai konstitusi.
“Ada banyak ancaman, tapi ada pula peluang untuk bangkitnya gerakan kemandirian ekonomi nasional berdasarkan konstitusi ekonomi,” tegasnya.
Sebelumnya, Managing Director PEPS, Anthony Budiawan, menyebut kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump sebagai pemicu gejolak pasar global.
Dikatakan Anthony, saat ini dunia sedang terguncang. 3 April 2025 lalu bursa saham global membara.
“Indeks Dow Jones turun 3,98 persen, S&P 500 turun 4,84 persen, Nasdaq turun 5,97 persen,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (6/4/2025).
Di Eropa, kata Anthony, indeks DAX Jerman turun 3,01 persen, FTSE 100 Inggris turun 1,55 persen, CAC 40 Perancis turun 3,31 persen, dan AEX Belanda turun 2,67 persen.
-

Ini Tanggapan Sejumlah Artis Terkait Pengesahan RUU TNI
Jakarta, Beritasatu.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi sebuah undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah artis Tanah Air.
Salah satunya disuarakan budayawan senior Sujiwo Tejo yang mengkritik apa yang dilakukan para anggota DPR yang mengesahkan RUU TNI ini di tengah penolakan masyarakat.
“Salut pada DPR RI yang menggelar rapat kilat tertutup RUU TNI di hotel bintang 5. Karena kalau di bintang 9 berarti di markas PBNU seperti jumlah bintang di logo NU. Dan itu berarti TNI sudah tidak netral lagi. Salut buat DPR dan TNI,” tulis Sujiwo Tejo dikutip dari akun @president_Jancukers, Kamis (20/3/2025).
Protes lebih keras juga disuarakan artis Melanie Subono. Bahkan putri promotor musik Adrie Subono itu setuju dengan aksi yang dilakukan elemen masyarakat dan mahasiswa yang menolak adanya RUU TNI itu disahkan.
“Saat bersuara baik-baik sulit, atau kita merasa saat pihak satunya tidak lagi memikirkan kepentingan bersama melainkan ego sepihak, maka buat gue enggak ada cara selain angkat suara,” tutur Melanie.
“Diam tidak membuat kemajuan apa-apa. Takut tidak akan membuat perubahan,” tegasnya.
Tak hanya Sujiwo Tejo dan Melanie, komedian Andovi Da Lopez juga kaget dengan pengesahan RUU TNI jadi undang-undang yang baru padahal selama ini masyarakat belum banyak yang paham dan tahu isi draft UU yang baru.
“Ha? Ini serius?” tukasnya di akun twitter pribadinya.
Aktor Fedi Nuril dalam unggahannya juga sempat menanyakan pengesahan RUU ini jadi undang-undang apakah sah menurut hukum sambil meretweet pakar hukum dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
“Kepada Prof @JimlyAs.. Sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah ‘Rancangan Peraturan Perundang-undangan’ TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?” tandas Fedi Nuril terkait RUU TNI.
-

RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan polisi dan jaksa tetap dipertahankan pada fungsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Menurut Jimly, jaksa sebaiknya tetap menjalankan fungsi melakukan penuntutan dan polisi tetap bertugas melakukan penyidikan.
Jimly menjelaskan, sebenarnya kejaksaan mewakili negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia. Namun, kata dia, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.
“Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, kejaksaan bisa. Tetapi KPK dibatasi yang di atas Rp 1 miliar, misalnya gitu,” ujar Jimly kepada wartawan terkait RUU KUHAP, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Saat ini, Jimly menyebut saat ini ada sekitar 56 PPNS. Rencananya, ditambah satu lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi enggak efektif, karena disidik ulang. Ya sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan aja, kan dia yang memiliki perkara,” terang dia.
Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RUU KUHAP tersebut. Karena itu, kata dia, sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan. Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RUU KUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.
“Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” imbuh dia.
Kecuali, kata Jimly, kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.
“Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.
Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RUU KUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan undang-undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
“Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujar Jimly terkait RUU KUHAP.
-

Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir
GELORA.CO -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Langkah efisiensi yang tengah digalakkan diharapkan dapat memangkas belanja yang tidak produktif dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
“Momentum gebrakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo baik untuk dimanfaatkan evaluasi total kualitas dan relevansi anggaran APBN dan APBD seluruh Indonesia dengan tujuan dan sasaran pembangunan,” kata Jimly lewat akun X miliknya, Kamis 13 Februari 2025.
Selama ini, kata Jimly, anggaran hanya menjadi rutinitas birokrasi tanpa hasil yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, Jimly mendorong agar efisiensi ini dimanfaatkan untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung tujuan pembangunan nasional.
“Sejak reformasi, terdapat setidaknya sekitar 50 persen anggaran mubazir yang tidak berguna untuk rakyat,” kata mantan Anggota DPD RI tersebut.
Dengan evaluasi menyeluruh, Jimly berharap reformasi anggaran bisa membawa perubahan nyata dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan Jimly ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran
-

Prof Jimly: Banyak Anggaran Tak Berguna untuk Rakyat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyoroti langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Dikatakan Jimly, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dan relevansi penggunaan APBN maupun APBD di seluruh Indonesia.
“Baik untuk dimanfaatkan evaluasi total kualitas dan relevansi anggaran APBN dan APBD seluruh Indonesia dengan tujuan dan sasaran pembangunan,” ujar Jimly di X @JimlyAs (13/2/2025).
Jimly mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, sekitar 50 persen anggaran negara dinilai mubazir dan tidak benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
“Sejak reformasi, terdapat setidaknya sekitar 50 persen anggaran mubazir yang tidak berguna untuk rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan memangkas anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,7 triliun.
Pemangkasan ini mencakup anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah senilai Rp50,6 triliun.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut bahwa pos belanja perjalanan dinas dan ATK juga dipangkas signifikan.
“Masyarakat terkejut. Banyak pihak prihatin, pemangkasan anggaran ini akan membuat ekonomi kontraksi,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (10/2/2025).
Dikatakan Anthony, langkah Presiden Prabowo seolah-olah bahwa akan mengurangi total belanja negara secara keseluruhan.
“Tetapi, keprihatinan tersebut tidak ada dasarnya,” ucapnya.
/data/photo/2025/06/06/684252d803df9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



