Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Membaca Arah Tafsir Putusan 135

    Membaca Arah Tafsir Putusan 135

    Jakarta

    Kontestasi politik nasional kembali mengalami konfigurasi pasca diterbitkannya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Putusan 135) pada 26 Juni 2025 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan 135 cukup mengguncang ruang politik nasional karena melegitimasi pemisahan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal.

    Putusan ini mengakhiri anomali pelaksanaan pemilu serentak yang secara praktik menimbulkan pelbagai krisis, mulai dari pelemahan pelembagaan partai politik, pelemahan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, hingga penurunan kualitas kedaulatan rakyat.

    Adanya kegagalan sistematis dalam desain sistem pemilu sangat beririsan dengan kualitas pemimpin rakyat yang muncul sebagai pemenang. Keserentakan pemilu tidak bisa lagi dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi disederhanakan soal teknis dan implementasi undang-undang.

    Pengaturan jadwal pemilu akan berdampak serius terhadap pemenuhan seluruh asas penyelenggaraan pemilu, serta kemandirian dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu yang telah digarikan oleh konstitusi.

    Kesampingkan terlebih dahulu tendensi politis, mari lihat pendekatan penafsiran pada Putusan 135.

    Kegagalan Sistematis Pemilu

    Allen Hicken (2020) dalam studinya “When Does Electoral System Reform Occur?” memberikan 3 (tiga) pendekatan untuk melihat latar belakang adanya perubahan desain pemilu, yaitu kegagalan sistematis (systematic failure), krisis katalis (catalyst crisis), dan preferensi petahana (incumbent preference).

    Pemilu di Indonesia melihat preferensi petahana sebagai pendekatan yang paling ideal. Justru pendekatan tersebut cenderung pragmatis, karena merupakan upaya dari petahana untuk memperoleh keuntungan elektoral agar dapat menang kembali di pemilu.

    Melalui pendekatan tersebut, kondisi objektif dari desain sistem pemilu dikesampingkan, karena sesungguhnya pertimbangan keunggulan politik hampir selalu menjadi faktor utama bahkan satu-satunya.

    Kondisi objektif tersebut dapat diutamakan jika menjatuhkan pilihan pada pendekatan kegagalan sistematis. Kegagalan sistematis melihat perubahan desain sistem pemilu dari perspektif dampak, adanya kegagalan atau ketidakmampuan dari sistem pemilu dan justru melahirkan permasalahan.

    Sebagai contoh, Italia pernah menerapkan sistem pemilu proporsional dalam rangka menyeimbangkan perwakilan di parlemen dengan perolehan suara.

    Namun, sistem tersebut pada akhirnya melahirkan fragmentasi politik, faksionalisasi, serta nirakuntabilitas. Melihat kondisi demikian, Italia melakukan perubahan sistem pemilu dari proporsional ke sistem pemilu campuran melalui mekanisme referendum.

    Arah Penafsiran Mahkamah Konstitusi

    Putusan 135 menjadi benchmarking bagi MK yang menerapkan pendekatan kegagalan sistematis dalam memaknai keserentakan pemilu. Kepekaan terhadap kegagalan sistematis berkorelasi erat dengan metode penafsiran yang dipakai oleh MK. MK selama ini terbelenggu dengan penafsiran originalis (original-intent) yang mencoba menghadirkan semangat awal terbentuknya suatu norma dalam konstitusi.

    Jika sepakat bahwa makna keserentakan tidak hanya persoalan teknis saja, kita harusnya sepakat karena melalui Putusan 135 MK mencoba keluar dari belenggu tersebut. Dengan menggunakan metode penafsiran non originalis (ethical), MK lebih mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pemilih menentukan pilihan, kerumitan partai politik dalam proses pencalonan, dan beratnya beban penyelenggaraan pemilu.

    Konsekuensi dari adanya pergeseran metode tafsir tersebut, Pasal 22E ayat (2) UU UUD NRI 1945 tidak lagi bermakna sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan hanya norma yang mengatur jenis pemilu. Pilkada merupakan bagian dari pemilu, di mana sistem dan modelnya menjadi bagian dari sistem pengisian pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

    Asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 pun akan mengalami transisi, khususnya untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akan dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. Kondisi tersebut tunduk pada teori transisi hukum dalam pembentukan kebijakan hukum, sehingga Putusan 135 tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

    Menyikapi Putusan 135

    Mempergunakan metode penafsiran non originalis secara teori sejalan dengan pandangan living constitution. Living constitution beranggapan bila terjadi perubahan yang mendasar sebagai kebutuhan dari masyarakat, MK tidak dilarang atau bahkan wajib untuk bertindak aktif dan meninggalkan pendiriannya sebagai negative legislator.

    Living constitution membenarkan penafsiran terjadi dalam bentuk yang akan berdampak pada perubahan makna teks konstitusi secara informal. Jimly Asshiddiqie pernah berkomentar bahwa salah satu ciri konstitusi yang fleksibel adalah apabila UUD nya mensyaratkan tata cara perubahan yang tidak terlalu rumit dengan pertimbangan untuk tidak mempersulit perubahan, sehingga UUD dapat disesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.

    Sepakat atau tidak sepakat, secara teori dan hukum konstitusi, tidak terbuka opsi untuk menolak Putusan 135, sehingga apa yang ditafsirkan oleh MK harus dipatuhi dan dilaksanakan. Res judicata pro verotate habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar sehingga harus dihormati dan dilaksanakan.

    Bagi partai politik pun, Putusan 135 ini tidaklah merugikan. Justru momentum ini membuka ruang untuk menata ulang model keserentakan yang lebih proporsional bagi kepentingan partai politik.

    Muhammad Daffa Alfandy. Junior Associate of DSLC Law Firm.

    (rdp/rdp)

  • Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    Bareskrim Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sudah Seharusnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat respons positif dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

    “Ini memang sudah seharusnya demikian. Selamat untuk Kepolisian yang mengutamakan solusi yg bersifat restoratif & relonsiliatif, sejalan dg keputusan pemberian abolisi dan amnesti umum oleh Presiden, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025,” ucap Jimly melalui akun X pribadinya, Selasa (5/8/2025).

    Penghentian penyelidikan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto. Surat tersebut telah dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pihak pelapor.

    “Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam SP3D yang dibagikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025).

    Bareskrim menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan TPUA hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan. Karena itu, laporan yang dimaksud tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Prabowo Cetak Sejarah sebagai Pemimpin dengan Pemilih Terbanyak

    Prabowo Cetak Sejarah sebagai Pemimpin dengan Pemilih Terbanyak

    GELORA.CO -Kemenangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ternyata mencatatkan sejarah di dunia, karena mampu memperoleh suara terbanyak dibanding presiden lain di dalam negeri maupun negara demokrasi lain.

    Perihal itu diperoleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, berdasarkan kontestasi pilpres sebelumnya di dalam negeri maupun negara tetangga yang menganut sistem demokrasi terbuka lainnya.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan, sejak pilpres digelar dengan sistem proporsional terbuka di dalam negeri, hasil Pilpres 2024 merupakan yang tertinggi.

    Dia menyebutkan, perolehan suara dari Prabowo yang akhirnya sah menjadi Presiden ke-8 RI, melampaui dua presiden pendahulunya, yaitu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Presiden yang dipilih terbanyak di sepanjang sejarah umat manusia, Prabowo Subianto, 97 juta. Presiden yang kedua itu tahun 2019 namanya Joko Widodo, 84 juta,” ujar Jimly dalam acara seminar Partai Buruh yang dikutip melalui siaran ulang Youtube, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

    Kemudian, Jimly menyebutkan perolehan suara Presiden di beberapa negara demokrasi lain yang terakhir kali dilaksanakan, juga tidak bisa menyaingi suara Prabowo.

    “Baru nomor tiga dan nomor empat (perolehan suara terbanyak dalam pilpres di dunia) itu presiden Donald Trump dan Joe Biden,” urai dia.

    Yang kelima presiden Rusia, Vladimir Putin yang kemarin terakhir 80 persen dia (suaranya). Tapi yang nomor enam SBY,” sambung Jimly.

    Oleh karena itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyimpulkan, pelaksanaan demokrasi dalam pemilu Indonesia melebihi negara lain secara kuantitas.

    “Jadi dari segi pemilihan presiden, yang paling penting pemilihan itu kepala negaranya, bukan anggota parlemennya. Jadi dilihat dari segi pemilihan kepala negara, kita ini the first largest democracy in the world. Nomor satu,” demikian Jimly menambahkan. 

  • Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Nasional 1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    LANGKAH
    pemerintah yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum.
    Banyak pihak mempertanyakan landasan hukum, urgensi politis, serta konsistensi penerapan prinsip-prinsip negara hukum dalam kebijakan tersebut. Kelihatannya didasari oleh kepentingan politik praktis.
    Abolisi dan amnesti bukanlah tindakan hukum biasa. Keduanya merupakan instrumen hukum luar biasa (
    extraordinary legal remedy
    ) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara, tapi tetap harus dikontrol oleh prinsip
    checks and balance
    s DPR agar tidak melanggar konstitusi dan etika keadilan.
    Dalam teori hukum pidana, abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum dijatuhkannya putusan pengadilan.
    Sedangkan amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis dan berlaku kolektif.
    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
    Tom Lembon (mantan menteri perdagangan di era pemerintahan Jokowi) yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam perkara impor gula, tiba-tiba memperoleh abolisi.
    Padahal proses peradilannya belum tuntas sepenuhnya (proses banding) dan belum ada data publik yang menunjukkan bahwa ia menjadi korban kriminalisasi.
    Banyak ahli hukum beranggapan bahwa abolisi seharusnya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau konflik politik berkepanjangan, bukan sebagai bentuk “pengampunan pribadi” terhadap elite yang sedang dalam sorotan hukum.
    Menurut Prof. Andi Hamzah dalam bukunya
    Pengantar Hukum Pidana Indonesia
    (Prenada Media, Jakarta, 2008), abolisi hanya layak jika motifnya bersifat humaniter atau menghindari konflik sosial-politik besar.
    Sementara itu, amnesti bagi Hasto Kristiyanto, politisi yang terseret dalam perkara
    obstruction of justice
    dalam kasus Harun Masiku, justru dianggap sebagai langkah politis yang sangat problematis.
    Hasto oleh pengadilan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
    Meski secara normatif presiden memiliki hak memberikan amnesti. Namun, substansi keadilan dan kepastian hukum menjadi kabur jika tidak didasarkan pada mekanisme yudisial yang transparan.
    Dalam Paradigma Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan (Kompas, Jakarta, 2009), hukum tidak semata prosedural, tapi harus berpihak pada keadilan substantif.
    Pemberian amnesti kepada seorang elite partai di tengah proses hukum aktif, tanpa pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, mencederai rasa keadilan masyarakat.
    Dalam pendekatan paradigmatik hukum konstitusional, pemberian abolisi dan amnesti harus diuji dari prinsip
    constitutional supremacy
    dan
    democratic accountability.
    Presiden memang memiliki hak prerogatif, tapi hak tersebut bukan kekuasaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspirasi publik dan prinsip negara hukum.
    Menurut Jimly Asshiddiqie dalam
    Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    (Konstitusi Press, Jakarta, 2005), kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia tetap harus dikendalikan oleh mekanisme hukum dan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR.
    Transparansi harus menjadi dasar utama sebelum pemberian abolisi dan amnesti. Rakyat perlu diberi tahu alasan objektif dan dokumen pertimbangan hukum maupun politis yang digunakan presiden.
    DPR sebagai lembaga pertimbangan jangan hanya menjadi stempel politik kekuasaan. Mereka harus kritis dan independen terhadap keputusan presiden, bukan tunduk pada kepentingan politik sesaat.
    Reformulasi prosedur pengampunan negara perlu dipertimbangkan agar dapat dibatasi hanya pada situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ) yang memiliki dasar hukum dan moral yang kuat.
    Keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal etika konstitusional. Memberikan abolisi dan amnesti kepada figur politik yang sedang dalam pusaran kasus hukum dapat menggerus kepercayaan publik pada sistem hukum nasional.
    Jika presiden ingin menjadikan kewenangan ini sebagai alat rekonsiliasi atau perlindungan terhadap ketidakadilan, maka harus ada pembuktian kuat di ruang publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berpijak pada keadilan, bukan pada politik kekuasaan.
    Hukum memang terkadang menjadi alat politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya
                        Nasional

    7 Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya Nasional

    Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Presiden
    Prabowo Subianto
    marah kepada lembaga yang pernah ia pimpin itu.
    Jimly mengungkap, Prabowo marah terhadap MK yang mengeluarkan putusan terakhirnya. Namun, ia tak menyebut putusan mana yang membuat Prabowo marah.
    Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar yang mengangkat tema “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/7/2025).
    “Semua partai sekarang ini bersatu, marah-marah. Eksekutif? sama, Prabowo marah juga, marah juga, iya kan. ‘Ini apa ini sembilan orang ini’,” ujar Jimly dalam seminar di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Ia pun mengungkap, semua partai politik marah terhadap putusan MK yang baru-baru ini. Namun, Jimly juga tak menjelaskan putusan mana yang membuat semua partai politik marah.
    Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang berdiskusi dengan Jimly baru-baru ini.
    “Kemarin saya ketemu dengan Ketua Umum Golkar, diskusi di kantornya, saya jelaskan iyakan, aaahhh ya kan KAHMI sudah tahu tuh cara bekerjanya HMI zaman dulu. Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai, marah-marah semua sama MK ini gitu loh,” ungkap Jimly.
    Kendati menyebut Prabowo dan semua partai politik marah, Jimly bersyukur bahwa sembilan hakim MK saat ini sedang bersatu.
    Padahal, ia sudah mengingatkan kepada sembilan hakim konstitusi untuk berhati-hati, karena semua partai politik dinilainya satu sikap kepada MK.
    “Saya sudah bilang waktu itu putusan ini selesai, yang terakhir ini saya udah bilang itu sembilan hakim, ‘eh hati-hati kalian, sabar-sabar yah, banyak-banyak berdoa, ini pasti abis ini partai ini bersatu ini’,” ujar Jimly.
    “Nah kebetulan MK-nya juga Alhamdulillah bersatu sembilan orang, nah ini kan ada tiga partai ini, sembilan orang ini di putusan terakhir bersatu, termasuk Anwar Usman. Jadi mereka tidak ada dissenting opinion,” sambungnya.
    Ia pun mengimbau semua partai politik untuk menerima apapun putusan MK. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
    “Jadi saya bilang sama temen-temen partai itu ‘udahlah terima aja, ini permainan hidup’ belum tentu 100 persen bener juga MK itu ya kan,” ujar mantan anggota DPD itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka Nasional 29 Juli 2025

    Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan (Ekuin)
    Kwik Kian Gie
    .
    Menurutnya, Kwik Kian Gie merupakan salah satu sosok yang benar-benar melihat ekonomi dari sudut pandang yang luas, tidak hanya melihat angka saja.
    “Dia salah satu institutional economist, ekonom yang bukan hanya melihat angka-angka, tidak kayak bankir yang hanya melihat angka-angka naik turun pertumbuhan,” ujar Jimly saat ditemui di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    “Dia juga melihat aspek efektivitas pelembagaan ekonomi. Jadi dia makro dan mikro ekonomi,” sambungnya.
    Pengetahuan dan daya kritisnya soal ekonomi menjadikan Kwik Kian Gie memiliki ciri khas pada masa Orde Baru.
    Jimly pun mengenal Kwik Kian Gie sebagai tokoh yang pandangannya soal ekonomi didengarkan oleh para pengambil kebijakan.
    Hal itulah yang membuat ia ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Makanya dia dianggap jadi menteri kan, pernah jadi Menko di eranya Gus Dur. Dan bahkan di usia tua pun, dia masih terus berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya lintas batas,” ujar Jimly.
    Kendati berbeda bidang dengan Kwik Kian Gie, Jimly mengungkap sosok almarhum juga kerap berdiskusi dengannya.
    Dia suka kontak saya juga, telepon untuk diskusi. Saya kira ini contoh yang baik tentang tokoh nasional kita di bidang ekonomi,” kata Jimly.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan partainya merasa sangat kehilangan atas meninggalnya Kwik Kian Gie.
    Fadli Zon menyebut Kwik Kian Gie memiliki banyak pemikiran yang sejalan dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya merasa sangat kehilangan sekali atas kepergian dari Pak Kwik Kian Gie, seorang ekonom, pemikir ekonomi yang nasionalis, yang juga mencita-citakan terwujudnya Pasal 33 UUD 1945. Banyak pemikiran Kwik Kian Gie yang saya kira sejalan, terutama juga dengan haluan dari Gerindra,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Papan informasi meninggalnya Kwik Kian Gie di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Kwik Kian Gie, kata Fadli, merupakan seorang ekonom yang punya integritas dan pemikiran-pemikiran yang sangat nasionalistik.
    Dia menyampaikan, Kwik Kian Gie memiliki pemikiran untuk bagaimana kekayaan alam Indonesia bisa digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
    “Beliau juga pernah menjadi penasihat ekonomi dari Prabowo-Sandi ketika tahun 2019. Ya ketika itu, saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo tentang pikiran-pikiran ekonomi beliau memang merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan Pasal 33 UUD 1945, itu sejalan dengan apa yang selalu dibicarakan oleh Pak Kwik Kian Gie,” ujar Fadli Zon.
    “Semoga Pak Kwik Kian Gie mendapatkan tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada keluarganya diberi kesabaran, ketabahan atas musibah ini,” sambungnya.
    Diketahui,
    Kwik Kian Gie meninggal
    pada usia 90 tahun. Adapun jenazah rencananya akan dikremasi pada Kamis (31/7/2025).
    Saat ini, jenazah Kwik Kian Gie masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Asshiddiqie: Kwik Kian Gie Punya Gagasan Anti-Mainstream

    Jimly Asshiddiqie: Kwik Kian Gie Punya Gagasan Anti-Mainstream

    Bisnis.com, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenang sosok Kwik Kian Gie semasa hidupnya dulu di mana pemikirannya soal ekonomi bangsa kini telah mewarnai kebijakan di Indonesia.

    Jimly mengatakan salah satu ide Kwik Kian Gie yang kini diterapkan yaitu soal efisiensi ekonomi yang berkeadilan. Dia menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan panjang sebelum ide soal efisiensi berkeadilan itu akhirnya muncul.

    “Saya dan Pak Sjahrir dulu sempat menjadi tim ahli, saya di bidang hukum, sementara Pak Sjahrir di bidang ekonomi. Kemudian itu sempat terjadi perdebatan soal Pasal 33 dan Pasal 34,” tuturnya di Jakarta, Selasa (29/7).

    Menurutnya, Kwik Kian Gie muncul menjadi penengah, di mana pasal tersebut tetap dipertahankan namun ada sedikit modifikasi agar disesuaikan dengan kondisi ekonomi pada masa itu.

    “Profesor Kwik Kian Gie ini muncul dengan ide dan gagasannya untuk memperbaiki ekonomi Indonesia,” katanya.

    Menurut Jimly, almarhum Kwik Kian Gie memiliki pikiran dan gagasan yang anti-mainstream kala itu.  

    Kendati demikian, tidak sedikit gagasan dari Kwik Kian Gie yang diterima pemerintahan dan akhirnya ditetapkan sampai saat ini.

    “Banyak sekali beliau ini idenya, semuanya di luar mainstream dari kebijakan Orde Baru dan akhirnya dipakai juga ide dan gagasan beliau,” ujarnya.

  • Pakar: RUU BPIP penting untuk implementasikan poin pertama Astacita

    Pakar: RUU BPIP penting untuk implementasikan poin pertama Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) untuk menjadi undang-undang yang dinilainya penting guna mengimplementasikan poin pertama dalam misi Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Adapun poin pertama Astacita berbunyi, “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)”.

    “(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama. Jadi dengan kata lain saudara-saudara ini undang-undang yang sangat penting dan mendesak,” kata Jimly.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang penyusunan RUU BPIP dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia juga memandang penting kehadiran RUU BPIP sebab tak ada lagi lembaga yang memiliki peran dalam mengurus ideologi berbangsa dan bernegara selain BPIP.

    “Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya harus diatur dengan benar, seperti kejaksaan harus ada undang-undang sendiri, HAM harus ada undang-undang sendiri, badan ini juga harus diatur sendiri. Itu intinya,” katanya.

    Menurut dia, kelembagaan BPIP tidak cukup hanya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum sehingga perlu diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.

    “Sungguh-sungguh ini lembaga penting sekali makanya memang harus dengan undang-undang. Kalau dulu dengan Keppres (Keputusan Presiden), enggak bisa. Enggak didengar orang. Perpres, enggak bisa. Harus dengan undang-undang. Idealnya undang-undang dasar, tapi tidak semua harus dengan undang-undang dasar,” tuturnya.

    Dia pun menekankan agar RUU tersebut nantinya harus dapat menguatkan tugas dan fungsi BPIP dalam memainkan peran substansi untuk mewujudkan ideologi Pancasila dalam semua aspek kehidupan.

    “Dan juga mempermudah dari pemerintahan sekarang mewujudkan Astacitanya, yang pertama itu,” ucapnya.

    Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan agar BPIP tidak dibebankan dengan banyak tugas dan fungsi yang bersifat prosedural dalam RUU tersebut.

    Sebaliknya, dia memandang setidaknya ada empat fungsi penting BPIP yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut, yakni (1) fungsi penjabaran nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) koordinasi edukasi dan pembinaan; (3) pengarahan dan rekomendasi.

    “Saya ingin usulkan satu lagi, (4) fungsi pengawasan dan pengujian kebijakan,” kata Jimly.

    Diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun dalam masa sidang ini.

    Dia mengatakan saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

    “Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR RI bahas esensi ideologi pancasila dalam RUU BPIP

    Baleg DPR RI bahas esensi ideologi pancasila dalam RUU BPIP

    ANTARA – Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7). Dalam rapat ini, narasumber yang diundang adalah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan tokoh moderasi beragama sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.