Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Momen Anies Baswedan Jalani Tradisi Sungkeman Setelah Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel

    Momen Anies Baswedan Jalani Tradisi Sungkeman Setelah Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan tradisi sungkeman di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025).

    Momen itu terjadi setelah Anies menunaikan ibadah Salat Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Anies terlihat lebih dulu sungkem kepada ibu dan mertuanya yang duduk di kursi roda. Anies membungkukan badan lalu mencium kedua tangan ibu dan mertuanya.

    Setelahnya, Anies melanjutkan sungkeman kepada sang istri, Fery Haryati Ganis, dan disusul kedua putranya.

    Kehadiran Anies di Masjid Agung Al-Azhar menarik perhatian ribuan jemaah Salat Id.

    Setelah rangkaian Salat Id berakhir, Anies diserbu para jemaah yang memintanya untuk berfoto atau sekadar bertegur sapa dan bersalaman.

    TRADISI SUNGKEMAN – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan tradisi sungkeman di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Anies pun meladeni satu per satu jemaah yang ingin berfoto dengannya.

    Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar yang dimulai sekitar pukul 07.15 WIB berlangsung khusyuk. Ribuan jemaah melaksanakan Salat Id di lapangan hijau dan pelataran Masjid Agung Al-Azhar.

    Anies Baswedan menempati saf palinh depan bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    TRADISI SUNGKEMAN – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melakukan tradisi sungkeman di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tempati Saf Paling Depan, Anies Baswedan Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel

    Tempati Saf Paling Depan, Anies Baswedan Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Al-Azhar Jaksel

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melaksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025).

    Tayang: Senin, 31 Maret 2025 07:22 WIB

    TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

    TEMPARI SAF DEPAN – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melaksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025).

    Pantauan TribunJakarta.com, Anies menempati saf paling depan bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    Anies mengenakan baju koko berwarna biru dongker, sarung bermotif batik berwarna hitam, dan peci.

    Hingga pukul 06.50 WIB, ribuan jemaah telah memadati Masjid Agung Al-Azhar.

    Jemaah pria sudah memenuhi lapangan Masjid Agung Al-Azhar yang menjadi area utama pelaksanaan Salat Id.

    Jemaah yang sudah hadir di Masjid Agung Al-Azhar terlihat langsung menempati saf paling depan.

    JEMAAH IBADAH SALAT ID – Ribuan jemaah mulai memadati Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menunaikan ibadah Salat Idul Fitri 1446 H, Senin (31/3/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Sementara itu, jemaah wanita ditempatkan di area pelataran Masjid Agung Al-Azhar dan halaman parkir.

    Adapun masjid Agung Al-Azhar diperkirakan dapat menampung 13 ribu jemaah. Imam Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar yaitu H Achmad Khotib. Sedangkan khatib yang bertugas yakni Buya Al Hamra.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan Gelar Salat Idulfitri, 12 Ribu Jemaah Diperkirakan Hadir – Halaman all

    Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan Gelar Salat Idulfitri, 12 Ribu Jemaah Diperkirakan Hadir – Halaman all

    Belasan ribu jemaah diperkirakan bakal memenuhi Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

    Tayang: Senin, 31 Maret 2025 05:51 WIB

    Tribunnews.com/Theresia Felisiani

    SALAT IDULFITRI – Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan siap melaksanakan Salat Idulfitri 1446 H pada hari ini Senin (31/3/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, KEBAYORAN BARU – Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan siap melaksanakan Salat Idulfitri 1446 H pada hari ini Senin (31/3/2025).

    Pelaksanaan salat Id akan digelar di lapangan dan halaman parkir di area masjid. Belasan ribu jemaah diperkirakan bakal memenuhi Masjid Agung Al-Azhar.

    “Kita siapkan untuk Salat Id di lapangan hijau Masjid Al-Azhar dan area parkir di sekitar masjid. Bisa menampung sebanyak 12-13 ribu jemaah,” kata Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Tatang Komara, Minggu (30/3/2025).

    Tatang menuturkan, pihaknya telah merampungkan seluruh persiapan untuk menggelar Salat Idulfitri.

    Adapun tokoh yang sudah terkonfirmasi akan melaksanakan Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    “Untuk tamu VIP belum ada konfirmasi. Untuk sementara baru Prof Jimly Asshiddiqie,” tutur Tatang.

    Sementara itu, imam Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar yaitu H Achmad Khotib. Sedangkan khatib yang bertugas yakni Buya Al Hamra.

    “Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar akan dimulai pukul 07.00,” ujar Tatang.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Tanggapan Sejumlah Artis Terkait Pengesahan RUU TNI

    Ini Tanggapan Sejumlah Artis Terkait Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi sebuah undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah artis Tanah Air.

    Salah satunya disuarakan budayawan senior Sujiwo Tejo yang mengkritik apa yang dilakukan para anggota DPR yang mengesahkan RUU TNI ini di tengah penolakan masyarakat.

    “Salut pada DPR RI yang menggelar rapat kilat tertutup RUU TNI di hotel bintang 5. Karena kalau di bintang 9 berarti di markas PBNU seperti jumlah bintang di logo NU. Dan itu berarti TNI sudah tidak netral lagi. Salut buat DPR dan TNI,” tulis Sujiwo Tejo dikutip dari akun @president_Jancukers, Kamis (20/3/2025).

    Protes lebih keras juga disuarakan artis Melanie Subono. Bahkan putri promotor musik Adrie Subono itu setuju dengan aksi yang dilakukan elemen masyarakat dan mahasiswa yang menolak adanya RUU TNI itu disahkan.

    “Saat bersuara baik-baik sulit, atau kita merasa saat pihak satunya tidak lagi memikirkan kepentingan bersama melainkan ego sepihak, maka buat gue enggak ada cara selain angkat suara,” tutur Melanie.

    “Diam tidak membuat kemajuan apa-apa. Takut tidak akan membuat perubahan,” tegasnya.

    Tak hanya Sujiwo Tejo dan Melanie, komedian Andovi Da Lopez juga kaget dengan pengesahan RUU TNI jadi undang-undang yang baru padahal selama ini masyarakat belum banyak yang paham dan tahu isi draft UU yang baru.

    “Ha? Ini serius?” tukasnya di akun twitter pribadinya.

    Aktor Fedi Nuril dalam unggahannya juga sempat menanyakan pengesahan RUU ini jadi undang-undang apakah sah menurut hukum sambil meretweet pakar hukum dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

    “Kepada Prof @JimlyAs.. Sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah ‘Rancangan Peraturan Perundang-undangan’ TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?” tandas Fedi Nuril terkait RUU TNI.
     

  • RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    RUU KUHAP, Jimly: Polisi Tetap Lakukan Penyidikan, Jaksa Penuntutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan polisi dan jaksa tetap dipertahankan pada fungsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. 

    Menurut Jimly, jaksa sebaiknya tetap menjalankan fungsi melakukan penuntutan dan polisi tetap bertugas melakukan penyidikan.

    Jimly menjelaskan, sebenarnya kejaksaan mewakili negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia. Namun, kata dia, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

    “Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, kejaksaan bisa. Tetapi KPK dibatasi yang di atas Rp 1 miliar, misalnya gitu,” ujar Jimly kepada wartawan terkait RUU KUHAP, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, Jimly mengatakan jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi. Sedangkan, penyidikan itu dilakukan oleh kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

    Saat ini, Jimly menyebut saat ini ada sekitar 56 PPNS. Rencananya, ditambah satu lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Jadi jaksa secara umum dia penuntut sampai eksekusi. Polisi dan penyidik lainnya, itu jumlahnya 56 instansi yang namanya PPNS banyak sekali. Selama ini enggak efektif karena semua dikoordinasi oleh kepolisian. Jadi enggak efektif, karena disidik ulang. Ya sudah koordinasinya langsung ke kejaksaan aja, kan dia yang memiliki perkara,” terang dia.

    Namun, Jimly mengingatkan agar tidak ada kesan bahwa kepolisian kewenangannya dikurangi dalam RUU KUHAP tersebut. Karena itu, kata dia, sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan. Hanya saja, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RUU KUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

    “Jangan pula polisi jadi enggak ada kerjaan. Jadi misalnya kalau mau, ya sudah kejaksaan enggak usah melakukan penyidikan. Penyidikannya enggak usah kejaksaan. Kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya,” imbuh dia.

    Kecuali, kata Jimly, kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.

    “Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.

    Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RUU KUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan undang-undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

    “Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” ujar Jimly terkait RUU KUHAP.

  • Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

    Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

    GELORA.CO -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    Langkah efisiensi yang tengah digalakkan diharapkan dapat memangkas belanja yang tidak produktif dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

    “Momentum gebrakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo baik untuk dimanfaatkan evaluasi total kualitas dan relevansi anggaran APBN dan APBD seluruh Indonesia dengan tujuan dan sasaran pembangunan,” kata Jimly lewat akun X miliknya, Kamis 13 Februari 2025.

    Selama ini, kata Jimly, anggaran hanya menjadi rutinitas birokrasi tanpa hasil yang dirasakan masyarakat.

    Karena itu, Jimly mendorong agar efisiensi ini dimanfaatkan untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung tujuan pembangunan nasional.

    “Sejak reformasi, terdapat setidaknya sekitar 50 persen anggaran mubazir yang tidak berguna untuk rakyat,” kata mantan Anggota DPD RI tersebut.

    Dengan evaluasi menyeluruh, Jimly berharap reformasi anggaran bisa membawa perubahan nyata dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

    Pernyataan Jimly ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran

  • Prof Jimly: Banyak Anggaran Tak Berguna untuk Rakyat

    Prof Jimly: Banyak Anggaran Tak Berguna untuk Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyoroti langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan Jimly, kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dan relevansi penggunaan APBN maupun APBD di seluruh Indonesia.

    “Baik untuk dimanfaatkan evaluasi total kualitas dan relevansi anggaran APBN dan APBD seluruh Indonesia dengan tujuan dan sasaran pembangunan,” ujar Jimly di X @JimlyAs (13/2/2025).

    Jimly mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, sekitar 50 persen anggaran negara dinilai mubazir dan tidak benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

    “Sejak reformasi, terdapat setidaknya sekitar 50 persen anggaran mubazir yang tidak berguna untuk rakyat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan memangkas anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,7 triliun.

    Pemangkasan ini mencakup anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta dana transfer ke daerah senilai Rp50,6 triliun.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut bahwa pos belanja perjalanan dinas dan ATK juga dipangkas signifikan.

    “Masyarakat terkejut. Banyak pihak prihatin, pemangkasan anggaran ini akan membuat ekonomi kontraksi,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (10/2/2025).

    Dikatakan Anthony, langkah Presiden Prabowo seolah-olah bahwa akan mengurangi total belanja negara secara keseluruhan.

    “Tetapi, keprihatinan tersebut tidak ada dasarnya,” ucapnya.

  • Nurdin Halid Legawa Beri Kursi Ketum Dekopin ke Jimly Asshiddiqie

    Nurdin Halid Legawa Beri Kursi Ketum Dekopin ke Jimly Asshiddiqie

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua umum Dewan koperasi Indonesia (Dekopin) versi Munas Ancol Nurdin Halid akhirnya legawa  memutuskan untuk memberikan mandat jabatan Ketua umum Dekopin masa bakti 2024-2029 kepada ketua umum yang baru Jimly Asshiddiqie.

    Menurut Nurdin Halid, Munas Dekopin di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada 18-19 Desember 2024 lalu yang menetapkan dirinya sebagai Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya memiliki legal standing yang kuat.

    “Hanya saja, ketika itu tidak ada calon lain dan sebelumnya saya sudah dua kali memimpin Dekopin,” ujarnya lewat rilisnya pada Kamis (6/1/1025).

    Nurdin melanjutkan dirinya tidak mungkin mempertahankan jabatan Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya yang bisa dipersepsikan melanggar AD/ART organisasi.

    “Bagi saya Dekopin di atas segalanya, setelah berkonsultasi untuk menyelamatkan Dekopin dari anggapan untuk kepentingan saya pribadi maka saya memutuskan dan memberi mandat kepada Prof. Jimly Asshiddiqie untuk mengisi jabatan Ketua Umum Dekopin yang saya emban,” lanjutnya.

    Dia menyebut Jimli dimatanya adalah orang yang tepat mengingat sosok tersebut pernah berkolaborasi bersama dirinya selama 5 tahun untuk memajukan koperasi.

    “Jimly yang aktif membina koperasi semenjak tahun 1978 dan sepak terjangnya dalam dunia koperasi di Indonesia, atas dasar berbagai pertimbangan tersebut yang disaksikan peserta rapimnas menyepakati mandat saya untuk menetapkan Prof. Jimli Asshiddiqie sebagai Ketua umum Dekopin masa bakti 2024-2029,” imbuhnya Nurdin.

    Saat disinggung terkait rekonsiliasi di mana kini Dekopin terpecah menjadi dua kubu, Nurdin menegaskan dirinya membuka ruang rekonsiliasi lebar-lebar. Bagi para pihak yang bisa memediasi, Nurdin juga menjelaskan jika dirinya telah melakukan komunikasi dengan para pihak.

    “Ada tiga prinsip di Koperasi yang harus dipegang yaitu cita (memperjuangkan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional), nilai (gotong-royong) dan prinsip [kekeluargaan]. Ketiga prinsip tersebut sesuai amanah Bung Hatta terus saya terapkan dan kini semangat rekonsiliasi tersebut ada ditangan Pak Jimly,” katanya Nurdin.

    Sementara itu menurut Prof. Jimly dengan diembannya jabatan Ketua umum Dekopin yang merupakan mandat dari Nurdin Halid dimana dirinya juga menjabat sebagai Ketua dewan penasihat di kubu Dekopin Bambang Haryadi, diartikan Jimly sebagai upaya untuk menyatukan dualisme Dekopin.

    Sebagai ketua umum Dekopin versi Munas Ancol, Jimli menandaskan akan melanjutkan program-program untuk memajukan perkoperasian di Indonesia yang telah dirintis oleh Nurdin Halid sebagai pendahulunya.

    “Pertama impian kita tentang konstitusi koperasi harus dilanjutkan, kedua asta cita dari pemerintahan Prabowo/Gibran akan didukung oleh Dekopin. Ketiga rekonsiliasi Dekopin dengan kubu Bambang Haryadi harus dilakukan mengingat tidak efisien jika ada dualisme Dekopin. Harus segera diadakan pertemuan untuk bermusyawarah menyatukan dualisme Dekopin,” pungkas Jimly Asshiddiqie.

  • Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin

    Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi. Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 tercatat di pengurusan Dekopin dan menjabat sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

    “Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Pramana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Said Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sebelumnya, Supratman menuturkan Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.

    Dia mengaku pengesahan tersebut dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.

    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi,” jelasnya.

    Supratman menegaskan, pemerintah telah mengakui kepengurusan Dekopin pimpinan Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Widya Pramana. Menurut dia, pengakuan pemerintah tersebut segera dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum.

    “Proses ini segera kami laksanakan,” tegasnya.

    Supratman berharap hal itu menjadi tonggak baru dalam sejarah perjalanan pergerakan koperasi di Tanah Air. Terpenting, mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin.

    Sementara itu, Bambang Haryadi menyampaikan terima kasih atas balasan dari Kemenkum yang meresmikan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2025.

    “Alhamdulillah, setelah kami melaporkan pada tanggal 15 Januari, hari ini kami telah mendapat jawaban bahwa hasil Munas tersebut telah diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

    Dia berharap ke depan Dekopin di semua tingkatan, baik Dekopinwil maupun Dekopinda, dapat bekerja sama dengan pemerintah. Dia juga mengaku ingin menyelaraskan program Dekopin dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena kita ingin menyelaraskan program dari pemerintahan Bapak Prabowo agar koperasi ke depan menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan kita,” katanya.

    Bambang berharap tidak ada lagi dualisme dalam Dekopin. Ke depannya, Bambang ingin memperkuat semua sektor, termasuk ketahanan pangan, melalui Dekopin yang dipimpin.

    “Jadi nanti ada koperasi milik desa seperti yang diinginkan pemerintah, yang akan dihidupkan kembali di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan guna mendongkrak ekonomi kerakyatan kita. Semoga Dekopin ke depan semakin jaya dan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

  • Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk jadi Bendahara Umum Dekopin

    Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk jadi Bendahara Umum Dekopin

    Bisnis.com, JAKARTA – Putri Zulkifli Hasan resmi ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam kepengurusan yang diketuai oleh Bambang Haryadi.

    Pengangkatan ini disahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang secara resmi menyerahkan surat pengakuan terhadap kepengurusan Dekopin kepada Ketua Umum Bambang Haryadi di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

    Dalam struktur kepengurusan yang telah disahkan oleh pemerintah, selain Ketua Umum Bambang Haryadi, sejumlah tokoh lain juga mendapatkan posisi strategis, termasuk Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Penasehat, Ir Priskianto MBA sebagai Ketua Harian, Gilang Widya Permana sebagai Sekretaris Jenderal, Muhammad Haji Said Abdullah sebagai Ketua Dewan Pengawas, serta Dr. Ferry Yuliantono sebagai Ketua Majelis Pakar.

    Menanggapi penunjukan ini, Putri Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengaku merasa terhormat mendampingi Ketua Bambang Hariyadi dan Sekjend Gilang Widya Permana dalam kepengurusan Dekopin yang baru.

    “Koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat, dan saya siap berkontribusi untuk memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia,” ujar Putri lewat rilisnya, Sabtu (1/2/2025).

    Dekopin merupakan organisasi yang menaungi gerakan koperasi di Indonesia dan memiliki peran sentral dalam mendorong perkembangan sektor koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.

    Dengan kepengurusan baru yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan Dekopin dapat semakin optimal dalam menjalankan visi dan misinya untuk kemajuan koperasi di tanah air.

    “Dengan kepengurusan baru ini, kami siap mendorong program-program yang inovatif dan sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk peningkatan akses permodalan bagi koperasi, penguatan regulasi yang mendukung, serta memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional,” pungkas Putri.