Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Prabowo Cetak Sejarah sebagai Pemimpin dengan Pemilih Terbanyak

    Prabowo Cetak Sejarah sebagai Pemimpin dengan Pemilih Terbanyak

    GELORA.CO -Kemenangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ternyata mencatatkan sejarah di dunia, karena mampu memperoleh suara terbanyak dibanding presiden lain di dalam negeri maupun negara demokrasi lain.

    Perihal itu diperoleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, berdasarkan kontestasi pilpres sebelumnya di dalam negeri maupun negara tetangga yang menganut sistem demokrasi terbuka lainnya.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan, sejak pilpres digelar dengan sistem proporsional terbuka di dalam negeri, hasil Pilpres 2024 merupakan yang tertinggi.

    Dia menyebutkan, perolehan suara dari Prabowo yang akhirnya sah menjadi Presiden ke-8 RI, melampaui dua presiden pendahulunya, yaitu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Presiden yang dipilih terbanyak di sepanjang sejarah umat manusia, Prabowo Subianto, 97 juta. Presiden yang kedua itu tahun 2019 namanya Joko Widodo, 84 juta,” ujar Jimly dalam acara seminar Partai Buruh yang dikutip melalui siaran ulang Youtube, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

    Kemudian, Jimly menyebutkan perolehan suara Presiden di beberapa negara demokrasi lain yang terakhir kali dilaksanakan, juga tidak bisa menyaingi suara Prabowo.

    “Baru nomor tiga dan nomor empat (perolehan suara terbanyak dalam pilpres di dunia) itu presiden Donald Trump dan Joe Biden,” urai dia.

    Yang kelima presiden Rusia, Vladimir Putin yang kemarin terakhir 80 persen dia (suaranya). Tapi yang nomor enam SBY,” sambung Jimly.

    Oleh karena itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyimpulkan, pelaksanaan demokrasi dalam pemilu Indonesia melebihi negara lain secara kuantitas.

    “Jadi dari segi pemilihan presiden, yang paling penting pemilihan itu kepala negaranya, bukan anggota parlemennya. Jadi dilihat dari segi pemilihan kepala negara, kita ini the first largest democracy in the world. Nomor satu,” demikian Jimly menambahkan. 

  • Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Nasional 1 Agustus 2025

    Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    LANGKAH
    pemerintah yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum.
    Banyak pihak mempertanyakan landasan hukum, urgensi politis, serta konsistensi penerapan prinsip-prinsip negara hukum dalam kebijakan tersebut. Kelihatannya didasari oleh kepentingan politik praktis.
    Abolisi dan amnesti bukanlah tindakan hukum biasa. Keduanya merupakan instrumen hukum luar biasa (
    extraordinary legal remedy
    ) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara, tapi tetap harus dikontrol oleh prinsip
    checks and balance
    s DPR agar tidak melanggar konstitusi dan etika keadilan.
    Dalam teori hukum pidana, abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum dijatuhkannya putusan pengadilan.
    Sedangkan amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis dan berlaku kolektif.
    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
    Tom Lembon (mantan menteri perdagangan di era pemerintahan Jokowi) yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam perkara impor gula, tiba-tiba memperoleh abolisi.
    Padahal proses peradilannya belum tuntas sepenuhnya (proses banding) dan belum ada data publik yang menunjukkan bahwa ia menjadi korban kriminalisasi.
    Banyak ahli hukum beranggapan bahwa abolisi seharusnya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau konflik politik berkepanjangan, bukan sebagai bentuk “pengampunan pribadi” terhadap elite yang sedang dalam sorotan hukum.
    Menurut Prof. Andi Hamzah dalam bukunya
    Pengantar Hukum Pidana Indonesia
    (Prenada Media, Jakarta, 2008), abolisi hanya layak jika motifnya bersifat humaniter atau menghindari konflik sosial-politik besar.
    Sementara itu, amnesti bagi Hasto Kristiyanto, politisi yang terseret dalam perkara
    obstruction of justice
    dalam kasus Harun Masiku, justru dianggap sebagai langkah politis yang sangat problematis.
    Hasto oleh pengadilan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
    Meski secara normatif presiden memiliki hak memberikan amnesti. Namun, substansi keadilan dan kepastian hukum menjadi kabur jika tidak didasarkan pada mekanisme yudisial yang transparan.
    Dalam Paradigma Hukum Progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif Hukum yang Membebaskan (Kompas, Jakarta, 2009), hukum tidak semata prosedural, tapi harus berpihak pada keadilan substantif.
    Pemberian amnesti kepada seorang elite partai di tengah proses hukum aktif, tanpa pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, mencederai rasa keadilan masyarakat.
    Dalam pendekatan paradigmatik hukum konstitusional, pemberian abolisi dan amnesti harus diuji dari prinsip
    constitutional supremacy
    dan
    democratic accountability.
    Presiden memang memiliki hak prerogatif, tapi hak tersebut bukan kekuasaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspirasi publik dan prinsip negara hukum.
    Menurut Jimly Asshiddiqie dalam
    Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
    (Konstitusi Press, Jakarta, 2005), kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia tetap harus dikendalikan oleh mekanisme hukum dan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR.
    Transparansi harus menjadi dasar utama sebelum pemberian abolisi dan amnesti. Rakyat perlu diberi tahu alasan objektif dan dokumen pertimbangan hukum maupun politis yang digunakan presiden.
    DPR sebagai lembaga pertimbangan jangan hanya menjadi stempel politik kekuasaan. Mereka harus kritis dan independen terhadap keputusan presiden, bukan tunduk pada kepentingan politik sesaat.
    Reformulasi prosedur pengampunan negara perlu dipertimbangkan agar dapat dibatasi hanya pada situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ) yang memiliki dasar hukum dan moral yang kuat.
    Keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal etika konstitusional. Memberikan abolisi dan amnesti kepada figur politik yang sedang dalam pusaran kasus hukum dapat menggerus kepercayaan publik pada sistem hukum nasional.
    Jika presiden ingin menjadikan kewenangan ini sebagai alat rekonsiliasi atau perlindungan terhadap ketidakadilan, maka harus ada pembuktian kuat di ruang publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berpijak pada keadilan, bukan pada politik kekuasaan.
    Hukum memang terkadang menjadi alat politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya
                        Nasional

    7 Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya Nasional

    Jimly Asshiddiqie Ungkap Prabowo Marah kepada MK Akibat Putusannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Presiden
    Prabowo Subianto
    marah kepada lembaga yang pernah ia pimpin itu.
    Jimly mengungkap, Prabowo marah terhadap MK yang mengeluarkan putusan terakhirnya. Namun, ia tak menyebut putusan mana yang membuat Prabowo marah.
    Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar yang mengangkat tema “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kamis (31/7/2025).
    “Semua partai sekarang ini bersatu, marah-marah. Eksekutif? sama, Prabowo marah juga, marah juga, iya kan. ‘Ini apa ini sembilan orang ini’,” ujar Jimly dalam seminar di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Ia pun mengungkap, semua partai politik marah terhadap putusan MK yang baru-baru ini. Namun, Jimly juga tak menjelaskan putusan mana yang membuat semua partai politik marah.
    Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang berdiskusi dengan Jimly baru-baru ini.
    “Kemarin saya ketemu dengan Ketua Umum Golkar, diskusi di kantornya, saya jelaskan iyakan, aaahhh ya kan KAHMI sudah tahu tuh cara bekerjanya HMI zaman dulu. Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai, marah-marah semua sama MK ini gitu loh,” ungkap Jimly.
    Kendati menyebut Prabowo dan semua partai politik marah, Jimly bersyukur bahwa sembilan hakim MK saat ini sedang bersatu.
    Padahal, ia sudah mengingatkan kepada sembilan hakim konstitusi untuk berhati-hati, karena semua partai politik dinilainya satu sikap kepada MK.
    “Saya sudah bilang waktu itu putusan ini selesai, yang terakhir ini saya udah bilang itu sembilan hakim, ‘eh hati-hati kalian, sabar-sabar yah, banyak-banyak berdoa, ini pasti abis ini partai ini bersatu ini’,” ujar Jimly.
    “Nah kebetulan MK-nya juga Alhamdulillah bersatu sembilan orang, nah ini kan ada tiga partai ini, sembilan orang ini di putusan terakhir bersatu, termasuk Anwar Usman. Jadi mereka tidak ada dissenting opinion,” sambungnya.
    Ia pun mengimbau semua partai politik untuk menerima apapun putusan MK. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
    “Jadi saya bilang sama temen-temen partai itu ‘udahlah terima aja, ini permainan hidup’ belum tentu 100 persen bener juga MK itu ya kan,” ujar mantan anggota DPD itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka Nasional 29 Juli 2025

    Jimly Puji Kwik Kian Gie: Ekonom yang Tak Hanya Lihat Angka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan (Ekuin)
    Kwik Kian Gie
    .
    Menurutnya, Kwik Kian Gie merupakan salah satu sosok yang benar-benar melihat ekonomi dari sudut pandang yang luas, tidak hanya melihat angka saja.
    “Dia salah satu institutional economist, ekonom yang bukan hanya melihat angka-angka, tidak kayak bankir yang hanya melihat angka-angka naik turun pertumbuhan,” ujar Jimly saat ditemui di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    “Dia juga melihat aspek efektivitas pelembagaan ekonomi. Jadi dia makro dan mikro ekonomi,” sambungnya.
    Pengetahuan dan daya kritisnya soal ekonomi menjadikan Kwik Kian Gie memiliki ciri khas pada masa Orde Baru.
    Jimly pun mengenal Kwik Kian Gie sebagai tokoh yang pandangannya soal ekonomi didengarkan oleh para pengambil kebijakan.
    Hal itulah yang membuat ia ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Makanya dia dianggap jadi menteri kan, pernah jadi Menko di eranya Gus Dur. Dan bahkan di usia tua pun, dia masih terus berdiskusi dengan sahabat-sahabatnya lintas batas,” ujar Jimly.
    Kendati berbeda bidang dengan Kwik Kian Gie, Jimly mengungkap sosok almarhum juga kerap berdiskusi dengannya.
    Dia suka kontak saya juga, telepon untuk diskusi. Saya kira ini contoh yang baik tentang tokoh nasional kita di bidang ekonomi,” kata Jimly.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan partainya merasa sangat kehilangan atas meninggalnya Kwik Kian Gie.
    Fadli Zon menyebut Kwik Kian Gie memiliki banyak pemikiran yang sejalan dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya merasa sangat kehilangan sekali atas kepergian dari Pak Kwik Kian Gie, seorang ekonom, pemikir ekonomi yang nasionalis, yang juga mencita-citakan terwujudnya Pasal 33 UUD 1945. Banyak pemikiran Kwik Kian Gie yang saya kira sejalan, terutama juga dengan haluan dari Gerindra,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Papan informasi meninggalnya Kwik Kian Gie di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Kwik Kian Gie, kata Fadli, merupakan seorang ekonom yang punya integritas dan pemikiran-pemikiran yang sangat nasionalistik.
    Dia menyampaikan, Kwik Kian Gie memiliki pemikiran untuk bagaimana kekayaan alam Indonesia bisa digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
    “Beliau juga pernah menjadi penasihat ekonomi dari Prabowo-Sandi ketika tahun 2019. Ya ketika itu, saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo tentang pikiran-pikiran ekonomi beliau memang merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan Pasal 33 UUD 1945, itu sejalan dengan apa yang selalu dibicarakan oleh Pak Kwik Kian Gie,” ujar Fadli Zon.
    “Semoga Pak Kwik Kian Gie mendapatkan tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada keluarganya diberi kesabaran, ketabahan atas musibah ini,” sambungnya.
    Diketahui,
    Kwik Kian Gie meninggal
    pada usia 90 tahun. Adapun jenazah rencananya akan dikremasi pada Kamis (31/7/2025).
    Saat ini, jenazah Kwik Kian Gie masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Asshiddiqie: Kwik Kian Gie Punya Gagasan Anti-Mainstream

    Jimly Asshiddiqie: Kwik Kian Gie Punya Gagasan Anti-Mainstream

    Bisnis.com, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenang sosok Kwik Kian Gie semasa hidupnya dulu di mana pemikirannya soal ekonomi bangsa kini telah mewarnai kebijakan di Indonesia.

    Jimly mengatakan salah satu ide Kwik Kian Gie yang kini diterapkan yaitu soal efisiensi ekonomi yang berkeadilan. Dia menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan panjang sebelum ide soal efisiensi berkeadilan itu akhirnya muncul.

    “Saya dan Pak Sjahrir dulu sempat menjadi tim ahli, saya di bidang hukum, sementara Pak Sjahrir di bidang ekonomi. Kemudian itu sempat terjadi perdebatan soal Pasal 33 dan Pasal 34,” tuturnya di Jakarta, Selasa (29/7).

    Menurutnya, Kwik Kian Gie muncul menjadi penengah, di mana pasal tersebut tetap dipertahankan namun ada sedikit modifikasi agar disesuaikan dengan kondisi ekonomi pada masa itu.

    “Profesor Kwik Kian Gie ini muncul dengan ide dan gagasannya untuk memperbaiki ekonomi Indonesia,” katanya.

    Menurut Jimly, almarhum Kwik Kian Gie memiliki pikiran dan gagasan yang anti-mainstream kala itu.  

    Kendati demikian, tidak sedikit gagasan dari Kwik Kian Gie yang diterima pemerintahan dan akhirnya ditetapkan sampai saat ini.

    “Banyak sekali beliau ini idenya, semuanya di luar mainstream dari kebijakan Orde Baru dan akhirnya dipakai juga ide dan gagasan beliau,” ujarnya.

  • Pakar: RUU BPIP penting untuk implementasikan poin pertama Astacita

    Pakar: RUU BPIP penting untuk implementasikan poin pertama Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) untuk menjadi undang-undang yang dinilainya penting guna mengimplementasikan poin pertama dalam misi Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Adapun poin pertama Astacita berbunyi, “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)”.

    “(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama. Jadi dengan kata lain saudara-saudara ini undang-undang yang sangat penting dan mendesak,” kata Jimly.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang penyusunan RUU BPIP dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia juga memandang penting kehadiran RUU BPIP sebab tak ada lagi lembaga yang memiliki peran dalam mengurus ideologi berbangsa dan bernegara selain BPIP.

    “Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya harus diatur dengan benar, seperti kejaksaan harus ada undang-undang sendiri, HAM harus ada undang-undang sendiri, badan ini juga harus diatur sendiri. Itu intinya,” katanya.

    Menurut dia, kelembagaan BPIP tidak cukup hanya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum sehingga perlu diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.

    “Sungguh-sungguh ini lembaga penting sekali makanya memang harus dengan undang-undang. Kalau dulu dengan Keppres (Keputusan Presiden), enggak bisa. Enggak didengar orang. Perpres, enggak bisa. Harus dengan undang-undang. Idealnya undang-undang dasar, tapi tidak semua harus dengan undang-undang dasar,” tuturnya.

    Dia pun menekankan agar RUU tersebut nantinya harus dapat menguatkan tugas dan fungsi BPIP dalam memainkan peran substansi untuk mewujudkan ideologi Pancasila dalam semua aspek kehidupan.

    “Dan juga mempermudah dari pemerintahan sekarang mewujudkan Astacitanya, yang pertama itu,” ucapnya.

    Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan agar BPIP tidak dibebankan dengan banyak tugas dan fungsi yang bersifat prosedural dalam RUU tersebut.

    Sebaliknya, dia memandang setidaknya ada empat fungsi penting BPIP yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut, yakni (1) fungsi penjabaran nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (2) koordinasi edukasi dan pembinaan; (3) pengarahan dan rekomendasi.

    “Saya ingin usulkan satu lagi, (4) fungsi pengawasan dan pengujian kebijakan,” kata Jimly.

    Diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun dalam masa sidang ini.

    Dia mengatakan saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

    “Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR RI bahas esensi ideologi pancasila dalam RUU BPIP

    Baleg DPR RI bahas esensi ideologi pancasila dalam RUU BPIP

    ANTARA – Badan Legislasi (BALEG) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dengan sejumlah pakar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7). Dalam rapat ini, narasumber yang diundang adalah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan tokoh moderasi beragama sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan permainan norma dalam putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    “Ini saya anggap sebut ‘permainan’, norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang turut dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

    Sebab, kata dia, MK dalam menguji suatu undang-undang sedianya tidak sampai masuk ke dalam norma yang menjadi materi muatan.

    “Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi,” ujarnya.

    Dia lantas mencontohkan norma yang seharusnya dikeluarkan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.

    “Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Tetapi kalau pemilu daerah dan pemilu nasional dipisah dua tahun sampai dengan dua tahun setengah, ini sudah masuk ke materi muatan yang bukan domainnya MK.”

    Sebelumnya pada Kamis (26/6), MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR

    Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR

    GELORA.CO -Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menuai beragam tanggapan. Tak sedikit yang setuju wapres dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan presiden terpilih.

    Komunikolog politik Tamil Selvan termasuk yang setuju. Dia menilai wapres ditetapkan MPR dari calon yang disodorkan presiden terpilih dapat mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional.

    “Ketika presiden yang memilih para calon (wapres)-nya untuk kemudian nantinya dipilih di MPR saya kira ini hal benar. Kenapa? Tentu ini akan memangkas atau kira-kira mengurangi tindakan-tindakan transaksional yang selalu terjadi (dalam Pilpres),” katanya melalui sambungan telepon kepada rmol.id, Minggu, 6 Juli 2025.

    Kang Tamil, demikian ia disapa, berpandangan kecil kemungkinan diwarnai politik uang jika wapres dipilih MPR berdasarkan nama-nama yang disodorkan presiden terpilih.

    “Ketika pemimpin tertingginya (presiden) melakukan hal seperti itu maka saya yakin MPR tidak akan berani untuk membuka pintu-pintu transaksional,” tutur Kang Tamil.

    Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menilai meskipun belum pernah terjadi wapres ditetapkan MPR berdasarkan usulan presiden terpilih sangat baik untuk kemajuan Indonesia. Ia mengatakan dengan begitu sekaligus memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk mendapatkan partner yang sesuai.

    “Tapi saya kira ini hal baik karena tujuannya baik. Dan kemudian untuk apa? Untuk membawa roda pemerintahan kita ini lebih baik, lebih cepat, dan kemudian menuju Indonesia Emas 2045 yang kita nanti-nanti,” pungkas Kang Tamil.

    Wacana wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih menguat di tengah sorotan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah.

    Mekanisme pemilihan wapres model demikian diusulkan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie.

    Menurutnya, gagasan yang dikemukakan adalah tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun membuka ruang agar wapres dipilih dan ditetapkan MPR berdasarkan nama yang diajukan langsung oleh presiden terpilih kepada MPR.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan usulan Jimly patut dipertimbangkan sebab relevan dengan ketentuan baru yang meniadakan persyaratan ambang batas 20% pencalonan presiden. Selain membuka peluang calon presiden lebih dari 3 orang, dengan mengurangi keharusan untuk dibentuknya gabungan partai politik sebelum pemilu yang cenderung bersifat transaksional. 

    “Di tengah tuntutan demokratisasi yang lebih substansial dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi solusi atas sejumlah problem sistemik dalam praktik demokrasi elektoral kita. Salah satunya, tekanan kompromi politik dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang kerap kali menimbulkan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bambang saat menghadiri acara Peluncuran Buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’ di Kantor Kompas Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

  • Prof Jimly Serukan Persatuan Umat Beragama Lawan Kekejaman dan Arogansi Israel

    Prof Jimly Serukan Persatuan Umat Beragama Lawan Kekejaman dan Arogansi Israel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketegangan yang terus memanas antara Iran dan Israel kembali menuai reaksi dari berbagai tokoh nasional.

    Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, yang menyerukan seruan moral kepada umat beragama di seluruh dunia.

    Prof Jimly mengajak seluruh umat beragama untuk bersatu dan menentang segala bentuk penindasan, kekejaman, dan kesombongan yang dilakukan oleh Israel, khususnya di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

    “Kita doakan semua umat beragama bersatu untuk menentang segala bentuk penindasan, kekejaman dan kesombongan Israel,” ujar Jimly di X @JimlyAs (23/6/2025).

    Tak hanya itu, Jimly juga menyampaikan harapannya agar umat Yahudi yang rasional, termasuk mereka yang berada di berbagai negara, bisa mengambil sikap kritis terhadap kebijakan rezim Netanyahu yang dinilainya tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

    “Kita doakan juga agar umat Yahudi yang rasional di mana saja berada, apalagi umat non-Muslim di Indonesia, berhenti mendukung Netanyahu,” tambahnya.

    Seruan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar konflik antarnegara atau antaragama, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menuntut solidaritas global lintas iman.

    Jimly mengutip sila kedua dalam Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis bagi bangsa Indonesia dalam merespons krisis global.

    “Ayo bersatu untuk kemanusiaan yang adil dan beradab,” kuncinya.

    (Muhsin/fajar)