Tag: Jimly Asshiddiqie

  • Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
    Menurut Jimly, citra
    MK
    sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
    Akil Mochtar
    yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
    “Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
    “Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
    Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
    kepercayaan publik
    .
    “Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
    Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
    Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
    Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?

    GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?

    GASPOL Hari Ini: Kapolri Bikin Prabowo Pusing?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi memantik polemik di kalangan publik dan internal Korps Bhayangkara.
    Wakil Kepala Polri periode 2013-2014 Komjen Pol (Purn)
    Oegroseno
    menilai, Perpol ini bertentangan dengan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 114 Tahun 2025.
    Ia khawatir, Perpol ini akan menghambat jalannya
    reformasi Polri
    yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
    “Tapi apakah Peraturan Kepolisian ini lebih tinggi dari keputusan MK di situ? Jadi menimbulkan hal-hal baru dan membuat kepala pusing Pak Presiden,” kata Oegroseno dalam Gaspol! Podcast yang tayang di YouTube Kompas.com, Senin (29/12/2025).
    Ia pun menyoroti kurangnya koordinasi antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
    Padahal, Listyo adalah anggota tim yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo itu.
    “Yang saya sangat sayangkan adalah Pak Kapolri sendiri bagian dari Komisi Percepatan Reformasi di bawah ketuanya Prof Jimly. Jadi apakah tidak sebaiknya sebelum terbit itu ya bicara-bicara dulu dengan tim yang ada di komisi?” Katanya.

    Ia juga berbicara mengenai independensi Polri demi tercapainya reformasi Polri yang idel. Menurut dia, baik anggota Polri maupun TNI harus dijauhkan dari partai politik yang memengaruhi tugas institusi.
    “Makanya harus dijauhkan TNI dan Polri dari partai Politik. Kalau didekatkan wah yang nitip-nitip nanti makin banyak, yang berkuasa kan ketua Parpol,” katanya.
    Lantas, bagaimana langkah berikutnya yang seharusnya diambil Kapolri untuk menentukan arah reformasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini?
    Simak selengkapnya dalam Podcast Gaspol! bersama Oegroseno, tayang
    premiere
    di YouTube malam ini, pukul 20.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prof. Jimly Asshiddiqie Ungkap Kemarahan Publik terhadap Polisi Bukan soal Keamanan, Melainkan soal Keadilan dalam Penegakan Hukum

    Prof. Jimly Asshiddiqie Ungkap Kemarahan Publik terhadap Polisi Bukan soal Keamanan, Melainkan soal Keadilan dalam Penegakan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAkARTA — Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kemarahan publik terhadap aparat kepolisian.

    Menurut dia, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian sejatinya bukan soal keamanan, melainkan soal keadilan dalam penegakan hukum.

    “Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal, persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” ujarnya.

    Dia mengatakan berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi dalam rentang Agustus–September lalu, mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional.

    “Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,” tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian itu mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini.

    Prof Jimly menyebut kaji ulang konstitusi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian serius.

    “Bahkan, ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly.

  • Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026

    Yusril Targetkan PP soal Penugasan Polisi di Luar Struktur Rampung Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menargetkan peraturan pemerintah (PP) soal penugasan anggota Polri di luar struktur bakal selesai akhir Januari 2026.

    Yusril mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun PP terkait penugasan anggota Polri di luar struktur untuk menyelesaikan persoalan pasca putusan MK.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Dia menjelaskan alasan pemerintah untuk menyelesaikan PP dibandingkan dengan merevisi UU Polri terkait penugasan anggota karena dinilai lebih cepat.

    Terlebih, kata Yusril, langkah penyusunan PP tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” imbuhnya.

    Adapun, Yusril menambahkan terkait dengan pelaksanaan revisi UU Polri nantinya akan diserahkan kepada komisi percepatan reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” pungkasnya.

  • Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP Untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) daripada langsung merevisi Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Menurut Yusril, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus merespons polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. 

    Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya pasca Putusan MK mengatakan  jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP.

    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

    Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

    Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

    Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.

  • Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri

    Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri

    Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk mengakhiri polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengatakan, penerbitan PP merupakan langkah cepat merespons polemik terbitnya
    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    . Selain itu, penyusunan PP dipilih untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
    “Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ucapnya.
    Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
    Oleh karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
    Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri.
    Ia menjelaskan, pasca Putusan MK, jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
    “Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ujarnya.
    “PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.
    Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menilai hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.
    “UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
    Ia menambahkan, keputusan merevisi UU Polri atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.
    “Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
    Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
    Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP.
    “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bakal Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Perpol Nomor 10/2025

    Prabowo Bakal Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik Perpol Nomor 10/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Langkah ini diambil guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menilai Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri saat ini belum perlu direvisi. Namun, pemahaman dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pasal tersebut sementara ini tetap berlaku, tetapi pemahaman dan pelaksanaannya harus dihubungkan dengan Putusan MK dan norma Pasal 19 ayat (4) UU ASN,” ujar Yusril saat dihubungi Bisnis melalui pesan teks, Minggu (21/12/2025).

    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, jabatan apa saja yang dapat diisi oleh TNI dan Polri harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. 

    “Karena itu kami menyusun PP untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, melaksanakan Putusan MK, sekaligus melaksanakan Pasal 19 UU ASN,” kata Yusril.

    Lebih lanjut, dia menegaskan, PP tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang selama ini menuai kontroversi terkait dasar hukum dan kewenangannya.

    Terkait kemungkinan revisi UU Polri, Yusril menyebut hal tersebut masih bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie serta kebijakan yang akan diambil Presiden Prabowo setelah menerima masukan dari komisi tersebut.

    “Bahwa apakah UU Polri akan direvisi atau tidak, itu tergantung bagaimana hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly dan kebijakan apa yang akan diambil oleh Presiden setelah mendapat masukan dari Komisi Percepatan Reformasi POLRI. PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025,” ujarnya.

    Yusril juga menanggapi perbandingan dengan UU TNI yang telah mengatur secara eksplisit jabatan di institusi lain yang dapat diduduki prajurit TNI. Menurutnya, pengaturan melalui PP merupakan pilihan kebijakan yang sah secara konstitusional.

    “Dengan PP juga tidak masalah. Berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden dapat menerbitkan PP untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Apalagi Pasal 19 UU ASN dengan tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut harus dilakukan dengan PP,” jelasnya.

    Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian polemik pasca Putusan MK dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

    “Sekarang ini kami fokus menyelesaikan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol No 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” kata Yusril. 

    Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. 

    “Presiden sudah setuju pengaturannya dalam bentuk PP,” ujarnya.

    Adapun target penyelesaian regulasi tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026 sudah selesai,” pungkas Yusril.

  • Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
    Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
    “Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.
    Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam
    Perpol 10/2025
    diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya
    Di kesempatan ini, ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
    Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
    Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.
    “Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.
    “Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.
    Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat itu dihadiri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    , Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
    “Insyaallah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
                        Nasional

    3 Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Nasional

    Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
    Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
    Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
    Penjelasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.
    “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
    Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
    “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
    Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri.
    Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
    Ia menilai penerbitan PP mendesak agar pelaksanaan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang komprehensif.
    Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
    Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
    “Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” tutur Yusril.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
    Jimly menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    “Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri

    Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri

    Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    , Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan
    Peraturan Pemerintah
    (PP) akan menjadi solusi untuk menyelesaikan kisruh seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
    Jimly berharap, jika PP itu terbit pada Januari 2026, polemik terkait
    rangkap jabatan Polri
    di jabatan sipil dapat terselesaikan.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Ia menyebutkan, rancangan awal PP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, serta melibatkan kolaborasi Tim Reformasi Polri dan BKN.
    “Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” tambahnya.
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik
    Perpol 10/2025
    , yang dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat membahas hal ini. Hasilnya, disepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah wakil menteri terkait.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Yusril menambahkan, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri akan dibahas lebih lanjut.
    Ia juga memastikan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP, yang akan dikoordinasikan bersama Kemenko Bidang Hukum dan Kementerian Hukum.

    Insya Allah
    akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tutup Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.