Tag: Jhon LBF

  • Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Mantan Karyawan Pengusaha Jhon LBF

    Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Mantan Karyawan Pengusaha Jhon LBF

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas ke mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi.

    Septia Dwi Pertiwi dipidanakan influencer John LBF selaku pemilik PT Hive Five atas dugaan pencemaran nama baik lantaran Septia membocorkan sisi gelap bekerja di PT Hive Five melalui media sosial X.

    Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan Septia Dwi Pertiwi tidak bersalah di perkara pencemaran nama baik, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jhon LBF.

    “Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya di PN Jakpus, Rabu (22/1).

    Selain itu, Saptono memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari tahanan sekaligus kemudian memulihkan hak-hak Septia.

    Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang curhat banyaknya pelanggaran hak pegawai selama bekerja di perusahaan milik Jhon LBF tersebut. Curhatan itu dituangkan ke media sosial X melalui akun @septiadp.

    Tidak terima pelanggaran itu dibongkar ke media sosial, influencer Jhon LBF langsung memecat dan melaporkan karyawannya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijerat dengan pasal karet yaitu pasal 27 UU ITE.

    Padahal, saat memberikan kesaksian di PN Jakpus, Jhon LBF sempat mengakui bahwa dirinya memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, dan potong gaji karyawan jika tidak membalas chatnya.

    Hal tersebut bertolak belakang dengan semua konten yang selama ini diposting oleh Jhon LBF, di mana dirinya sangat memperhatikan nasib karyawannya.

  • Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter atau X sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dewi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. 

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

  • JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF miliki tabiat buruk.

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septi Dewi Pertiwi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

     

  • Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    Dukungan Jhon LBF untuk Ayu: Korban Penganiayaan George Sugama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Jhon LBF, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, memberikan dukungan kepada Dwi Ayu Darmawati, 19, yang merupakan korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.

    Ayu mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan tersebut dan memutuskan untuk tidak bekerja lagi di toko roti tersebut.

    Bantuan untuk Dwi Ayu

    Setelah kasus penganiayaan yang dialaminya viral, Ayu mendapatkan pekerjaan di perusahaan Jhon LBF, Hive Five.

    Selain itu, Jhon LBF juga membiayai kuliah Ayu di universitas terbaik di Jakarta.

    “Saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin, tim hukum dari Jhon LBF. Saya dikasih bantuan. Kerja di perusahaan Hive Five, saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” kata Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.

    Jhon LBF lahir di Semarang pada Mei 1985 dan menghabiskan masa kecilnya di Pondok Raden Latah, perbatasan Semarang dan Demak.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia, yang didirikannya pada 2018.

    Selain itu, ia juga memiliki perusahaan Mevol dan Hive Five.

    Jhon LBF adalah seorang mualaf yang mengenal agama Islam sejak kecil.

    Ia sering bergaul dengan teman-teman Muslim dan menjalankan ibadah Ramadhan meskipun bukan beragama Islam.

    “Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya,” ungkapnya.

    Ia merantau ke Jakarta pada 2007, namun sempat kehilangan arah hingga menemukan hidayah untuk menjadi mualaf pada 2019.

    Kontroversi Ancaman Pemotongan Gaji Karyawan

    Jhon LBF juga pernah viral karena mengancam akan memotong gaji karyawan jika tidak cepat merespons pesan.

    Hal ini terungkap setelah mantan karyawannya, Septia, membongkar masalah pemotongan upah sepihak dan tidak adanya BPJS Kesehatan.

    Setelah pernyataannya viral di media sosial, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-Undang ITE.

    Ia ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 dan kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.

    Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

    Jhon LBF mengaku pernah menawarkan perdamaian kepada Septia sebelum memidanakannya, namun tawaran tersebut ditolak.

    Meskipun mengakui adanya ancaman pemotongan gaji, Jhon LBF membantah telah memotong gaji karyawan dan menganggap pesan tersebut sebagai motivasi untuk karyawan yang didominasi anak muda.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

    Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim menghadiri RDPU Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto: YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati (DAD) merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak bos roti di Cakung bernama George Sugama Halim . Setelah kasusnya viral, dia mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

    Baru-baru ini, Dwi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Di forum ini, dia menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak bos roti tempatnya bekerja di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    Berada di hadapan legislator yang membidangi penegakan hukum, Dwi mengaku selama ini George kerap bersikap kasar. Bahkan, sebelum kejadian yang membuat kepalanya berdarah, anak bosnya itu sempat memaki-maki dan mengaku kebal hukum.

    Sosok Dwi Ayu DarmawatiDwi menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air baru-baru ini. Dia menjadi korban penganiayaan yang namanya viral di media sosial dan telah mendapat perhatian dari banyak pihak.

    Tindak penganiayaan dialami Dwi saat menjadi karyawati toko roti bernama Lindayes di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dia dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim.

    Dwi diketahui seorang anak yatim sejak kecil. Dia tinggal bersama ibunya yang berjualan nasi kuning.

    Hal ini diungkap pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Uya Kuya TV.

    “Dari kelas 4 SD, (Dwi Ayu) nggak punya bapak, anak yatim. Ibunya hanya pedagang nasi kuning,” kata Jhon LBF dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Dwi tinggal di rumah sempit berukuran 3×4 meter. Tempat tersebut ditinggali Dwi, ibu, dan kakaknya.

    Pada kesempatan sama, Jhon LBF juga mengungkapkan bahwa Dwi ini nantinya akan bekerja di perusahaan miliknya. Tak hanya itu, dia juga bakal dikuliahkan.

  • Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi membacakan nota pembelaan menyikapi tuntutan satu tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan bosnya Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

    Septia mengatakan tindakannya memberikan komentar di media sosial tidak melanggar hukum dan justru mencerminkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

    Ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pembelaannya. 

    “Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Septia dalam sidang.

    ”Dan merupakan anugerah-Nya yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Meskipun universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun,” sambungnya.

    Dalam pleidoi tersebut, Septia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi. 

    “Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk menjerumuskan saya ke penjara, apa yang akan dipikirkan rakyat cilik lainnya yang merasakan dirinya dilindungi oleh hak asasi manusia dan konstitusi, tetapi malah dikriminalisasi di negara sendiri,” tuturnya.

    Septia menegaskan, komentarnya di media sosial tidak memiliki unsur pencemaran nama baik, melainkan merupakan bentuk keprihatinan atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami dirinya dan rekan-rekan kerjanya yang lain.

    Septia berharap majelis hakim mampu melihat kasus ini secara objektif dan memutuskan sesuai dengan semangat keadilan. 

    “Saya berharap majelis hakim bisa lurus dan bersih melihat tidak adanya pencemaran nama baik maupun fitnah yang saya lakukan,” ucapnya.
     
    “Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan,” lanjut Septia.

    Sebagai informasi, Septia dilaporkan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

    Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Demo Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dituntut 1 Tahun Penjara – Halaman all

    Demo Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dituntut 1 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung pembebasan Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

    Massa terdiri atas perwakilan dari masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga aktivis kebebasan berekspresi yang mengecam kriminalisasi terhadap Septia.

    Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafizh Nabiyyim mengatakan aksi ini sebagai bentuk solidaritas.

    Ada beberapa tuntutan yang dibawa dalam aksi kali ini.

    “Tuntutan besarnya satu, yaitu mendesak majelis hakim untuk membebaskan Septia pada sidang putusan yang akan dilaksanakan beberapa waktu lagi gitu,” ujar Hafizh saat diwawancarai di sela-sela aksi.

    “Kalau untuk tuntutan turunannya yang pasti kami mendesak majelis hakim supaya bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan selama persidangan,” sambungnya.

    Sebab, lanjut Haffizh, selama persidangan ada banyak sekali fakta-fakta yang meringankan Septia.

    Namun hal itu tidak akan berpengaruh jika makelis hakim tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan. 

    “Kemudian juga kami menuntut majelis hakim supaya bisa bersikap adil seadil-adilnya dalam pengambilan putusan Septia,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, hari ini Septia akan mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya.

    Septia, seorang eks-buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor. 

     

     

  • Berangkat Ibadah Umrah, Penjual Es Teh Sunhaji Sebut Gus Miftah yang Bayar

    Berangkat Ibadah Umrah, Penjual Es Teh Sunhaji Sebut Gus Miftah yang Bayar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepastian soal siapa yang memberangkatkan ibadah umrah penjual es teh Sunhaji yang sempat viral di media sosial terjawab sudah. sudah. Sunhaji menyebut Gus Miftah yang membayar biaya umrah dirinya dan keluarga.

    Kepastian itu diunggah oleh pengusaha Jhon LBF melalui media sosial Instagram miliknya. Di situ, Jhon LBF mempertanyakan perihal siapa yang memberangkatkan ibadah umrah Sunhaji.

    “Siapa yang umrahkan?” tanya Jhon LBF kepada penjual es teh Sunhaji, Jumat (13/12/2024).

    “Gus Miftah, bang,” jawab Sunhaji yang menegaskan Gus Miftah yang membayar biaya umrah dirinya dan keluarga. 

    Mendengar ucapan dari Sunhaji itu, membuat Jhon LBF bangga atas usaha dari Gus Miftah yang sudah memberangkatkan ibadah umrah penjual es teh viral Sunhaji.

    “Masyaallah tabarakallah, diberangkatkan oleh @gusmiftah,” jelas Jhon LBF.

    “Mohon doanya supaya Pak Sunhaji dan keluarga diberi kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah umrah ya gaes,” tandasnya.

    Melihat unggahan dari Jhon LBF, membuat netizen membanjiri kolom komentar Instagram Jhon LBF tersebut.

    “Di balik kisah ada berkah yang indah. Semua ada hikmahnya setelah berhenti menghujat,” tulis netizen.

    “Bahagia banget rasanya melihat orang lain senang,” tulis netizen lainnya.

    “Alhamdulillah diberangkatkan umrah sama @gusmiftah,” tulis netizen.

    “@gusmiftah luar biasa. Saya bersama Anda @gusmiftah,” tulis netizen lagi.

    “Masyaallah @gusmiftah,” tulis netizen yang bangga terhadap Gus Miftah yang membayar biaya umrah Sunhaji dan keluarga.

  • BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan karyawan PT Lima Sekawan atau Hive Five Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septi Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Selain pidana badan, Septia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

    jaksa pun mengungkap berbagai pertimbangannya dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.

    pertimbangan yang memberatkan adalah Septia dianggap tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.

    Tak hanya itu Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Septia mengakibatkan kerugian bagi saksi korban yakni Jhon LBF dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.

    “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban Henry,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

    Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.

  • Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk RI Lebih Bersih & Sehat

    Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk RI Lebih Bersih & Sehat

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi pembukaan showroom United E-Motor milik influencer Jhon LBF di Karawaci, Tangerang. Showroom ini hadir sebagai bagian dari ekspansi strategis untuk menghadirkan kendaraan listrik modern dan ramah lingkungan.

    Bamsoet mengatakan hadirnya showroom ini juga turut membuka lapangan pekerjaan baru serta membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi pemerintah dalam hal bahan bakar minyak.

    “Penggunaan kendaraan listrik merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah lingkungan, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan industri, Indonesia berpotensi untuk menjadi salah satu pelopor dalam transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan. Kendaraan listrik bukan hanya sekadar alternatif transportasi, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk Indonesia yang lebih bersih dan sehat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

    Saat meresmikan pembukaan Showroom United E-Motor hari ini, Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan salah satu alasan utama penggunaan kendaraan listrik adalah untuk mengurangi polusi udara.

    Penelitian dari World Health Organization (WHO) melaporkan polusi udara menjadi salah satu penyebab utama kematian, dengan lebih dari 230.000 kematian setiap tahunnya. Sementara itu Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sektor transportasi menyumbang sekitar 26% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Dengan beralih ke kendaraan listrik, emisi CO2 dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mencatat dengan peralihan dari motor berbasis BBM ke motor listrik, maka diperkirakan subsidi BBM dari pemerintah bisa dihemat mencapai Rp 32,7 miliar per tahunnya. Selain penghematan subsidi BBM, program kendaraan listrik juga bisa meningkatkan penjualan listrik PT PLN hingga 15,2 Giga Watt hour (GWh) per tahun,” ucap Bamsoet.

    Anggota Komisi III DPR RI ini pun menambahkan, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.

    Pemerintah menargetkan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia ini mencapai 2,2 juta kendaraan listrik pada tahun 2025, dan 13 juta kendaraan listrik pada tahun 2030. Di sisi lain, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditargetkan mencapai 31.859 unit, dan pembangunan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) mencapai 67.000 unit.

    “Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia berpotensi membuka peluang baru dalam industri otomotif. Dengan meningkatnya permintaan untuk kendaraan listrik, Indonesia dapat menjadi bagian dari rantai pasok global bagi produksi baterai dan komponen kendaraan listrik lainnya. Hal ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki cadangan mineral penting untuk pembuatan baterai, seperti nikel. Konsultan asal Amerika Serikat McKinsey & Company memperkirakan perputaran uang pada pasar kendaraan listrik global akan mencapai USD 2.5 triliun pada tahun 2030, dan Indonesia memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan potensi ini,” pungkas Bamsoet.

    Sebagai informasi, turut hadir pada peresmian ini, antara lain pemilik United E-Motor influencer Jhon LBF, Nikita Mirzani serta Kimberly Ryder.

    (akn/ega)