Tag: Jessica Kumala Wongso

  • Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Jakarta

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk menarik simpati masyarakat. Apa kata pihak Jessica menanggapi pernyataan tersebut?

    “Itu salah besar ya. Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ice cold itu. Itu murni mereka buat sendiri. Jadi kita nggak ada memanfaatkan itu,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Sordame mengatakan apa yang ditampilkan dalam film dokumenter itu merupakan apa adanya. Dia membantah jika pihaknya memanfaatkan film dokumenter tersebut.

    “Dan apa yang ada di dalam itu, sebenarnya apa adanya, kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan itu, itu di luar pengetahuan kami ya. Karena memang semua sama, pihak daripada produsernya itu untuk meminta pendapat daripada semua pihak. Kita sendiri sampai itu ditayang, kita nggak tahu apa isinya. Jadi nggak mungkin. Jadi itu hanya, ya biasalah dari mereka ya,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam menyebut produser film dokumenter itu juga meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari jaksa. Dia mempersilakan masyarakat menilai film itu dan permohonan PK Jessica.

    “Mungkin saya tambahin sedikit tentang dokumenter ya. Jadi semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan satu, apa namanya, masuk tanggapannya dalam persidangan ya. Waktu 2016. Jaksa juga muncul, semua muncul. Nah, jadi dokumenter itu melihat, dan itu juga jangan kita yang menilai, yang menilai sebagai masyarakat, seperti apa,” ujar Hidayat Bostam.

    “Ya lelah sekali ya, hari yang melelahkan. Kalian juga lelah, semoga istirahat malam ini yang tenang. Jadi kita siap berjuang lagi minggu depan,” ujar Jessica.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terpidana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati. Jaksa menyebut film dokumenter itu berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat.

    “Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia. Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,” ujarnya.

    Dia mengatakan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu juga telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dia menyebut Jessica dan kuasa hukumnya berusaha memutarbalikkan kenyataan yang dibungkus nuansa internasional melalui film dokumenter tersebut.

    “Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jakarta

    Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.

    “Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

    “Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.

    Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.

    “Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.

    Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.

    “Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.

    “Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

    Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

    “Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

    “Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

    “Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

    Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

    “Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

    “Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru

    Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali dihadirkan di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. 

    Mulanya majelis hakim ketua PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanyakan kapan waktu saksi menemukan novum yang diajukan Jessica.

    “Saya waktu itu melihat dari YouTube yang mulia ada siaran wawancara antara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin, dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum Jessica ada mengajukan permohonan copy tayang,” jelas Helmi Bostam di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, majelis hakim meminta Helmi Bostam untuk bersumpah. Helmi mengikuti sumpah yang dibacakan hakim.

    “Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sudah menemukan bukti atau novum yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap sumpah Helmi.

    Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam memori PK yang dibacakan menyinggung mengenai prosedur pengambilan CCTV Kafe Grand Olivier yang dianggap tidak sah serta proses autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak dilakukan.