Tag: Jessica Kumala Wongso

  • Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida Nasional 16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.
    Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.
    Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya.
    Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.
    “Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.
    Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
    Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.
    Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.
    Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.
    Rekaman CCTV yang disinggung Edi pun menjadi novum untuk PK kedua Jessica.
    “Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
    Novum ini berupa rekaman-rekaman CCTV kejadian di lokasi pembunuhan terjadi, Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia.
    Otto menjelaskan, ketika persidangan berlangsung, CCTV yang diperlihatkan tidak disebutkan asal usul tempat rekaman ini diambil.
    “Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” imbuh Otto.
    Persidangan PK ini pun dimulai pada Oktober 2024.
    Selama persidangan bergulir, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan kasus mereka.
    Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ini adalah Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Dalam sidang, Rismon menjelaskan sejumlah analisisnya.
    Tapi, jaksa mengajukan keberatan. Kredibilitas Rismon juga dipertanyakan karena dirinya sempat membuat beberapa konten yang dinilai jaksa menjatuhkan, bahkan menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
    “Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yg kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Rismon sendiri memberikan keterangan di hadapan hakim pada 4 November 2024 lalu.
    Keterangannya di sidang itu dinilai jaksa sama seperti yang disebutkan pada 2016 silam. Perdebatan beberapa kali terjadi saat jaksa mencecar keahlian Rismon.
    Persidangan pemeriksaan administrasi PK ini selesai bergulir di PN Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
    Rangkuman pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yang disampaikan selama sidang pun dikirim ke MA untuk diputus.
    Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2016 lalu. Kejadian ini bermula dari rencana pertemuan empat mahasiswa Indonesia yang sempat kuliah bareng di Australia.
    Alumni Billy Blue College, Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan mereka di Jakarta.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
     
    Pada hari itu, Jessica memutuskan datang lebih awal ke tempat yang disetujui karena hendak menghindari 3 in 1 Jakarta.
    Saat itu, ia berinisiatif untuk memesankan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
    Kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
    Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
                        Nasional

    10 MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Nasional

    MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    “Amar putusan, tolak,” demikian terlihat dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).
    Perkara PK yang terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini diketahui telah diputus oleh majelis hakim yang mengadili pada Kamis (14/8/2025).
    Majelis hakim yang mengadili perkara ini antara lain Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
    Jessica telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Meski sudah menghirup udara bebas, kubu Jessica kembali mengajukan PK.
    Persidangan pemeriksaan novum pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Oktober hingga Desember 2024.
    Delapan bulan berselang, MA pun menyampaikan putusannya terhadap kasus yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 lalu.
    Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016. Pada delapan tahun lalu, kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.
    Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
    Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan itu, tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian, namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.
    Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta. Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
    Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna. Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.
     
    Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna.
    Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.
    Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
    Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.
    Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
                        Nasional

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) mulai mengadili
    permohonan Peninjauan Kembali
    (PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
    Jessica Kumala Wongso
    dengan korban Wayan Mirna Salihin.
    Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
    “Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
    Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
    Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
    Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
    Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
    Sebelumnya,
    Jessica mengajukan PK
    untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
    kasus kopi sianida
    .
    Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
    PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
    Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
    PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Jessica Wongso Main Instagram, Kuasa Hukum: Masih Ikuti Aturan Bebas Bersyarat

    Bantah Jessica Wongso Main Instagram, Kuasa Hukum: Masih Ikuti Aturan Bebas Bersyarat

    Bantah Jessica Wongso Main Instagram, Kuasa Hukum: Masih Ikuti Aturan Bebas Bersyarat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, membantah kliennya menggunakan media sosial Instagram.
    Hidayat bilang, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu masih harus mengikuti aturan bebas bersyarat yang statusnya didapat sejak Minggu (18/8/2024). Aturan bebas bersyarat tersebut berlaku hingga 2032.
    “Belum ada Instagram Jessica, kata dia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (28/11/2024).
    Meski demikian, Hidayat tak memungkiri kliennya ingin bermain media sosial.
    “Dia belum bisa (bermain media sosial), tapi pengin. Jessica masih mengikuti aturan bebas bersyarat,” tambah dia.
    Hidayat mengatakan, pihaknya tengah mengajukan proses peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica.
    “Makanya kita juga mengajukan PK. Kalau PK ini dikabulkan, Jessica sudah bebas murni, berarti Jessica sudah bisa normal,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso kembali jadi sorotan usai muncul akun Instagram dan Tiktok yang diduga milik terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.
    Akun Instagram yang dimaksud yakni @jessica.k.wongso. Akun tersebut menggunakan foto profil wajah Jessica yang tampak tersenyum di meja makan.  Hanya terdapat tiga foto dan empat video yang diunggah akun tersebut.
    Tiga video memperlihatkan sosok yang diduga Jessica. Dalam salah satu video, perempuan itu bernyanyi membawakan lagu “Always” karya Daniel Caesar.
    Di video lain, tampak dia bermain gitar membawakan instrumen lagu “Life Goes On” milik BTS.
    Ketiga video tersebut diunggah dalam satu minggu terakhir.
    Terdapat video lain yang diunggah pada 20 November 2024 yang menunjukkan kumpulan surat-surat.
    “Surat-surat ini saya dapat sewaktu saya terkurung dalam jeruji besi. Terima kasih atas doa dan dukungan di saat saya sangat membutuhkannya,” bunyi
    caption
    unggahan tersebut.
    Sementara, tiga foto yang diunggah akun tersebut memperlihatkan bunga, kudapan, dan olahraga hoki es. Ketiga foto itu diunggah pada 2014.
    Dilihat pada Jumat (29/11/2024) sore, akun ini diikuti oleh 9.083 followers. Sementara, di kolom komentar, warganet ramai-ramai mempertanyakan keaslian akun tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

    Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

    Jakarta

    Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.

    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

    Jessica dan kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang persidangan. Hidayat mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.

    “Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat usai persidangan.

    Sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dia menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.

    “Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.

    Ahli Jaksa Bedah CCTV

    “Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9,” kata Muhammad Nuh.

  • Fakta-fakta Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK

    Fakta-fakta Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK

    Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali memanas. Jessica bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih walk out dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024, karena keberatan atas kehadiran ahli yang dihadirkan oleh jaksa. 

    Menurut mereka, sidang PK seharusnya menjadi panggung pemohon untuk mengajukan bukti baru, bukan ruang bagi jaksa untuk menghadirkan ahli.

    Baca juga: Jessica Wongso Jadikan CCTV sebagai Bukti Baru PK Pembunuhan

    Keberatan tim kuasa hukum Jessica berpusat pada pandangan bahwa kehadiran ahli oleh jaksa tidak sesuai dengan prosedur sidang PK. Mereka juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang memfasilitasi permintaan jaksa tersebut. Insiden ini menambah panjang kontroversi dalam upaya Jessica mengajukan novum baru berupa rekaman CCTV yang diklaim tidak utuh selama persidangan sebelumnya.
     
    Berikut fakta-fakta dari aksi walk out ini:
    1. Jessica Wongso Walk Out dari Sidang
    Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih meninggalkan ruang sidang setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Hidayat menilai kehadiran ahli tidak relevan karena sidang PK merupakan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi ahli dari jaksa.

    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat di persidangan.
    2. Keberatan terhadap Kehadiran Ahli Jaksa
    Hidayat Bostam mengkritik majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli di sidang PK. Menurutnya, langkah tersebut sama saja mengulang proses persidangan yang sudah selesai sebelumnya.

    “Termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan,” ujar Hidayat.
    3. Rekaman CCTV Jadi Novum Utama
    Kuasa hukum Jessica mengungkap bahwa rekaman CCTV di restoran Olivier, yang selama ini menjadi bukti utama, tidak utuh dan telah dipotong-potong. Mereka mengklaim telah menemukan bukti baru berupa potongan rekaman yang belum pernah ditampilkan di persidangan.

    4. Dugaan Rekayasa Rekaman CCTV
    Kuasa hukum Jessica juga menduga rekaman CCTV yang dijadikan bukti selama persidangan telah direkayasa, termasuk pengaburan warna gambar dan penurunan resolusi video. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menyesatkan kesimpulan hakim pada persidangan sebelumnya.

    5. Kritik Terhadap Proses Hukum Sebelumnya
    Jessica dan timnya menilai ada kekhilafan hakim dalam proses persidangan sebelumnya. Mereka berharap dengan novum baru berupa rekaman CCTV yang lebih lengkap, pengadilan dapat meninjau ulang putusan terhadap Jessica.

    6. Kontroversi Sidang PK
    Kasus ini kembali menuai kontroversi di masyarakat, terutama setelah jaksa menyebut pengajuan PK Jessica sebagai “lagu lama”. Di sisi lain, keluarga Mirna tetap mempertahankan keyakinan bahwa putusan sebelumnya sudah adil.

    Sidang PK ini menjadi panggung perdebatan panjang antara pihak Jessica dan jaksa, dengan rekaman CCTV sebagai titik sentral. Apakah langkah Jessica Wongso akan membuahkan hasil atau justru semakin memperpanjang polemik kasus ini? Publik masih menunggu putusan dari majelis hakim.

    Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali memanas. Jessica bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih walk out dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024, karena keberatan atas kehadiran ahli yang dihadirkan oleh jaksa. 
     
    Menurut mereka, sidang PK seharusnya menjadi panggung pemohon untuk mengajukan bukti baru, bukan ruang bagi jaksa untuk menghadirkan ahli.
     
    Baca juga: Jessica Wongso Jadikan CCTV sebagai Bukti Baru PK Pembunuhan
    Keberatan tim kuasa hukum Jessica berpusat pada pandangan bahwa kehadiran ahli oleh jaksa tidak sesuai dengan prosedur sidang PK. Mereka juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang memfasilitasi permintaan jaksa tersebut. Insiden ini menambah panjang kontroversi dalam upaya Jessica mengajukan novum baru berupa rekaman CCTV yang diklaim tidak utuh selama persidangan sebelumnya.
     
    Berikut fakta-fakta dari aksi walk out ini:

    1. Jessica Wongso Walk Out dari Sidang

    Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih meninggalkan ruang sidang setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Hidayat menilai kehadiran ahli tidak relevan karena sidang PK merupakan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi ahli dari jaksa.
     
    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat di persidangan.

    2. Keberatan terhadap Kehadiran Ahli Jaksa

    Hidayat Bostam mengkritik majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli di sidang PK. Menurutnya, langkah tersebut sama saja mengulang proses persidangan yang sudah selesai sebelumnya.
     
    “Termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan,” ujar Hidayat.

    3. Rekaman CCTV Jadi Novum Utama

    Kuasa hukum Jessica mengungkap bahwa rekaman CCTV di restoran Olivier, yang selama ini menjadi bukti utama, tidak utuh dan telah dipotong-potong. Mereka mengklaim telah menemukan bukti baru berupa potongan rekaman yang belum pernah ditampilkan di persidangan.

    4. Dugaan Rekayasa Rekaman CCTV

    Kuasa hukum Jessica juga menduga rekaman CCTV yang dijadikan bukti selama persidangan telah direkayasa, termasuk pengaburan warna gambar dan penurunan resolusi video. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menyesatkan kesimpulan hakim pada persidangan sebelumnya.

    5. Kritik Terhadap Proses Hukum Sebelumnya

    Jessica dan timnya menilai ada kekhilafan hakim dalam proses persidangan sebelumnya. Mereka berharap dengan novum baru berupa rekaman CCTV yang lebih lengkap, pengadilan dapat meninjau ulang putusan terhadap Jessica.

    6. Kontroversi Sidang PK

    Kasus ini kembali menuai kontroversi di masyarakat, terutama setelah jaksa menyebut pengajuan PK Jessica sebagai “lagu lama”. Di sisi lain, keluarga Mirna tetap mempertahankan keyakinan bahwa putusan sebelumnya sudah adil.
     
    Sidang PK ini menjadi panggung perdebatan panjang antara pihak Jessica dan jaksa, dengan rekaman CCTV sebagai titik sentral. Apakah langkah Jessica Wongso akan membuahkan hasil atau justru semakin memperpanjang polemik kasus ini? Publik masih menunggu putusan dari majelis hakim.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan PK karena JPU Hadirkan Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

    Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam menyatakan keberatan terhadap langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan ahli dalam sidang PK. Menurutnya, sidang PK Jessica Wongso tersebut adalah kesempatan bagi kliennya sebagai pemohon untuk menyampaikan argumen dan bukti baru, bukan untuk pemeriksaan ahli oleh jaksa.

    “Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata Hidayat.

    Hidayat berpendapat, dalam sidang PK Jessica Wongso, jaksa seharusnya hanya memberikan tanggapan atau keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa. Apabila jaksa menghadirkan ahli, prosesnya akan menyerupai sidang kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung pada 2016.

    “Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK,” tuturnya.

    Namun, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo tetap mengizinkan jaksa menghadirkan ahli dalam persidangan. Ia juga mencatat keberatan Jessica dan kuasa hukumnya dalam berita acara sidang.

    Pada sidang PK Jessica Wongso tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Pemeriksaan ahli tetap berlangsung meskipun Jessica dan tim kuasa hukumnya tidak berada di ruang sidang.

    Dalam permohonan PK, Jessica meminta pembebasan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Meskipun telah memperoleh bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, Jessica tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dan berharap Mahkamah Agung mengoreksi putusan sebelumnya.

    Sebagai bagian dari status bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

  • Foto pilihan pekan keempat Oktober 2024

    Foto pilihan pekan keempat Oktober 2024

    Senin, 4 November 2024 13:22 WIB

    Foto udara suasana kebakaran pabrik mainan PT Master Kidz Indonesia di Kawasan Industri Kendal (KIK), Kendal, Jawa Tengah, Jumat (1/11/2024). Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal mengerahkan sejumlah armada untuk memadamkan kebakaran yang terjadi sejak pagi pukul 08.30 WIB tersebut dan berdasarkan keterangan Kepala Bagian Operasional Polres Kendal Kompol Abdullah Umar bahwa kebakaran terjadi diduga akibat korsleting listrik. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/agr

    Petugas gerbang exit Tol Bojong menunjukkan kondisi barang bukti mobil wartawan TV One yang mengalami kecelakaan di Gerbang Exit Tol Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024). Mobil yang membawa kru TV One itu mengalami kecelakaan di ruas Tol Pemalang-Batang KM 315 A yang menyebabkan 5 korban dengan tiga diantaranya meninggal dunia akibat tertabrak oleh truk box dari arah belakang saat mobil berhenti di bahu jalan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

    Karyawan berada di dekat layar yang menampilkan logo-logo aplikasi perbankan seluler di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi perbankan digital (digital banking) tumbuh sebesar 34,43 persen year on year (yoy) pada triwulan III-2024, atau tercatat sebanyak 5.666,28 juta transaksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

    Peserta beraksi dalam Jakarta Kostum Festival 2024 di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Acara tersebut melombakan kostum dengan beragam karakter kartun dan komik sekaligus sebagai ajang berekspeksi bagi para penggemar hobi cosplay se-Jabodetabek. ANTARA FOTO/Alif Bintang/agr

    Petani dari kelompok Salam Tani mengoperasikan ponsel untuk mengontrol lampu ultraviolet guna menyinari tanaman mangga jenis Miyazaki di Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). Pemanfaatan lampu ultraviolet berbasis internet of things (IoT) itu untuk mempercepat proses pembungaan sehingga dapat meningkatkan produksi mangga. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr

    Calon penghuni melihat fasilitas hunian di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan open house rusun tersebut guna memudahkan para calon penghuni untuk dapat memilih unit rusun yang akan disewa. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

    Imigran etnis Rohingya beristirahat menunggu pengarahan usai mendarat di pesisir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Aceh, Kamis (31/10/2024). Sebanyak 96 imigran etnis rohingya kembali mendarat di perairan Aceh, enam diantaranya meninggal dunia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr

    Petani memasukkan racun uap belerang ke dalam sarang tikus saat kegiatan gropyokan tikus atau membasmi tikus secara bersama-sama di persawahan Desan Undaan Lor, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/11/2024). Kegiatan oleh TNI dan Polri bersama petani hingga relawan tersebut bertujuan untuk mengendalikan hama tikus sekaligus upaya meningkatkan produktivitas tanaman padi guna mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/agr

    Prajurit Korps Marinir melewati rintangan kolam saat mengikuti kegiatan ketangkasan halang rintang rangkaian dari lomba Pembinaan Satuan (Binsat) 2024 di Brigif 2 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (3/11/2024). Lomba Binsat 2024 yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-79 Korps Marinir dan diikuti satuan batalyon Marinir di Indonesia tersebut untuk meningkatkan kemampuan fisik prajurit yang profesional dalam menghadapi tantangan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/agr

    Joki menarik ekor sapinya agar berlari kencang saat ajang Pacu Jawi di Nagari Cubadak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (2/11/2024). Ajang tradisi pacu jawi kembali digelar setiap minggu bergantian di kecamatan untuk kembali bangkitkan pariwisata kabupaten itu yang sempat anjlok akibat bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi pada Mei lalu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/agr

    Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggiring seorang tersangka (tengah) saat penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr

    Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) mengoperasionalkan alat berat saat meninjau lahan pertanian di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (3/11/2024). Kunjungan Presiden tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan dan Papua Selatan diproyeksikan sebagai salah satu lokasi pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan di wilayah timur Indonesia dan didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

    Wisatawan berfoto di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Minggu (3/11/2024). Balai Besar TNBTS menerapkan penyesuaian tarif terhadap sejumlah kegiatan di kawasan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 seperti kegiatan foto pranikah yang awalnya Rp250 ribu kini Rp1 juta per paket untuk WNI dan Rp3 juta untuk WNA, kegiatan video komersial dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per paket untuk WNA, dan kegiatan penggunaan drone sebesar Rp2 juta per unit per hari berlaku bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr

  • Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024 Megapolitan 11 November 2024

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.
    “Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
    Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.
    Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
    Sementara, novum berbentuk
    compact disk
    (CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.
    Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi Megapolitan 11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Ilmu Informasi Teknologi (IT), Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan, ada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tidak diperiksa dan tidak dilaporkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin bergulir di persidangan pada 2016.
    “Bisa jadi nih. Jangan kaget ya penasehat hukum. Ini yang saya bilang tadi, ini
    channel
    9. Bisa jadi lihat kejadian (momen penuangan sianida) dari sini kan. Dan, ini yang tidak pernah diperiksa dan dilaporkan oleh labfor,” ujar Abimanyu Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
    Wahyu mengatakan, hal ini diketahuinya setelah memeriksa dan membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa di sidang tahun 2016.
    Kamera
    channel
    9 disebutkan menyorot posisi meja tempat duduk Jessica Wongso dari belakang. Kamera
    channel
    9 ini diklaim lebih dekat jaraknya ke Jessica dibandingkan dengan kamera
    channel
    7 yang menyorot dari sisi depan.
    Wahyu menjelaskan, dalam BAP ahli lainnya, keberadaan rekaman
    channel
    9 memang disebutkan. Namun, tidak terdapat keterangan mendalam terkait dengan analisis isi rekaman.
    “Saya cek BAP (
    channel
    ) nomor 9 hanya ada soal itu (ada rekaman). Yang bahas soal gerakan enggak ada, apa (gerakan), enggak ada,” lanjut Wahyu.
    Ketika ditemui usai persidangan, Wahyu menjelaskan, dalam sorotan
    channel
    9 memang ada tumbuhan dan dedaunan yang menutupi Jessica.
    Namun, tumbuhan itu diklaim tidak menghalangi pandangan untuk menyaksikan gerakan Jessica.
    “Iya memang ada dedaunan, tapi dedaunan ini sedikit. Di balik dedaunan ini kita masih bisa melihat ada pergerakan di situ,” imbuh dia.
    Wahyu meyakini, jika rekaman CCTV 
    channel
    9 ini diperiksa lebih jauh ketika persidangan dulu, banyak hal yang bisa diungkap.
    Wahyu mengaku melihat langsung rekaman
    channel
    9 ini dari komputernya yang disediakan oleh pengacara Jessica. Rekaman ini berasal dari sebuah
    compact disk
    (CD) yang didapatkan pengacara dari salah satu stasiun televisi.
    “DVD langsung dari pengacaranya, kantor pengacaranya. Saya lihat di kantornya di situ. Oh, saya sudah tonton langsung,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.