Tag: Jenahara

  • Muncul Modus Tipu-tipu Edit Bukti Transfer Saat Belanja di Mal

    Muncul Modus Tipu-tipu Edit Bukti Transfer Saat Belanja di Mal

    Jakarta

    Aksi tipu-tipu dengan modus bukti transfer palsu terjadi di mal kawasan Jakarta Selatan. Pelakunya adalah wanita inisial TNA (32).

    Dirangkum detikcom, Jumat (18/4/2025), penipuan yang dilakukan TNA terjadi pada Jumat (11/4) pukul 20.05 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat berbelanja di toko pakaian Jenahara di Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan.

    Kasus ini terungkap usai aksi pelaku viral di media sosial. Wanita tersebut terlihat mengedit bukti pembayaran melalui ponselnya. Dalam video yang beredar dinarasikan wanita itu melakukan transaksi dengan total belanja di atas Rp 2 juta.

    Kemudian wanita itu memalsukan bukti pembayaran via transfer ke rekening perusahaan. Penjaga toko mengaku tak menyadari bahwa bukti yang diterimanya adalah palsu.

    Polisi Turun Tangan

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menyebut pihaknya turun tangan mengusut kasus viral tersebut. Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi toko sedang ramai.

    “Saat outlet sedang ramai pengunjung, ada salah satu pembeli (pelaku) ingin membayar. Kemudian pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui mobile banking sejumlah Rp 2.186.400,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (17/4).

    “Lalu penjaga kasir tersebut mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan,” ucap Nurma.

    Pihak kasir yang merasa kesal pun akhirnya memviralkan aksi penipuan pelaku ke media sosial. Kemudian polisi pun menindaklanjuti adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

    Pelaku Ditangkap

    Akhirnya, pada Selasa (15/4), piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah video itu viral, pihak korban kemudian dihubungi pelaku melalui Instagram yang mengatakan akan mengembalikan barangnya yang sudah dibeli.

    Namun pengembalian yang dilakukan pelaku hanya sebagian dari yang telah dibeli. Korban pun sempat menanyakan asal barang itu dikirim dan didapati barang yang diantar ke toko itu berasal dari sebuah hotel.

    “Kemudian tim piket opsnal langsung menuju hotel tersebut dan tim menanyakan ke resepsionis dan didapati pelaku di kamar nomor 15. Selanjutnya diamankan ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Nurma.

    Setelah dilakukan penangkapan, pihak pelaku pun mengakui perbuatannya.

    Pelaku Minta Maaf

    Usai ditangakap polisi dan mengakui perbuatannya, pelaku TNA akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu ditujukan kepada pihak toko.

    “Saya selaku penipu di Jenahara PIM (Pondok Indah Mal) 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada toko Jenahara,” ujar TNA dalam sebuah video yang diterima detikcom, Jumat (18/4).

    TNA berterima kasih kepada manajemen toko Jenahara terkait kebesaran hatinya memaafkan perbuatannya. Selain itu TNA juga meminta maaf kepada kasir yang sudah ia tipu.

    “Saya terima kasih kepada kantor Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah memediasikan kami antara saya, korban, dan pelapor sehingga saya bisa mengganti rugi,” imbuhya.

    Karena masalah sudah dimediasi, ia bersyukur bisa pulang ke keluarganya. “Sekali lagi terima kasih untuk semuanya, dan permohonan sebesar-besarnya dari saya,” lanjutnya.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemilik toko Jenahara sepakat damai dengan penipu transfer palsu

    Pemilik toko Jenahara sepakat damai dengan penipu transfer palsu

    Tangkapan layar akun instagram @jaksel.kabarku saat pelaku berinisial TNA (kiri) usai menjalani mediasi bersama manajemen toko baju yang ditipu olehnya, Kamis (17/4/2025). ANTARA/Instagram/@jaksel.kabarku/Ilham Kausar

    Pemilik toko Jenahara sepakat damai dengan penipu transfer palsu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 18 April 2025 – 06:50 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyebut pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, sepakat berdamai dengan wanita penipu bermodus transfer palsu berinisial TNA (32).

    “Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (17/4).

    Untuk diketahui, TNA menipu dengan modus pembayaran via transfer palsu saat berbelanja di toko tersebut.

    Nurma menjelaskan usai mendapat informasi peristiwa penipuan itu, pihaknya mengamankan pelaku kemudian memanggil pemilik toko.

    “Namun demikian dari pemilik tidak menuntut. Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kami tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kami lakukan pidana yang jelas,” katanya.

    Sementara itu penipu berinisial TNA (32) juga telah mengucapkan permohonan maaf kepada toko Jenahara melalui unggahan video.

    “Atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” kata TNA.

    Polisi menangkap seorang wanita berinisial TNA (32) karena diduga menipu dengan modus transfer palsu saat berbelanja di salah satu toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nurma mengatakan pihaknya menangkap TNA pada Selasa (15/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama.

    Sedangkan kasusnya terjadi Jumat (11/4) pukul 20.05 WIB, ketika pelaku mendatangi kasir pada saat para pengunjung ramai ingin membayar.

    “Pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui mobile banking sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer,” ujarnya.

    Lalu, pada Senin (14/4), penjaga kasir diberitahukan bagian keuangan bahaa ditemukan selisih penjualan dan pemasukan toko.

    Kemudian, penjaga kasir mengecek kamera pengawas (CCTV) dan ditemukan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hingga akhirnya sang kasir mengunggah rekaman CCTV di media sosial.

    “Atas kejadian tersebut video yang diunggah menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Viral Aksi Wanita Transfer Fiktif saat Belanja di PIM, Ujungnya Minta Maaf – Halaman all

    Viral Aksi Wanita Transfer Fiktif saat Belanja di PIM, Ujungnya Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial TSA (31) diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Aksinya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda dan berhijab putih.

    Dia tampak sibuk mengutak-atik handphone miliknya, yang saat itu diduga sedang bertransaksi melalui layanan m-banking.

    Setelah beberapa saat, pelaku pun menunjukkan bukti pembayaran senilai  Rp2.186.400 kepada penjaga toko. Namun, rupanya bukti transfer tersebut palsu.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan jika peristiwa itu terjadi di toko pakaian Jenahara yang berlokasi di lantai tiga PIM 2, Jumat (11/4/2025)

    “TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” ujar Nurma, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Penipuan itu terungkap setelah pihak toko menemukan selisih antara total penjualan barang dan jumlah pemasukan dana.

    Setelah melakukan pengecekan ulang melalui rekaman CCTV, karyawan toko mencurigai tindakan pelaku TSA ketika bertransaksi.

    “Kasir kemudian mengecek CCTV outlet tersebut dan mendapati adanya dugaan tindak pidana penipuan,” kata Nurma.

    Korban dan Pelaku Berdamai Disertai Minta Maaf 

    Setelah korban melapor ke polisi, pelaku TSA akhirnya ditangkap empat hari setelah kejadian.

    TSA ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Setelah dilakukan mediasi Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak toko dan pelaku damai. 

    Pelaku pun sudah menyampaikan permintaan maaf, atas perbuatan yang dilakukannya itu.

    “Saya selaku penipu di toko Jenahara PIM 2, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada toko Jenahara dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen, terima kasih banyak atas kebesaran hatinya,” ujar pelaku dalam video permintaan maafnya.

    “Juga kepada kasir yang saya rugikan, yang sudah memberikan keringanan untuk saya melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” sambungnya.

    Pelaku pun berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang menggelar mediasi, sehingga tidak sampai pada proses hukum.

    Nurma pun mengatakan jika kasus ini tergolong delik aduan. Praktis, tanpa laporan resmi, polisi tidak bisa menindaklanjuti perkara.

    “Yang jelas, kami sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut,” kata Nurma.

    “Kasus ini delik aduan. Artinya, hanya bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Karena sudah ada kesepakatan damai, kasus dianggap selesai,” jelasnya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat berikan keterangan soal aksi nekat bocah 9 tahun bawa mobil hingga berujung kecelakaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

    Kendati begitu, Nurma menegaskan pelaku tetap bisa dikenakan sanksi pidana apabila melakukan kejahatan yang sama.

    “Kalau terjadi lagi, pasti akan kami proses secara pidana,” tegas Nurma.

    Di sisi lain, pakaian yang sempat dibeli oleh pelaku pun dikabarkan sudah lunas dibayar.

    “Saya dari toko Jenahara Pondok Indah, menyatakan untuk perkara ini kami selesaikan secara kekeluargaan, dan untuk pelunasan dari pembelian yang kemarin dilakukan, sudah dilakukan dan sudah ditransfer ke rekening toko Jenahara,” kata manajemen toko.

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Cuma Minta Maaf, Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan

    Cuma Minta Maaf, Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA – Pelaku penipuan dengan modus mengedit bukti transfer di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tak dijebloskan ke penjara.

    Pelaku yang merupakan wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) dibebaskan setelah berdamai dengan pihak korban.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi.

    “Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” kata Nurma, Kamis (17/4/2025).

    Nurma menjelaskan, kasus penipuan ini termasuk dalam delik aduan. Menurut dia, polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut tanpa ada laporan polisi.

    “Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut,” ujar Nurma.

    “Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai,” imbuh dia.

    Meski demikian, ia menyebut pelaku bisa dijerat pidana jika kembali melakukan kejahatan serupa.

    “Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas,” ucap Kasi Humas.

    Sementara itu, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan mengaku sudah mengganti semua kerugian.

    “Saya selaku penipu di toko Jenahara di PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada toko Jenahara. Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” kata pelaku.

    Adapun aksi penipuan ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, Tessa yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda tampak sibuk mengutak-atik ponselnya.

    Momen itu terjadi saat pelaku hendak membayar pakaian yang dibelinya di salah satu toko dengan metode transfer melalui m-banking.

    Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp 2.186.400 kepada penjaga toko.

    Namun, bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu. Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025).

    “TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” kata Nurma.

    Nurma mengungkapkan, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.

    “Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan,” ungkap Nurma.

    Empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025), pelaku ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan, Cuma Minta Maaf ke Korban

    Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan, Cuma Minta Maaf ke Korban

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA – Pelaku penipuan dengan modus mengedit bukti transfer di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tak dijebloskan ke penjara.

    Pelaku yang merupakan wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) dibebaskan setelah berdamai dengan pihak korban.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi.

    “Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” kata Nurma, Kamis (17/4/2025).

    Nurma menjelaskan, kasus penipuan ini termasuk dalam delik aduan. Menurut dia, polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut tanpa ada laporan polisi.

    “Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut,” ujar Nurma.

    “Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai,” imbuh dia.

    Meski demikian, ia menyebut pelaku bisa dijerat pidana jika kembali melakukan kejahatan serupa.

    “Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas,” ucap Kasi Humas.

    Sementara itu, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan mengaku sudah mengganti semua kerugian.

    “Saya selaku penipu di toko Jenahara di PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada toko Jenahara. Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” kata pelaku.

    Adapun aksi penipuan ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, Tessa yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda tampak sibuk mengutak-atik ponselnya.

    Momen itu terjadi saat pelaku hendak membayar pakaian yang dibelinya di salah satu toko dengan metode transfer melalui m-banking.

    Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp 2.186.400 kepada penjaga toko.

    Namun, bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu. Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025).

    “TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” kata Nurma.

    Nurma mengungkapkan, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.

    “Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan,” ungkap Nurma.

    Empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025), pelaku ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya