Tag: Jean Calvijn Simanjuntak

  • Polda Sumut Bongkar 10 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, 2 Tersangka Dijerat

    Polda Sumut Bongkar 10 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, 2 Tersangka Dijerat

    Medan

    Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap jaringan narkoba antar-provinsi di sebuah apartemen di Kota Medan. Dua orang tersangka dijerat berikut barang bukti sabu, ekstasi hingga Happy Five.

    “Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikSumut, Selasa (26/8/2025).

    Jaringan ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di apartemen Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan. Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga tim menangkap dua tersangka, AR (19) dan IS (19), pada Kamis (21/8).

    Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, berikut satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang para pelaku tempati.

    Dari keterangan kedua tersangka, tim menemukan sabu yang disimpan di rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.

    Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dari pelaku berinisial LB yang masih dalam pencarian polisi. Keduanya merupakan jaringan narkoba antarprovinsi dan pasar peredarannya di Kota Medan.

    Baca selengkapnya di sini.

    (mea/imk)

  • 4 Fakta Kantor Ormas di Sumut Nyaru Pabrik Ekstasi Dibongkar Polisi

    4 Fakta Kantor Ormas di Sumut Nyaru Pabrik Ekstasi Dibongkar Polisi

    Medan

    Kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan, Sumatera Utara, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan setelah kantor ormas tersebut terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba.

    Bukan itu saja, kantor ormas tersebut juga dijadikan sebagai ‘pabrik’ ekstasi. Puluhan butir ekstasi siap edar disita dari kantor ormas tersebut.

    Dua orang yang berperan sebagai peracik ekstasi diamankan polisi dalam operasi ini. Sementara ketua sub rayon ormas yang diduga menjadi pemodal melarikan diri saat kantor ormas digerebek.

    Dia terjun ke sungai dan ditemukan tewas pada keesokan harinya. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (5/8/2025).

    1. Dua Tersangka Ditangkap

    Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kantor ormas di Jalan Teratai, Keludahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

    “Kemudian tim melakukan pengamatan dan melihat tersangka MR (42) masuk ke dalam TKP (kantor ormas), sehingga tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kombes Jean Calvijn, Senin (4/8).

    Dalam operasi ini, tim menangkap tersangka MR (42) dan FA (22).

    2. Peran Dua Tersangka

    Jean Calvijn menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai penjaga dan membantu memproduksi ekstasi.

    “Tersangka MR dan FA menjaga TKP, mencari bahan pembuatan ekstasi, membantu memproduksi dan menjual hasil produksi rumahan ekstasi,” imbuhnya.

    Keduanya diberi upah cetak Rp 3.000 per butir dan keuntungan penjualan Rp 40.000 per butir.

    3. Ketua Ormas Tewas Nyebur Sungai

    Ketua ormas di Medan, Sumatera Utara, melarikan diri terjun ke sungai saat kantornya digerebek atas dugaan memproduksi ekstasi. Ketua ormas berinisial SS itu ditemukan tewas keesokan harinya.

    “Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan, sesaat itu juga tersangka SS melarikan diri keluar TKP dan terjun ke sungai yang berada di belakang TKP. SS adalah ketua subrayon ormas,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8).

    Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/7). SS ditemukan tewas keesokan harinya.

    “Keesokannya pukul 15.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka SS sudah meninggal dunia di seberang sungai tidak jauh dari TKP,” imbuhnya.

    Calvijn menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa kantor ormas yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menjadi tempat produksi dan transaksi narkoba.

    4. Peran Ketua Ormas Kendalikan Pabrik

    Pria berinisial SS (38), yang merupakan ketua sub rayon ormas di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas setelah terjun ke sungai saat kantor yang dijadikan ‘pabrik’ ekstasi digerebek polisi. Polisi mengungkap peran inti tersangka SS.

    “Tersangka SS memproduksi, mengendalikan, dan mengadakan peralatan cetak,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Jean Calvijn mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menangkap tersangka MR (42) dan FA (24). Sementara SS tewas setelah terjun ke sungai saat kantornya digerebek.

    Selain memproduksi dan bertugas mengendalikan tersangka MR dan FA, SS disebut menjadi pemodal sekaligus menyimpan keuntungan dari penjualan ekstasi yang diproduksi di kantor ormas tersebut.

    “Tersangka SS juga membiayai tersangka MR dan FA serta menyimpan keuntungan hasil penjualan,” imbuhnya.

    Dari lokasi tersebut, tim mengamankan barang bukti di kantor ormas tersebut, antara lain 94 butir ekstasi logo bintang hasil produksi rumahan, 2 butir cokelat logo RR (meth), 2 butir pil cokelat berlogo RR (mengandung asetaminofen/paracetamol), 2 butir pil kuning logo Dior (mengandung asetaminofen/paracetamol), 0,1 gram serbuk pink (MDMA), 1 botol pewarna makanan, serta alat cetak ekstasi rakitan, antara lain martil, kikir, wajan, piring, sendok, sekrup, dan paku.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

  • Rumah di Medan Jadi Gudang Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu Disita

    Rumah di Medan Jadi Gudang Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu Disita

    Medan

    Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah di Kota Medan. Rumah itu menjadi gudang tempat penyimpanan narkoba jaringan internasional.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada Selasa (29/7). Total empat pelaku diamankan dari lokasi penggerebekan.

    “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba,” kata Calvijn dilansir detikSumut, Senin (4/8/2025).

    Tiga pelaku utama yang ditangkap berinisial RR (32), FM (42) dan IS (45). Sementara satu pelaku inisial FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba.

    Polisi menyita sejumlah narkoba dari rumah tersebut mulai dari 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650 butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin. Narkoba itu diketahui merupakan milik jaringan Thailand.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • Markas Ormas di Medan Sudah 3 Bulan Produksi Ekstasi 
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        28 Juli 2025

    Markas Ormas di Medan Sudah 3 Bulan Produksi Ekstasi Medan 28 Juli 2025

    Markas Ormas di Medan Sudah 3 Bulan Produksi Ekstasi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse
    Narkoba
    Polda Sumut mengungkap adanya markas organisasi masyarakat
    AMPI
    yang digunakan untuk memproduksi
    narkoba
    di Jalan Kantil, Kota
    Medan
    .
    Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan,
    home industry
    narkoba itu dikelola oleh Siwa Sangker (38).
    Adapun Siwa merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Ranting Hamdan.
    Saat memproduksi ekstasi, Siwa dibantu rekannya Munir dan Felix Aldiano.
    Munir berperan mencari sabu sisa dan paket sabu sebagai bahan untuk membuat pil ekstasi.
    Sementara itu, Felix turut membantu Siwa dalam proses pembuatan pil ekstasi.
    Ketiga pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini melakukan transaksi jual beli di lokasi.
    “Mereka sudah tiga bulan bersama-sama (memproduksi ekstasi). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Calvijn saat diwawancarai di lokasi pada Senin (28/7/2025).
    “Keuntungannya per pil Rp 90 ribu. Kalau harga jual masih didalami. Untuk upah (Felix dan Siwa) Rp 3 ribu sekali produksi pil,” tambahnya.
    Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba menggerebek markas organisasi masyarakat AMPI di Jalan Kantil pada Jumat (25/7/2025) malam.
    Dari situ, polisi menyita barang bukti sejumlah peralatan dan bahan untuk membuat narkoba jenis ekstasi.
    Selain itu, ada pula 94 pil
    ekstasi
    yang ditemukan. Saat digerebek, polisi mengamankan Felix dan Munir.
    Adapun Siwa sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di belakang lokasi.
    Sabtu siang, mayat Siwa pun ditemukan mengapung oleh warga di pinggir sungai.
    Calvijn menyampaikan, mayat Siwa tidak diotopsi karena adanya penolakan dari keluarga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikendalikan Jaringan di Malaysia, PMI Ilegal Hendak Bawa Sabu ke Madura

    Dikendalikan Jaringan di Malaysia, PMI Ilegal Hendak Bawa Sabu ke Madura

    Jakarta

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menyelundupkan 7,5 kilogram sabu dari Malaysia. Mereka mengaku dikendalikan jaringan di Malaysia dan hendak menyelundupkan sabu tersebut ke Madura.

    “Para tersangka ini merupakan PMI ilegal yang kemudian menyelundupkan sabu melalui perairan Asahan, tujuan mereka ke Madura,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

    Calvijn mengatakan para tersangka ini dikendalikan oleh jaringannya yang berada di Malaysia. Mereka kenal satu sama lain saat sama-sama tinggal di Malaysia.

    “Karena pengendali di Malaysia adalah orang Madura dan narkoba tersebut akan diedarkan di Madura. Jadi ini jaringan Malaysia-Sumut-Madura,” jelasnya.

    Polda Sumut menangkap PMI ilegal penyelundup 7,5 kilogram sabu di perairan Asahan. (dok. Istimewa)

    7,9 Kg Sabu Disita

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.

    “Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan masuk secara ilegal PMI dari Malaysia ke Indonesia membawa narkoba melalui pelabuhan kecil di TKP dan berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelas Calvijn dalam keterangannya, Jumat (13/6).

    “Hasil interogasi tersangka SAR, dia membawa narkoba bersama tersangka PAR ke Madura dengan upah Rp 50 juta atas perintah DPO MUS,” jelasnya.

    “DPO inisial MUS ini teman serumah dengan tersangka SAR dan SOL di Malaysia,” tambahnya.

    “Hasil interogasi tersangka SOL, dia baru kenal dan diajak tersangka SAR membawa narkoba dengan upah Rp 40 juta sesampainya di pelabuhan Asahan,” pungkasnya.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sabu dalam Kuburan di Sumut Diselundupkan Kakak-Adik Via Perairan Malaysia

    Sabu dalam Kuburan di Sumut Diselundupkan Kakak-Adik Via Perairan Malaysia

    Tanjung Balai

    Polisi membongkar sabu yang dikubur di makam warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara ternyata diselundupkan oleh 2 tersangka yang merupakan kakak beradik. Keduanya menyelundupkan sabu ke Tanjung Balai melalui perairan Malaysia.

    “Kedua tersangka merupakan saudara kandung, kakak beradik,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

    Kedua tersangka yakni AR (35) yang bekerja sebagai nelayan, dan MR (51). Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.

    “Tersangka AR ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjung Balai, sedangkan kakaknya, MR kita tangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai,” jelasnya.

    Sabu dari Malaysia

    Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

    “Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai,” imbuh Jean Calvijn.

    Potret kakak beradik penyelundup sabu dari Malaysia. Dua kilogram sabu dikubur di makam warga. (Foto: dok. Istimewa)

    Sabu Dikubur di Makam Warga

    Selanjutnya, tim menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. MR pun diinterogasi dan dia mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.

    “Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya,” imbuhnya.

    “Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan,” jelasnya.

    Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

    (mei/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sepandai-pandainya Sindikat Narkoba Komunikasi via Aplikasi Zangi, Akhirnya Tertangkap Polda Sumut Juga

    Sepandai-pandainya Sindikat Narkoba Komunikasi via Aplikasi Zangi, Akhirnya Tertangkap Polda Sumut Juga

    Di tempat terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

    “Dari pengungkapan ini, ditangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” sebutnya.

    Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong. Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21.

    Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, disita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.

    “Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan Manajer Studio 21,” Calvijn mengungkapkan.

  • 3 Fakta Bisnis Haram Narkoba di Klub Malam Siantar Terbongkar

    3 Fakta Bisnis Haram Narkoba di Klub Malam Siantar Terbongkar

    Pematang Siantar

    Polisi menggerebek bisnis gelap narkoba di sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata bisnis narkoba ini dijalankan oleh pegawai klub malam tersebut, mulai dari sekuriti hingga manajer.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Lima tersangka ditangkap dalam operasi ini, yakni RS (38), JS (36), AT, GP, dan RT.

    Berikut sejumlah fakta terkait bisnis narkoba di klub malam itu:

    1. Polisi Menyamar

    Informasi adanya bisnis haram ini di klub malam itu berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran narkoba. Pengunjung klub malam ditawari narkoba seharga Rp 300 ribu.

    Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyamaran. Seorang tersangka ditangkap saat transaksi.

    “Tim melakukan undercover buy dan langsung menangkap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan,” ujar Calvijn.

    Dari hasil pengembangan selanjutnya tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang DPO. Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan pil H5.

    Foto: Polda Sumut membongkar bisnis narkoba di klub malam di Pematang Siantar. (Foto: dok. Istimewa)

    “Hasil interogasi tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari tersangka AT oleh tersangka GP dan hasil penjualannya disetor kepada tersangka GP,” jelasnya.

    Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi police line.

    “Selanjutnya kami akan bersurat ke Pemko terkait adanya bisnis narkoba di Studio 21 ini,” pungkasnya.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya

    2. Manajer Bandar, Sekuriti Pengedar

    Bisnis gelap narkoba itu melibatkan manajer klub malam. Ia berinisial JS.

    “Iya, satu orang manajernya kita tangkap, perannya sebagai bandar,” kata Calvijn.

    Selain manajer, peredaran narkoba di klub malam itu melibatkan sekuriti berinisial RS, yang berperan sebagai pengedar. Kemudian, tiga orang tersangka lain ditangkap di kasus ini. Mereka adalah AT selaku penghubung pembelian ekstasi, GP yang berperan sebagai bandar dan teknisi, serta RT sebagai operator.

    “Tersangka RT ini operator, sekaligus pemilik rekening penampungan hasil penjualan ekstasi,” tuturnya.

    3. Indikasi THM Lain Jadi Sarang Narkoba

    Polisi mengindikasikan ada sejumlah tempat hiburan malam lain di kawasan Pematang Siantar dan Medan yang dijadikan sarang narkoba. Calvijn mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa tempat hiburan yang diduga mengedarkan narkoba.

    Tempat-tempat hiburan tersebut saat ini dalam pemantauan polisi. “Indikasinya ada beberapa tempat hiburan malam yang juga mengedarkan narkoba di Pematang Siantar dan Medan, ini masih kita dalami terus,” kata Calvijn.

    Calvijn mengingatkan tempat hiburan malam, khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara agar tidak coba-coba mengedarkan narkoba. Polda Sumut akan melakukan penindakan tegas.

    “Jika terbukti ada narkoba di situ dan mengedarkan di situ, kita akan tutup. Kita rekomendasikan ke pemerintah setempat agar ditutup,” tegasnya lagi.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu Menuju Jakarta, 2 Orang Ditangkap

    Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu Menuju Jakarta, 2 Orang Ditangkap

    Jakarta

    Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Rp 72 Kg sabu dari Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta. Dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

    Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak merinci kedua tersangka yakni CS (48) selaku pengendali dan TF (47) sebagai pengemas. Mereka diperintah oleh seorang berinisial B atau T yang kini masih diburu polisi.

    Calvijn menjelaskan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika ke Jakarta. Tak menunggu lama, pada Senin (28/4) tim langsung turun dan mendapati pelaku serta mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir pada sebuah supermarket di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

    “Awalnya informasi masyarakat akan ada pengiriman narkoba dalam mobil menuju Jakarta dan sedang parkir di TKP (tempat kejadian perkara), dan ditangkap tersangka CS yang mengambil mobil di dalam kompartemen berisi 33 Kg sabu,” kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, CS mengaku memang tengah menunggu arahan tersangka B untuk mengirim sabu ke Jakarta. Sedangkan TF mengaku diperintahkan B untuk mencari mobil yang terparkir di supermarket itu.

    “Tersangka 2 (TF) diperintahkan DPO T (alias B) mencari mobil yang terparkir di tkp, dan ditangkap tim,” ucap Calvijn.

    Di sisi lain, ada sebanyak 29 kg lain sudah dalam proses pengiriman. Pengiriman dilakukan menggunakan mobil dengan upah Rp20 juta.

    “Hasil introgasi adanya 39 kg sabu yang masih proses kemasan dengan alat vacuum press di TKP 2 dan sudah mengirimkan 28 kg sabu dalam mobil dengan upah Rp 20 jt,” ujarnya.

    “Saat ini tim masih melakukan pengejaran satu mobil yang sudah diisi 28 kg sabu dalam kompartemennya,” pungkasnya.

    (ond/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4 Warga Jakarta Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

    4 Warga Jakarta Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

    TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Selasa (15/4/2025), Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkoba.

    Narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dibawa oleh empat penumpang pesawat. 

    Pelaku menggunakan modus menempelkan paket sabu di tubuh menggunakan lakban.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut empat tersangka yang ditangkap adalah RZ (23), RA (22), LN (29), dan IS (25), semuanya warga Jakarta.

    Calvijn menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (10/4/2025), ketika tersangka LN dihubungi oleh pelaku lain berinisial D yang saat ini masuk daftar buronan.

    “D menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian, LN merekrut tiga tersangka lainnya dan mereka sempat bertemu di salah satu stasiun kereta api di Jakarta untuk membahas kesepakatan tersebut,” ujar Calvijn dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/5/2025).

    Para tersangka tidak menerima sabu di Jakarta, tetapi diminta untuk mengambil paket tersebut di Medan.

    Mereka pun terbang ke Medan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad, Jalan Gagak Hitam.

    “Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih (orang suruhan D). Setelah serah terima, mereka pindah ke hotel lain yang masih berada di kawasan yang sama untuk persiapan berangkat ke Kendari,” lanjut Calvijn.

    Mereka dijadwalkan terbang ke Kendari pada Selasa (15/4/2025).

    Namun, saat pemeriksaan di Bandara Kualanamu, gerak-gerik mencurigakan dari tersangka RZ terdeteksi saat melewati mesin X-Ray.

    “Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

    Dari pengakuan RZ, diketahui ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu,” kata Calvijn.

    Koordinasi cepat dilakukan antara polisi dan Avsec.

    Ketiga tersangka lain berhasil diamankan di area gate, termasuk di area gerbang dan ruang merokok.

    Total sebanyak 50 bungkus sabu ditemukan dari tubuh keempat pelaku, dengan berat keseluruhan mencapai 5 kilogram.

    “Lalu dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D,” ujar Calvijn.

    Setiap pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta apabila berhasil menjalankan aksinya.

    Namun, untuk aksi kali ini, mereka baru menerima uang muka Rp 4 juta sebagai biaya perjalanan.

    Keempat pelaku kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (*)