Tag: Jazilul Fawaid

  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

    MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid atau yang biasa disapa Gus Jazil, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan kado Tahun Baru 2025 yang kontroversial.

    Menurut Gus Jazil, keputusan MK ini akan memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

    “Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” ujar Gus Jazil kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Gus Jazil menganggap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden seharusnya menjadi open legal policy, yang berarti penentuan angka presidential threshold merupakan kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun norma melalui revisi UU Pemilu.

    “Hemat saya, pasal ini termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” tandas Gus Jazil.

    Lebih lanjut, Gus Jazil menambahkan pihaknya akan menyusun langkah-langkah untuk merespons putusan MK tersebut.

    “Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkas Gus Jazil.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK juga menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

  • PKB siap sukseskan seluruh kebijakan strategis Prabowo 

    PKB siap sukseskan seluruh kebijakan strategis Prabowo 

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI siap mengawal secara total seluruh kebijakan strategis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah tantangan ekonomi, geopolitik, energi, dan berbagai persoalan kebangsaan lainnya.

    Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan dalam dua hingga tiga bulan pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sejumlah kebijakan strategis telah dilakukan Presiden Prabowo, seperti program ketahanan pangan dan energi, makan bergizi gratis dan peningkatan mutu sumberdaya manusia (SDM), termasuk penguatan diplomasi luar negeri.

    “PKB menyampaikan apresiasi atas kebijakan dan kinerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo. PKB siap secara total berada di belakang Presiden Prabowo untuk mengawal dan menyukseskan berbagai program yang dibuat. PKB solid dalam barisan Presiden Prabowo,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini optimistis berbagai program atau kebijakan prioritas yang dibuat Presiden Prabowo akan membuahkan hasil yang optimal.

    “Kami yakin berbagai program prioritas pemerintahan Pak Prabowo akan sukses karena mendapatkan dukungan publik dan juga dukungan mayoritas di Parlemen,” tuturnya.

    Tidak terkecuali kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

    Menurut Gus Jazil, langkah tersebut sudah melalui kebijakan yang sangat matang.

    “Pemerintah ketika menerapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, semua sudah dipikirkan matang-matang, termasuk stimulus ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan juga pelaku UMKM,” ujar Gus Jazil.

    Dalam program ketahanan pangan, ia menyebut kebijakan strategis yang menjadi janji politik Prabowo ini benar-benar akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat.

    “Pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas yang tentu PKB akan kawal total sebab ini sejalan dengan cita-cita PKB bagaimana kita punya generasi muda yang hebat. Salah satunya ya dengan disiapkan gizinya. Tanpa gizi yang baik, tak mungkin cita-cita membangun SDM itu bisa terwujud,” tambahnya.

    Di sisi lain, program makan bergizi gratis juga akan mendongkrak perekonomian warga sebab pemerintah telah berkomitmen untuk melibatkan langsung masyarakat dalam menyukseskan program makan bergizi gratis.

    “Sesuai instruksi Ketum Gus Muhaimin, PKB di semua tingkatan akan total menyukseskan program-program Pak Prabowo,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Balik Badan soal Kenaikan PPN 12%, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-mencle

    Balik Badan soal Kenaikan PPN 12%, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-mencle

    Jakarta (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang dinilai “masuk angin” dalam menyikapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. PKB pun menuding sikap PDIP mencla-mencle.

    ”Hemat saya PDIP sikapnya mencla mencle. PDIP yang semula menginisiasi dan memimpin panja tentang UU HPP sehingga diputuskan kenaikan PPN 12 persen, kok sekarang balik badan, bahkan terkesan menyerang kebijakan tersebut,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid menegaskan, peran PDIP terkait kenaikan PPN 12 persen sangat besar. Sebab, partai politik yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan inisiator sekaligus memimpin Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen.

    Dia menilai, perubahan sikap PDIP tersebut terkesan aneh di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini berharap, polemik kenaikan PPN 12 persen tidak memicu imbas negatif pada kinerja perekonomian nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kebijakan ekonomi yang diambil saat ini sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang.

    ”Anehnya, pada saat kepemimpinan Presiden Prabowo, kok sikap PDIP jadi berubah tidak setuju dengan UU yang telah diperjuangkan sendiri,” tuturnya.

    Diketahui, UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12 persen, selama pembahasan rancangan UU-nya, diproses dalam Panja RUU yang diketuai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit.

    Dalam pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR bersama pemerintah, sebanyak delapan fraksi setuju RUU itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

    Namun, belakangan Ketua DPR RI yang juga elite PDIP Puan Maharani mengeluarkan pernyataan bernada ketidaksetujuan terhadap kenaikan PPN 12 persen. Puan menyebut dirinya memahami urgensi peningkatan penerimaan negara melalui tarif PPN ini. Hanya saja, dia tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kebijakan ini.

    “Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” kata Puan dalam keterangan tertulis. [hen/beq]

  • Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    Jazilul PKB Anggap Polemik Kenaikan PPN 12% Hal Wajar

    loading…

    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik terkait penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 %. Namun, ia menilai, sedianya polemik itu tak perlu muncul lantaran sebagian fraksi di DPR telah setuju pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Gus Jazil sapaan akrabnya meminta pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara bijaksana. Ia meminta agar pemerintah mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12%.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.

    Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir akan timbul dampak lesunya daya beli masyarakat bila kenaikan PPN 12% tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya.

    ”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Gus Jazil.

  • Jazilul PKB Soal PPN Jadi 12%: Wajar Ada Polemik Kenaikan PPN di Masyarakat

    Jazilul PKB Soal PPN Jadi 12%: Wajar Ada Polemik Kenaikan PPN di Masyarakat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menilai bahwa wajar bilamana kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 11% menjadi 12% menuai polemik di masyarakat.

    Kendati demikian, dia turut berpandangan bahwa semestinya sudah tidak perlu lagi adanya polemik lantaran hampir semua fraksi di parlemen pada 2021 lalu menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).

    Oleh sebab itu, lanjut Gus Jazil, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP dengan baik dan bijaksana.

    Dia menambahkan, pemerintah juga harus tetap bisa mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan dari akibat adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai awal tahun depan tersebut. 

    ”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12% dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini turut menyerukan kekhawatirannya bilamana kenaikan tarif PPN ini tidak disertai dengan kebijakan ekonomi lainnya, maka akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat hingga berpotensi menimbulkan perekonomian tidak bergerak.

    ”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” paparnya.

    Dia juga mengemukakan bahwa pihaknya dalam hal ini adalah DPR akan terus mengawal pemerintah agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan bisa berjalan dengan baik.

  • Fraksi PKB DPR Setuju PPN 12 Persen Naik, Tapi dengan Catatan – Halaman all

    Fraksi PKB DPR Setuju PPN 12 Persen Naik, Tapi dengan Catatan – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, menilai wajar munculnya polemik di masyarakat terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. 

    Namun dia mengingatkan bahwa kebijakan ini sudah menjadi bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disepakati sejak 2021.

    “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” kata Jazilul dalam pernyataannya pada Minggu (22/12/2024).

    Dia menegaskan, Fraksi PKB mendukung kenaikan PPN 12 persen dengan catatan pemerintah harus bijak dalam mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi.

    “Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” ujar Jazilul.

    Jazilul mengingatkan, tanpa kebijakan pendukung, kenaikan PPN berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan memperlambat laju perekonomian. 

    Dia juga menyarankan agar penerapan PPN 12 persen pada tahap awal hanya dikenakan pada barang-barang mewah untuk meminimalkan dampak pada kelompok masyarakat menengah ke bawah.

    Jazilul juga menekankan pentingnya pemerintah merealisasikan program stimulus ekonomi yang telah disiapkan untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.

    Di antaranya adalah bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas tertentu, dan diskon 50 persen untuk listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.

    Selain itu, pemerintah juga memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai langkah mitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Program ini kini memberikan manfaat sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, dengan perpanjangan masa klaim hingga enam bulan setelah PHK. 

    Program JKP juga menawarkan akses pelatihan keterampilan dan informasi pasar kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.

    Bagi UMKM, pemerintah memberikan perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    DPR, kata Jazilul, akan terus mengawal pelaksanaan paket-paket stimulus tersebut untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

    “Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik,” ucapnya.

     

     

  • PKB usulkan Gus Dur jadi pahlawan nasional

    PKB usulkan Gus Dur jadi pahlawan nasional

    “Walaupun sebenarnya dalam hati kami, termasuk saya, Gus Dur sudah merupakan pahlawan nasional,”

    Jakarta (ANTARA) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk menjadi pahlawan nasional.

    Dalam acara Silaturahim Kebangsaan di Jakarta, Jumat (13/12), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai Gus Dur telah memperjuangkan kebhinnekaan, keragaman, persaudaraan, kemanusiaan, serta persatuan Indonesia dan sekarang masyarakat Indonesia menikmati berbagai keadaan tersebut yang merupakan hasil jerih payah dan pengorbanan Gus Dur untuk bangsa Indonesia.

    “Maka saatnya di tempat ini pula, saya dengan berani dan kami semua menginisiasi untuk mengusulkan Gus Dur menjadi pahlawan nasional. Semoga tidak lama lagi terwujud bagi bangsa kita,” ucap Cak Imin, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Meskipun Gus Dur tidak membutuhkan gelar pahlawan nasional, kata dia, tetapi bangsa Indonesia membutuhkan sosok Gus Dur untuk terus menjadi inspirasi dan semangat guna meneruskan dan membawa cita-cita Gus Dur, yaitu perdamaian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dirinya bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB mengaku ingin terus melanjutkan semangat Gus Dur dan terus memperjuangkan kebhinnekaan, keragaman, persaudaraan, kemanusiaan, dan persatuan Indonesia, agar terwujud dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Cak Imin menuturkan PKB bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah meneguhkan kembali bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan kesalahan konstitusional dalam memimpin pemerintahan.

    “Justru Gus Dur telah berhasil membawa bangsa kita benar-benar menjadi bangsa yang berdaulat sesuai dengan konstitusi kita,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana mengungkapkan Fraksi PKB MPR telah berinisiatif untuk mengembalikan nama baik Gus Dur melalui pencabutan Ketetapan atau Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid.

    Dengan mengembalikan nama baik Gus Dur, sambung dia, maka PKB akan terus memperjuangkan Gus Dur untuk bisa dikukuhkan sebagai pahlawan nasional.

    “Walaupun sebenarnya dalam hati kami, termasuk saya, Gus Dur sudah merupakan pahlawan nasional,” kata Rusdi yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu.

    Silaturahim Kebangsaan yang digelar mengusung tema Mengenang Guru Bangsa Gus Dur tersebut menampilkan berbagai pembicara, yakni Imam Katolik Romo Magnis; Ketua Umum FPP Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Xs. Budi Tanuwibowo; Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya; mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur, Gus Nuril, serta Kepala Wisma Sangha Theravada Indonesia YM Bhikku Dhammasubho Mahathera.

    Kemudian, Kepala Biro Protokol Istana Kepresidenan semasa Gus Dur menjadi Presiden periode 1999-2001 Wahyu Muryadi, Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana, Ketua Umum Amir Nasional JAI Min Mirajudin Sahid.

    Turut hadir Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah, dan Ketua Umum DPP Badan Persaudaraan Antar Iman (Berani) Lorens Manuputty.

    Dalam acara itu, DPP Berani bersama tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama menandatangani Rekomendasi Pahlawan Nasional untuk Guru Bangsa Gus Dur yang berisi usulan kepada pemerintah Indonesia melalui MPR agar mengangkat Gus Dur sebagai pahlawan nasional.

    Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dukung Prabowo soal DPRD Pilih Kepala Daerah, PKB Dorong Paket RUU Politik

    Dukung Prabowo soal DPRD Pilih Kepala Daerah, PKB Dorong Paket RUU Politik

    ERA.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sistem politik berbiaya tinggi di Indonesia dinilai perlu diperbaiki.

    “Kami mendukung gagasan Presiden Prabowo. Sudah saatnya kita perbaiki sistem politik kita yang berbiaya tinggi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    Dia mengatakan, PKB sudah berkali-kali mengusulkan perlunya perbaikan sistem politik di Indonesia. Oleh karena itu, keinginan Prabowo sejalan dengan partainya.

    Jazilul mengaku, PKB kerap mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD provinsi, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

    Sebab, otonomi daerah seharusnya berada di kabupaten/kota. Selama ini, gubernur hanya menjalankan fungsi koordinasi. Sehingga, pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh DPRD.

    “Selain pemilihan gubernur itu berbiaya tinggi, sejatinya otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota,” kata Jazilul.

    Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Selama ini, pileg kurang mendapatkan perhatian dari masyarakatkarena publik lebih fokus pada pemilihan presiden.

    “Pilpres dan pileg perlu dipisahkan, sehingga pileg juga mendapatkan perhatian. Jadi  pileg dulu baru kemudian pilpres,” paparnya.

    Dia menegaskan, perbaikan sistem politik itu bisa dilakukan melalui revisi paket Undang-Undang Politik yang menggabungkan sejumlah undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU lainnya.

    “Kami sangat menyambut baik perbaikan sistem politik ke depan,” ujar Jazilul.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

  • Dukung Usul Prabowo, PKB Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Dukung Usul Prabowo, PKB Ingin Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto agar ke depan kepala daerah dipilih DPRD. Menurut Gus Jazil, usulan Prabowo tersebut sebagai langkah memperbaiki sistem politik Indonesia.

    “Kami mendukung gagasan Presiden Prabowo. Sudah saatnya kita perbaiki sistem politik kita yang berbiaya tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Menurut Gus Jazil, usulan Presiden Prabowo sejalan dengan sikap Fraksi PKB selama ini yang juga mengusulkan perbaikan sistem politik. Salah satunya terkait kepala daerah dipilih DPRD.

    Hanya saja, kata Gus Jazil, PKB menginginkan kepala daerah yang dipilih DPRD adalah gubernur dan wakil gubernur, sedangkan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tetap dipilih secara langsung.

    Alasannya, otonomi daerah sejatinya berada di kabupaten/kota. Selama ini, gubernur hanya menjalankan fungsi koordinasi sehingga gubernur bisa dipilih DPRD.

    “Selain pemilihan gubernur itu berbiaya tinggi, sejatinya otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota,” bebernya.

    Menurut Gus Jazil, selain kepala daerah dipilih DPRD, PKB juga mengusulkan pemisahan antara Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Selama ini, pileg kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat karena publik lebih fokus pada pilpres.

    “Pilpres dan pileg perlu dipisahkan sehingga pileg juga mendapatkan perhatian. Jadi pileg dahulu baru kemudian pilpres,” tegas dia.

    Gus Jazil menegaskan perbaikan sistem politik itu bisa dilakukan melalui revisi paket undang-undang politik yang menggabungkan sejumlah undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU lainnya.

    “Kami sangat menyambut baik perbaikan sistem politik ke depan,” pungkas Gus Jazil.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia khususnya terkait pemilihan kepala daerah yang dinilai berbiaya tinggi. Prabowo pun membandingkan pemilihan kepala daerah di sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang jauh lebih efisien.

    Hal ini disampaikan Prabowo saat berpidato pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Prabowo mengusulkan agar ke depannya kepala daerah dipilih DPRD masing-masing sehingga tidak perlu mengeluarkan banyak biaya. Uang negara bisa dialih untuk kebetulan lainnya.

  • PKB dukung gagasan Presiden terkait perbaikan sistem politik Indonesia

    PKB dukung gagasan Presiden terkait perbaikan sistem politik Indonesia

    Jumat, 13 Desember 2024 12:23 WIB

    Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024