Tag: Jazilul Fawaid

  • Soal Efisiensi Anggaran, DPR: Jamuan dan Seremonial yang Tak Perlu Dihilangkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Soal Efisiensi Anggaran, DPR: Jamuan dan Seremonial yang Tak Perlu Dihilangkan Nasional 6 Februari 2025

    Soal Efisiensi Anggaran, DPR: Jamuan dan Seremonial yang Tak Perlu Dihilangkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III
    DPR
    RI, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa jamuan dan seremonial yang tidak perlu dihilangkan karena efisiensi atau pemangkasan anggaran.
    Jazilul mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran merupakan keputusan Presiden
    Prabowo
    Subianto untuk memprioritaskan program penting dalam pemerintahan.
    “Justru itu
    concern
    Pak Prabowo untuk memfokuskan pada hal-hal yang prioritas, rapat-rapat yang tidak perlu, perjalanan dinas yang tidak perlu, jamuan-jamuan tidak perlu, upacara-upacara sermonial yang tidak perlu dihilangkan,” ujar Jazilul saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
    Jazilul mengatakan, anggaran pasti akan dikembalikan kepada sektor-sektor melalui program yang lebih prioritas.
    Dia meyakini bahwa Prabowo memiliki tekad untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan.
    “Itu akan dikembalikan pasti kepada sektor-sektor yang prioritas. Keberpihakan Pak Prabowo pada SDM (Sumber Daya Manusia), menurut saya, selama ini ya sangat luar biasa. Punya
    track record
    kalau itu,” katanya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
    Dengan rincian, anggaran kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa inisiatif
    efisiensi anggaran
    ini bertujuan agar kas negara dapat digunakan untuk program-program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua F-PKB yakin Prabowo kantongi nama menteri yang di-“reshuffle”

    Ketua F-PKB yakin Prabowo kantongi nama menteri yang di-“reshuffle”

    Kalau Presiden sudah mengatakan ada yang dablek, saya yakin ada itu.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid meyakini Presiden Prabowo Subianto sudah mengantongi nama menteri yang akan dirombak (reshuffle).

    Namun, dia belum mengetahui kapan perombakan kabinet akan berlangsung.

    “Saya kok melihat pasti sudah ada di kantongnya beliau. Tinggal kapan, momennya mungkin akan ada reshuffle,” ujar Jazilul ketika ditemui setelah acara diskusi publik bertajuk Industri Mobil Listrik dan Baterai EV Nasional di Jakarta, Kamis.

    Apabila Prabowo sudah mengatakan ada menteri yang dablek, kata Jazilul, sudah ada sosok yang dimaksud.

    “Kalau Presiden sudah mengatakan ada yang dablek, saya yakin ada itu,” kata dia.

    Lebih lanjut Jazilul menyampaikan bahwa perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, dia menghormati apa pun keputusan Prabowo.

    “Itu kewenangan Pak Prabowo sebagai presiden. Itu hak prerogatifnya, bisa mengganti para menterinya kapan saja,” ucap Jazilul.

    Pada hari Rabu (5/2), Presiden Prabowo Subianto memperingatkan jajaran menteri dan kepala lembaga pemerintah mereka bakal diganti (reshuffle) jika tidak bekerja dengan benar.

    “Rakyat menuntut Pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi, saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain, yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” kata Presiden Prabowo menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan reshuffle Kabinet Merah Putih selepas puncak peringatan Harlah Ke-102 NU di Jakarta.

    Prabowo menekankan bahwa tidak akan menoleransi pejabat negara yang main-main.

    “Kami tidak akan ragu-ragu bertindak. 100 hari pertama, ya. Saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali. Sekarang, siapa yang bandel, siapa yang dablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat, pemerintah yang bersih, itu saya akan tindak!” kata Presiden.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Masuk Tiga Besar Parpol Berkinerja Baik, PKB Total Dukung Pemerintahan Prabowo – Gibran

    Masuk Tiga Besar Parpol Berkinerja Baik, PKB Total Dukung Pemerintahan Prabowo – Gibran

    Jakarta (beritajatim.com) – Survei Litbang Kompas, menempatkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) posisi ketiga sebagai partai politik yang mempunyai kinerja dan citra positif setelah Gerindra (88,3%) dan Demokrat (81,4%). Citra positif PKB mencapai 78,6% dengan tingkat kepuasan 73,1%. Posisi PKB lebih baik dari Golkar (76,5%), NasDem (76,5%), PKS (75,2%), PAN (72,6%), dan PDIP (56,3%).

    Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai citra dan approval rating tinggi dari PKB tidak lepas dari kinerja Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. PKB sebagai salah satu koalisi pemerintah mendapatkan apresiasi serupa.

    Karenanya, dia menegaskan, PKB siap sepenuhnya untuk menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo karena keberhasilan pemerintah akan berdampak positif bagi PKB, sebaliknya kegagalan pemerintah akan menjadi kegagalan PKB.

    “Ini menjadi modal bagi PKB untuk bisa total mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto dalam merealisasikan berbagai program prioritas seperti swasembada pangan hingga makan bergizi gratis (MBG),” kata Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid, Selasa (28/1/2025).

    Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut menambahkan, hasil survei dari Litbang Kompas akan menjadi bahan bakar bagi jajaran pengurus PKB di semua level untuk bekerja lebih keras. Jajaran PKB akan mendukung penuh pelaksanaan program prioritas Pemerintahan Prabowo seperti program makan bergizi gratis, swasembada pangan, hingga swasembada energi.

    “Pengurus PKB di semua level juga kader PKB di legislatif dan eksekutif sesuai arahan Gus Imin akan total mendukung dan menyukseskan berbagai program Pak Prabowo karena sekali lagi keberhasilan Pak Prabowo juga menjadi keberhasilan PKB sebaliknya jika gagal juga akan menjadi kegagalan PKB,” ujarnya. [kun]

  • Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB

    Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB

    loading…

    Gus Hilman (tengah) dilantik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB di sela Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-II 2024-2025. Foto/Ist

    JAKARTA – Muhammad Hilman Mufidi terlihat begitu bersemangat ketika tiba di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa pagi (21/1/2025). Wajahnya tampak berseri-seri.

    Mengenakan setelan jas warna gelap dengan bawahan warna senada yang dipadukan dengan dasi warna hijau dan berpeci, Gus Hilman tampak begitu gagah.

    Dia terlihat mempercepat langkahnya menuju ruang Rapat Paripurna. Sang ibu, Chalimatus Sa’diyah yang berjalan di sampingnya terpaksa harus ikut mempercepat langkahnya.

    Gus Hilman–begitu dia biasa disapa–bahkan meninggalkan langkah sang ayah, Jazilul Fawaid dan kedua adiknya, Ganis Samahah dan Hilma Aqila yang pagi itu sengaja ikut datang ke Senayan untuk menyaksikan dari dekat sang kakak dilantik sebagai anggota DPR RI.

    Hilman berjalan menuju lift dan naik ke Ruang Paripurna Lantai III, Nusantara II. Karena rapat belum dimulai, Hilman singgah di ruang tunggu di samping Ruang Rapat Paripurna.

    Di sana sudah menunggu Anisah Syakur dan Muhammad Khozin, dua nama lain yang pagi itu hendak dilantik sebagai anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

    Gus Hilman bersama Anisah Syakur dan Muhammad Khozin resmi dilantik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKB di sela Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-II 2024-2025.

    Pelantikan tiga anggota DPR PAW dari Fraksi PKB ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden No 156/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

  • Puan Maharani Lantik Tiga Anggota Baru Fraksi PKB dari Dapil Jatim

    Puan Maharani Lantik Tiga Anggota Baru Fraksi PKB dari Dapil Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani melantik tiga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang merupakan pergantian antarwaktu (PAW). Ketiga anggota DPR tersebut, yakni Anisah Syakur, Muhammad Hilman Mufidi dan Muhammad Khozin.

    Pelantikan dilakukan di sela Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke-II 2024-2025. ”Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan Saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” kata Puan.

    Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid berharap ketiga anggota baru Fraksi PKB tersebut bisa menjalankan tugas sebaik mungkin dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat di Senayan.

    ”Selamat kepada ketiga anggota baru Fraksi PKB yang baru saja dilantik. Saya berharap ketiga anggota baru ini bisa memperkuat tugas-tugas kedewanan di Fraksi PKB dan juga bisa bermanfaat untuk bangsa dan negara,” tuturnya.

    Seperti diketahui, pelantikan tiga anggota DPR PAW dari Fraksi PKB ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden No 156/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPR dan anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

    Ketiga anggota DPR RI yang baru dilantik tersebut berasal dari sejumlah daerah pemilihan di Jawa Timur. Anisah Sakur mewakili Dapil Jatim II (Probolinggo dan Pasuruan) menggantikan Faisol Reza yang sebelumnya dilantik menjadi Wakil Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih (KMP).

    Muhammad Hilman Mufidi alias Gus Hilman dari Dapil Jatim II (Probolinggo dan Pasuruan) menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Irsyad resmi diberhentikan dari anggota DPR pada 29 Oktober 2024 melalui SK Pemberhentian No 153/P Tahun 2024.

    Adapun Muhammad Khozin dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) menggantikan Ach. Ghufron Sirodj yang juga telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Ghufron resmi diberhentikan dari anggota DPR pada 29 Otober 2024 melalui SK Pemberhentian No 153/P Tahun 2024. [hen/but]

  • Pemerintah Diminta Tidak Puas dengan Capaian Kinerja 100 Hari

    Pemerintah Diminta Tidak Puas dengan Capaian Kinerja 100 Hari

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid meminta pemerintah tidak puas diri dengan capaian di 100 hari pertama. Hal ini menyusul survei Litbang Kompas yang menunjukkan 80,9 persen responden yang tersebar di 38 provinsi negeri ini menyatakan rasa puas terhadap 100 hari kinerja pemerintah.

    “100 hari pertama dari lima tahun tentu belum apa-apa. Bahwa hal itu menjadi indikator positif dan modal kepercayaan publik iya, tetapi harus dijawab dengan kinerja kongkret di lapangan,” kata Jazilul, Senin (20/1/2025).

    Dia mencontohkan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam merealisasikan berbagai program prioritas seperti Program Makan Bergizi Gratis, Program 3 juta rumah per tahun, Program Penghapusan Utang UMKM, hingga mewujudkan swasembada pangan dan energi.

    Gys Jazil, sapaan Jazilul juga mengingatkan, agar anggota kabinet Merah Putih harus sigap merespons berbagai keluhan publik terhadap program prioritas. Seperti program MBG yang pengelolaannya dinilai tertutup, Program 3 juta rumah yang konsepnya masih simpang siur, hingga kepastian siapa saja penerima program penghapusan utang UMKM yang saat ini belum jelas.

    “Kesigapan pemerintah ini akan menjaga tingkat kepercayaan publik bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo memang benar-benar berorientasi kepada kepentingan rakyat,” tegas Politisi PKB dari Dapil Jawa Timur IX ini.

    Dia juga menambahkan, apresiasi tinggi dari publik harus dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo untuk merealisasikan program prioritas dalam Asta Cita.

    “Ini merupakan momentum tepat bagi Presiden dan jajarannya untuk gas pol merealisasikan berbagai program prioritas,” ujarnya.

    Untuk diketahui berdasarkan hasil survei opini publik yang dilakukan Litbang Kompas, 4-10 Januari 2025 menyebutkan, 80,9 persen responden yang tersebar di 38 provinsi negeri ini menyatakan rasa puas terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, hanya sebesar 19,1 persen yang menyatakan tidak puas. [hen/ian]

  • 100 Hari Pertama Kinerja Prabowo, PKB: Pemerintah Harus Gas Pol Program Prioritas – Page 3

    100 Hari Pertama Kinerja Prabowo, PKB: Pemerintah Harus Gas Pol Program Prioritas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai bahwa kinerja 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mendapat apresiasi positif dari publik. PKB juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan program-program prioritas yang tercantum dalam Asta Cita.

    “Kami tentu mengapresiasi kinerja dari pemerintahan Presiden Prabowo yang berhasil mendapatkan rating tinggi dalam survei kepuasan publik dalam 100 hari pertama kinerja beliau. Ini merupakan momentum tepat bagi Presiden dan jajarannya untuk gas pol merealisasikan berbagai program prioritas,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

    Jazilul menilai, kepuasan publik terhadap Prabowo dalam 100 hari pertama kinerjanya cukup beralasan. Menurutnya Prabowo mampu menciptakan soliditas di elit politik sehingga bisa merealisasikan berbagai program andalan.

    “Situasi ini tidak terjadi di periode pemerintahan sebelumnya di mana 100 hari pertama masih fokus membersihkan residu kompetisi ketat di Pilpres sehingga elit masih bersikap saling tunggu. Kondisi ini tidak ada di awal pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya. 

    Kepuasaan publik terhadap kemampuan Prabowo mengalang kekompakan elit, hal ini kata Jazil, tercermin dari tingginya angka kepuasan di bidang politik keamanan yang mencapai 85,8%. Angka ini disusul kepuasan di bidang kesejahteraan sosial 83,7%, bidang ekonomi 74,5%, dan kepuasaan bidang hukum 72,1%.

    “Angka kepuasan publik ini menjadi indikator kuat jika masyarakat itu ingin elitnya kompak, fokus pada pencapaian program kerja yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

     

  • Momentum Presiden Gas Pol Program Prioritas

    Momentum Presiden Gas Pol Program Prioritas

    loading…

    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid mengapresiasi kinerja 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendapat apresiasi tinggi dari publik. Situasi ini harus dimanfaatkan oleh Presiden Prabowo untuk merealisasikan program prioritas dalam Asta Cita.

    “Kami tentu mengapresiasi kinerja dari pemerintahan Presiden Prabowo yang berhasil mendapatkan rating tinggi dalam survei kepuasan publik dalam 100 hari pertama kinerja beliau. Ini merupakan momentum tepat bagi presiden dan jajarannya untuk gas pol merealisasikan berbagai program prioritas,” ujar Jazilul Fawaid, Senin (20/1/2025).

    Jazilul menilai kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo dalam 100 hari pertama kinerjanya cukup beralasan. Menurutnya, Presiden Prabowo mampu menciptakan soliditas di elite politik, sehingga semua energi pemerintahan bisa dicurahkan untuk merealisasikan berbagai program andalan.

    “Situasi ini tidak terjadi di periode pemerintahan sebelumnya di mana 100 hari pertama masih fokus membersihkan residu kompetisi ketat di pilpres, sehingga elite masih bersikap saling tunggu. Kondisi ini tidak ada di awal pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

    Kepuasaan publik terhadap kemampuan Presiden Prabowo mengalang kekompakan elite, lanjut Jazil tercermin dari tingginya angka kepuasan di bidang politik keamanan yang mencapai 85,8%. Angka ini disusul kepuasan di bidang kesejahteraan sosial 83,7%, bidang ekonomi 74,5%, dan kepuasaan bidang hukum 72,1%.

    “Angka kepuasan publik ini menjadi indikator kuat jika masyarakat itu ingin elitenya kompak, fokus pada pencapaian program kerja yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

    Jazil berharap pemerintah tidak puas diri dengan capaian di 100 hari pertama kinerja mereka. Menurutnya, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam merealisasikan berbagai program prioritas seperti Program Makan Bergizi Gratis, Program 3 juta rumah per tahun, Program Penghapusan Utang UMKM, hingga mewujudkan swasembada pangan dan energi.

  • 7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    7 Respons soal Presidential Threshold: Bahlil, PDIP, Hingga Jokowi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus suara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen (presidential threshold) yang sebelumnya berlaku di Pilpres 2024.

    MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

    Adapun pasal tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Berikut sejumlah respon dari berbagai pihak atas putusan MK tersebut:

    1. PDIP

    Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta semua partai politik harus mempersiapkan diri usai MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu.

    “Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat & final,” kata Ganjar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Sementara Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Fredric Palit meminta DPR dan pemerintah segera duduk bersama untuk segera melakukan revisi UU.

    “DPR RI dan pemerintah harus segera membahas UU, sebagai implikasi dari putusan MK tersebut,” kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (2/1).

    Dolfie belum mengungkap sikap fraksinya soal putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mengkaji sebab putusan MK cukup memiliki dampak luas terhadap sistem pemilu.

    “Masih perlu dikaji, karena punya banyak implikasi baik dari sisi regulasi, peserta pemilu, pencalonan presiden dan sebagainya,” kata dia.

    2. Bahlil Lahadalia

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    Bahlil mengaku belum membaca secara rinci putusan tersebut. Namun, ia menegaskan menghargai apa yang telah ditetapkan MK.

    “Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” katanya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

    “Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” imbuh Bahlil.

    Di lain sisi, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan itu akan menguntungkan Golkar di Pilpres 2029. Ia hanya menekankan bakal mempelajari dulu putusan MK tersebut.

    “Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Bahlil.

    3. NasDem

    Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menganggap keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai tindakan berbahaya lantaran MK bukan sebagai pembuat UU.

    “Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” kata Irma kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Irma mengatakan keputusan menghapus presidential threshold oleh MK hanya berdasarkan gugatan beberapa orang saja harus diperbaiki ke depannya karena tak mencerminkan partisipasi publik yang memadai.

    Meski begitu, Irma mengatakan keputusan parpol untuk mengusung kadernya sendiri di Pilpres imbas putusan ini pasti akan menjadi perimbangan.

    “Semua terpulang pada partai-partai politik, karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” kata dia.

    4. Yusril Ihza Mahendra

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Ia menegaskan semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Pemerintah, kata dia, menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Pemerintah, lanjut Yusril, melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

    Yusril mengatakan setelah ada tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    5. Mahfud MD

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

    Mahfud menilai threshold selama ini kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

    “Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

    Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

    6. PKB

    Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai aturan ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen merupakan pasal yang masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

    Menurut Jazilul, dengan status itu, aturan ambang batas presiden mestinya harus melalui revisi undang-undang di DPR.

    “Pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (3/1).

    Menurut dia, keputusan MK yang baru saja menghapus aturan tersebut menjadi kado tahun baru. Dia memaklumi jika vonis MK itu kini menuai polemik dan kontroversi.

    Menurut Jazilul, pihaknya akan segera menentukan langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, PKB menurut dia masih akan melihat dinamika di DPR dan pemerintah selaku penyusun undang-undang.

    7. Jokowi

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

    “Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Jokowi di Solo, Jumat (3/1).

    Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

    “Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR,” kata dia.

    (del/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai PKB akan Menuai Polemik & Kontroversi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    “Kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Jazilul menilai putusan itu merupakan open legal policy sehingga perlu ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. 

    Adapun PKB, dikatakan Jazilul, segera menyusun langkah terkait putusan tersebut.

    “Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.