Tag: Jazilul Fawaid

  • PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya Nasional 30 Agustus 2025

    PKB Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR dan Tetap Dorong Kinerja Anggotanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat untuk mengevaluasi tunjangan yang didapatkan anggota DPR RI.
    Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menyebutkan, langkah itu juga diimbangi dengan dorongan agar para anggotanya bekerja semakin keras.
    “Kami sudah sepakat untuk mengevaluasi tunjangan dengan tetap mendorong agar kinerjanya meningkat,” ujar Jazilul pada
    Kompas.com
    , Sabtu (30/8/2025).
    Dia pun menuturkan, bakal melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja anggota dewan PKB yang dinilai belum optimal.
    Sebab, Jazilul menegaskan, PKB akan terus bersama rakyat dan harus ikut merasakan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat ini.
    “Kami juga akan evaluasi anggota kami yang kinerjanya belum maksimal. (PKB) ikut merasakan dan mendengarkan keadaan yang dialami masyarakat,” katanya.
    Sebelumnya, sikap serupa sudah disampaikan oleh beberapa fraksi di DPR RI, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
    Artinya, tinggal empat fraksi yang belum menyampaikan pandangannya soal dorongan untuk menghilangkan tunjangan anggota DPR RI, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
    Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani terbaru tidak menjawab dengan gamblang saat ditanya perihal pembatalan tunjangan rumah per bulan tersebut.
    Puan hanya menyebut bahwa perihal tunjangan rumah anggota dewan itu sudah disampaikan hanya diberikan sampai bulan Oktober 2025.
    “Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
    Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 berawal dari kekecewaan rakyat atas tunjangan DPR yang naik padahal kondisi masyarakat tengah sulit.
    Bahkan, anggota dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Sehingga, pendapatan anggota DPR meningkat hingga sekitar Rp 100 juta per bulannya.
    Tunjangan itu diberikan dengan dalih anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Sementara itu, besaran tunjangan sebesar Rp 50 juta didapat setelah memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
    Menuai kritik hingga aksi demonstrasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah meluruskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
    Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
    “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Agustus 2025.
    Kemudian, Dasco menyebut, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Sebab, Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karenanya, sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
    Namun, menurut Dasco, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
    “Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
    “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” katanya lagi.
    Kemudian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
    “Jadi, nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tak Pakai Baju Adat saat Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR

    Prabowo Tak Pakai Baju Adat saat Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR

    Bisnis.com, JAKARTA— Ada suasana berbeda di ruang utama Gedung Parlemen Senayan, Jumat (15/8/2025) pagi. Tak tampak baju adat dikenakan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama satu serta menjadi simbol kuat keberagaman Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR-DPR RI.

    Seperti halnya sidang tahunan tahun-tahun sebelumnya, tamu perempuan yang hadir dalam sidang tahunan MPR RI tetap mengenakan kebaya, sebagai simbol pakaian tradisional Indonesia.

    Pertama, Puan Maharani mengenakan kebaya berwarna hijau bermotif bunga dengan dikombinasikan selendang merah. Penampilannya dilengkapi dengan kain batik berwarna cokelat.

    Sedangkan Titiek Soeharto mengenakan kebaya berwarna biru langit senada dengan warna dasi Prabowo. Penampilannya dilengkapi dengan selendang dengan corak bermotif biru lebih tua.

    Alih-alih mengenakan baju adat daerah seperti Jokowi, Presiden Prabowo Subianto memakai setelan jas abu-abu gelap dengan dasi berwarna biru muda. Penampilan Prabowo yang formal, tegas, dan sederhana. Berbeda dengan tampilan Jokowi yang berganti-ganti mengenakan baju adat dari berbagai wilayah di Nusantara selama 10 tahun terakhir. 

    Tiba pada pukul 08.33 WIB dengan mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dan mengenakan dasi berwarna biru muda. Kehadirannya pun didampingi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Ini adalah pidato kenegaraan pertama Prabowo sebagai kepala negara. Dan sejak langkah pertamanya memasuki ruang sidang, sebuah pergeseran tradisi langsung terasa, tidak ada lagi parade busana adat yang selama ini menyemarakkan hari-hari menjelang peringatan kemerdekaan RI.

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tampil serasi dalam jas formal yang sempat berganti dasi dari merah ke biru muda, sementara istrinya, Selvi Ananda, tetap anggun dengan kebaya krem.

    Ketika ditanya soal hilangnya pakaian adat di acara tahun ini, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hanya menjawab singkat bahwa pakaian tersebut adalah simbol patriotisme.

    “Pak Prabowo patriot, jadi pakai (baju) nasional [setelan jas],” katanya singkat kepada wartawan, Jumat (15/8/2025)

    Tentu, ini kontras dengan suasana satu dekade terakhir. Sebab, era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) identik dengan ragam budaya yang diwujudkan lewat busana adat. Dari Suku Badui di Banten, Sasak dari NTB, sampai Tanimbar dari Maluku, Jokowi tak hanya mengenakan baju, tapi juga menyisipkan pesan filosofis tentang persatuan, identitas, dan penghargaan terhadap keberagaman.

    Setiap tahun, kehadiran Jokowi selalu ditunggu, bukan hanya karena isi pidatonya, tapi juga karena rasa penasaran akan pakaian adat apa yang akan dia kenakan. Tahun lalu, sebagai penutup masa jabatannya, Jokowi memilih baju Ujung Serong khas Betawi yang merupakan simbol perpisahan yang dalam kepada Jakarta sebagai ibu kota lama negara.

  • Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Ragam Komentar Usai Prabowo Beri Kabar Baik ke Tom Lembong dan Hasto

    Anies Apresiasi Prabowo

    Foto: Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi dari Presiden Prabowo. Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi.

    “Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir, Bu Ciska. Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies kepada wartawan setelah keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi,” lanjut Anies

    Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini. “Dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Nasdem: Prabowo Dengar Aspirasi Publik

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai keputusan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto merupakan bagian kepekaan politik dari seorang Prabowo. Menurutnya Prabowo mendengar aspirasi yang disampaikan oleh publik.

    “Menurut saya keputusan ini sebagai bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik,” kata Hermawi kepada wartawan, kemarin.

    “Langkah ini juga penting sebagai bagian dari harapan rakyat akan pemimpin yang senantiasa peka, dan sensitif terhadap dinamika politik nasional,” sambungnya.

    MAKI Hormati Prabowo Beri Amnesti Hasto

    Foto: Andhika Prasetia/detikcom

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.

    “Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi.

    “Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Jumat (1/8/2025).

    Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.

    “KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.

    Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.

    “Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.

    Pengacara Hasto Apresiasi

    Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto. “Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

    “Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik,” ujarnya.

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    PKB Angkat Topi

    PKB bicara hal senada. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid.

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Kata Pakar

    Analisis peneliti Indikator Politik, Bawono Kumoro menyebut pemberian abolisi dan amnesti didasarkan atas pertimbangan hukum, sosial, dan politik.

    “Proses hukum terhadap kedua orang itu ditenggarai berbagai pihak terdapat kejanggalan dan kental muatan motif politik,” ujar Bawono dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    “Melalui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto tampak sekali bila Presiden Prabowo tidak ingin proses hukum kepada dua orang tersebut akan menimbulkan gejolak tidak perlu dan kontraproduktif di ruang publik,” sambungnya.

    Anies Buka Suara

    Anies Baswedan mengungkap pernyataan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Sebelumnya Anies datang ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur untuk menjenguk Tom Lembong.

    “Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan god works in misterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” kata Anies Baswedan seusai menjenguk Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikNews.

    Anies mengatakan jika Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi. Anies menyebut sempat mengobrol banyak dengan Tom saat bertemu.

    “Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur,” kata Anies.

    Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Selain itu, dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

    “Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucapnya.

    Pimpinan MPR Dukung Prabowo

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    “Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian Abolisi dan Amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

    “Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy meyakini keputusan Amnesti dan Abolisi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo dalam rangka menjaga keutuhan, ketentraman dan keguyuban antar elemen bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antar elemen bangsa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH, mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan presiden dan sebelumnya telah diusulkan ke DPR.

    “Amnesti dan abolisi kan memang hak prerogatif presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

    “Tapi Pasal 14 ayat 2, amnesti dan abolisi itu diajukan ke DPR karena dia bernuansa memang politik. Ada pertimbangan politik di dalamnya sehingga ke DPR,” ujar dia.

    Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Nah, tetapi yang harus ditegaskan begini. Kalau seharusnya, kalau abolisi itu kan menghapus penuntutan dan proses hukum. Jadi kalau dia belum inkrah, dia pakainya abolisi. Kalau amnesti itu menghapus eksekusi pidananya. Jadi kalau sudah inkrah,” jelas Akbar.

    Dia menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan mengajukan banding. Oleh sebab itu, kasus tersebut dinyatakan belum inkrah.

    “Tapi saya perlu mendalami juga, apa mungkin karena kalau Tom Lembong itu sudah banding. Hasto belum, itu mungkin salah satunya. Tapi kan kita tidak tahu juga. Karena kan kalau tidak banding kan dia kalau tujuh hari inkrah hari ini. Inkrah berarti itu menjadi amnesti kalau sudah inkrah. Kalau belum inkrah dia abolisi,” terangnya.

    Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

    Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

    “Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
    “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

    Golkar Yakin Prabowo Punya Pertimbangan Matang

    Sekjen Partai Golkar Sarmuji meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang saat memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sarmuji mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut untuk menjaga persatuan.

    “Itu hak konstitusional Presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
    “Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional,” sambungnya.

    Sarmuji mengatakan partainya ikut dalam rapat saat memberikan pertimbangan abolisi dan amnesti tersebut. Dia berharap pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto merupakan langkah yang baik. “Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara,” tuturnya.

  • Prabowo Beri Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, PKB Angkat Topi

    Prabowo Beri Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, PKB Angkat Topi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PKB mengapresiasi sikap negarawan Prabowo.

    “Kami angkat topi, itu sikap negarawan Bapak Presiden Prabowo agar keadilan, persatuan dan kerukunan menjadi pondasi dalam dinamika pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid, Jumat (1/8/2025).

    Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI itu, pemberian abolisi dan amnesti juga sebagai bukti Pak Prabowo mengedepankan keadilan bagi semua. Baik kepada kawan maupun ‘lawan’.

    “Kami berharap hukum terus ditegakkan dan keadilan bagi seluruh rakyat,” sambungnya.

    Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Baik Tom Lembong dan Hasto secara resmi telah keluar dari rutan malam ini.

    (isa/aud)

  • Menkeu Sri Beberkan Skema Berburu Pajak Usai Realisasi Penerimaan Turun

    Menkeu Sri Beberkan Skema Berburu Pajak Usai Realisasi Penerimaan Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut terus memperbaiki skema pemungutan pajak guna mencapai target yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah rendahnya realisasi pemasukan negara.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga Juni 2025, penerimaan pajak mencapai Rp837,8 triliun atau 38,0% dari target APBN 2025. Dalam target APBN pungutan pajak dirancang sebesar Rp2.189,3 triliun. Jumlah penerimaan pajak itu turun 6,2% (year on year/YoY) berbanding Juni 2024 senilai Rp893,8 triliun.

    “Kinerja pendapatan negara kuartal II telah menunjukkan perbaikan dibandingkan pada kuartal I, meskipun masih kontraksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Untuk mengejar target yang ditetapkan, Bendahara Negara itu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem perpajakan maupun kepabeanan. Dia mencontohkan, pemerintah mengatur skema baru pungutan pajak e-commerce atau perdagangan daring dengan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Menurutnya, skema baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 itu memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.

    “Tanpa ada tambahan kewajiban [pajak] baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” katanya.

    Dari sisi kepabeanan, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah melakukan percepatan penetapan tarif perlindungan dari 40 hari kerja menjadi hanya 14 hari kerja. Sejalan dengan itu, sistem pengawasan melalui CEISA Bea Cukai diintegrasikan agar arus barang dapat diperlancar, biaya logistik terus dikurangi, dan daya saing ekonomi produksi nasional ditingkatkan.  

    “Pemerintah akan terus melakukan reform perpajakan dan kepabeanan termasuk opsi penyesuaian tarif,” ungkapnya.

    Target Pajak Naik pada 2026

    Perkembangan lain, DPR dan pemerintah resmi menyepakati postur makro fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN 2026. Salah satu poin kesepakatan adalah kenaikan target penerimaan perpajakan.

    Kesepakatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid ketika membacakan laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2026 dan rapat kerja pemerintah (RKP) 2026 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7/2025).

    Jazilul menjelaskan bahwa awalnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan sebesar 10,08%—10,45% dari produk domestik bruto (PDB).

    Kendati demikian, dalam pembahasan antara pemerintah dengan Banggar, disepakati adanya kenaikan rentang target penerimaan perpajakan pada tahun depan yaitu menjadi 10,08%—10,54% dari PDB.

    Jazilul mengungkapkan bahwa Banggar dan pemerintah telah menyepakati empat arah kebijakan perpajakan pada tahun depan. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat.

  • DPR Sepakati RAPBN 2026, Ekonomi RI Ditargetkan Tumbuh 5,8 Persen

    DPR Sepakati RAPBN 2026, Ekonomi RI Ditargetkan Tumbuh 5,8 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

    Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid, memaparkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2026. 

    Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,2%-5,8%, laju inflasi 1,5%-3,5%, serta nilai tukar rupiah berkisar antara Rp 16.500 hingga Rp 16.900 per dolar AS.

    Selain itu, pembahasan juga menghasilkan postur makro fiskal 2026. Pendapatan negara ditetapkan sebesar 11,71%-12,31% dari produk domestik bruto (PDB), yang terdiri dari perpajakan 10,08%-10,54% PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 1,63%-1,76%, dan hibah 0,002%-0,003%.

    Untuk belanja negara, angkanya disepakati sebesar 14,19%-14,83% dari PDB. Rinciannya, belanja pemerintah pusat 11,41%-11,94%, dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% dari PDB.

    “Arah dan strategi kebijakan fiskal didesain untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, ekonomi menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera,” ujar Jazilul dalam rapat.

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR telah menyepakati arah kebijakan fiskal 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “DPR RI menekankan pentingnya dukungan anggaran yang efisien, kredibel, dan berorientasi hasil guna mewujudkan tema sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Puan.

    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026 sendiri mengusung tema “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi Produktif dan Inklusif”, yang sejalan dengan arah kebijakan prioritas nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

  • DPR Soroti Banyak Pemda Tak Terlibat Program MBG, Anggaran Full dari Pusat

    DPR Soroti Banyak Pemda Tak Terlibat Program MBG, Anggaran Full dari Pusat

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, program senilai Rp 71 triliun yang digagas pemerintah pusat ini digadang-gadang mendorong pergerakan ekonomi daerah.

    Dalam rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025), pimpinan rapat Jazilul Fawaid mengungkap banyak pemda bahkan tidak mengetahui lokasi titik pelaksanaan MBG di wilayahnya. Ia mempertanyakan apakah pemerintah pusat tidak memberi ruang bagi pemda untuk ikut mengontrol maupun mendukung program ini.

    “Pergerakan MBG itu kan besar banget, tapi tidak terkait sama sekali dengan daerah. Jadi kontrol pemerintah daerah kelihatannya juga tidak ada,” kata Jazilul.

    Jazilul menambahkan, dirinya menemukan sejumlah bupati dan wali kota tidak memiliki data distribusi MBG di wilayah masing-masing. Hal ini membuat daerah seperti tidak dilibatkan sejak awal.

    Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, hingga saat ini anggaran MBG masih sepenuhnya bersumber dari pusat melalui Badan Gizi Nasional. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah sempat mengimbau pemda untuk mendukung program ini, namun belum ada alokasi resmi di APBD.

    “Kalau kami ikuti sebenarnya dari Mendagri sudah sempat melakukan sounding untuk pemda men-support ini. Tapi memang sampai dengan saat ini kami sampaikan, alokasi dana khusus di pemda untuk men-support itu belum ada,” jelas Askolani.

    Ia mengakui ada beberapa daerah yang mendukung program MBG dengan dana APBD secara inisiatif. Namun, fokus utama program masih sepenuhnya di pemerintah pusat. Pemerintah, kata dia, juga membuka peluang untuk mempertimbangkan pelibatan anggaran pemda dalam program MBG pada 2026 mendatang.

    Sebagai catatan, anggaran awal MBG sebesar Rp 71 triliun sempat direncanakan naik Rp 100 triliun. Namun akhirnya hanya ditambah sekitar Rp 50 triliun menjadi total Rp 121 triliun.

    Tonton juga video “Kapolri: 190 dari 200 SPPG Makan Gratis Sudah Terealisasi” di sini:

    (shc/rrd)

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Minta Kasus Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Diusut Tuntas

    Anggota DPR Minta Kasus Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar Diusut Tuntas

    Jakarta

    Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Digital 2024 Universitas Lampung (Unila) bernama Pratama Wijata Kusuma tewas setelah mengikuti kegiatan diksar mapala kampusnya. Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mendorong kasus tersebut diusut tuntas.

    “Segera diusut tuntas dan proses hukum. Itu tindakan konyol dan keterlaluan,” kata Jazilul saat dihubungi, Jumat (6/5/2025).

    Korban diduga tewas setelah dilakukan penganiayaan oleh sejumlah seniornya. Jazilul menekankan kekerasan di dunia kampus harus dihentikan.

    “Hemat saya, pendidikan dengan pola kekerasan dan penyiksaan di dunia kampus harus dihentikan. Stop, jangan ada kekerasan di kampus,” ujarnya.

    Diusut Polisi

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Ada lima mahasiswa peserta diksar mapala yang diperiksa di Polda Lampung.

    Mereka dimintai keterangan terkait tewasnya Pratama Wijaya Kusuma. Kelimanya diperiksa di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban tewas Pratama Wijaya Kusuma.

    “Benar, ada lima orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” katanya, Kamis (5/6/2025).

    Sementara itu, tim kuasa hukum kelima mahasiswa tersebut mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Kelima mahasiswa yang diperiksa juga mendapat perlakuan kekerasan dalam diksar tersebut.

    (dek/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp 5 T Segera Ditangkap

    Jakarta

    Interpol tengah memburu buronan Dewi Astutik alias PA (43), yang menjadi otak penyelundupan sabu seberat dua ton atau Rp 5 triliun. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, berharap Dewi segera bisa ditangkap.

    “Saya harap langkah cepat aparat untuk segera memburu dan membekuknya. Aparat jangan kalah cepat apalagi kecolongan,” kata Jazilul kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

    “Ada yang bilang sindikat narkoba selangkah lebih cerdik dari antisipasi aparat kita. Sebab mereka punya jaringan dan dukungan dana yang kuat,” tambahnya.

    Jazilul menyinggung banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang dijadikan alat kejahatan, termasuk jaringan narkoba. Oleh sebab itu, dia meminta pengawasannya harus ditingkatkan.

    “Sudah lazim WNI dijadikan alat oleh sindikat narkoba, baik berkedok sebagai ART atau lainnya maka pengawasannya perlu ditingkatkan,” ucapnya.

    Seperti diketahui, warga Dusun Sumber Agung, Ponorogo, Jawa Timur, geger setelah nama orang yang pernah tinggal di kampung mereka disebut-sebut menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol. Sosok itu bernama Dewi Astutik yang disebut terlibat dalam penyelundupan narkoba internasional sebanyak 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun.

    “Kalau yang namanya Dewi Astutik itu bukan warga sini, tapi kalau alamatnya Balong, memang benar,” tegas Gunawan dikutip detikJatim, Rabu (29/5).

    Gunawan juga mengungkapkan perempuan itu memang pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Kantor Imigrasi Ponorogo pun menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.

    Happy menambahkan, pihaknya bersama BNN telah bekerja sama mengusut kasus ini. Menurutnya, Dewi Astutik mengaku sebagai TKI untuk menyamarkan aktivitasnya.

    “Kalau yang bersangkutan (Dewi Astutik) sebetulnya mengaku-ngaku TKI, dia di sana tugasnya mencari kaki tangan untuk jadi kurir, sebenarnya bukan real TKI,” kata Happy, Kamis (29/5).

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini