Tag: Jarot Winarno

  • RI Masih Kekurangan Pasokan Garam, Mau Jadikan NTB Sentra Produksi

    RI Masih Kekurangan Pasokan Garam, Mau Jadikan NTB Sentra Produksi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melirik Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai calon lokasi sentra garam nasional karena besarnya potensi pengembangan di wilayah tersebut. Langkah ini sebagai upaya menargetkan swasembada garam industri.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara telah meninjau lokasi-lokasi potensial di antaranya, Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano; Desa Sepayung, Kecamatan Plampang; dan Desa Plampang, Kecamatan Plampang di Kabupaten Sumbawa. Serta, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha di Kabupaten Bima.

    “NTB khususnya Sumbawa memiliki lahan yang luas, potensi kualitas produksinya tinggi, masyarakat dan Pemerintah Daerahnya juga berkomitmen mendukung Swasembada Garam,” ujar Koswara dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).

    KKP tengah menyiapkan dua langkah strategis untuk menggenjot program nasional Swasembada Garam Industri. Pertama, melalui intensifikasi produksi garam rakyat agar kualitasnya meningkat menjadi standar industri, minimal mengandung 97% NaCl. Kedua, membangun sentra industri garam yang terintegrasi dari hulu ke hilir di lokasi strategis.

    “Saat ini Indonesia masih kekurangan hampir 600 ribu ton garam untuk industri aneka pangan dan 2,3 juta ton garam untuk industri kimia (Chlor Alkali Plant) per tahun. Target kami minimal 1.000 hektar untuk pembangunan sentra garam nasional untuk menjawab kebutuhan tersebut. Karena itu, KKP akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk konsolidasi lahan,” jelas Koswara.

    Percepatan program garam nasional didorong dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menetapkan larangan impor garam untuk beberapa sektor industri tertentu secara bertahap. Garam untuk pangan tidak boleh lagi diimpor mulai 2025, menyusul larangan impor garam industri pada tahun 2027.

    Sejalan dengan itu Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menegaskan kesiapan daerahnya menjadi model nasional swasembada garam. “Kami siap secara lahan dan kelembagaan, demi kesejahteraan petani garam” ujar Jarot.

    Sebelumnya, KKP telah juga membidik Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai modeling pergaraman. Koswara mengatakan NTT mempunyai iklim panas yang stabil sehingga cocok untuk produksi garam. Kondisi iklim tersebut serupa dengan kawasan Dampier di Australia Barat.

    Bersama dengan tim teknis dari KKP dan perwakilan PT Garam, dia meninjau sejumlah lokasi di Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Kupang yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan modeling garam.

    Di Kabupaten Sabu Raijua, ada tiga lokasi yang dikunjungi, yaitu Desa Menia (Kecamatan Sabu Barat), Desa Bodae (Sabu Timur), dan Desa Deme (Sabu Liae). Sementara di Kabupaten Kupang, peninjauan difokuskan di Desa Bipoli dan Oetata, Kecamatan Camplong, yang telah dikelola oleh PT Garam.

    “NTT memiliki iklim panas yang stabil dan cocok untuk produksi garam. Kondisinya mirip dengan kawasan Dampier di Australia Barat. Ini membuat NTT sangat potensial untuk menjadi lokasi modelling tambak garam dengan target produktivitas 200 ton per hektare,” ujar Koswara dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    (acd/acd)

  • Wanita Tewas Dikubur dan Dicor di Wonogiri Ternyata Dibunuh Pacar, Motif Pelaku Ogah Nikahi Korban – Halaman all

    Wanita Tewas Dikubur dan Dicor di Wonogiri Ternyata Dibunuh Pacar, Motif Pelaku Ogah Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Teka-teki penemuan jasad wanita di pekarangan rumah warga di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025) dini hari tadi, akhirnya terungkap.

    Ternyata, korban yang bernama Dwi Hastuti (48) tersebut merupakan korban pembunuhan.

    Dikutip dari Tribun Solo, pelaku pembunuhan terhadap Dwi adalah pacarnya berinisial J (34).

    “Betul. Saat ini kita masih pendalaman. Pembongkaran tadi juga dipimpin Pak Kapolres (AKBP Jarot Sungkowo),” kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo pada Kamis malam.

    Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menuturkan motif J tega membunuh Dwi lantaran dipaksa untuk menikahi.

    Namun, J enggan untuk menuruti keinginan Dwi lantaran sudah berkeluarga.

    “Tapi yang bersangkutan tidak mau karena merasa sudah punya keluarga,” kata dia.

    Dicekik dan Dibekap

    Agung menuturkan cara pelaku membunuh korban adalah dengan mencekik dan membekapnya pada 11 Februari 2025 lalu, atau sehari setelah Dwi meninggalkan rumah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

    Namun, pelaku panik lantaran penganiayaan yang dilakukannya berujung tewasnya korban.

    Akhirnya, J pun mengubur korban dan dicor di belakang rumah warga yang ternyata milik ayah pelaku.

    “Pengakuan dari tersangka (dicekik dan dibekap). Kita masih tunggu hasil visum et repertum. Masih kita dalami,” jelasnya.

    Sebagai informasi, jasad Dwi pertama kali ditemukan pada Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Ketua RT setempat, Sutino, mengaku syok atas penemuan jasad Dwi tersebut.

    Dia juga mengungkapkan warga sekitar tidak menyangkan bahwa lokasi penemuan jasad tersebut bersebelahan dengan kandang itik.

    Saat ditanya terkait kondisi jenazah saat dievakuasi, Sutino mengatakan dalam kondisi utuh.

    “Kondisi jenazahnya cenderung masih utuh. Tapi ya memang ada bau,” kata dia.

    Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Ngadirojo Lor, Mardimin mengungkapkan jenazah dievakuasi pada Kamis dini hari.

    “Iya ada evakuasi jenazah, saya datang pukul 04.00 sudah selesai,” katanya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul “Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dikubur dan Dicor di Wonogiri, Teman Pria Korban”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Erlangga Bima Sakti)

     

  • Mastel Usul Operator Seluler Perkuat Layanan Digital Hadapi Pelemahan Daya Beli

    Mastel Usul Operator Seluler Perkuat Layanan Digital Hadapi Pelemahan Daya Beli

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyarankan agar operator memperkuat layanan digital yang dimiliki dan menjadi ‘penghubung’ atau digital enabler guna menjaga pertumbuhan bisnis di tengah potensi pelamahan daya beli pada tahun ini.

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot berpendapat operator seluler perlu melakukan efisiensi operasional dan mengembangkan strategi pendekatan ekosistem digital untuk menciptakan sumber pendapatan baru guna menjaga pertumbuhan di tengah kondisi pelemahan daya beli.

    Selain itu, perluasan penggelaran 5G juga membuka potensi diversifikasi layanan yang dapat menjadi sumber pemasukan baru, meskipun membutuhkan investasi yang besar.

    “Jadi ke depan itu, perusahaan telko, selain model bisnis sebagai penyedia konektivitas seperti yang sudah ada selain ini, juga perlu mengembangkan diri sebagai ‘digital enabler’,” ujar Sigit kepada Bisnis, Kamis (1/5/2025).

    Lebih lanjut, Sigit menekankan dampak langsung pelemahan daya beli terhadap Average Revenue Per User(ARPU), di mana pelanggan cenderung memilih opsi layanan yang lebih murah.

    Sigit juga mengidentifikasi beberapa faktor penyebab perlambatan kinerja di sektor telekomunikasi pada 2024 selain pelemahan daya beli. Faktor-faktor tersebut meliputi tekanan bisnis Over-The-Top (OTT) yang mensubstitusi sebagian layanan, beban regulasi yang berat, persaingan harga antar operator, kejenuhan pasar akibat penetrasi yang tinggi, dan pengaruh kondisi ekonomi global.

    Pelemahan daya beli masyarakat hingga deflasi yang terjadi beberapa bulan berturut-turut pada 2024 berdampak pada penurunan permintaan di sejumlah segmen, termasuk layanan internet.

    Diketahui pada 2024, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mencatatkan pertumbuhan pendapatan 0,5% year on year/YoY dengan total pendapatan Rp150 triliun. Telkom mampu mempertahankan dominansi di industri dengan pangsa pasar terbesar mencapai 51,8%. BACA JUGA

    Tekanan Daya Beli Gerus Indeks Konsumer Siklikal, Rekomendasi Saham SMSM Sementara itu PT Indosat Tbk. (ISAT) menempati urutan kedua dengan porsi kontribusi pendapatan sebesar 28,1%. Pendapatan Indosat tumbuh 9% YoY dengan nilai pendapatan Rp55,9 triliun dan PT XL Axiata Tbk. menempati urutan ketiga dengan pendapatan Rp34,39 triliun.

  • Pria yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri Terancam Penjara Belasan Tahun – Halaman all

    Pria yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri Terancam Penjara Belasan Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial K (45) diringkus polisi karena menyetubuhi siswi kelas enam SD di Wonogiri, Jawa tengah.

    Pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini terancam penjara belasan tahun akibat perbuatannya.

    Demikian yang disampaikan AKBP Jarot Sungkowo, Kapolres Wonogiri.

    “Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Smentara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban tengah kosong di malam hari.

    “Betul saat rumah kosong. Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal kemana. Malam hari terus,” kata dia, Rabu (30/4/2025).

    Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menuturkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tak hanya sekali.

    K menyetubuhi korban pada 14 Maret hingga 17 April 2025 lalu dan semuanya dilakukan di rumah korban.

    Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membaca pesan di WhatsApp korban.

    “Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku,” katanya, dikutip dari TribunSolo.com.

    Setelah dikonfirmasi ke korban, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.

    Pelaku pun diajak korban dan ia mengakui telah tujuh kali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.

    Ia juga menuturkan bahwa K membujuk korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

    “Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara,” ujarnya.

    Kasus Serupa

    Kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Nias, Sumatera Utara.

    Seorang bocah 10 tahun jadi korban pencabulan oleh guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AZ (38).

    Kasi Humas POlres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada chat tak senonoh dari pelaku ke korban.

    “Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

    Mengutip Tribun-Medan.com, korban pun langsung diinterogasi oleh keluarganya.

    Mulanya korban, tak mengaku hingga akhirnya terungkap bahwa korban telah disetubuhi pelaku pada Juli 2024 lalu.

    Akhirnya, keluarga korban melaporkan hal ini ke polisi.

    Tak lama, pelaku langsung dijadikan tersangka pada Kamis (3/4/2025).

    Meski telah jadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AZ.

    Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman jadi salah satu alasan.

    Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan permohonan atau jaminan dari istri tersangka sehingga AZ hanya wajib lapor.

    Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.

    “Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sudah Ditahan, Pria Paru Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD Terancam Dibui Maksimal 15 Tahun dan di Tribun-Medan.com dengan judul Guru SMK di Nias Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 10 Tahun

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

  • 4 Tewas Akibat Tembok Kolam Ambrol

    4 Tewas Akibat Tembok Kolam Ambrol

    PIKIRAN RAKYAT – Tragedi memilukan terjadi di Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam, Dusun Mangunsari, Desa Gadingsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat 25 April 2025 pagi.

    Sebuah tembok kolam penampungan air di area pondok pesantren itu ambrol setelah dipicu tanah longsor, menimpa puluhan santri yang sedang mengantre mandi. Empat santri dilaporkan meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat para santri bersiap melaksanakan salat Jumat. Posisi kamar mandi yang berada tepat di depan kolam penampungan air membuat para santri berada dalam posisi rentan saat longsor terjadi.

    “Pada jam itu, 10.30 WIB, kegiatan santri untuk mandi persiapan ke masjid. Jadi, mereka mandi semuanya, antre semuanya. Dan tidak disangka, tidak ada yang tahu ada kejadian seperti itu,” tutur Muhib Huda Muhammadi, guru senior Pondok Modern Gontor 5, kepada wartawan.

    Dia menjelaskan, tembok kolam berada di bagian belakang kamar mandi dan menimpa langsung area tempat para santri berkumpul.

    “Jadi, posisi kolam itu ada di sebelah kamar mandi. Ada asrama, belakangnya kamar mandi, lalu kolam. Di situ kejadiannya. Akhirnya mereka tertimpa tembok kolam penampungan air,” ujar Muhib.

    Evakuasi Berlangsung 13 Jam

    Koordinator Basarnas Unit Siaga SAR Borobudur, Basuki, menyatakan bahwa proses evakuasi memakan waktu panjang akibat sulitnya akses dan ketebalan material bangunan.

    “Tebalnya fondasi yang menimpa tembok kamar mandi cukup mempersulit kami evakuasi juga dengan celah ruangan yang sempit,” ucapnya, Sabtu 26 April 2025.

    Petugas dari BPBD Kabupaten Magelang, Basarnas, Damkar, TNI, Polri, serta relawan gabungan bekerja tanpa henti hingga malam hari. Proses evakuasi terakhir selesai setelah lebih dari 13 jam.

    Kondisi Korban

    Para korban langsung dilarikan ke RSUD Merah Putih Magelang. Direktur RSUD Merah Putih, dr. Leli Puspitowati, menyampaikan total korban mencapai 29 orang, terdiri dari 4 santri meninggal dunia, 16 menjalani rawat inap, dan 9 lainnya mendapat perawatan jalan.

    “(Korban) 23, sore ini masuk lagi 2 orang. Total 25 korban luka yang kami tangani,” kata dr. Leli, Jumat 25 April 2025 sore.

    Tiga korban mengalami patah tulang dan harus menjalani rawat inap, sementara satu orang dirujuk ke rumah sakit lain karena mengalami patah tulang terbuka.

    “Butuh dokter dan sarana yang lebih maju,” ucapnya.

    Ucapan Duka dan Seruan dari Kemenag

    Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Dr. Basnang Said, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini. Ia menyebut tragedi ini sebagai duka kolektif bagi dunia pendidikan pesantren.

    “Kami sangat berduka atas peristiwa ini. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Doa kami panjatkan untuk para santri yang wafat—semoga Allah SWT menerima mereka dalam kasih sayang-Nya dan menempatkan mereka di surga terbaik,” tuturnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

    Basnang Said juga mendoakan kesembuhan bagi para santri yang terluka serta kekuatan untuk keluarga korban.

    “Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan dan keikhlasan,” ujarnya.

    Basnang mengapresiasi cepatnya respons para ustadz, petugas SAR, BPBD, Damkar, tenaga medis, dan relawan dalam proses evakuasi. Dia juga menekankan pentingnya keamanan di lingkungan pesantren.

    “Ini adalah musibah yang tak diharapkan, dan menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan keselamatan di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Basnang mengajak masyarakat untuk memperkuat solidaritas dan gotong royong.

    “Pesantren bukan hanya tempat belajar, tetapi juga rumah bersama. Mari kita jaga keselamatannya, demi generasi masa depan yang tumbuh dalam keamanan, ilmu, dan kasih sayang,” tuturnya.

    Tinjauan Pihak Pemerintah Daerah

    Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, dan Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar turut hadir meninjau langsung lokasi kejadian. Mereka juga menyempatkan waktu menjenguk para korban di RSUD Merah Putih.

    Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan akan mengevaluasi sistem keamanan dan konstruksi di lingkungan pesantren yang rawan longsor atau kerusakan struktural demi mencegah kejadian serupa di masa depan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Tewas Akibat Tembok Kolam Ambrol

    25 Terluka dan 4 Meninggal Akibat Tembok Kolam Ambrol

    PIKIRAN RAKYAT – Tragedi memilukan terjadi di Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam, Dusun Mangunsari, Desa Gadingsari, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat 25 April 2025 pagi.

    Sebuah tembok kolam penampungan air di area pondok pesantren itu ambrol setelah dipicu tanah longsor, menimpa puluhan santri yang sedang mengantre mandi. Empat santri dilaporkan meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat para santri bersiap melaksanakan salat Jumat. Posisi kamar mandi yang berada tepat di depan kolam penampungan air membuat para santri berada dalam posisi rentan saat longsor terjadi.

    “Pada jam itu, 10.30 WIB, kegiatan santri untuk mandi persiapan ke masjid. Jadi, mereka mandi semuanya, antre semuanya. Dan tidak disangka, tidak ada yang tahu ada kejadian seperti itu,” tutur Muhib Huda Muhammadi, guru senior Pondok Modern Gontor 5, kepada wartawan.

    Dia menjelaskan, tembok kolam berada di bagian belakang kamar mandi dan menimpa langsung area tempat para santri berkumpul.

    “Jadi, posisi kolam itu ada di sebelah kamar mandi. Ada asrama, belakangnya kamar mandi, lalu kolam. Di situ kejadiannya. Akhirnya mereka tertimpa tembok kolam penampungan air,” ujar Muhib.

    Evakuasi Berlangsung 13 Jam

    Koordinator Basarnas Unit Siaga SAR Borobudur, Basuki, menyatakan bahwa proses evakuasi memakan waktu panjang akibat sulitnya akses dan ketebalan material bangunan.

    “Tebalnya fondasi yang menimpa tembok kamar mandi cukup mempersulit kami evakuasi juga dengan celah ruangan yang sempit,” ucapnya, Sabtu 26 April 2025.

    Petugas dari BPBD Kabupaten Magelang, Basarnas, Damkar, TNI, Polri, serta relawan gabungan bekerja tanpa henti hingga malam hari. Proses evakuasi terakhir selesai setelah lebih dari 13 jam.

    Kondisi Korban

    Para korban langsung dilarikan ke RSUD Merah Putih Magelang. Direktur RSUD Merah Putih, dr. Leli Puspitowati, menyampaikan total korban mencapai 29 orang, terdiri dari 4 santri meninggal dunia, 16 menjalani rawat inap, dan 9 lainnya mendapat perawatan jalan.

    “(Korban) 23, sore ini masuk lagi 2 orang. Total 25 korban luka yang kami tangani,” kata dr. Leli, Jumat 25 April 2025 sore.

    Tiga korban mengalami patah tulang dan harus menjalani rawat inap, sementara satu orang dirujuk ke rumah sakit lain karena mengalami patah tulang terbuka.

    “Butuh dokter dan sarana yang lebih maju,” ucapnya.

    Ucapan Duka dan Seruan dari Kemenag

    Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Dr. Basnang Said, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini. Ia menyebut tragedi ini sebagai duka kolektif bagi dunia pendidikan pesantren.

    “Kami sangat berduka atas peristiwa ini. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Doa kami panjatkan untuk para santri yang wafat—semoga Allah SWT menerima mereka dalam kasih sayang-Nya dan menempatkan mereka di surga terbaik,” tuturnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

    Basnang Said juga mendoakan kesembuhan bagi para santri yang terluka serta kekuatan untuk keluarga korban.

    “Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan dan keikhlasan,” ujarnya.

    Basnang mengapresiasi cepatnya respons para ustadz, petugas SAR, BPBD, Damkar, tenaga medis, dan relawan dalam proses evakuasi. Dia juga menekankan pentingnya keamanan di lingkungan pesantren.

    “Ini adalah musibah yang tak diharapkan, dan menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan keselamatan di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Lebih lanjut, Basnang mengajak masyarakat untuk memperkuat solidaritas dan gotong royong.

    “Pesantren bukan hanya tempat belajar, tetapi juga rumah bersama. Mari kita jaga keselamatannya, demi generasi masa depan yang tumbuh dalam keamanan, ilmu, dan kasih sayang,” tuturnya.

    Tinjauan Pihak Pemerintah Daerah

    Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, dan Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar turut hadir meninjau langsung lokasi kejadian. Mereka juga menyempatkan waktu menjenguk para korban di RSUD Merah Putih.

    Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan akan mengevaluasi sistem keamanan dan konstruksi di lingkungan pesantren yang rawan longsor atau kerusakan struktural demi mencegah kejadian serupa di masa depan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gelar RUPS, WIKA Umumkan Lunasi Utang Rp 4,4 Triliun

    Gelar RUPS, WIKA Umumkan Lunasi Utang Rp 4,4 Triliun

    Jakarta

    Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Wijaya Karya Tbk Persero Tbk atau WIKA berhasil melunasi utang Rp 4,4 triliun sepanjang 2024.

    Rinciannya, utang usaha sebesar Rp 3,29 triliun dan obligasi/sukuk senilai Rp 1,18 triliun. Capaian ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 di Ruang Serbaguna, WIKA Tower 2, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    RUPST WIKA juga menyetujui laporan kinerja sepanjang tahun 2024. Pertama, menyetujui laporan tahunan perseroan, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).

    Kedua, RUPST menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas tindakan pengurusan serta kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2024.

    Ketiga, RUPST menyetujui penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan PUMK tahun buku 2025.

    Keempat, RUPST menyetujui penetapan gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris WIKA tahun 2025, serta tantiem atau insentif atas kinerja di Tahun Buku 2024.

    Kelima, menyetujui perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang menjadi bagian dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan modal kerja penyelesaian proyek strategis nasional.

    Keenam, RUPST juga menyetujui perubahan struktur pengurus perseroan. Berikut Dewan Direksi dan Komisaris WIKA:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama : Jarot Widyoko
    Komisaris Independen : Suryo Haproso Tri Utomo
    Komisaris Independen : Adityawarman
    Komisaris Independen : Rusmanto
    Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
    Komisaris: Firdaus Ali

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Agung Budi Waskito
    Direktur Operasi I: Hananto Aji
    Direktur Operasi II: Harum Akhmad Zuhdi
    Direktur Keuangan: Adityo Kusumo
    Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
    Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Sumadi

    (hns/hns)

  • Pencarian pendaki yang hilang di Gunung Merbabu

    Pencarian pendaki yang hilang di Gunung Merbabu

    Selasa, 22 April 2025 19:17 WIB

    Relawan berkoordinasi menentukan titik lokasi pencarian seorang pendaki Gunung Merbabu yang hilang di Ngadirojo, Gladagsari, Boyolali, Selasa (22/4/2025). Berdasarkan data Posko Pencarian Basecamp Timboa, seorang pendaki Gunung Merbabu bernama Sugeng Parwoto (50) dilaporkan hilang pada Sabtu (19/4). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

    Relawan berkoordinasi untuk pencarian seorangh pendaki Gunung Merbabu yang hilang di Ngadirojo, Gladagsari, Boyolali, Selasa (22/4/2025). Berdasarkan data Posko Berdasarkan data Posko Pencarian Basecamp Timboa, seorang pendaki Gunung Merbabu bernama Sugeng Parwoto (50) dilaporkan hilang pada Sabtu (19/4). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video: Trump Bahayakan Industri Telekomunikasi, Pengusaha Siap Hadapi?

    Video: Trump Bahayakan Industri Telekomunikasi, Pengusaha Siap Hadapi?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Sektor telekomunikasi disebut juga terdampak terhadap peningkatan tarif impor AS yang didorong oleh Presiden Donald Trump.

    Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sigit Puspito Wigati Jarot menyebutkan meski RI bukan produsen peralatan telekomunikasi namun perang dagang AS ini akan mempengaruhi negara pemasok peralatan telekomunikasi baik terkait gangguan rantai pasok maupun kenaikan harga.

    Meski saat ini pasokan dan harga peralatan telko masih tersedia namun jika perang dagang berlangsung lama maka akan menimbulkan gangguan bisnis perangkat telko.

    Seperti apa dampak perang dagang ke sektor telko? bagaimana antisipasinya? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sigit Puspito Wigati Jarot dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 15/04/2025)