Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
Kompas.com
, Senin (3/11/2025).
Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
“Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
“Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
“Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
“Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
“Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
“Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
“Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
“Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
“Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
“Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
“Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
“Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
“Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
“Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
“Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
“Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
“Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
“Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
“Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
“Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
“Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Jamiluddin Ritonga
-
/data/photo/2015/06/17/1536103011-fot0126780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
-

Pernyataan Jokowi Terkesan Menyandera Prabowo untuk Bersama Gibran di Pilpres 2029
GELORA.CO – Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Presiden ketujuh Jokowi terkesan menyandera Presiden Prabowo untuk tetap bersama Gibran di Pilpres 2029 nanti.
Perintah Jokowi kepada relawannya untuk mendukung Prabowo – Gibran dua periode dinilai aneh. Sebab saat ini Prabowo-Gibran belum genap satu tahun berjalan.
Pernyataan politik Jokowi ini terkesan menyandera Prabowo sebagai Presiden kedelapan RI.
Begitu analisa Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga merespons pernyataan ayah Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini.
“Perintah Jokowi kepada relawannya terkesan menyandera Prabowo untuk tetap bersama Gibran pada Pilpres 2029,” ujar Jamiluddin, Sabtu 20 September 2025.
Terlebih, Presiden Prabowo sendiri jauh hari sudah menolak keinginan kadernya untuk dicalonkan kembali pada Pilpres 2029.
Menurut Prabowo permintaan itu terlalu dini karena belum ada prestasi yang dicapainya.
“Prabowo sendiri hanya akan kembali mencalonkan kembali bila janji-janjinya dapat diwujudkan. Karena itu, ada saatnya Prabowo menyatakan akan maju kembali atau tidak berdasarkan capaian kerjanya,” kata Jamiluddin.
Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan bahwa perintah Jokowi kepada relawannya sama saja sudah mendahului keputusan Prabowo.
“Jokowi berupaya mengikat Prabowo seolah harus maju dan hanya berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2029,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan relawannya untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama dua periode.
“Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan seperti itu, untuk mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo-Gibran dua periode,” kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jumat 19 September 2025.**
-

Keputusan KPU soal Informasi Ijazah Capres-Cawapres Terkesan untuk Lindungi Gibran dan Jokowi
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Pembatalan aturan ini diumumkan setelah putusan KPU yang membatasi akses informasi ijazah Capres-Cawapres dikritik publik.
Adapun keputusan KPU tersebut memuat soal ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terkait hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai keputusan yang dikeluarkan KPU mengesankan untuk kepentingan sosok tertentu. Sebab menurutnya, Keputusan KPU itu diterbitkan setelah Pilpres usai, yaitu 21 Agustus 2025.
Hal ini kata Jamiluddin, tentu menimbulkan spekulasi bahwa Keputusan KPU tersebut dimaksudkan untuk melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan mantan Presiden Joko Widodo,
“Spekulasi itu menjadi lebih kuat karena keputusan KPU itu bertepatan dengan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran. Hal yang sama juga terjadi pada Jokowi di mana hingga saat ini ijazahnya masih terus dipersoalkan beberapa elemen masyarakat,” ujar Jamiluddin kepada VOI, Selasa, 16 September.
Dengan indikasi tersebut, kata Jamiluddin, sulit untuk tidak menyatakan adanya kaitan antara Keputusan KPU dengan kasus ijazah yang sedang dihadapi Gibran dan Jokowi.
Apalagi, menurutnya, dari 16 dokumen pasangan capres dan cawapres di antaranya ada bukti kelulusan ijazah, sehingga publik semakin mengkaitkan Keputusan KPU dengan masalah Ijazah Gibran dan Jokowi.
“Jadi, kiranya tidak berlebihan bila sebagian publik menilai Keputusan KPU itu ditujukan untuk melindungi Gibran dan Jokowi dari pengawasan publik,” kata Jamiluddin.
Jamiluddin mengatakan anggapan melindungi Gibran dan Jokowi ini mencuat karena Keputusan KPU itu dengan sendirinya telah menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen capres dan cawapres. Sebab, 16 jenis dokumen itu dikelompokkan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Padahal tidak ada dasar yang kuat untuk mengelompokkan 16 dokumen itu, selain dokumen kesehatan, menjadi informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, seharusnya sudah menjadi ranah publik,” kata Jamiluddin.
“Jadi, Keputusan KPU itu yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal ini mengesankan KPU sudah abai terhadap kehendak demokrasi yang meminta keterbukaan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan untuk melindungi mantan Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Afifuddin, putusan KPU tersebut lantaran untuk menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Diketahui, usai memerintah selama 10 tahun, Jokowi tersandung kasus tuduhan ijazah palsu. Kasus Jokowi pun diikuti dengan tuduhan tidak adanya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yg harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan mana yang tidak,” ujar Afifuddin, Senin, 15 September.
“Berkaitan dengan data itu, adalah data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan. Karena itu udah diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya.
Afifuddin menegaskan peraturan KPU tidak ada kaitannya dengan gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi atas tuduhan ijazah palsu.
“Tidak ada, ini berlaku untuk umum. Semua pengaturan, data siapapun. Karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami. Sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena putusan pengadilan,” katanya.
-

Hubungan Prabowo-Jokowi Diisukan Retak Pasca Budi Arie Dicopot, Jamiluddin Ungkit Pemakzulan Gibran
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah menteri yang dikenal dekat dengan Joko Widodo (Jokowi) direshuffle Presiden Prabowo Subianto. Sebut saja Budi Arie Setiadi, pendiri dan Ketua Umum Projo, organisasi relawan darat pendukung Jokowi pada 2014 lalu dicopot dari Menteri Koperasi (Menkop).
Hal ini memunculkan spekulasi bahwa Prabowo sedang melakukan ‘bersih-bersih’ orang dekat ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut.
Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga justru menilai spekulasi tersebut tidak benar. Ia memprediksi hubungan Presiden Prabowo dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo tetap harmonis pascareshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025) kemarin.
Menurutnya, hubungan itu tetap harmonis meskipun relawan pendukung Jokowi marah akibat Budi Arie Setiadi dicopot yang kemudian digantikan oleh politisi Gerindra, Ferry Juliantono.
“Hubungan Prabowo dan Jokowi kiranya tak akan berubah setelah direshufflenya Budi Arie,” kata Jamiluddin dalam keterangannya dikutip pada Jumat (12/9).
Alasannya, menurut mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu, ada Gibran yang menjadi pengikat erat sehingga hubungan Prabowo-Jokowi tetap harmonis.
Lain halnya jika Gibran benar-benar dimakzulkan.
“Maka hubungan Prabowo-Jokowi bisa patah layaknya arang,” tegasnya.
Namun, Jamiluddin memprediksi kecil peluang Gibran dimakzulkan dengan respons Prabowo yang terkesan tak menghendaki hal tersebut.
“Setidaknya Prabowo tampaknya tak ingin hal itu terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa reshuffle kabinet Merah Putih dilakukan untuk menyingkirkan gerombolan Jokowi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
-

Main Domino dengan Azis Wellang, Jamiluddin Ritonga Desak Presiden Prabowo Copot Raja Juli Antoni dan Abdul Kadir Karding
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua menteri Kabinet Merah Putih masing-masing Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding menjadi sorotan tajam beberapa hari belakangan.
Penyebabnya, kedua menteri rezim Presiden Prabowo Subianto itu ketahuan asik bermain domino. Kegiatan itu belakangan diketahui terjadi di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Kegiatan itu terjadi pada 1 September 2025 lalu.
Namun bukan semata karena keduanya bermain domino, namun karena adanya sosok Azis Wellang. Dia adalah mantan tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Kasusnya resmi dihentikan setelah menang melalui proses pra peradilan.
Merespons peristiwa itu, pengamat politik Jamiluddin Ritonga mendesak Presiden Prabowo mencopot dua menterinya, Raja Juli Antoni dan Abdul Kadir Karding.
Desakan pencopotan ini imbas keduanya bertemu eks tersangka pembalakan liar dan menyusul viralnya foto kedua menteri yang tengah asyik bermain domino bersama Azis Wellang.
“Presiden Prabowo Subianto selayaknya mencopoot dua menteri yang main domino bersama mafia pembalakan liar Azis Wellang,” tegas analis komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Minggu, 7 September 2025.
Dalam foto tersebut, Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terlihat duduk satu meja bersama Azis Wellang dan dua orang lainnya.
Raja Juli mengenakan batik cokelat lengan panjang, sementara Azis tampak dengan ciri khas rambut uban putih. Keduanya terlihat akrab saat bermain domino.
-

Soal Sekjen PDIP, Puan Maharani Sebut Ada Kejutan Megawati Soekarnoputri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum menunjuk sosok yang akan mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP untuk periode kepengurusan 2025-2030.
Pascakongres hingga pelantikan pengurus DPP PDIP, posisi jabatan Sekjen PDIP masih diembang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam hal ini jabatan dirangkap.
Diketahui, jajaran pengurus DPP PDIP diumumkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada pelantikan jajaran DPP PDIP 2025-2030 seusai Kongres VI PDIP di Bali, Sabtu (2/8).
Kini, kader PDIP tengah menantikan pengumuman Megawati terkait kader yang akan menduduki jabatan sekjen tersebut. Apakah kembali mempercayakan kepada Hasto Kristiyanto atau kepada kader yang lain.
Terkait posisi sekjen tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani pun meminta publik untuk menanti kejutan yang akan diputuskan oleh Megawati.
“Pasti akan ada kejutan, ya. Kita tunggu saja kejutannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, sejumlah pengamat politik menilai bahwa kans Hasto Kristiyanto kembali mengisi jabatan sekjen sangat terbuka. Peluang itu ada setelah Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8).
Sebelumnya, pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai, Hasto Kristiyanto masih sangat kuat sebagai kandidat sekjen pada periode lima tahun ke depan.
Salah satu alasannya karena posisi sekjen saat ini dirangkap oleh Megawati Soekarnoputri. Dengan fakta itu, Jamiluddin menilai sangat mungkin Hasto akan kembali menduduki jabatan Sekjen PDIP ke depan.
-

Hasto Kristiyanto Punya Kans Kuat Jabat Sekjen PDIP, Ini Analisis Jamiluddin Ritonga
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum lama ini menggelar Kongres VI yang berlangsung di Bali pada 1-2 Agustus 2025.
Usai kongres yang menetapkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030, kini publik tertuju pada posisi strategis di tubuh partai berlambang Banteng Moncong Putih itu.
Posisi-posisi strategis yang menyita perhatian seperti Bendahara Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga beberapa jabatan penting lainnya.
Untuk posisi sekjen misalnya, setidaknya ada empat nama yang sempat mengemuka di arena kongres. Di antara nama itu, Hasto Kristiyanto yang menjabat sekjen pada kepengurusan sebelumnya tidak masuk bursa.
Kendati begitu, peluang Hasto Kristiyanto menempati jabatan sekjen pada periode mendatang dinilai masih sangat besar. Apalagi, setelah dirinya kini bebas dari kasus dugaan suap dan perintangan yang sempat menjeratnya.
Asumsi tersebut disampaikan Pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga. Dia menilai, Hasto Kristiyanto masih sangat kuat sebagai kandidat sekjen pada periode lima tahun ke depan.
Salah satu alasannya karena posisi sekjen saat ini dirangkap oleh Megawati Soekarnoputri. Dengan fakta itu, Jamiluddin menilai sangat mungkin Hasto akan kembali menduduki jabatan Sekjen PDIP ke depan.
“Memang nama Hasto tidak ada dalam stuktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP hasil kongres partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu di Bali pada 1-2 Agustus 2025,” kata Jamiluddin Ritongan, Minggu (3/8).
Dia menyebut, posisi Sekjen PDIP tidak bakalan lama dirangkap oleh putri Proklamator RI Bung Karno itu. Apalagi, ketua umum tidak bisa merangkap sekjen.
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

