Tag: Jamiluddin Ritonga

  • Gibran Wakili Prabowo Pidato di KTT G20 Afsel, Pengamat: Tidak Ada yang Luar Biasa

    Gibran Wakili Prabowo Pidato di KTT G20 Afsel, Pengamat: Tidak Ada yang Luar Biasa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November 2025.

    Menurut pengamat politik Jamiluddin Ritonga, sebagai wakil presiden, Gibran memang sudah seharusnya mewakili Prabowo bila sedang berhalangan. Hal itu memang sudah diatur dalam ketatanegaraan Indonesia.

    “Karena itu, tidak ada yang luar biasa dan aneh bila Gibran mewakili Prabowo menghadiri dan nantinya berpidato KTT G20 di Johannesburg,” jelas Jamiluddin dilansir pada Senin (24/11).

    “Justru jadi aneh, bila Presiden Prabowo berhalangan tapi diwakilkan bukan pada wakil presiden. Katakanlah ketidakhadiran Prabowo diwakilkan ke salah satu menterinya, sementara wakil presidennya sehat dan bugar,” lanjutnya.

    Jamiluddin mengatakan, apabila Gibran berpidato di KTT G20, bukanlah karena ia sosok yang hebat. Gibran bisa berpidato di Johannesburg semata karena berperan mewakili Prabowo.

    Menurutnya, sebagai mewakili Presiden, tentu kita berharap Gibran dapat menjaga marwah Indonesia di mata dunia internasional. Setidaknya Gibran harus dapat menunjukkan kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dari bangsa yang besar, Indonesia.

    Diketahui, para pengusaha Afrika Selatan yang hadir dalam CEO Forum tersebut langsung menyambut dengan tepuk tangan, terkait bebas visa bersama yang semakin memudahkan kerja sama kedua negara.

    Gibran Rakabuming Raka mengumumkan kebijakan bebas visa bersama untuk warga Afrika Selatan yang masuk ke Indonesia, maupun sebaliknya.

  • Gerindra dan PSI Tutup Pintu untuk Budi Arie, Pengamat Singgung Sosok Kutu Loncat

    Gerindra dan PSI Tutup Pintu untuk Budi Arie, Pengamat Singgung Sosok Kutu Loncat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penolakan Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, memunculkan banyak dugaan di publik.

    Namun, bagi sebagian kalangan, sikap dua partai itu dianggap sebagai hal wajar dalam dinamika politik, terutama ketika menyangkut proses rekrutmen kader.

    Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengatakan setiap partai memiliki hitungan matang sebelum menerima seseorang bergabung.

    Mulai dari rekam jejak, loyalitas, hingga potensi mendongkrak dukungan publik selalu menjadi pertimbangan utama.

    “Gerindra, kadernya menilai lebih banyak negatifnya bila menerima Budi Arie. Sebagian kader Gerindra setidaknya menilai Budi Arie hanya sosok kutu loncat yang tak banyak manfaatnya bagi partainya,” kata Jamiluddin dalam pernyatannya, dikutip Sabtu (22/11/2025).

    Menurutnya, penolakan itu bukan sekadar penilaian personal, tapi sudah menjadi suara yang berkembang di internal Gerindra.

    Bahkan, kata dia, ada kekhawatiran bahwa kehadiran Budi Arie justru dapat membawa masalah baru.

    “Budi Arie bisa saja dinilai layaknya virus yang dapat menebar penyakit di Gerindra. Karena itu, kader Gerindra merasa lebih baik menghindar dan bahkan menjauh dari virus,” ujarnya.

    Tidak hanya Gerindra, PSI juga disebut punya alasan tersendiri. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu menilai Budi Arie tidak memiliki nilai jual secara elektoral.

    “Karena itu, PSI merasa tidak perlu menawarkan ke Budi Arie untuk bergabung untuk menjadi kadernya,” ujar Jamiluddin.

  • Seskab Teddy Ungkap Alasan Prabowo Percayakan Gibran Hadiri KTT G20 Afrika Selatan

    Seskab Teddy Ungkap Alasan Prabowo Percayakan Gibran Hadiri KTT G20 Afrika Selatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan alasan mengapa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan (Afsel).

    “Jadwal KTT G20 di Afrika Selatan bertepatan dengan beberapa agenda Presiden di Tanah Air, sehingga Pak Presiden akan diwakili Pak Wapres di G20,” kata Teddy kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

    Dalam acara KTT G20, kata Teddy, Gibran juga didampingi Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus untuk bertemu dengan Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa.

    “Pemerintah sudah mengirim Wamenko Polkam sebagai utusan khusus Presiden untuk bertemu langsung Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, untuk menyerahkan surat permohonan tidak hadir,” ujar dia.

    Diketahui, Gibran akan menyampaikan pidato mewakili Prabowo sekaligus menegaskan posisi Indonesia terkait berbagai isu global prioritas. Berdasarkan informasi dari Setwapres RI, Gibran berangkat ke Afsel dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (21/11) pukul 09.30 WIB.

    Gibran dan rombongan akan mendarat di Bandar Udara Internasional OR Tambo, Johannesburg.

    KTT G20 Afrika Selatan akan berlangsung pada 22-23 November 2025 di Johannesburg Expo Centre. Gibran juga dijadwalkan melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan para pemimpin negara sahabat untuk menyampaikan pesan Prabowo.

    Sementara itu, pengamat politik Jamiluddin Ritonga, sebagai wakil presiden, Gibran memang sudah seharusnya mewakili Prabowo bila sedang berhalangan. Hal itu memang sudah diatur dalam ketatanegaraan Indonesia.

  • Gibran Wakili Prabowo di KTT G20, Pengamat: Tidak Aneh

    Gibran Wakili Prabowo di KTT G20, Pengamat: Tidak Aneh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka akan menyampaikan pidato mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 22-23 November 2025.

    Menurut pengamat politik, Jamiluddin Ritonga, sebagai wakil presiden, Gibran memang sudah seharusnya mewakili Prabowo bila sedang berhalangan. Hal itu memang sudah diatur dalam ketatanegaraan Indonesia.

    “Karena itu, tidak ada yang luar biasa dan aneh bila Gibran mewakili Prabowo menghadiri dan nantinya berpidato KTT G20 di Johannesburg,” jelas Jamiluddin.

    “Justru jadi aneh, bila Presiden Prabowo berhalangan tapi diwakilkan bukan pada wakil presiden. Katakanlah ketidakhadiran Prabowo diwakilkan ke salah satu menterinya, sementara wakil presidennya sehat dan bugar,” lanjutnya.

    Jamiluddin mengatakan, apabila Gibran berpidato di KTT G20, bukanlah karena ia sosok yang hebat. Gibran bisa berpidato di Johannesburg semata karena berperan mewakili Prabowo.

    Menurutnya, sebagai mewakili Presiden, tentu kita berharap Gibran dapat menjaga marwah Indonesia di mata dunia internasional. Setidaknya Gibran harus dapat menunjukkan kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dari bangsa yang besar, Indonesia.

    Dia berharap, Gibran dapat membangunkan dan menghentak pemimpin G20 sebagaimana yang dilakukan Prabowo saat berpidato di PBB. Dengan begitu, pemimpin negara-negara yang tergabung dalam G20 menilai tidak ada ketimpangan kapasitas Preaiden Prabowo dengan Wakilnya Gibran.

    “Kalau hal itu dapat ditunjukkan Gibran, mak wakil presiden sudah mampu mengharumkan Indonesia di dunia, setidaknya di G10. Gibran memang layak menjadi Wakil Presiden dan mewakili Presiden di kancah internasional,” ujar Jamiluddin.

  • Wajar Ditolak Gerindra dan PSI: Budi Arie Kutu Loncat!

    Wajar Ditolak Gerindra dan PSI: Budi Arie Kutu Loncat!

    GELORA.CO -Penolakan Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merupakan hal yang wajar terjadi dalam dinamika politik.

    Menurut Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, setiap partai memiliki kalkulasi dan seleksi yang ketat sebelum menerima seseorang sebagai kader. 

    Termasuk mempertimbangkan rekam jejak, loyalitas, hingga manfaat elektoral yang mungkin diberikan.

    “Gerindra, kadernya menilai lebih banyak negatifnya bila menerima Budi Arie. Sebagian kader Gerindra setidaknya menilai Budi Arie hanya sosok kutu loncat yang tak banyak manfaatnya bagi partainya,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 17 November 2025.

    Jamiluddin  menambahkan, di internal Gerindra, muncul anggapan bahwa kehadiran Budi Arie justru berpotensi membawa masalah.

    ?“Budi Arie bisa saja dinilai layaknya virus yang dapat menebar penyakit di Gerindra. Karena itu, kader Gerindra merasa lebih baik menghindar dan bahkan mrnjauh dari virus,” ujarnya.

    Sementara itu, PSI disebut memiliki pertimbangan berbeda. Partai besutan Kaesang Pangarep itu dinilai tidak melihat nilai jual politik dari Budi Arie.

    “Karena itu, PSI merasa tidak perlu menawarkan ke Budi Arie untuk bergabung untuk menjadi kadernya,” ujar Jamiluddin.

    Bagi PSI, lanjutnya, sosok yang direkrut harus memiliki kemampuan menaikkan elektabilitas dan dukungan publik. 

    “Karena itu, tak ada manfaat bagi PSI merekrut Budi Arie menjadi kadernya,” tandasnya.

  • Budi Arie Salah Langkah Berlabuh ke Gerindra bila Motifnya Cari Perlindungan

    Budi Arie Salah Langkah Berlabuh ke Gerindra bila Motifnya Cari Perlindungan

    GELORA.CO -Langkah Ketua Umum Projo, Budi Arie bergabung ke Partai Gerindra tidak tepat bila motifnya untuk mendapatkan perlindungan politik.

    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai, para kader tentu tidak ingin Gerindra dijadikan sebagai tempat berlindung bagi pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum. 

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dikenal tidak pernah menolerir kader yang tersangkut masalah hukum.

    “Prabowo tidak akan melindungi kadernya yang bermasalah hukum,” ujar Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu, 15 November 2025.

    Karena itu, Jamiluddin menilai bila alasan Budi Arie merapat ke Gerindra adalah untuk menghindari tekanan hukum, maka pilihan tersebut justru keliru. Penolakan sejumlah DPC Gerindra terhadap wacana masuknya Budi Arie dinilai berangkat dari prinsip itu.

    “Budi Arie akan sia-sia berlabuh ke Gerindra bila motifnya ingin mendapatkan perlindungan politik. Sebab, Prabowo tidak akan mentolerir kadernya yang bermasalah hukum,” tandasnya.

    Aspirasi kader di sejumlah daerah yang menolak wacana bergabungnya Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi ke Partai Gerindra direspons santai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco.

    Menurut Dasco, hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam dunia politik.

    “Ya namanya dinamika di politik, itu soal tidak menerima, atau ada yang menerima itu kan biasa,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025. 

  • Penolakan Gerindra Terhadap Budi Arie Keputusan Tepat

    Penolakan Gerindra Terhadap Budi Arie Keputusan Tepat

    GELORA.CO -Sikap sejumlah organisasi sayap hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra untuk menolak rencana Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, bergabung ke Gerindra, dinilai sebagai langkah yang tepat dan masuk akal.

    Penolakan ini muncul setelah Budi Arie memberi sinyal kuat bahwa Projo akan berlabuh ke Partai Gerindra untuk memperkuat barisan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar yang logis, yaitu keinginan kuat kader untuk menjaga dan mempertahankan idealisme Gerindra.

    Menurut Jamiluddin, penolakan kader terhadap tokoh yang dianggap oportunis seperti Budi Arie sangat beralasan. Ia khawatir orang yang oportunis dapat merusak soliditas dan kohesivitas internal partai.

    “Penolakan itu logis karena ingin menjaga dan mempertahankan idealisme Gerindra,” kata Jamiluddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

    Jamiluddin menyimpulkan bahwa Gerindra lebih baik menolak masuknya tokoh tersebut demi menjaga keutuhan internal partai.

    Sebelumnya, sinyal merapat ke Gerindra disampaikan langsung oleh Budi Arie saat pidato pembukaan Kongres III Projo di Jakarta, Sabtu 1 November 2025. 

    Di hadapan ribuan kadernya, Budi Arie menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat dukungan politik dan soliditas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?

    Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
    Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
    Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
    “Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
    Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
    “Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
    “Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
    Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
    Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
    “Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    “Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
    Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.

    Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
    “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
    “Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
    Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
    “Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
    “Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
    Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
    “Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
    “Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
    Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
    Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
    “Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
    Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
    “Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
    Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
    “Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
    Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
    “Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.