Tag: Jamalul Izza

  • Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, data pribadi menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Terlebih negeri ini terbilang merupakan pengguna media sosial terbesar, yang cukup rentan dengan pencurian data pribadi.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi I DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan RUU ini akan mulai dikerjakan pada awal tahun 2020 mendatang.

    Komitmen itu tertuang dalam, poin kesimpulan rapat dengar pendapat Kominfo dengan Komisi I DPR yang berlangsung pada Selasa (5/11). Menkominfo Johnny G Plate berjanji untuk mendorong RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

    “Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dari bulan Januari hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober,” kata Johnny di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

    Sampai akhirnya, RUU ini sempat dikembalikan ke Kominfo setelah beberapa poin aturannya dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung, pada pertengahan Oktober lalu. Berikut poin RUU PDP yang direvisi:

    – Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi. – Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. – Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi. 

    – Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan. 

    – Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi. – Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. 

    – Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi. 

    Sejatinya UU PDP dianggap semakin penting, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat pun sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet. 

    Bukan cuma perusahaan swasta yang mengoleksi data pribadi pengguna, melainkan juga pemerintah. Salah satunya dilihat dari kewajiban registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

    Kedaulatan data pribadi

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti secara khusus pentingnya kedaulatan data pribadi. Hal itu disampaikannya dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 RI di sidang bersama DPD dan DPR, Jumat (16/8).

    Dikatakan Jokowi, masalah perlindungan data pribadi saat ini tengah menjadi sebuah pembahasan hangat, secara khusus terkait dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman detik.com.

    Pernyataan Presiden Jokowi itu ditanggapi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya pengguna internet di Indonesia yakni 171,17 juta jiwa, maka mutlak hukumnya regulasi perlindungan data pribadi harus segera diterbitkan.

    Menurut Jamal, di era digital seperti sekarang ini, perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Berdasarkan data hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, mencatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

    “Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut,” ungkap dia.

  • Ingin Raup Suara Daerah Basis 03, Relawan Gibran Gelar Konser di Jakut

    Ingin Raup Suara Daerah Basis 03, Relawan Gibran Gelar Konser di Jakut

    Jakarta

    Organ relawan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bernama Kami Gibran menggelar konser musik di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Ketua Kami Gibran, Jamalul Izza mengatakan konser musik itu sengaja digelar di Jakut untuk meraup suara di daerah yang menjadi basis pendukung capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

    “Karena Jakarta Utara memang ini basisnya dari (paslon) 03 gitu ya kita memang coba mengadakan di daerahnya basisnya temen-temen 03 gitu dan ternyata antusiasnya masyarakat yang ingin hadir walaupun berbayar itu bagus,” kata Jamalul Izza di Mahaka Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/1/2024).

    Jamalul menyinggung elektabilitas Prabowo dan Gibran yang terus naik. Dia yakin Prabowo dan Gibran akan memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

    “Kita sangat pede, jadi target kita adalah 1 putaran itu udah cukup dan kita lihat elektabilitas Pak Prabowo dan Mas Gibran pun semakin hari kan semakin naik ya dan ini menandakan kalau kita bekerja terus di bawah, relawan terus bekerja gitu ya, pokoknya target kita satu putaran Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa menang,” ujarnya.

    Dia mengatakan konser musik itu akan membawakan lagu dari berbagai daerah. Di antaranya Jawa, Sumatera hingga Indonesia Timur.

    “Dan ini kita buat musiknya memang dari Pulau Jawa ada, terus dari Sumatera dan dari daerah Timur sehingga ini bisa mengakomodir musik-musik anak muda yang ada di Jakarta,” ucapnya.

    Lebih lanjut, dia mengaku juga mengundang Gibran untuk hadir dalam konser musik tersebut. Dia memaklumi jika Gibran berhalangan hadir lantaran kesibukan dan persiapan debat kedua cawapres besok.

    (mib/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini