Tag: Iwan Setiawan

  • Mendadak Wamenaker Panggil Bos Sritex Rabu Pagi, Ada Apa?

    Mendadak Wamenaker Panggil Bos Sritex Rabu Pagi, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendadak memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex  Iwan Setiawan Lukminto ke kantornya, Rabu pagi (13/11/2024). Ternyata, pemanggilan itu berkaitan dengan kunjungan Wamenaker ke lokasi pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).

    “Hari ini saya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja memanggil manajemen Sritex, Pak Iwan ya, Pak Iwan sebagai presiden komisaris Sritex,” katanya kepada wartawan.

    “Kenapa saya manggil beliau? Karena ada berita simpang siur pascakehadiran saya di Sritex. Terkait permintaan Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya ditugaskan ke saya, untuk memastikan adanya PHK atau tidak,” ujar Wamenaker.

    Dia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Iwan Lukminto memastikan Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Itu yang pertama. Kedua, setelah kejadian itu kita pulang. Seminggu kemudian ada sesuatu yang menurut manajemen Sritex itu mengganggu berangsunnya kegiatan perusahaan. Saya tanya kenapa? Oh iya ada problem misalnya kayak bea cukai,” ungkapnya.

    “Kemudian berapa minggu kemudiannya lagi, ada berita lagi soal ternyata ada karyawan yang dirumahkan ya?,” tanyanya kepada Iwan untuk menegaskan.

    “Diliburkan, pak,” kata Iwan menimpali.

    Kemudian, Wamenaker meminta Iwan Lukminto menjelaskan lebih detail kondisi di Sritex saat ini.

    (dce/dce)

  • Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait polemik aturan impor yang disebut membuat industri tekstil tertekan.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) N0.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membuat industri tekstil tertekan.

    Merespons pernyataan tersebut, Budi menilai bahwa bos Sritex itu belum paham terhadap isi dari regulasi yang diundangkan pada 17 Mei 2024.

    “Mungkin beliau juga belum paham isi Permendagnya,” kata Budi ketika ditemui di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah semaksimal mungkin membantu dan melindungi industri dalam negeri, melalui instrumen dan kewenangan yang dimiliki oleh kementerian, salah satunya Permendag No. 8/2024.

    Budi menuturkan, melalui Permendag No.8/2024, pemerintah membatasi impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan mewajibkan importir untuk memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Kemendag melalui beleid itu juga mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk TPT, sesuai dengan kode Harmonized System (HS). “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung HS-nya,” ujarnya.

    Selain TPT, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur kuota impor pakaian jadi, melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk pakaian jadi.

    “Jadi sebenarnya Kemendag itu sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” tuturnya. 

    Selain itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya belum berencana untuk merevisi aturan tersebut. Alih-alih merevisi, Kemendag dalam waktu dekat berencana untuk mereviu Permendag No.8/2024 bersama kementerian/lembaga terkait. 

    Menurutnya, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” ungkapnya.

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Dalam catatan Bisnis, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Permendag No.9/2024 berdampak signifikan terhadap industri tekstil. Pasalnya, regulasi itu mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga berujung pada penutupan sejumlah pabrik tekstil.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Ihwal pengajuan revisi Permendag No.8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Kendati begitu, dia mengharapkan agar pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.

    “Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri [Perindustrian] yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat ini yang geopolitiknya belum sehat juga,” jelasnya.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya kembali mengusulkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 di revisi. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu belakangan dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional. 

    Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak anti impor. Namun, justru memastikan bahwa impor berkaitan dengan bahan baku dan barang antara dipermudah untuk kebutuhan produksi.   

    “Long away kita juga harus mengupayakan agar bahan baku bisa diproduksi dalam negeri, produk antara itu juga bisa kita dapatkan atau diproduksi industri dalam negeri sendiri sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor yang kita bisa menyentuh supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia,” tuturnya. 

  • Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait berencana untuk mereviu kebijakan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” kata Budi, Senin (4/11/2024).

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Sejauh ini, pemerintah belum berencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag No.8/2024. Pasalnya, Budi mengungkap bahwa hadirnya Permendag No.8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.

    Dia menuturkan, pemerintah melalui beleid itu telah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Untuk mengimpor produk TPT, importir harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Selain itu, pemerintah mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk produk TPT. “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung kode HS [Harmonized System]-nya,” ujarnya.

    Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut mengatur kuota impor pakaian jadi serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    Menurutnya, Kemendag sudah membantu industri dalam negeri semaksimal mungkin, melalui instrumen dan kewenangan yang dimilikinya.

    Dalam catatan Bisnis, Kemendag tengah berencana untuk membahas Permendag No.8/2024 dengan Kemenperin. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.

    “Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut apakah Permendag No. 8/2024 itu akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan bahwa arah pembicaraan tersebut akan tergantung dengan pembahasan yang ada di rapat koordinasi terbatas (rakortas).

    Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar Permendag No.8/2024 direvisi kembali. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.

    Perusahaan tekstil Sritex sebelumnya juga menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas. 

    Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri TPT nasional. 

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).

  • Menteri Perdagangan Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

    Menteri Perdagangan Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag 8/2024 menjadi biang kerok raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex pailit atau bangkrut.

    Budi menyatakan bahwa soal Kementerian Perindustrian yang sempat menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 sebagai penyebab remuknya nasib Sritex, itu hanya sebatas miskomunikasi.

    “Tadi sudah kita klarifikasi. Kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil, kan?” ujar Budi usai rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

    Dia menjelaskan, Permendag 8/2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, sambungnya, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 7/2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.

    Bahkan, sambungnya, pakaian jadi juga kenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Oleh sebab itu, Budi meyakini Permendag 8 notabenenya tidak mempermudah produk tekstil dari luar negeri masuk ke Indonesia.

    “Aturan Permendag 8 terkait dengan industri tekstil itu sudah clear [jelas], kita melindungi industri dalam negeri. Itu sudah pasti,” katanya.

    Di samping itu, dia tidak menampik ada kemungkinan revisi Permendag 8/2024. Bagaimanapun, menurutnya, peraturan harus mengikuti perkembangan situasi.

    Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto memang sempat menuduh Permendag 8/2024 mempersulit usaha perusahaan yang dipimpinnya beserta perusahaan tekstil lainnya di Indonesia.

    Dia merasa, beleid tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil nasional.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Berikut tujuh substansi ketentuan Permendang 8/2024:

    Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
    Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
    Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.
    Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
    Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
    Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.
    Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

  • Oh, Ternyata Ini Isi Permendag No. 8/2024 yang Disebut Bikin Sritex Pailit

    Oh, Ternyata Ini Isi Permendag No. 8/2024 yang Disebut Bikin Sritex Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA – Sritex yang pailit masih menjadi perbincangan. Apalagi, Instagram Sritex hingga kini semakin gencar mengunggah konten agar pemerintah menyelamatkan perusahaan tersebut.

    Namun ada yang menarik dari pailitnya Sritex, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sempat mengatakan jika ada Permendag yang membuat Sritex dan sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia.

    Ia mengatakan regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Terkait dengan pengajuan revisi Permendag No. 8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Namun, dia berharap pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik. 

    Bagaimana isi Permendag No. 8/2024?

    Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

    Berikut tujuh substansi ketentuan Permendang 8/2024: 

    1. Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

    2. Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

    3. Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.

    4. Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dollar AS per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

    5. Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

    6. Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.

    7. Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

  • Mendag Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Alasan Sritex Pailit

    Mendag Bantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Alasan Sritex Pailit

    Solo, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menampik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. 

    Menurutnya, keberadaan Permendag tersebut justru melindungi industri tekstil di Indonesia.

    “Permendag Nomor 8 itu berlakunya tanggal berapa? 17 Mei (2024) kok masak baru beberapa bulan perusahaan sudah mati,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di PT Mulya Abadi Indocarpentry di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

    Budi menegaskan Permendag Nomor 8 tak mengganggu jalannya produksi maupun penjualan PT Sritex. Aturan tersebut merupakan pelindung industri.

    “Lah kan memang enggak mengganggu. Tahu enggak tekstil yang diatur dalam Permendag Nomor 8 itu apa. Justru Permendag 8 dan permendag sebelumnya itu melindungi industri tekstil,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, peraturan tersebut sejatinya diluncurkan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan yang menjadi penghambat arus barang impor ke dalam negeri. Namun, kini justru dianggap mengancam kelangsungan industri dalam negeri.

    Syarat impor berdasarkan Permendag adalah harus memiliki rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian. “Impor tekstil itu harus ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari perindustrian,” kata Budi.

    Dia menambahkan, untuk pakaian jadi impor juga diatur berapa kuotanya. Selain itu, mengenai bea masuk anti-dumping untuk tekstil juga sudah diterapkan sejak lama.

    “Kan perlindungan sudah banyak. Jadi Permendag Nomor 8 itu enggak ada gunanya. Mungkin mereka enggak tahu, justru kita dari awal menghindari permendag sebelumnya,” bebernya.

    Mengenai Sritex, Budi mengaku sudah ada  kementerian lain yang menangani.

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi dinyatakan pailit. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah Prabowo akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.

    Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan.

  • Kunjungi Sritex, Wamenaker: bentuk kehadiran pemerintah

    Kunjungi Sritex, Wamenaker: bentuk kehadiran pemerintah

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berkunjung ke Sritex , Senin (28/10/2024), sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh PN Semarang, pekan lalu. Foto: (Yoma Times Suryadi/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)

    Kunjungi Sritex, Wamenaker: bentuk kehadiran pemerintah
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 15:13 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kunjungannya ke Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, beberapa waktu lalu.

    “Yang jelas pemerintah, negara hadir di tengah buruh atau pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex-red).  Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan, ” kata Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Noel menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati. “Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini, ” katanya.

    Noel menyatakan bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai hal tabu.

    “Kalau di luar, PHK menjadi momok atau monster menakutkan bagi pekerja, tapi bagi pekerja Sritex PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya, ” ujarnya.

    Pecah tangis pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wamenaker Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja. “Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex, ” katanya.

    Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis (market belum ada pembelinya), bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.

    “Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan, ” katanya.

    Akhir pertemuan, yel-yel buruh “Hidup Presiden Prabowo. Terima Kasih Pak Prabowo,”  menggema di dalam pabrik  PT. Sritex. (Hub/Ter)

     

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Permendag 8 2024 Dituding Biang Kerok Sritex Pailit, Simak Penjelasannya – Page 3

    Permendag 8 2024 Dituding Biang Kerok Sritex Pailit, Simak Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.

    Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan.

    “Permendag 8/2024 ini jelas mengganggu operasional industri dalam negeri. Banyak teman-teman di sektor tekstil yang terkena dampak langsung,” kata Iwan di Kementerian Perindustrian seperti ditulis, Selasa (29/10/2024).

    Iwan menambahkan bahwa lonjakan produk tekstil impor akibat Permendag 8 2024 menyebabkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya berujung pada tutupnya sejumlah pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 15 ribu karyawan.

    Menurutnya, situasi ini telah mengakibatkan ketidakstabilan industri tekstil dalam negeri.

    Penjelasan soal Permendag 8 2024

    Lantas, tentang apa Permendag nomor 8 tahun 2024 mengatur? bagaimana sejarahnya bisa terbit aturan yang merugikan industri tekstil itu?

    Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.

    Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

    Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kala itu menegaskan terbitnya beleid itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid aturan impor tersebut, ia mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru.

    “Saya tidak ikut rapatnya, yang ikut rapatnya Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain,” kata Zulkifli