Tag: Iwan Setiawan

  • Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi

    Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi

    GELORA.CO –  Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.

    Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan, Sabtu (29/3).

    Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.

    Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.

    Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.

    Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.

    Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.

    “Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan. 

  • Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR

    Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR

    GELORA.CO – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyorit narasi sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X dan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat beredar narasi ancaman ke Presiden di akun X.  Akun @paraworkz menuliskan, “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” 

    Dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.

    Cuitan itu merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

  • Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, seruan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, buntut warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pelaku disebut-sebut dapat dipenjarakan dengan jeratan pasal berlapis.

    Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, narasi yang muncul di platform X (dulu Twitter) ini bukan termasuk hal sepele.

    Menurutnya, penyebaran ancaman semacam itu bukan hanya tindakan kriminal melainkan juga bisa sangat mengganggu stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Pasal Berlapis bagi Pelaku

    Iwan menjelaskan, sejumlah upaya perlu dilakukan agar tidak menjamur hal serupa di kalangan masyarakat. Terutama saat penggiringan opini masyarakat semakin mudah dilakukan secara online.

    Menurutnya, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

    Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa Pasal 369 KUHP tentang pengancaman

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sekilas Kisruh UU TNI

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang disetujui oleh DPR, diatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di beberapa lembaga, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut data dari Mabes TNI pada Februari 2025, terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi beberapa warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X yang menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8 Perusahan yang Bangkrut hingga Mengakibatkan PHK Massal di Indonesia

    8 Perusahan yang Bangkrut hingga Mengakibatkan PHK Massal di Indonesia

    Jakarta

    Kebangkrutan adalah kondisi yang sangat dihindari oleh seluruh perusahan. Setiap perusahaan sendiri didirikan dengan harapan akan menghasilkan profit, sehingga mampu bertahan dalam jangka panjang.

    Pada prakteknya, tak semua perusahaan mampu bertahan menghadapi tantangan bisnis. Beberapa perusahaan yang dulunya berjaya akhirnya harus gulung tikar sebab berbagai faktor, seperti perubahan tren pasar hingga krisis finansial. Lantas, perusahaan terkenal apa saja yang bangkrut di Indonesia?

    Perusahaan dengan Banyak Tenaga Kerja yang Bangkrut di Indonesia

    Berbagai perusahaan dengan banyak tenaga kerja, mulai dari perusahaan jamu, convenience stores, hingga televisi mengalami penutupan, pailit, dan berhenti beroperasi di Indonesia. Berikut di antaranya:

    1. Nyonya Meneer

    Nyonya Meneer merupakan pabrik Jamu legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1919. Menurut laman Njonja Meneer, pada awalnya PT Nyonya Meneer adalah perusahaan kecil dengan nama Jamu Cap Potret Meneer.

    Perusahaan ini sempat mengalami kemajuan pesat pada tahun 1990-an. Produknya dijual ke beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, hingga Taiwan, dan China.

    Sayangnya, pada 3 Agustus 2017 lalu, pabrik jamu yang berpusat di Semarang tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah faktor yang menyebabkan bisnis ini goyah yaitu perselisihan internal keluarga penerus, kurangnya inovasi produk, dan beban utang yang besar. Perusahaan tercatat memiliki kredit macet sebesar 89 miliar.

    2. 7-Eleven

    7-Eleven begitu terkenal di era 2010 an karena menyajikan makanan dan minuman dan menjadi tempat nongkrong yang digemari anak muda. Meski demikian, menurut jurnal Analisis Konsep dan Strategi Pemasaran terhadap Penutupan Gerai 7-Eleven di Indonesia oleh Gita Wisnuwardhana, 7-Eleven menutup semua gerainya di Indonesia pada 30 Juni 2017.

    Salah satu analisa menyebutkan bahwa faktor pemberhentian operasi convenience stores itu adalah karena kesalahan manajemen, di mana terdapat konsep tempat nongkrong dengan fasilitas wifi menjadikan operational cost yang tinggi dan penjualan yang rendah. Adapun faktor eksternal yang mempengaruhinya yaitu ketatnya persaingan di bisnis minimarket. Akibat ditutupnya convenience stores ini, sebanyak 1.300 karyawan di-PHK.

    3. Kodak

    Eastman Kodak Company atau yang dikenal dengan Kodak dahulu merupakan salah satu perusahaan peralatan fotografi terkemuka di dunia. Menurut jurnal berjudul Analisis Penyebab Eksternal dan Internal Kebangkrutan Eastman Kodak Company oleh Lely Marlinasari, dkk, kodak merupakan perusahaan yang memperkenalkan teknologi kamera digital kepada dunia.

    Meski begitu, konsumen sudah meninggalkan pemakaian film yang menjadi bisnis inti Kodak. Sejumlah kompetitor juga mengembangkan produk kamera digital. Hal ini membuat kodak jatuh bangkrut setelah gagal beradaptasi dengan kemajuan teknologi di tengah populernya kamera digital dan ponsel pintar berfitur kamera.

    4. Sritex

    PT Sri Rejeki Isman (SRITEX) merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.

    PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik.

    Menurut laman detikJatim, perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai.

    5. Net Visi Media

    PT Net Visi Media mengalami tantangan finansial hingga kebangkrutan di tahun 2024. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha industri media yang lini usahanya meliputi penyiaran televisi, manajemen artis hingga media digital.

    Terdapat penurunan pendapatan yang dialami NET TV sejak tahun 2018, dengan beban utang yang meningkat. Sebab Krisis ini, saham NET TV akhirnya diakuisisi oleh MD Entertainment sebanyak 80%. Kini perusahaan berubah nama menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk.

    6. PT Sanken Indonesia

    PT Sanken Indonesia yang akan menutup pabriknya pada Juni 2025 mendatang. Perlu dicatat, Sanken di sini bukan pabrik penghasil elektronik rumah tangga.

    Produk PT Sanken Indonesia adalah switch mode power supply, sementara perabot elektronik rumah tangga dihasilkan oleh PT Sanken Argadwija. Menurut catatan detikcom, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, menyatakan rencana PT Sanken Indonesia mau hengkang dari Tanah Air merupakan permintaan perusahaan induk, Sanken Electric, yang berlokasi di Jepang.

    Adapun alasan PT Sanken Indonesia menghentikan operasional
    yaitu, tidak ada dukungan pemutakhiran desain dan teknologi dari induk perusahaan di Jepang akibat penjualan divisi terkait. Selain itu, perusahaan tidak mampu bersaing dengan produk-produk baru. Menurut laman CNBC Indonesia, ada sebanyak 459 buruh dalam perusahaan ini.

    7. Giant

    Seluruh gerai Giant telah ditutup secara permanen sejak akhir Juli 2021. Total ada sebanyak 395 gerai yang ditutup.

    Perusahaan Induk Giant, PT Hero Supermarket ingin fokus mengembangkan Guardian, IKEA, hingga Hero Supermarket. Menurut Head Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket, Diky Risbianto, potensi ketiga brand tersebut lebih tinggi dibandingkan Giant. Akibat penutupan Giant, sebanyak 7.000 karyawan terkena PHK.

    8. PT. Danbi Internasional

    PT. Danbi Internasional merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi bulu mata palsu. Menurut catatan detikJabar, pada tanggal 19 Februari 2025 lalu, pabrik bulu mata tersebut mendadak berhenti beroperasi. Hal ini menyusul status PT Danbi Internasional yang dinyatakan pailit.

    Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, disebutkan bahwa PT Danbi Internasional dinyatakan pailit dan seluruh asetnya kini berada di bawah pengawasan tim kurator. Ada sebanyak 2,1 ribu buruh yang terancam nganggur.

    Daftar Perusahaan Tekstil yang Tutup

    Selain Sritex, ada banyak perusahaan tekstil yang tutup dan berhenti beroperasi. Menurut Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), berikut sejumlah daftarnya:

    PT Argo Pantes Bekasi (tutup – berhenti produksi)PT Asia Citra Pratama (tutup – berhenti produksi)PT Centex – Spinning Mills (tutup – berhenti produksi)PT Damatex ( tutup – berhenti produksiPT Djoni Texindo (tutup – berhenti produksi)PT Dupantex (tutup – berhenti produksi)PT Efendi Textindo (tutup – berhenti produksi)PT Fotexco Busana Internasional (tutup – berhenti produksi)PT Grand Pintalan (tutup – berhenti produksi)PT Grandtex (tutup – berhenti produksi)PT Gunatex (tutup – berhenti produksi)PT HS Aparel (tutup)PT Indachi Prima (pengurangan tenaga kerja)PT Jelita (tutup – berhenti produksi)PT Kaha Apollo Utama (tutup – berhenti produksi)PT Kintong (tutup – berhenti produksi)Kusuma Group : PT Pamor, PT Kusuma Putra, PT Kusuma Hadi (tutup – PHK 1.500 tenaga kerja)PT Lawe Adyaprima Spinning Mills (tutup – berhenti produksi)PT Lojitex (tutup – berhenti produksi)PT Mafahtex Tirto (tutup – berhenti produksi)PT Miki Moto (tutup – berhenti produksi)PT Mulia Cemerlang Abadi (tutup – berhenti produksi)PT Mulia Spindo Mills (tutup – berhenti produksi)PT Ocean Asia Industry (tutup – PHK 314 tenaga kerja)PT Panca Sindo (tutup – berhenti produksi)PT Rayon Utama Makmur (tutup)PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (tutup – berhenti produksi)PT Saritex (tutup – berhenti produksi)PT Sembung Tex (tutup – berhenti produksi)PT Starpia (tutup)PT Sulindafin (tutup-berhenti produksi)PT Sulindamills (tutup-berhenti produksi)PT Tuntex (tutup – PHK 1.163 tenaga kerja)PT Primissima (tutup – berhenti produksi)PT Asia Pasific Fibers Karawang (berhenti beroperasi).

    (elk/row)

  • Cegah Tawuran di Depan Mall Bassura Jaktim, Pemkot Pasang Pagar Pembatas 330 Meter

    Cegah Tawuran di Depan Mall Bassura Jaktim, Pemkot Pasang Pagar Pembatas 330 Meter

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Usulan warga mencegah tawuran dengan cara memasang pagar pembatas di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya terealisasi.

    Median jalan di depan Mall Bassura yang sebelumnya kerap digunakan sebagai akses untuk saling serang kini sudah dipasangi pagar sepanjang 330 meter dan tinggi sekitar 220 sentimeter.

    Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah berharap dengan ditinggikannya pagar pembatas Jalan Jenderal Basuki Rachmat dapat mencegah aksi tawuran remaja yang selama ini terjadi.

    “Atas usulan masyarakat, pengurus RW dan pihak terkait maka pagar pembatas ini ditinggikan. Karena kalau rendah, memudahkan akses mereka melakukan tawuran,” kata Iin, Jumat (14/3/2025).

    Usul agar warga meninggikan pagar pembatas Jalan Jenderal Basuki Rachmat sebelumnya sudah disampaikan sejak Januari 2024 lalu, baik secara lisan hingga aduan melalui Jaki.

    Kondisi pagar yang sudah berlubang dan rendah membuat para pelaku tawuran leluasa beraksi, bahkan pada Kamis (2/1/2025) seorang remaja berinisial RF (14) tewas dalam tawuran.

    Sehingga meski tidak sepenuhnya dapat mencegah tawuran, tapi keberadaan pagar pembatas di Jalan Jenderal Basuki Rachmat ini diharapkan dapat meredam kasus tawuran.

    “Pagar pembatas ini menjadi aset untuk dijaga bersama. Fungsinya kita manfaatkan seoptimal mungkin dan berharap ini hanya simbol perdamaian dan kerukunan warga,” ujar Iin.

    Pemkot Jakarta Timur menyatakan pembangunan pagar pembatas di Jalan Jenderal Basuki Rachmat merupakan hasil Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pihak.

    Selain pagar nantinya juga akan dipasang CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga ketika terpantau adanya indikasi tawuran aparat penegak hukum terkait dapat segera mengambil tindakan.

    Upaya lain dilakukan untuk mencegah tawuran di depan Mall Bassura yakni dengan membuka lapangan pekerjaan, khususnya bagi warga RW 01 dan RW 02 Cipinang Besar Utara.

    “Ke depan akan terus dilakukan evaluasi bersama untuk melakukan pembinaan. Baik melalui pelatihan kerja, kegiatan positif lain seperti di bidang olahraga, seni budaya, keagamaan dan lain,” tutur Iin.

    Pemasangan pagar pembatas Jalan Jenderal Basuki Rachmat untuk mencegah kasus tawuran ini disambut baik pengurus RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara.

    Ketua RW 01, Wahidin Nur mengatakan dengan keberadaan pagar pembatas diharapkan tidak ada lagi kasus tawuran warga dan tali persaudaraan antar RW dapat lebih terjaga.

    “Semoga apa yang telah dilaksanakan pemerintah kota Jakarta Timur menjadi motivasi bagi kami warga RW 01 dan 02 dalam rangka meningkatkan persaudaraan yang lebih baik lagi,” kata Wahidin.

    Terlebih Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya sudah pernah melakukan mediasi antar warga RW 01 dan RW 02 untuk penanganan kasus tawuran remaja di depan Mall Bassura.

    Ketua RW 02 Cipinang Besar Utara, Iwan Setiawan menuturkan pihaknya mengapresiasi pemasangan pagar pembatas untuk menutup akses utama pelaku tawuran.

    “Kami sangat mendukung dengan adanya pemagaran ini. Semoga ke depannya ini menjadi titik akhir dari kasus tawuran antar warga di Kelurahan Cipinang Besar Utara,” ujar Iwan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cara Mendapatkan Kompensasi Uang MinyaKita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi – Halaman all

    Cara Mendapatkan Kompensasi Uang MinyaKita, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi – Halaman all

    Cara Mendapatkan Kompensasi Uang Minyakit, Panduan Lengkap Pengajuan Klaim Ganti Rugi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa konsumen yang merasa dirugikan akibat penyunatan volume Minyakita berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan kompensasi ganti rugi atau uang kembali dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

    Pengajuan Kompensasi

    Proses Pengajuan Kompensasi:

    Moga menjelaskan bahwa konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta.

    Pengajuan kompensasi dapat dilakukan melalui jalur yang lebih mudah, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di masing-masing daerah.

    Ini memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil seperti Kalimantan atau Papua, untuk mengajukan klaim.

    Pentingnya Menyimpan Bukti Pembelian:

    Moga juga mengingatkan konsumen untuk selalu meminta dan menyimpan faktur atau nota pembelian saat membeli Minyakita.

    Bukti pembayaran ini sangat penting sebagai dasar klaim kompensasi.

     “Jika membeli barang yang tidak sesuai, faktur bisa digunakan untuk mengajukan klaim,” ujarnya.

    Langkah-langkah Pengajuan Kompensasi:

    Jika konsumen menemukan Minyakita yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan, segera hubungi pedagang atau pengecer untuk mengganti produk yang bermasalah.

    Jika tidak mendapatkan solusi yang memadai, konsumen bisa langsung mengajukan klaim ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

    Total Kompensasi yang Dapat Diterima: Kompensasi yang bisa diklaim konsumen akan disesuaikan dengan ukuran dan volume produk yang tidak sesuai.

    Sebagai contoh, jika produk tidak memenuhi volume yang ditentukan, konsumen akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang yang setara dengan selisih harga.

    “Misalnya, harga satu liter Minyakita adalah Rp 15.700, jika kurang, kekurangannya akan dikembalikan dalam bentuk uang,” jelas Moga.

    Dengan langkah-langkah ini, Kemendag berharap bisa memberikan perlindungan kepada konsumen yang merasa dirugikan dan memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi.

    Jadi, bagi konsumen yang merasa dirugikan, segera ajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pengamat Apresiasi Upaya Prabowo

    Pengamat Politik Indonesia Political Review Iwan Setiawan menyorot ketegasan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sigap menindak kecurangan MinyaKita.

    Iwan menilai langkah Prabowo yang sigap ini mencerminkan bahwa memang tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di pemerintahannya.

    “Menurut saya, respons Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum atas perkara kasus Minyakita yang mencuat beberapa waktu belakangan ini menunjukkan kesigapan dan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi rakyatnya,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (13/3).

    Hal ini juga turut membuktikan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik spekulatif dan manipulasi harga bukanlah sesuatu yang ditunda-tunda, melainkan diambil dengan tindakan nyata.

    “Sidak dan penelusuran yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap takaran MinyaKita di lapangan saya yakin merupakan instruksi dan atensi dari Presiden, sebagaimana atensi Presiden terhadap kasus-kasus mega korupsi yang belakangan ini juga mencuat,” jelas Iwan.

    Prabowo dinilai Iwan makin serius dalam bersih-bersih di era pemerintahannya terutama pada kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat luas.

    “Sepertinya Presiden Prabowo benar-benar sedang melakukan bersih-bersih terhadap korupsi dan penyelewengan yang merugikan rakyat. Saya kira memang proses bersih-bersih seperti ini memang perlu dilakukan,” imbuhnya

    Selain itu, menurut Iwan langkah Prabowo juga turut menegaskan kehadiran negara untuk rakyatnya yang menjadi pondasi utama agar pemerintah dengan tanpa beban berlari cepat merealisasikan program-programnya demi kemajuan bangsa dan negara. 

    “Untuk itu saya kira ketegasan dan kesigapan pemerintah ini patut diapresiasi bahwa pemerintah tak main-main dalam hal pangan,” tutupnya.

  • Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir – Halaman all

    Prabowo Akan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pakar: Solusi Atasi Pinjol dan Rentenir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Program ini dipandang sebagai terobosan untuk mengatasi masalah krusial masyarakat desa, yakni ketergantungan pada pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir yang sering menyengsarakan.

    Pakar Politik Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR) menyebutkan, akses permodalan yang terbatas menjadi tantangan besar bagi masyarakat desa, khususnya dalam sektor pertanian, perkebunan, dan usaha kecil. 

    Tanpa akses kredit yang memadai, banyak warga yang terpaksa mencari pinjaman ke rentenir atau pinjol ilegal dengan bunga yang membebani.

    “Masyarakat desa terpaksa mengakses modal ke pinjol dan para rentenir yang bunganya mencekik dan tidak masuk akal. Akhirnya mereka terjebak dalam lingkaran utang yang tidak ada ujung pangkalnya,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Dengan alokasi anggaran Rp 3 hingga Rp 5 miliar per desa, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan. 

    Kehadiran koperasi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi warganya. Program ini bisa jadi solusi nyata untuk menanggulangi praktik pinjol ilegal dan rentenir yang merugikan.

    Dengan akses modal yang lebih terjangkau dan berbunga rendah, masyarakat desa dapat mengembangkan usaha mereka tanpa takut terjerat utang berbunga tinggi.

    “Dengan demikian, masyarakat desa tidak bergantung lagi pada rentenir dan pinjaman ilegal yang bunganya membunuh,” kata Iwan.

    Iwan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar koperasi ini dapat berfungsi sesuai tujuan.

    “Pemerintah harus memastikan koperasi ini benar-benar memberikan manfaat, bukan membuka peluang penyimpangan,” ujar Iwan, yang mengusulkan keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam pengawasan.

    Dengan implementasi yang transparan dan pengawasan yang baik, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi langkah penting menuju kemandirian ekonomi yang lebih baik bagi desa-desa di Indonesia.

     

  • Satgas Pangan Polres Langkat monitoring ketersediaan dan harga bapokting

    Satgas Pangan Polres Langkat monitoring ketersediaan dan harga bapokting

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Satgas Pangan Polres Langkat monitoring ketersediaan dan harga bapokting
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Maret 2025 – 15:37 WIB

    Elshinta.com – Tim Satgas Pangan Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pandu H.W. Batubara, melakukan monitoring dan pengawasan ketersediaan serta harga bahan pokok penting (bapokting), BBM, dan LPG di wilayah Kabupaten Langkat, Selasa, (4/3). 

    Kegiatan yang melibatkan pejabat dan petugas dari berbagai instansi yakni Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Adi Arifin, Analis Bagperindag Kabupaten Langkat Hendra Lubis, Kabid-Disperindag Langkat Ekwin, Perum Bulog Stabat Iwan Setiawan dan Ekonom Langkat Derry, di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga dengan baik. 

    Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu H.W. Batubara dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok agar masyarakat tidak mengalami kesulitan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

    “Kami akan terus melakukan pemantauan bersama instansi terkait guna memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan harga tetap terkendali,” ujar AKBP David seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (5/3). 

    AKBP David Triyo Prasojo mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara tidak wajar dan akan terus mengawal stabilitas pangan serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok.

    “Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan lonjakan harga bahan pokok dan juga tetap bijak dalam berbelanja dan mari bersama-sama kita jaga kestabilan ekonomi,” pungkas AKBP David. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Pandu H.W Batubara menambahkan bahwa tim satgas pangan melakukan pemantauan langsung di Pasar Baru Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, serta Gudang Bulog di Kompleks Pergudangan Stabat Baru.

    “Dari hasil monitoring, stok bahan pokok masih mencukupi untuk 30 hari ke depan, untuk itu masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi panic buying,” ungkap AKP Pandu. 

    Dari segi harga, sambung AKP Pandu, sebagian besar bapokting masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, kecuali minyak kita dan cabai merah, yang mengalami sedikit kenaikan harga. Untuk itu, satgas pangan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan harga tetap stabil dan tidak terjadi lonjakan signifikan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Siapa Pendiri Raksasa Tekstil Sritex? Ini Sosoknya

    Siapa Pendiri Raksasa Tekstil Sritex? Ini Sosoknya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini sebelumnya mengalami pailit dan kemudian memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Namun, siapa sebenarnya sosok pendiri Sritex?

    Dikenal dengan produk berkualitas tinggi, Sritex dipercaya sebagai pemasok seragam militer untuk North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan Jerman.

    Sritex berawal dari sebuah usaha dagang tekstil kecil bernama UD Sri Redjeki di Pasar Klewer, Solo. Haji Muhammad Lukminto mendirikan usaha ini pada 1966. Ia memulai kariernya di bidang tekstil dengan berdagang kain di pasar tersebut.

    Lukminto lahir dengan nama Ie Djie Shien pada 1 Juni 1946 di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Ia berasal dari keluarga Tionghoa dan sempat putus sekolah akibat kebijakan pemerintah pasca insiden G-30-S/PKI yang melarang etnis Tionghoa untuk bersekolah. Setelah putus sekolah, Lukminto mengikuti jejak kakaknya, Ie Ay Djing atau Emilia untuk berdagang kain di Pasar Klewer, Solo.

    Dengan modal awal Rp 100.000 dari orang tuanya, dia membeli kain belaco dari Semarang dan Bandung. Ia kemudian menjualnya dengan berkeliling di Pasar Klewer, Pasar Kliwon, hingga ke pabrik-pabrik batik rumahan. Pada 1967, berkat kegigihannya, dia berhasil membeli dua kios di Pasar Klewer dan terus memperbesar usaha tekstilnya.

    Pada 1968, Lukminto membuka pabrik cetak pertamanya di Solo. Kemudian, pada 1972, dia mengambil langkah besar dengan mendirikan pabrik pertamanya di Semanggi, Solo.

    Pada 10 tahun kemudian, dia mendirikan pabrik tenun pertamanya dengan nama PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex di Desa Jetis, Sukoharjo. Pabrik ini terus berkembang hingga memiliki empat lini produksi, yaitu pemintalan, penenunan, penyelesaian, dan garmen.

    Pada 1994, Sritex mulai mengerjakan seragam pesanan pasukan negara-negara di bawah NATO. Sritex berhasil mengantongi sertifikat dari organisasi pakta pertahanan Atlantik Utara. Hingga kini, Sritex telah membuat seragam militer untuk lebih dari 33 negara.

    Lukminto mendapatkan penghargaan dari Presiden Soeharto pada 3 Maret 1992, yang meresmikan pabriknya bersama dengan pabrik lainnya di Surakarta. Ia juga menerima penghargaan MURI pada 2007.

    Namun, Lukminto meninggal dunia pada 5 Februari 2014 di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, akibat sakit yang dideritanya. Lukminto menikah dengan Susyana, dan dikaruniai lima orang anak, yaitu Vonny Imelda, Iwan Setiawan Lukminto, Lenny Imelda, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Margaret Imelda.

    Setelah Lukminto wafat pada 5 Februari 2014, kepemimpinan Sritex diteruskan oleh anak-anaknya. Iwan Setiawan Lukminto sempat menjabat sebagai direktur utama hingga 2021, sebelum digantikan oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, yang kini memimpin perusahaan. Peran keluarga Lukminto dalam mengelola Sritex tetap berlanjut, dengan istri Iwan Kurniawan Lukminto, Mira Christina Setiady, turut terlibat sebagai direktur operasional.