Menanti Pemerintah Bubarkan Ormas GRIB Jaya Usai Segel Pabrik di Kalteng
Editor
KOMPAS.com
– Penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman di Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh
ormas GRIB Jaya
memasuki babak baru.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalteng tengah mengevaluasi keberadaan ormas yang baru terbentuk pada 28 Februari 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GRIB Jaya Pusat.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan pembubaran ormas tersebut usai menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Kan masih dievaluasi semua, ya, (kemungkinan itu) masih dilakukan evaluasi,” kata Edy kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (5/5/2025).
Edy menjelaskan, pihaknya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng yang berwenang membina ormas selalu melaporkan perkembangan keberadaan ormas-ormas di Kalteng.
“Terutama aktivitas yang mereka lakukan selama melaksanakan kegiatan keorganisasian,” kata dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan jangan mudah memberikan kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Sebaiknya, ujar Erlan, warga dapat berkoordinasi dengan petugas dan aparat di daerah masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
“Jangan mudah memberi kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan ormas tapi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Erlan meminta warga untuk mengutamakan proses hukum positif daripada harus menguasakan kepada salah satu organisasi masyarakat, yang dikhawatirkan dapat berakibat pada perbuatan tindak pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketika terjadi suatu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hal tersebut bisa berdampak pada seluruh aspek di lingkungan masyarakat.
“Polemik-polemik ini lah yang harus kita hindari. Silakan saja datang ke kepolisian terdekat untuk meminta bantuan, kami siap membantu warga dengan maksimal,” ujarnya.
GRIB Jaya di Kalteng baru berusia dua bulan, sejak diresmikan oleh Ketua Umum (Ketum) GRIB Jaya
Hercules
pada Februari 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP GRIB Jaya Pusat, Robetson ditunjuk sebagai Ketua DPD
Grib Jaya Kalteng
, Erko Mojra sebagai Sekretaris, dan Yanto Eko Saputra sebagai Bendahara.
GRIB adalah ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules pada 2011.
Hercules sendiri adalah mantan preman yang berkuasa di Tanah Abang pada 1980-an yang kisahnya cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia dan kini beralih profesi sebagai pebisnis.
Berdasarkan pemberitaan
Kompas.com
(4/5/2021), sebelum pindah ke Jakarta, Hercules bergabung dalam operasi tentara Indonesia untuk memperjuangkan wilayah Timor Timur atau Timor Leste.
Sebelum diberikan amanah sebagai Tenaga Bantuan Operasi, Hercules merupakan yatim piatu yang kehilangan kedua orangtuanya dalam pengeboman wilayah Ainaro tahun 1978.
Dia mengaku berutang kepada yang kala itu menjabat sebagai kapten Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Timor Timur. “Prabowo adalah satu-satunya orang yang bisa menyerang saya tanpa saya mengangkat tangan untuk membalasnya,” ucapnya.
Pada masa Pilpres 2024, GRIB secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hercules kala itu menyebutkan, dukungan ini merupakan harga mati dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kecuali beliau angkat bendera putih, mungkin GRIB bisa ambil tindakan ke mana. Namun, saat ini, harga mati untuk (mendukung) beliau (Prabowo),” ujarnya, dikutip dari Antara (3/6/2023).
Belakangan, penyegelan terhadap pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh
GRIB Jaya Kalteng
viral di media sosial.
GRIB Jaya Kalteng mengaku bertindak sebagai penerima kuasa penuh dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024.
Berdasarkan surat kuasa itu juga, PT BAP diminta segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang lebih dari Rp 1,4 miliar.
Dalam keterangannya, Erko menyebut bahwa PT BAP telah melakukan wanprestasi atau cedera janji karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
Reaksi keras pun muncul dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Irjen Iwan Kurniawan. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa ormas di daerah mana pun tidak boleh berada di atas negara.
Agustiar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH).
“Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi,” ujar Agustiar saat memberikan tanggapan di rumah jabatannya, Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut dan saat ini masih menunggu laporan konkret dari pihak kepolisian.
“Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat,” pungkas Agustiar.
(Penulis: Akhmad Dhani, Chella Deva Anjelina I Editor: Krisiandi, Gloria Setyvani Putri, Ferril Dennys, Inten Esti Pratiwi)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Iwan Kurniawan
-

Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum.
Hanya saja, Harli belum mengungkap bank yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.
“Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Dia menambahkan, penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.
“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.
-

Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!
Bisnis.com,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil yang belum lama ini resmi pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).
Penyidik di Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi berupa pemberian kredit perbankan kepada Sritex. Namun, penyidikan yang tengah digelar ini masih bersifat umum.
Dengan demikian, belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. “Masih penyidikan umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (1/5/2025).
Harli juga belum membuka apabila kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara sehingga bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diketahui, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta.
“[Dugaan menyeret penyelenggara negara] itu juga yang diteliti makanya [penyidikan] masih bersifat umum,” terang Harli.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.
Bisnis juga pernah menulis terdapat sejumlah piutang kreditur Sritex yang ditolak oleh tim kurator kepailitan beberapa waktu lalu. Dari dokumen kurator, ada 83 kreditur dengan piutang mendekati Rp200 miliar yang ditolak lantaran beberapa faktor.
Misalnya, terdapat afiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto hingga lantaran adanya indikasi bermuatan perbuatan ilegal.
-

Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
“Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
“Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
“Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
“Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
“Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
“Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
“Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.
Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
“Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
“Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
“Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
“Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.
“Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DEN)
-

5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 5.000 eks karyawan PT Sritex Group berpeluang kerja kembali setelah perusahaan mendapatkan investor baru.
Adapun kabar investor baru datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengunjungi pabrik Sritex di Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).
Dalam kunjungannya, Yassierli meninjau proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sedang dijalani oleh eks karyawan Sritex.
Ia menegaskan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak pekerja dan transisi operasional perusahaan.
“Hari ini saya datang ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Grup,” ujar Yassierli.
Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex Grup dengan investor baru.
“Tentunya hal ini tidak terlepas dari minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Grup serta peran kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan investor baru yang akan menghidupkan kembali PT Sritex telah membuka 5.000 lowongan kerja bagi eks karyawan.
“Untuk sementara ini, laporan dari calon investor menyebutkan 5.000 lowongan kerja untuk tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap,” kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan 5.000 lowongan PT Sritex dengan Investor baru itu beragam.
“Weaving, Garmen, dan juga dari finishing. Jadi saya kira ini nanti bakal mencakup semua departemen di PT Sritex,” paparnya.
Saat disinggung soal sosok Investor Baru, Menteri Ketenagakerjaan dan Disnaker Sukoharjo masih enggan untuk menyebutkan investor baru tersebut.
Sementara itu, pihak Kurator Sritex saat ini juga masih belum bisa memberi keterangan terkait sosok Investor baru tersebut, meski sudah dilakukan tanda tangan kerja pada 14 Maret 2025.
Harapan Iwan Kurniawan Lukminto
Eks Direktur Utama sekaligus eks pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyambut baik terkait adanya investor baru.
“Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex,” katanya.
Ia juga mendoakan agar proses hukum pailit segera terselesaikan, dan seluruh karyawan bisa bekerja kembali sekaligus UMKM di depan Pabrik bisa berdampak positif.
“Apabila itu terjadi, saya berpesan kepada alumni Sritex tetap jaga pondasi-pondasi kuat dari apa yang sudah diajarkan di Sritex. Apa yang baik harus diteruskan apa yang kurang baik harus terus diperbaiki, terus semangat,” terangnya.
Ia berharap agar kedepannya siapapun investornya agar bisa lebih maju dibanding Sritex sebelumnya.
-

4 Tahun Sutijah Terdaftar Jadi Penerima Bansos Nyatanya Tak Terima Apapun, Si Janda Tuntut Keadilan
TRIBUNJATIM.COM – Perjuangan keras dilakukan oleh para perempuan yang lanjut usia demi mendapatkan hak mereka.
Nama-namanya terdaftar dalam penerima bantuan sosial, para janda ini ternyata tak pernah menerima bantuan apapun.
Kejanggalan itu dirasakan oleh Sutijah (60) yang menyadari namanya ada dalam daftar penerima bansos, tetapi sepeserpun uang atau barang ia tidak pernah terima.
Kasus inipun akhirnya terus diperjuangkan oleh para penerima bantuan warga Tegal Jawa Tengah itu.
Sejumlah warga asal Desa Balaradin, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mengeluhkan tak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT) meski masih terdaftar.
Sejumlah warga asal Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu yang mayoritas janda menduga, bansos yang seharusnya menjadi haknya, ditilep oknum.
Sementara operator dan pihak Desa Balaraja membantah tuduhan itu.
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), asal Desa Balaradin, Sutijah (60) mengaku terakhir menerima bansos pada 2021.
Sejak 2022 hingga 2025, perempuan berstatus janda mengaku tak pernah mendapatkan uang bansos lagi.
“Harusnya saya mendapatkan BPNT sebesar Rp 600 ribu setiap tiga bulan. Nama saya tercantum di data penerima. Tapi saya tidak pernah dapat. ATM saya dipegang oleh oknum,” kata Sutijah kepada wartawan, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
Warga Desa Balaradin lainnya, Karmini (60) yang berstatus janda ini juga mengaku tidak mendapatkan bansos sejak 2021.
“Saya juga sama, tidak dapat bantuan, padahal nama saya tercantum,” kata Karmini.
Hal senada diucapkan Susilowati (42), keluarga penerima manfaat PKH lainnya yang juga mengaku sejak 2021 tak menerima bantuan.
Padahal, sebelumnya dia mendapatkan bantuan sosial dari presiden (Banpres) pada 2020 lalu.
BANTUAN SOSIAL – Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu dalam amplop. Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial di 2025. Setidaknya ada 6 bansos bakal cair Februari 2025, Minggu (2/2/2025). (SHUTTERSTOCK via kompas.tv)
“Padahal di datanya PKH rutin cair. Tapi tidak diserahkan ke saya. ATM saya dipegang oleh oknum desa,” pungkasnya.
Sebelumnya, mereka bahkan mengaku telah mendatangi kantor Inspektorat dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, pada Kamis (13/3/2025).
Kedatangan warga didampingi Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa Balaradin, Haji Edi.
“Saya mendampingi ibu-ibu untuk menyampaikan aduan ke Inspektorat dan Dinsos. Yang datang baru empat orang. Sebenarnya lainnya masih banyak,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, sejak 2021 silam, mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut meski memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PKH.
“Sebenanrya punya ATM PKH. Tapi ATM-nya dipegang oknum desa. Setiap pencairan, ibu-ibu itu tidak diberi tahu,” ujar Edi.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal Daryanti mengatakan, aduan dari warga Desa Balaradin akan segera ditindaklanjuti setelah ada disposisi dari Bupati Tegal.
Sedangkan Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan mengaku langsung mengecek di komputer untuk melihat kebenaran data penerima manfaat.
“Ternyata memang benar, sebagian ibu-ibu ini merupakan penerima bansos. Datanya memang ada,” kata Iwan.
Menurut Iwan, apabila bantuan itu tidak sampai ke tangan penerima, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Pihaknya juga akan mengklarifikasi terhadap kelompok dan pendamping desa setempat.
Iwan menyatakan, mestinya penerima bantuan itu masing-masing pegang ATM atau kartu pencairan. Ketika ada kesulitan di lapangan oleh penerima, maka harus ada bukti penguasaan ATM.
“Nanti kami akan klarifikasi ke bawah,” imbuhnya.
PENERIMA BANSOS – Sejumlah warga asal Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mengadu ke kantor Dinsos dan Inspektorat Pemkab Tegal mengeluhkan tak lagi mendapat bansos PKH dan BPNT, Kamis (13/3/2025). (Dok. Warga Balaradin, Tegal.)
Sementara itu, Kepala Desa Balaradin Umar Utsman mengaku untuk bantuan sosial itu, dirinya tidak ikut campur karena sudah ada petugasnya masing-masing.
“Kepala desa tidak tahu menahu soal bantuan itu. Saya cuma tanda tangan SKTM (surat keterangan tidak mampu) saja. Terkait ATM, saya juga tidak tahu, tidak pernah pegang,” kata Umar kepada wartawan.
Sedangkan petugas Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Balaradin, Sofyan Hutajulu membantah warga tidak menerima bansos.
“Sebenarnya mereka dapat semua,” kata Sofyan Hutajulu kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Sofyan membeberkan, warga atas nama Susilowati yang dikabarkan tidak dapat Bansos, sebenarnya pernah mendapatkan pada tahun 2020 lalu.
Namun sejak 2021, Susilowati tidak mendapatkan lagi. Alasannya, di kartu ATM memang tidak ada nominal transferan yang masuk.
Sofyan menduga, ada kesalahan data. Sehingga nama Susilowati tidak terdaftar lagi sebagai penerima bansos PKH.
“Waktu itu kalau gak salah bansos PKH. Tapi sejak 2021 tidak ada transferan lagi. Sepertinya ada kesalahan data. Dulu memang sering begitu,” kata Sofyan.
Sofyan yang juga perangkat Desa Balaradin melanjutkan, untuk warga atas nama Karmini, rutin mendapat BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan. Terakhir diterima oleh Karmini pada Desember 2024.
Selain BPNT, Karmini juga mendapat bantuan pangan beras 10 kilogram setiap bulannya. Bantuan beras itu terakhir pada November 2024.
Sebenarnya, kata Sofyan, Karmini tidak mendapatkan bantuan beras, namun karena statusnya janda sehingga diprioritaskan.
“Tapi kalau Bu Sutijah, beliau adalah janda pensiunan PNS. Dulu suaminya bekerja sebagai PNS. Sekarang suaminya sudah meninggal,” terang Sofyan.
Sofyan menjelaskan, semestinya Sutijah tidak diperbolehkan menerima bansos karena pensiunan PNS.
Namun, Sutijah pernah mendapatkan bansos berupa uang Rp 200.000 perbulan.
“Kenapa sekarang tidak dapat lagi?, karena mungkin ada pengurangan,” kata Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, untuk warga atas nama Siti Jaenab juga rutin dapat PKH dan beras 10 kilogram per bulan. Dia meyakini, mereka dapat semua dan ada datanya dan foto-fotonya.
Sementara untuk kartu ATM bansos para penerima manfaat, Sofyan mengaku tidak pernah pegang.
“Kami tidak tahu yang pegang siapa. Kalau kartu dipegang orang lain, harusnya ada surat pernyataannya,” pungkas Sofyan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
/data/photo/2025/05/04/6816cf475432b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

