Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan langkah pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pencekalan ini dilakukan agar penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan apabila diperlukan sewaktu-waktu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025) dikutip dari Antara.
Harli juga menyebutkan tim penyidik berencana memanggil kembali Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
“Rencana pemeriksaan dalam minggu ini, tetapi jadwalnya masih menunggu konfirmasi,” tambahnya.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak perusahaannya. Iwan Kurniawan diketahui telah dicekal sejak 19 Mei 2025, dan larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut, termasuk Iwan Kurniawan, yang menjabat sebagai wakil direktur uama Sritex periode 2014 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait proses pengajuan kredit dari Sritex kepada bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.
Temuan dari pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan Iwan Kurniawan dalam pengajuan kredit yang diduga melibatkan tindak pidana, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020 DS (Dicky Syahbandinata), mantan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2000 ZM (Zainuddin Mappa), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto).






/data/photo/2025/01/21/678f3cce653a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

