Tag: Iwan Kurniawan

  • Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit Nasional 10 Juni 2025

    Hampir 12 Jam Bos Sritex Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan Lukminto
    (IKL) selesai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.58 WIB, Selasa (10/6/2025). Sementara, ia diketahui tiba di kawasan Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Artinya, Iwan diperiksa selama hampir 12 jam.
    “Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum, dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik,” ujar Iwan saat ditemui.
    Ia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Tapi, Iwan enggan menyebutkan apa saja yang ditanyakan kepadanya.
    Iwan mengatakan, penyidik masih akan memeriksanya di kemudian hari.
    Namun, ia belum terinformasi kapan pemeriksaan selanjutnya dilakukan.
    “Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” lanjut Iwan.
    Hari ini, merupakan kali kedua Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
    Sebelumnya, Iwan diketahui pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Kejagung Beberkan Alasan Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Grup.

    Tercatat, adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu telah dipanggil Kejagung sebagai saksi dua kali. Untuk pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Dalam pemeriksaan kali ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Iwan saat ini diperiksa atas kaitannya dalam pengajuan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

    “Pemeriksaan lanjutan ini berdasarkan informasi bahwa ini lebih pada apakah yang bersangkutan dilibatkan atau tidak dilibatkan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujarnya di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

    Selain itu, Iwan Kurniawan juga dilakukan pendalaman atas pengelolaan sejumlah unit anak usaha Sritex Grup. Pasalnya, Iwan diperiksa juga atas kapasitasnya sebagai direktur beberapa anak usaha Sritex.

    “Jadi, itu yang terus didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana peran dari tersangka yang sudah ditetapkan dengan saksi yang diperiksa hari ini,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Iwan terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army. Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Hingga pukul 20.42 WIB, Iwan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI.

  • Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

    Duo Iwan Lukminto Gugat Tim Kurator Sritex ke PN Semarang!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto menggugat tim kurator kepailitan Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang.

    Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, gugatan itu teregister dengan nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

    Duduk sebagai tergugat, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin selaku tim kurator kepailitan Sritex Grup.

    Dalam petitumnya, dua bersaudara itu meminta agar tim kurator kepailitan agar terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara,” dalam SIPP PN Semarang, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.

    Iwan bersaudara itu juga meminta PN Niaga agar bisa mengabulkan permintaan pihaknya soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

    Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukan aset pribadi pengunggat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

    Dengan demikian, Iwan Lukminto meminta agar tim kurator bisa menghapus aset pribadinya dalam daftar pertelaan dalam perkara kepailitan Sritex Grup mulai dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

    Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

    “Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit,” masih dalam daftar petitum gugatan Iwan Lukminto bersaudara.

  • Dirut Sritex Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

    Dirut Sritex Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto hadir di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/6/2025) pagi. Iwan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan anak perusahaannya.

    Dari pantauan, Iwan tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat serta jaket krem. Ia tampak membawa tas selempang dan tas jinjing, ditemani sejumlah kuasa hukum yang membawa koper besar.

    Iwan menyampaikan kedatangannya adalah untuk memenuhi permintaan penyidik guna memberikan klarifikasi tambahan, serta membawa sejumlah dokumen yang relevan dengan penyidikan. “Dokumen yang kami serahkan masih berkaitan dengan perkara,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dijadwalkan pekan ini. Iwan sendiri telah diperiksa pertama kali pada Senin (2/6/2025).

    Harli menambahkan, penyidik tengah mendalami mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan Sritex dari sejumlah bank pemerintah dan bank daerah.

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DS selaku mantan pimpinan divisi korporasi dan komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM selaku mantan direktur utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Datang ke Kejagung, Bawa Koper Isi Dokumen

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Datang ke Kejagung, Bawa Koper Isi Dokumen

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan tiba sekitar 09.28 WIB. Nampak, Iwan mengenakan batik dan jaket coklat saat tiba di kompleks Kejagung pada Selasa (10/6/2025).

    Adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu juga terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army.

    “Saya memenuhi panggilan saja,” ujarnya saat menuju Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (10/6/2025).

    Tak sendiri, Iwan juga hadir bersama dengan tim kuasa hukum. Terlihat, tim hukum itu membawa koper berkelir silver.

    “Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini (10/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hari ini, Selasa (10/6/2025).

    Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

    “Rencananya begitu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

    Namun demikian, Harli tidak mengungkap apakah Iwan Kurniawan Lukminto sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan ini. 

    Dia hanya menyatakan jadwal pemeriksaan itu dimulai pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, jika Iwan Kurniawan hadir maka hal itu akan menjadi kedua kalinya dia diperiksa. Adapun, pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Iwan Kurniawan juga saat ini telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pengusutan dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

  • Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini – Page 3

    Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini – Page 3

    Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.

    “Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun,” ungkapnya.

    “Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

    Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimiliki Sritex dan entitas anak perusahaannya.

    “Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah,” ungkap Qohar.

    Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta. “Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum,” kata Qohar.

    Lantaran tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

    “Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ungkapnya.

     

  • Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex Besok Diperiksa Kejagung

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex Besok Diperiksa Kejagung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan besok Selasa (10/6/2025).

    “Sesuai jadwal rencananya besok pemeriksaan lanjutan untuk IKL selaku Dirut Sritex sebagai saksi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (9/6/2025).

    Mengenai status Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung sudah menetapkan yang bersangkutan sudah dicegah pergi ke luar negeri.

    “Yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Mei 2025,” sebutnya.

    Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (2/6/2025). Selain IKL, ada 6 saksi lainnya yang juga diperiksa oleh Kejagung.

    Harli menjelaskan pemanggilan serta pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto diperlukan untuk menggali informasi perkara kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya yang menyeret 3 tersangka, salah satunya Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Lantas apakah yang bersangkutan terlibat?

    Foto: Iwan Kurniawan Lukminto . (Detikcom)
    Iwan Kurniawan Lukminto . (Detikcom)

    “Nah, kalau soal terlibat tidak terlibat inilah proses penyidikan. Makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan dari penyidikan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” ungkap Harli dalam keterangannya.

    Iwan Kurniawan Lukminto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Sritex dan sebelumnya merupakan Dirut anak usaha Sritex dianggap memiliki peran strategis. Oleh karena itu, Kejagung menganggap pemeriksaan kepada dirinya sangat penting untuk mengetahui proses pengajuan serta pemberikan kredit bank baik milik pemerintah maupun pemerintah daerah.

    “Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” sebutnya.

    Hal ini yang tengah diselidiki penyidik Kejagung. Lantas apakah nanti penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus korupsi pemberian kredit bank maka akan segera diumumkan.

    “Nah jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya,” tegasnya.

    “Tapi untuk saat ini tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama (Iwan Setiawan Lukminto) yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan,” jelasnya.

    Ini dia 7 saksi yang diperiksa Kejagung Senin lalu:

    HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
    DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
    AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017
    LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
    APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
    IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
    AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang

    (wur/wur)

  • Kejagung Beberkan Alasan Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Kejagung Beberkan Alasan Cegah Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik dilakukannya pencegahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri. Satu di antaranya guna mempermudah proses penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

    Dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni.

    Status cegah terhadap Iwan Kurniawan Lukminto itupun diketahui telah berlaku sejak 19 Mei 2025. Sementara soal masa berlaku, status itu akan disandang Dirut PT Sritex tersebut hingga beberapa bulan ke depan.

    Mengenai pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto, disebut akan dilakukan pada pekan ini. Tapi, soal kepastian waktu atau hari-nya nantinya penyidik yang akan menentukan.

    “Info dari penyidik pekan ini,” kata Harli.

    Iwan Kurniawan Lukminto diketahui telah diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex pada Senin, 2 Juni.

    Pada perkara korupsi ini, selain Iwan Kurniawan Lukminto, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka yang satu di antaranya Iwan Setiawan Lukminto.

  • Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah pergi ke luar negeri.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan Iwan Kurniawan dicegah lantaran untuk mempermudah proses pengusutan kasus pemberian kredit Sritex.

    “Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Adapun, upaya pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. Upaya itu juga dapat diperpanjang apabila masih diperlukan oleh penyidik.

    Di samping itu, Harli juga mengungkap pihaknya sudah merencanakan bakal kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Hanya saja, untuk waktunya masih belum dikemukakan Harli.

    “Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa pada Senin (2/6/2025). Kala itu, diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex. Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Selain itu, Iwan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama Sritex terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka perkara Srtex, termasuk kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.