Tag: Iwan Kurniawan

  • Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Nasib Duo Iwan Lukminto di Pusaran Korupsi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terseret di pusaran korupsi. Penyidik telah memeriksanya berulang-ulang kali. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyita uang senilai Rp2 miliar dari tangannya.

    Iwan Kurniawan Lukminto bersama Iwan Setiawan Lukminto adalah penerus trah bisnis keluarga Lukminto. Dia pernah menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di emiten tekstil berkode SRIL. Iwan Kurniawan juga tercatat sebagai petinggi di sejumlah perusahaan milik Grup Sritex, raksasa tekstil asal Jawa Tengah, yang kini pamornya perlahan mulai redup.

    Soal kasus Sritex, Iwan telah membantah klaim penyidik tentang penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025) lalu.

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya waktu itu.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” tegas Iwan.

    Di sisi lain, Iwan Kurniawan Lukminto pernah mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

    Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” ujar Iwan, dikutip Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. “Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

    Geledah dan Sita Uang 

    Adapun penyidik Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” imbuhnya.

    2 Komisaris Bank Daerah 

    Sementara itu, Kejagung juga telah memeriksa dua belas saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari 12 saksi yang diperiksa itu adalah Komisaris Bank Jawa Tengah (Jateng).

    “SP dan FXS selaku Komisaris Bank Jateng telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

    Selain itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI juga telah memeriksa istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera.

    Meski demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengungkap bahwa belasan saksi itu dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara atas tersangka Iwan Setiawan Lukminto Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Berikut ini saksi kasus Sritex yang telah diperiksa Kejagung pada Kamis (26/6/2025) :

    1. IST selaku Staf Accounting PT Sritex.

    2. BU dari Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada.

    3. CKN selaku Staf Keuangan PT Sritex.

    4. HW selaku Pembuat Feasibility Study. PT Rayon Utama Makmur tahun 2009.

    5. SP selaku Komisaris Bank Jateng.

    6. FXS selaku Komisaris Bank Jateng.

    7. MIL selaku Direktur PT Wismatama Indah Makmur.

    8. RS selaku General Manager Sindikasi BNI tahun 2014.

    9. CAS selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB.

    10. HPY selaku Petugas/Maker Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary.

    11. MR selaku General Manager Operasional Kredit Bank BJB.

    12. MGW selaku Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.

  • Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dari Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp2 miliar di kediaman bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penyitaan itu dilakukan di rumah Iwan Kurniawan yang berlokasi di Surakarta pada Senin (30/6/2025).

    “Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Tengah, di antaranya rumah saudara IKL di Surakarta,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Dia menjelaskan, uang dua miliar itu dipisahkan dalam dua kantong plastik bening dengan pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar. 

    Dari dua kemasan itu juga terdapat tulisan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2025 dan 13 Mei 2024.

    “Pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1.000.000.000 tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo,” tutur Harli.

    Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah sejumlah tempat mulai dari rumah eks Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS yang berlokasi di Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Staf Keuangan Sritex berinisial CKN yang berlokasi di Surakarta. Namun, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana.

    Penggeledahan juga turut dilakukan di sejumlah perusahaan mulai dari PT Sari Warna Asli Textile Industry; PT Multi Internasional Logistic; dan PT Senang Kharisma Textile.

    “Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” pungkasnya.

  • Beda Klaim Iwan Lukminto Vs Kejagung Soal Aliran Uang Kredit Sritex

    Beda Klaim Iwan Lukminto Vs Kejagung Soal Aliran Uang Kredit Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berbeda pandangan mengenai penggunaan uang fasilitas kredit ke emiten tekstil tersebut.

    Sekadar catatan, penyidik Kejagung kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada Senin kemarin. Iwan telaah diperiksa 4 kali. Kendati demikian, status hukum Iwan masih sebatas sebagai saksi.

    Adapun Iwan Kurniawan, seusai diperiksa, membantah soal penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025).

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex  Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” pungkas Iwan.

    Versi Kejaksaan Agung 

    Sebelumnya Kejagung menyampaikan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar usai pengumuman tersangka pada malam ini. Abdul menuturkan bahwa seharusnya peminjaman kredit dari sejumlah bank plat merah baik itu daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja.

    “Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan,” ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu malah dibelikan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif.

    Salah satu, pembelian aset yang tidak produktif itu yakni tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Hanya saja, Qohar tidak memerinci jumlah kredit yang telah digunakan tersangka itu.

    “Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” pungkasnya.

    Kredit Bank Pelat Merah

    Sekadar informasi, dalam perkara ini, sejumlah bank pemerintah diduga telah memberikan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu telah merugikan negara.

    Tercatat baru dua pihak bank yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Adapun, Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. Pemberian kredit itu kemudian dikaitkan menjadi kerugian negara kasus ini yang mencapai Rp692 miliar.

  • Iwan Kurniawan Bantah Fasilitas Kredit Sritex Digunakan untuk Aset Non-produktif

    Iwan Kurniawan Bantah Fasilitas Kredit Sritex Digunakan untuk Aset Non-produktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto membantah soal penggunaan uang kredit bank untuk pembelian aset non-produktif yang dilakukan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Iwan mengatakan bahwa bantahan itu juga telah disampaikan kepada penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI.

    “Setahu saya tidak ada. Kami sudah sampaikan juga di dalam,” ujar Iwan usai diperiksa di Kejagung, Senin (23/6/2025).

    Di samping itu, Iwan tercatat sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung. Iwan dicecar soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex 

    Dalam pemeriksaan keempatnya, bos Sritex itu tiba sekitar 09.40 WIB. Kemudian, Iwan baru keluar pada 20.50 WIB dari Gedung Bundar Kejagung.

    “Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan,” imbuhnya.

    Iwan mengaku pertanyaan kali ini berkaitan dengan jabatannya selaku Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex.

    “Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” pungkas Iwan.

    Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Salah satu tersangka itu yakni Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.

    Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari sejumlah bank untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. 

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar.

  • Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Diperiksa 4 Kali, Bos Sritex Iwan Kurniawan Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto kembali penuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan dan rombongan pengacaranya tiba 09.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    Iwan terlihat mengenakan batik biru corak putih dengan balutan jaket biru gelap. Adapun, Dirut Sritex itu juga tidak melontarkan pernyataan apapun saat tiba di kompleks Kejagung itu 

    Namun demikian, dia telah melambaikan tangan ke awak media dan langsung masuk ke markas direktorat pada Jampidsus Kejagung RI.

    Dalam catatan Bisnis, ini menjadi kali keempat Iwan diperiksa oleh Kejagung. Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI menyatakan agenda saat ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.

    “Iya sesuai info penyidik yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” ujar Harli saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Padahal, seharusnya kredit itu peruntukannya untuk menyatakan dipakai untuk modal kerja. Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar.

  • Iwan Lukminto Klaim Karyawan Sritex Tak Persoalkan Kasus Kredit: Kami Keluarga

    Iwan Lukminto Klaim Karyawan Sritex Tak Persoalkan Kasus Kredit: Kami Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

    Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” ujar Iwan di Kejagung, dikutip Kamis (19/6/2025).

    Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. “Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total Iwan Kurniawan telah diperiksa Kejagung RI sebanyak tiga kali. Paling anyar, Iwan diperiksa pada Rabu (18/6/2025).

    Dalam pemeriksaannya itu, Iwan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex. 

    Penetapan 3 Tersangka 

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

    Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tutur Qohar.

    Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar. Kerugian Negara itu dihitung dari total pinjaman dana dari Bank DKI Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. 

    “Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tutur Qohar.

  • Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga kali sudah
    Iwan Kurniawan
    Lukminto menginjakkan kaki menyandang status sebagai saksi dalam kasus
    dugaan korupsi
    pemberian kredit oleh sejumlah
    bank daerah
    dan bank pemerintah kepada perusahaan yang dipimpinnya, PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    ).
    Iwan yang kini menjabat Direktur Utama induk perusahaan Sritex, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Dirut.
    Ia bersaksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
    Dalam dua pemeriksaan terakhir, Iwan enggan bicara banyak kepada awak media yang menunggunya.
    Selasa (10/6/2025) pekan lalu, Iwan mengaku hanya ditanya soal tugasnya di perusahaan.
    Dalam pemeriksaan terakhir, Rabu (18/6/2025), Iwan sedikit lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
    Dari 12 pertanyaan yang disebutkan penyidik, beberapa di antaranya menyasar soal pengajuan kredit.
    “Yang diketahui oleh klien saya, ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada kerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
    Saat ditanya substansi, Iwan seakan ‘dilindungi’ oleh dua pengacara yang mendampinginya.
    Mereka tidak ingin Iwan bicara terlalu jauh hingga masuk ke substansi.
    Bagi mereka, substansi haruslah disinggung penyidik.
    Tapi, pengacara Iwan lainnya, Rocky Martin, sempat menyinggung soal pengajuan dan pemberian kredit.
    “Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank,” ujar Rocky.
     
    Pendekatan ini tidak disebutkan secara gamblang oleh Rocky.
    Ia juga tidak mengungkapkan pihak bank mana saja yang pernah mendekati Sritex.
    Ia hanya mengatakan, pihak bank ikut memantau analisis keuangan Sritex.
    “Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya
    approach
    ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami,” lanjut Rocky.
    Iwan yang mencermati jalannya sesi wawancara kembali mendapatkan kesempatan untuk bersuara.
    Kala itu, ia menjawab soal respons mantan pegawai Sritex usai mendengar adanya dugaan korupsi di perusahaan mereka.
    Seperti yang telah diumumkan kepada publik, kini Sritex sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.
    Kepailitan yang semula dikira murni karena beratnya tantangan global, sekarang mendapat embel-embel adanya dugaan mismanajemen dari pimpinan.
    Iwan mengatakan, para mantan karyawan ini tidak memberikan respons spesifik.
    Dan, ia sudah menganggap para karyawan ini layaknya keluarga.
    “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” lanjut Iwan.
    Dari interaksi mereka selama ini, Iwan menyimpulkan, mantan karyawan masih terus mendukung tempat kerja mereka yang lama.
    “Jadi, ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidaknya korupsi. Dari mereka (karyawan) pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
     
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank BUMN ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Sritex Iwan Lukminto Ngaku Hanya Tahu Kredit Bank Dipakai untuk Usaha

    Bos Sritex Iwan Lukminto Ngaku Hanya Tahu Kredit Bank Dipakai untuk Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengaku tak tahu menahu soal kredit bank untuk Sritex dibelikan untuk aset non-produktif.

    Calvin Wijaya, pengacara Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa kliennya itu hanya mengetahui pemberian kredit digunakan untuk mengembangkan usaha Sritex Group 

    “Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada kerja. Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga saat ini telah memberikan penjelasan terhadap penyidik Jampidsus Kejagung terkait hal-hal yang dipersoalkan menjadi korupsi.

    Salah satunya pemberian kredit. Menurutnya, tidak semua perbuatan dalam pemberian kredit itu serta merta masuk ke dalam ranah korupsi.

    “Karena dari penyidik pun masih menyampaikan, ya untuk di setiap statement-statement-nya dugaan korupsi. Nah, jadi kita enggak bisa untuk menyampaikan dengan bahasa, langsung perbuatan korupsi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Iwan Kurniawan mengaku telah dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Pemeriksaan ketiga kalinya itu dilakukan selama sekitar 7 jam.

    “Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” ujar Iwan.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar pengetahuan Iwan Kurniawan terkait dengan proses pengajuan kredit Sritex Group.

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group. Tiga anak usaha itu yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Dalam hal ini, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada tiga unit anak usaha Sritex tersebut.

    “Nah, di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya,” pungkas Harli.

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung – Page 3

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.

    “Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).

    Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.

    “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.

     

  • Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi Rabu Besok

    Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi Rabu Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa bekas Direktur Utama Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex pada Rabu (18/6/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar pengetahuan Iwan Kurniawan terkait dengan proses pengajuan kredit Sritex Grup.

    “Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya di Kejagung, Senin (16/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga bakal diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group. Tiga anak usaha itu yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    Dalam hal ini, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada tiga unit anak usaha Sritex tersebut.

    “Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya,” pungkas Iwan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Iwan sempat diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, yakni pada Senin (2/6/2025) dan Selasa (10/6/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, Iwan itu mengaku telah dicecar 22 pertanyaan seputar pemberian kredit Sritex Group oleh penyidik.

    “Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum,” Iwan di Kejagung, Selasa (10/6/2025).