Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.
Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2.
Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.
Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332349/original/018745700_1756470678-demo.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






