Amnesty Usul TNI-Polri Berhenti Pakai Istilah Oknum jika Ada Anggota Terlibat Pidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Amnesty International Indonesia mengusulkan agar institusi seperti
Polri
dan
TNI
berhenti memakai istilah
oknum
, jika ada anggota mereka yang terlibat kasus pidana atau melanggara hak asasi manusia (HAM).
“Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024).
Usman menilai, penggunaan istilah ‘oknum’ ini cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
Hal ini Usman sampaikan merespons kasus penembakan dua warga sipil oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
Usman mengatakan, institusi seperti TNI dan Polri punya tanggung jawab atas segala tindakan anggotanya di lapangan. Terlebih, jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
Tak hanya itu, Amnesty juga menilai Polri lalai dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 ini.
“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” lanjutnya.
Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.
Dia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
“Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” kata Usman lagi.
Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 04.30 WIB.
Peristiwa ini menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil yang terkena luka tembak di dada dan tangan.
Sementara itu, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), mengalami luka tembak serius yang menembus perut akibat peristiwa itu.
Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan, Sertu AA, salah satu prajurit yang terlibat dalam kasus ini memang memang selalu membawa senjata.
Senjata itu melekat karena Sertu AA berstatus sebagai ajudan.
“Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A (Sertu AA) itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Namun hingga kini tidak disebutkan siapa pejabat TNI AL yang dikawal tersebut dan apakah status Sertu AA masih aktif sebagai ajudan.
Rizky Agam S, anak kedua Ilyas Abdulrahman (48), korban tewas dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap personel Polsek Cinangka, Banten.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta pendampingan kepada Polsek Cinangka untuk melacak kendaraan yang disewakan sang ayah. Namun permintaan itu ditolak.
“Ini sangat berat ya buat diomongin. Jadi kami itu minta pertolongan ke Polsek Cinangka untuk mendampingi saya padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih dari Polsek itu,” ujar Rizky Agam S saat ditemui di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mekarsari Dalam, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/1/2025) malam.
Dia menjelaskan, pihaknya sengaja meminta pendampingan ke Polsek Cinangka lantaran mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api.
Oleh sebab itu, dia bersama timnya, termasuk dua korban, mendatangi Polsek Cinangka untuk minta pendampingan. Bahkan permintaan itu disampaikan ke Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, tapi tetap ditolak.
“Jadi petugas yang piket pada malam hari itu sudah telpon juga ke Kapolsek Cinangka tapi tetap dari kapolseknya juga tidak bersedia untuk menemani kita mengambil mobil tersebut,” kata Rizky.
Alasannya karena pihak korban belum membuat laporan ke pihak kepolisian terkait masalah yang sedang dialaminya itu.
Tidak hanya itu, bahkan kata Rizky, pihak Polsek Cinangka sempat mengira mereka leasing mobil yang sedang mengincar mobil tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Iwan Kurniawan
-

Buntut Panjang Penembakan Bos Rental, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Akan Ditindak Tegas – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdurrahman (49) di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025), berbuntut panjang.
Selain melibatkan tiga oknum anggota TNI AL, penembakan itu juga menyeret Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya.
Mereka terancam sanksi serius setelah menolak mendampingi korban penembakan.
Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, terbukti bersalah mengabaikan laporan yang berujung penembakan terhadap Ilyas.
Keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mengabaikan laporan masyarakat.
Oleh karena itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, akan menindak tegas dua anak buahnya itu.
“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi.”
“Bahkan, yang terberat adalah bisa di PTDH,” katanya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, sebagai pimpinan juga dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian terhadap dua anak buahnya.
Suyudi menekankan, kelalaian Kapolsek Cinangka itu juga akan berujung pada sanksi yang serius.
“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.
Ia berdalih enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.
“Itu narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak,” katanya melalui telepon kepada Kompas.com.
Sementara dalam video klarifikasinya, Asep menjelaskan kronologi permintaan pendampingan dari korban.
Di hari kejadian sekira pukul 0.30 WIB, Polsek Cinangka kedatangan satu unit mini bus berisikan lebih kurang enam sampai tujuh orang pria dewasa.
“Yang saat itu ketika dikonfirmasi menyatakan dari leasing, sementara kawannya lagi menyatakan dari rental. Bermaksud meminta pendampingan,” ucapnya dalam video.
Asep menyebut, rombongan tim rental ketika itu terburu-buru dan tidak menunjukkan surat-surat kendaraan yang hendak ditarik karena diduga akan digelapkan.
“Namun pada saat yang bersangkutan memohon meminta untuk pendampingan dari personel kita, ya tentunya personel kita yang paling utama adalah menanyakan legalitas ataupun identitas kendaraan yang akan ditarik, kemudian dalam masalah apa.”
“Rupanya yang bersangkutan memburu waktu, atau tergesa-gesa, sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta petugas,” ungkapnya.
Asep menambahkan, pihaknya sudah menawarkan agar tim rental membuat laporan.
Namun, lantaran tim rental terburu-buru, sehingga mereka tak membuat laporan polisi.
Asep pun menegaskan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melayani masyarakat.
“Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan.”
“Namun, kami juga tidak mau melanggar aturan karena ini berkenaan dengan upaya paksa.”
“Jadi ditawarkan oleh anggota kami untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penarikan mobil tersebut.
“Namun demikian, yang bersangkutan tergesa-gesa, lanjut keluar dari Polsek Cinangka melanjutkan perjalanan,” bebernya.
3 Oknum TNI AL Terlibat
Kasus ini juga melibatkan tiga oknum TNI AL. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Sosok Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beri klarifikasi soal tuduhan tolak laporan dari korban penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental pada Kamis (2/1/2025). (Instagram polsek_cinangka_polres_cilegon)
Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan KIk BA.
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan, ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Ketigasnya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sejak Sabtu (4/1/2025).
“Yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka).”
“Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” ungkapnya.
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, dua oknum berasal dari satuan khusus pasukan elite TNI AL yakni Kopaska Armada I.
Kopaska adalah Komandan Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL.
Sementara satu orang tentara lainnya berasal dari kapal tanker milik TNI AL.
“Dari satu itu adalah KRI Bontang,” ucap Denih.
Adapun senjata yang digunakan oknum TNI AL untuk menembak bos rental, Ilyas Abdurrahman (49), berstatus resmi.
Denih menjelaskan, senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada Sertu AA.
Menurut Denih, AA berasal dari Satuan Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gita Irawan/Erik S, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
-

Ada Pelanggaran Anggota Polsek Cinangka Terkait Laporan Bos Rental
Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menemukan perilaku tidak profesional yang dilakukan anggota Polsek Cinangka, Brigadir Dery Andriani.
Pelanggaran itu bertalian dengan kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Suyudi berjanji akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional terhadap anggota Saudara Dery Andriani,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Makoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Suyudi menjelaskan Dery dinilai terbukti tidak profesional karena tidak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan yang diduga hendak digelapkan.
“Karena tidak merespon laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS dua buah,” jelasnya.
Ia menegaskan Polda Banten bakal memberikan sanksi etik terhadap Dery. Sanksi yang berpotensi diberikan mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya bisa berupa demosi maupun terberat PTDH,” katanya.
Selain itu, Suyudi mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tidak mengawasi anak buah.
“Begitu juga Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun terberat PTDH,” tuturnya.
Peristiwa penembakan bos rental terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.
Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban yakni IAR dan RAB. IAR yang merupakan bos rental mobil meninggal dunia karena terkena peluru di bagian dada. Sementara RAB mengalami luka.
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan sebelumnya membantah pihaknya menolak memberikan bantuan kepada bos rental mobil yang jadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Asep menjelaskan pihaknya hanya meminta bukti dokumen kepemilikan mobil kepada rombongan pemilik rental mobil tersebut, tapi mereka tak bisa memberikannya.
Pada Jumat (3/1), polisi mengamankan pelaku penyewa mobil rental yakni Ajat Supriatna dan I di daerah Pandeglang, Banten.
Bertalian dengan itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksma Samista, membenarkan anggota TNI AL menjadi pelaku penembakan bos rental mobil tersebut. Saat ini TNI AL memeriksa tiga anggota.
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]
/data/photo/2024/04/29/662f811cb3c02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




/data/photo/2025/01/06/677b71aa03ec0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

