Tag: Iwan Kurniawan

  • Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Riuh Rendah Opsi ‘Going Concern’ di Rapat Kreditur Kepailitan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Seorang pria mendorong troli berisi dokumen masuk ke ruang rapat Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2025). Dokumen itu tersusun rapi di dalam sebuah kotak besar dan koper warna hitam. Salah satu kotak bertuliskan ‘Tagihan/Piutang ke Sritex SWA unit 2’.

    Sementara itu, di dalam ruang rapat, puluhan orang sudah duduk menunggu. Mereka memenuhi ruangan. Namun perhatian seisi ruangan seketika tertuju ke sosok laki-laki berambut tipis yang mengenakan kemeja berwarna biru dengan kain warna hitam yang melingkar di lengan kirinya. Kain hitam yang bentuknya mirip dengan ban lengan kapten sepakbola itu dibubuhi kata-kata: Selamatkan Sritex!

    Sosok pria berkemeja biru itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto. Dia adalah generasi kedua Lukminto, keluarga konglomerat yang mengendalikan gurita bisnis Sritex Group. Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Emiten tekstil berkode SRIL itu sedang menghadapi prahara usai diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    “Kami menghormati proses hukum [pailit] ini,” kata Iwan di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (21/1/2024).

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan LukmintoPerbesar

    Iwan saat itu menghadiri rapat verifikasi kreditur Sritex. Rapat tersebut digelar sebagai salah satu proses kepailitan Sritex. Ini adalah kehadiran perdananya. Iwan sebelumnya absen dalam rapat verifikasi kreditur pada Selasa pekan lalu. Tidak jelas alasannya apa, karena manajemen Sritex hanya mengutus salah satu direkturnya. Hakim Pengawas kepailitan Sritex, Haruno Patriadi kemudian memutuskan menunda agenda rapat sampai Selasa (21/1/2025) kemarin.

    Suasana rapat penuh dengan hiruk pikuk. Rapat berlangsung 8 jam dari pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB. Kubu debitur Sritex dan kreditur berbeda sikap mengenai skema yang akan ditempuh terkait kepailitan Sritex. Kubu debitur (kreditur) ingin supaya opsi going concern atau kelangsungan usaha tidak perlu diambil secara voting. Sementara itu, pihak kreditur meminta sebelum keputusan going concern ditempuh, perlu terlebih dahulu audit secara menyeluruh terlebih dahulu.

    Isu going concern menjadi tema yang sesitif dalam proses kepailtan Sritex. Rencana pengambilan opsi ini meunai pro dan kontra. Tim kurator Sritex menemukan berbagai macam kejanggalan selama proses kepailitan. Kurator, misalnya, menyoroti sikap debitur Sritex yang tidak kooperatif selama proses kepailitan. Operiasional perusahaan masih dikendalikan oleh keluarga Lukminto. Selain itu ada juga dugaan ‘aktivitas ilegal” yang dilakukan Sritex dengan bantuan Bea Cukai.

    Soal yang terakhir, pihak Sritex berdalih bahwa ‘aktivitas ilegal’ tersebut dilakukan semata-mata untuk melaksanakan amanah pemerintah. ”Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucap Iwan Lukminto.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah memang tetap mengizinkan Sritex beroperasi untuk menghindari PHK. Kendati kalau mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 Undang-undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kewenangan pengelolaan harta atau aset debitur pailit berada di tangan kurator sejak pengucapan putusan pailit.

    Demo buruh Sritex di depan Pengadilan Niaga SemarangPerbesar

    Selain dihadiri para kreditur dan debitur, agenda rapat itu juga diikuti oleh perwakilan buruh grup Sritex. Dalam pengamatan Bisnis di lapangan, ada ratusan buruh yang mengikuti aksi di depan Pengadilan Negeri Semarang. Kelompok tersebut mengenakan kaos hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” di punggung. Tak hanya di halaman depan, beberapa buruh dengan pakaian yang sama juga terlihat di sekitar Ruang Sidang Kusumah Atmadja, tempat pelaksanaan rapat kreditur.

    “Seluruh karyawan pengin kerja. Kalau skema going concern berjalan, maka bisniskan akan normal kembali,” ujar perwakilan buruh Slamet Kaswanto.

    Aksi serupa juga sempat dilakukan oleh perwakilan buruh PT. Bitratex Industries, anak usaha Sritex yang juga digugat pailit. Bedanya, buruh yang berada di bawah payung Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) itu meminta Pengadilan Negeri Semarang dan Tim Kurator untuk menolak opsi Going Concern yang coba diajukan debitur.

    “Going Concern bukanlah solusi yang tepat buat kami, karyawan PT. Bitratex Industries. Karena sebelum dinyatakan pailit, yang kami lihat dan kami rasakan kondisi perusahaan tidak sedang baik-baik saja,” jelas Nanang Setyono, Ketua FKSPN Jawa Tengah sekaligus perwakilan PT. Bitratex Industries, Selasa (21/1/2025).

    Namun demikian, dalam agenda hari ini, 1.070 pekerja di PT. Bitratex Industries enggan untuk kembali menggelar aksi penolakan Going Concern. Meskipun demikian, Nanang menegaskan sikap pekerja yang akan terus mengawal kasus kepailitan Sritex grup tersebut “Pasukan yang menuntut pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak saya hadirkan. Kata polisi khawatir bentrok,” jelas Nanang.

    Adapun rapat yang berlangsung kurang lebih 8 jam tersebut, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, belum ada verifikasi total mengenai jumlah piutang karena hasi verifikasi baru 83 kreditur yang terverifikasi dan 115 ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kedua, Kamis pekan depan akan melakukan voting untuk pembahasan going concern. Namun demikian, seandainya skema going concern gugur, kurator akan fokus ke penyelesaian kepailitan Sritex. “Tim kurator siap memfasilitasi semua opsi,” ungkap Tim kurator di pengadilan.

  • Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) masih mengendalikan operasional perusahaan usai dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku hal itu dilakukan untuk menjaga amanah pemerintah.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, di mana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memang mendorong agar operasional kegiatan produksi di Sritex tetap berlanjut kendati putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tetap going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap industri tekstil Tanah Air.

    Pada Desember 2024 lalu, Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berbincang dengan manajemen Sritex sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, ditolak.

    “Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Aturan UU Kepailitan

    Meski demikian, berdasarkan catatan Bisnis, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK).

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita.

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167.

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.

    “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1).

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak.

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.

  • Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bos Sritex Akui Dibantu Bea Cukai Lakukan ‘Ekspor Ilegal’, Padahal Sudah Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik mengenai dugaan aktivitas ilegal dengan bantuan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Bea Cukai.

    Sekadar catatan, sebuah perusahaan yang telah diputus pailit, seluruh pengelolaan dan pengurusan aset debitor seharusnya di bawah kendali kurator.  Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 69 ayat 1 angka 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    Namun demikian, pihak Sritex berdalih bahwa aktivitas ekspor itu sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk tetap menjalankan perusahaan kendati telah diputus pailit.

    “Yes. Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

    Iwan mengatakan, pihaknya memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional perusahaan harus berjalan secara normal. Oleh karena itu, segala sesuatu akan ditempuh untuk bisa tetap menggaji karyawan-karyawan Sritex.

    “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan,” ucapnya.

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, dimana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit. Di sisi lain, dia mengakui manajemen Sritex saat ini masih mengendalikan perusahaan.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” paparnya.

    Investigasi Kurator

    Adapun dugaan ekspor ilegal itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim kurator Sritex. Tim kurator mengaku adanya sejumlah kejanggalan dan kegiatan ilegal.

    Tim kurator menyampaikan bahwa dari sejak dinyatakan pailit, para debitur yakni Sritex beserta anak usahanya, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap menjalankan perusahaannya seperti tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut disebut melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

    Tak hanya itu, berdasarkan investigasi tim kurator juga ditemukan bahwa Sritex dan PT Primayudha melakukan kegiatan ilegal pada malam hari yakni memasukkan dan mengeluarkan barang berupa bahan baku dan barang jadi yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai.

  • Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan

    Perdana! Dirut Sritex Iwan Lukminto Hadiri Rapat Kreditur Kasus Kepailitan

    Bisnis.com, SEMARANG – Rapat kreditur dengan agenda verifikasi dan pengambilan suara untuk Going Concern dalam kasus kepailitan PT. Sri Rejeki Isman Tbk, (SRIL) digelar pada Selasa (21/1/2025).

    Agenda tersebut dihadiri oleh perwakilan kreditur, pekerja, juga debitur yaitu manajemen grup Sritex. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ikut hadir dalam agenda tersebut.

    Kehadiran Iwan Kurniawan itu jadi kehadiran pertama sepanjang kasus kepailitan Sritex terjadi. Setidaknya menurut penuturan Tim Kurator dalam kasus tersebut.

    Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator, dalam konferensi pers yang digelar pada 14 Januari 2025 pekan lalu menyebut bahwa Tim Kurator sama sekali belum pernah menemui Iwan Kurniawan selaku bos Sritex. “Belum pernah hadir sama sekali dalam agenda-agenda rapat kreditur,” jelasnya.

    Sementara itu, agenda rapat kreditur yang semestinya digelar pada pekan lalu terpaksa ditunda lantaran Iwan Kurniawan memberikan kuasa kepada Direktur Umum Srirex, Supartodi, untuk menghadiri rapat.

    Namun, Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi belum cukup untuk mewakili anak usaha Sritex yang lain.

    “Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surar kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator.

    Adapun rapat kreditur baru mulai dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Semarang. Sejumlah dokumen berisi tagihan dari kreditur ikut dihadirkan dalam rapat verifikasi tersebut.

  • Potret Suasana Rapat Kreditur Kepailitan Sritex, Penuh Dokumen Tagihan!

    Potret Suasana Rapat Kreditur Kepailitan Sritex, Penuh Dokumen Tagihan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kreditur kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta tiga anak usahanya dihadiri oleh sejumlah kalangan mulai dari kurator, kreditur, direksi Sritex, hingga para buruh yang berdemonstrasi di luar Pengadilan Niaga Semarang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, kurator maupun kreditur menyiapkan dokumen dalam rapat dengan agenda verifikasi kreditur tersebut. Tampak tumpukan dokumen tagihan kredit dalam kasus kepailitan Sritex. Dokumen itu ada yang dimasukan dalam koper atau wadah berukuran besar. Koper dan wadah itu kemudian ditenteng menuju ke lokasi rapat.

    Tumpukan dokumen tagihan Sritex./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Salah satu wadah bertuliskan ‘tagihan atau piutang ke Sritex SWA unit 2’. Entah  apa maksud SWA. Namun kalau merujuk ke sejumlah informasi, SWA bisa berkaitan dengan entitas sepengendali SRIL, yakni Sari Warna Asli Unit 2. SWA adalah perusahaan yang masuk dalam Grup Sritex.

    Dokumen rapat kreditur Sritex./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Di ruangan rapat, sejumlah kreditur dan perwakilan dari debitur tampak memenuhi ruangan pengadilan.

    Adapun, Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex bakal menggelar voting upaya penyelamatan atau going concern dalam rapat verifikasi lanjutan yang akan berlangsung hari ini Selasa (21/1/2025).

    “Acaranya verifikasi lanjutan dan kemungkinan besar akan ada voting going concern,” ujarnya.

    Kreditur dan debitur penuh sesak di ruang rapat ./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Namun demikian, Tim Kurator menyatakan bahwa agenda rapat kreditur itu tetap bakal mengikuti arahan dari hakim pengawas.

    “Tapi nanti tergantung arahan hakim pengawas,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, semestinya agenda rapat tersebut digelar pada pekan sebelumnya atau Selasa (14/1/2025). Hanya saja, proses voting tersebut urung dilakukan lantaran manajemen grup Sritex hadir dengan kuasa hukum baru dan hanya didampingi direktur umum, Supartodi.

    Hakim Pengawas Haruno Patriadi menilai kehadiran Supartodi dinilai tidak cukup lantaran dirinya hanya menjabat sebagai direktur di satu perusahaan yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) dan tidak cukup untuk mewakili tiga anak perusahaan Sritex lainnya.

    Buruh demonstrasi di depan Pengadilan Niaga Semarang./M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Dengan demikian, hakim pengawas baru akan melanjutkan rapat apabila Direktur Utama Sritex, Kurniawan Lukminto bisa hadir secara langsung dalam rapat kreditur tersebut.

    “Maka Hakim Pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur. Karena berdasarkan Pasal 121 UU KPKPU, debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa dari kuasa hukum yang menandatangani adalah Bapak Iwan Kurniawan Lukminto, selaku Direktur Utama di 4 perusahaan debitur pailit,” jelas Tim Kurator pada (14/1/202

  • Persiapan Terus Dimatangkan, Revitalisasi Pasar Besar Tinggal Tunggu Waktu

    Persiapan Terus Dimatangkan, Revitalisasi Pasar Besar Tinggal Tunggu Waktu

    Malang (beritajatim.com) – Sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai Penjabat Walikota Malang. Iwan Kurniawan berusaha keras menuntaskan 11 prioritas program kerja yang telah dia rancang sejak pertama menjabat. Program 11 prioritas diharapkan bisa menajdi pondasi untuk dilanjutkan Kepala Daerah terpilih.

    Dari 11 program prioritas, satu diantaranya adalah revitalisasi Pasar Besar. Iwan melihat pasar besar memiliki peluang bisnis yang luar biasa dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Kota Malang.

    Terlebih, Iwan sudah banyak menggali informasi tentang pasar besar sebagai pusat perdagangan terbesar di Kota Malang. Berada di lokasi strategis, menjadi keuntungan tersendiri sebagai salah satu ikon Kota Malang. Karena itulah, seiring berjalannya waktu Iwan terus berkomitmen menuntaskan persiapan revitalisasi Pasar Besar.

    Terbaru, Iwan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Termasuk berkomunikasi dengan paguyuban pedagang telah dilakukan. Penyiapan detail engineering desain (DED) juga telah disusun dengan melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kota Malang. Iwan juga telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melengkapi berkas perijinan.

    “Terkait Revitalisasi ini (pasar besar), tahapan terus kita lakukan. Kita sudah lakukan langkah komunikasi dengan Kementerian PU, ada Wamen dan sekjen kemarin saat audiensi, dengan paguyuban pedagang juga, DED nya, juga bagaimana kita menyiapkan perijinannya sesuai hasil reviu dari Kementerian PU kemarin,” ujar Iwan.

    Iwan menuturkan dalam APBD 2025 ini juga telah dianggarkan relokasi pedagang pasar besar sebesar Rp10 miliar. Disisi lain dia juga yakin, revitalisasi Pasar Besar dapat teranggarkan melalui APBN.

    “Anggaran relokasi juga sudah kita siapkan di tahun 2025 ini, nilainya Rp10 Miliar. Artinya kita patuh pada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, harapannya semua sesuai dengan timeline yang direncanakan,” ujar Iwan.

    “Nah tadi sudah disampaikan Pak Menteri, ini juga perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai pembelajaran, artinya ada mekanisme yang perlu kita patuhi. Kita perlu reasoning yang tepat, tadi sudah kita sampaikan ke beliau progres persiapan yang kita lakukan. Alhamdulillah Pak Menteri memberikan atensi terkait revitalisasi pasar,” imbuhnya.

    Iwan berharap revitalisasi Pasar Besar bisa segera terealisasi. Dia meminta dukungan semua pihak agar tahapan yang dilakukan Pemkot Malang bisa membuahkan hasil.

    “Tentu kita fokus pada tahapan yang ada, semua sesuai timeline, dan juga kesepakatan pedagang bisa segera tercapai. Setelah itu kita berharap revitalisasi segera dimulai. Saya minta dukungan semua pihak kita saling mendukung dan tidak boleh capek. Makanya waktu rakor Pasar Besar saya ajak semua tidak boleh capek, saya aja yang bukan orang Malang nggak capek bolak balik Jakarta memastikan ini, maka yang orang Malang harusnya juga nggak boleh capek, selama niat kita baik,” ujar Iwan. [luc/aje]

  • Kota Malang Tunjukkan Cara Cerdas Kelola Sampah Modern Lewat TPA Supit Urang

    Kota Malang Tunjukkan Cara Cerdas Kelola Sampah Modern Lewat TPA Supit Urang

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo mengapresiasi tempat pembuangan akhir TPA Supit Urang Kota Malang. TPA ini menjadi role model dan percontohan pengelolaan sampah modern di Indonesia.

    Dody sendiri telah berkunjung ke TPA Supit Urang pada Sabtu, (18/1/2025) kemarin. Dia didampingi oleh Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Propinsi Jawa Timur Airyn Saputri Harahap, serta Kadis Lingkungan hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya. Dody melihat langsung aktivitas pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.

    Dody menyebut, TPA Supit Urang memiliki sarana dan fasilitas lengkap di atas lahan seluas 32 hektare. TPA Supit urang salah satu TPA kelas VVIP karena dikelola dengan baik.

    “Saya sudah melihat aktivitas disini (TPA Supit Urang), kalau ini bukan TPS biasa, ini kelasnya sudah VVIP dan bisa jadi percontohan bagi daerah lain. Ini juga jadi bukti pertambahan manusia di Kota Malang tidak terpengaruh dengan sampah yang dihasilkan karena ada TPA ini,” ujar Dody.

    Dody mengungkapkan hasil kunjungan ke TPS Supit Urang akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup. Dirinya berharap Menteri LH bisa melihat sendiri bagaimana modernnya pengelolaan manajemen pengelolaan persampahan di TPA Supit Urang.

    “Nanti saya akan menghadap Menteri LH, akan saya sampaikan kalau ini luar biasa modern. Karena kalau PU ini kan hanya membangun, tapi manajemen pengelolaannya ini sudah milik lingkungan hidup, nanti Menteri LH bisa melihat langsung aktivitas disini,” ujar Dody.

    Sementara Iwan Kurniawan mengatakan apresiasi dari Menteri PU Dody Hanggodo perlu disikapi dengan inovasi-inovasi yang terus berkembang. Dia juga memaparkan cara pikir masyarakat terkait pengelolaan sampah ke Dody. Sebab, cara pandang masyarakat menjadi landasan perilaku khususnya masyarakat perkotaan mengelola sampah dengan bijak.

    “Saya mendampingi Pak Menteri dan kami banyak berdiskusi, tentu apresiasi dan dukungan dari beliau kita maknai dengan terus melakukan inovasi, karena sayang sekali kalau dengan fasilitas lengkap seperti ini tapi tidak dikembangkan,” ujar Dody.

    “Beliau juga sempat menyampaikan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam melihat permasalahan sampah, dan hal ini umum dialami masyarakat di perkotaan. Jadi tugas kita nanti juga terus memberikan edukasi informasi kepada masyarakat sesuai arahan Pak Menteri,” tambahnya Iwan.

    Secara teknis, Iwan kembali menegaskan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) menjadi inovasi selanjutnya yang bisa dilakukan di TPA Supit Urang. Gagasan ini dikembangkan agar nantinya TPA Supit Urang mampu menjadi penyumbang PAD Kota Malang.

    “Sanitary landfill sudah bagus, tapi kita tidak bisa bergantung terus dengan sistem ini, kita upayakan TPST. Harapannya, selain memberikan dampak terhadap manajemen pengelolaan sampah, pemberdayaan masyarakat terangkat dan mensejahterakan, serta yang terpenting bisa meningkatkan PAD Kota Malang,” ujar Iwan. [luc/aje]

  • Banjir di Lampung Surut, Warga Butuh Bantuan Air Bersih dan Makanan

    Banjir di Lampung Surut, Warga Butuh Bantuan Air Bersih dan Makanan

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Seusai banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung, warga menemui masalah air bersih dan makanan. Selain itu, warga juga meminta pihak terkait membantu membersihkan material lumpur di jalanan dan halaman rumah warga.

    Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung, Lampung pada Jumat petang (17/1/2027) telah surut. 

    Seusai banjir, Sabtu (18/1/2025) warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, salah satu wilayah yang terdampak banjir mulai membersihkan rumah mereka dari material banjir.

    Warga membersihkan lantai rumah mereka yang dipenuhi lumpur. Perabotan rumah tangga yang terendam banjir mereka pun dikeluarkan dari dalam rumah untuk dibersihkan.

    Meski banjir telah usai warga Kelurahan Way Lunik belum tersentuh dari pihak terkait maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

    Seusai banjir di Lampung ini, warga membutuhkan bantuan air bersih karena sumur mereka kotor tercemar lumpur. Selain bantuan air bersih, warga juga membutuhkan bantuan makanan cepat saji karena kompor mereka rusak tidak bisa digunakan karena terendam banjir.

    Tidak hanya membuat rumah warga kotor, material banjir berupa lumpur menyebabkan akses jalan dan halaman rumah warga tertutup lumpur. 

    Untuk membersihkan material lumpur yang tertinggal di jalan dan halaman rumah, warga mengaku tidak mampu membersihkannya tanpa bantuan pihak terkait semisal petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan petugas pemadam kebakaran (damkar). 

    Iwan Kurniawan (43) warga Kelurahan Way Lunik mengatakan, warga tidak mampu membersihkan material lumpur yang menutup jalan dan halaman rumah karena membersihkan rumah mereka.

    “Kami minta bantuan pihak terkait turun lokasi terdampak banjir untuk membantu membersihkan lumpur di jalan dan halaman rumah kami,” kata Iwan terkait banjir di Lampung ini, Sabtu (18/1/2025).

    Sementara itu, Mat Hasan (52) warga Kelurahan Way Lunik mengatakan, karena kompor warga rusak akibat terendam banjir ia meminta bantuan kepada Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan bantuan makanan cepat saji.

    “Saat ini kalau bisa dibantu pemerintah, warga minta bantuan makanan siap saji karena kompor warga rusak tidak bisa digunakan,” ujar Mat Hasan.

    Satu minibus yang sempat hanyut terbawa banjir masih berada di lokasi banjir.

    Diketahui, hujan deras yang mengguyur selama beberapa jam menyebabkan beberapa wilayah Kota Bandar Lampung terendam banjir pada Jumat petang (17/1/2025). Tidak hanya menyebabkan puluhan rumah terendam, banjir di Lampung juga menyebabkan seorang pria lanjut usia (lansia) dan sejumlah mobil hanyut.

  • Temuan Kurator ‘Cucu-Cicit’ Sritex Ikut Tagih Utang ke Sritex Rp 1,2 T

    Temuan Kurator ‘Cucu-Cicit’ Sritex Ikut Tagih Utang ke Sritex Rp 1,2 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Kurator perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengungkapkan data bahwa total tagihan yang saat ini didaftarkan sebesar Rp 32.632.138.726.163. Nilai itu berdasarkan tagihan kreditur preveren, tagihan kreditur separatis, dan tagihan kreditur konkuren.

    Secara spesifik, tagihan yang masuk kepada tim kurator terdiri dari:

    1. Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp 691.423.417.057,00
    2. Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03
    3. Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90

    “Sehingga Total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp 32.632.138.726.163,” ungkap laporan Tim Kurator dikutip CNBC Indonesia, Kamis (16/1/2025).

    Adapun Tim Kurator Sritex yang ditunjuk Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.SusHomologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024 terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat.

    Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). (Dok: Kemnaker)
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). (Dok: Kemnaker)

    Menariknya, Tim Kurator menemukan bahwa ada beberapa perusahaan afiliasi Sritex Grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik atau owner dan bahkan Iwan Kurniawan Lukminto sendiri sebagai Direktur salah satu perusahaan juga ikut mendaftarkan tagihan kepada Sritex. Totalnya ada 11 perusahaan.

    “Total Tagihan Perusahaan Afiliasi Sritex Grup sebesar Rp 1.202.416.398.084,8,” sebutnya.

    Tim Kurator memiliki kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), hal mana kewenangan, tugas dan tanggung jawab tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 21 dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    “Kita ketahui bersama Para Debitor Pailit telah melakukan upaya hukum baik Kasasi dan dan infonya akan melakukan Permohonan PK, namun walaupun Para Debitor Pailit melakukan upaya hukum atas putusan pailit, tetapi Tim Kurator tetap berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta pailit Para Debitor Pailit berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) UUKPKPU, yang berbunyi:
    Pasal 16 Ayat (1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali,” jelas Tim Kurator.

    (wur/wur)

  • Pemkot Malang Cari Solusi Agar Banjir di Kedungkandang Tidak Terulang

    Pemkot Malang Cari Solusi Agar Banjir di Kedungkandang Tidak Terulang

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan berharap penanganan di kawasan Jembatan Glendangpakem, Madyopuro yang dilalui aliran Sungai Amprong menjadi perhatian serius. Daerah ini rawan banjir luapan Sungai Amprong saat hujan deras terbaru pada Selasa, (14/1/2025) kemarin.

    Iwan telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah mulai dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Camat Kedungkandang, serta beberapa Lurah di wilayah terdampak pada Rabu, (15/1/2025).

    Jembatan Glendangpakem salah satu akses merupakan akses penghubung antara Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Cemorokandang. Sebelumnya jembatan ini terdampak banjir parah pada 24 Desember 2024 lalu.

    Iwan sendiri telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera melakukan penanganan. Solusinya melakukan peninggian Jembatan Glendangpakem dan pelebaran badan sungai agar aliran air tidak terhambat dan menggenangi pemukiman warga.

    “Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya banjir, salah satunya adalah ketinggian jembatan yang kurang sehingga menyebabkan air tertahan dan meluap,” ujar Iwan.

    Iwan menginstruksikan Kepala Dinas Banjir PUPRPKP untuk menyiapkan materi yang akan didiskusikan dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Jawa Timur.

    Beberapa wilayah masuk daerah rawan banjir seperti Jalan Bondowoso – Jalan Tidar, Jalan Letjen Sutoyo – Jalan J.A. Suprapto, dan Jalan Soekarno Hatta yang sedang ditangani. Untuk penanganan banjir di wilayah Kedungkandang akan disampaikan dalam pertemuan mendatang.

    “Kita akan mendiskusikan secara keseluruhan bersama BBWS tentang penanganan banjir di Kota Malang. Potensi banjir di Kedungkandang yang disebabkan oleh tumpukan tanah di sempadan, kemudian sampah bambu dan sampah lainnya, maka kita cari intervensinya seperti apa dan kita usulkan kepada BBWS pada pertemuan yang telah direncanakan,” ujar Iwan. (luc/kun)