Tag: Iwan Kurniawan

  • Verifikasi Kreditur Sritex: Tagihan Pajak Rp402 Miliar, Bea Cukai Rp195,4 Miliar

    Verifikasi Kreditur Sritex: Tagihan Pajak Rp402 Miliar, Bea Cukai Rp195,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya telah menyusun daftar piutang tetap (DPT) usai melakukan verifikasi kreditur dalam rapat yang berlangsung pada hari, Kamis (31/1/2025).

    Dokumen DPT yang dikutip Bisnis, memaparkan bahwa total tagihan yang sudah diakui oleh Kurator Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari kreditur preferen atau yang diprioritaskan dibayar terlebih dahulu mencapai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis (pemegang jaminan) senilai Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren (tidak memiliki hak istimewa) senilai Rp28,3 triliun.

    Di antara tagihan tersebut, Sritex tercatat masih memiliki utang kepada Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak senilai Rp402,3 miliar.

    Utang pajak itu terdiri dari tagihan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo senilai Rp28,6 miliar dan KPP Penanaman Modal Asing Empat senilai Rp373,7 miliar.

    Selain pajak, Sritex juga tercatat memiliki utang kepada otoritas kepabeanan dan cukai alias Bea Cukai sebagai kreditur preferen sekitar Rp195,45 miliar.

    Jumlah tagihan tersebut terdiri dari Rp189,2 miliar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, KPP BC Madya Pabean A Semarang Rp4,9 miliar, Kanwil DJBC Jateng dan DIY Rp995,6 juta, serta KPP BC Tipe Madya Pabean A Semarang Rp356,9 juta.

    Tolak 83 Tagihan

    Di sisi lain, Tim Kurator menolak total 83 piutang kreditur kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya dengan nilai keseluruhan hampir mendekati Rp200 miliar.

    Hal itu terungkap dalam rapat antara Kurator, kreditur, dan debitur terkait pengurusan kepailitan Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025).

    Berdasarkan dokumen yang dilihat Bisnis, dari total 83 daftar kreditur yang memiliki piutang terhadap Sritex berasal dari perusahaan yang sama. Adapun keseluruhan nilai piutang emiten berkode SRIL yang ditolak itu yakni Rp199.988.112.356,95. 

    Tim Kurator mencatat adanya sederet alasan mengapa tagihan-tagihan tersebut ditolak. Misalnya, ada piutang yang ditolak karena terafiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto. Perusahaan dimaksud adalah PT Golden Nusajaya yang memiliki tiga daftar nilai piutang, dengan nilai terbesarnya Rp631 juta. 

    Tim Kurator mencatat bahwa tagihan piutang ditolak karena Wawan Lukminto diketahui merupakan pemegang saham terbesar, serta menjabat komisaris maupun direktur utama. 

    “Dasar tagihan yaitu invoice tiket kepada orang-orang yang statusnya tidak diketahui apakah merupakan karyawan dari Para Debitur Pailit,” demikian bunyi temuan Tim Kurator. 

    Kemudian, ada tagihan yang ditolak dari PT Jaya Kencana senilai Rp36,4 juta karena berkaitan dengan keperluan pribadi yaitu pemasangan unit AC di rumah dinas yang terletak di Banjarsari. 

    Tagihan piutang Sritex terbesar yang ditolak oleh Tim Kurator adalah senilai Rp61 miliar dari PT Multi International Logistic. Nilai piutang itu meliputi empat pokok piutang masing-masing terdiri dari Rp13,6 miliar, Rp170,6 juta, Rp705,5 juta serta Rp40 miliar (ditambah bunga Rp6,49 miliar). 

    Tim Kurator mencatat bahwa tagihan piutang tersebut ditolak karena underlying dari debitur kepada kreditur adalah perbuatan ilegal. 

    Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Kredit dari Bank INA kepada Kreditur pada poin persyaratan Umum Lainnya angka 1 yang menyebutkan, debitur menggunakan fasilitas kredit dari bank hanya untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam tujuan penggunaan kredit, bukan untuk kepentingan lainnya. 

    “Tagihan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat menunjukkan bukti tagihan yang jelas berupa PO, invoice dan/atau Perjanjian Kerja Pengiriman Barang,” ungkap Tim Kurator. 

    Selain itu, sebagian besar alasan penolakan tagihan piutang SRIL lainnya yaitu ketidaklengkapan dokumen tagihan yang diminta oleh Tim Kurator. 

    Voting Going Concern Batal

    Adapun pada perkembangan lain, proses pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

  • Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Jalan Berliku Proses Kepailitan Sritex: Going Concern atau Penyelesaian?

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya berlangsung alot. Kurator terancam menjadi ‘macan ompong’ karena tidak kunjung menguasai  sepenuhnya aset Sritex yang telah diputus pailit.

    Di sisi lain, kreditur berhadap kurator dan manajemen Sritex mengambil langkah mediasi. Mereka ingin opsi yang terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil tersebut, apakah opsi going concern atau berujung upaya penyelesaian.

    “Ini baru membangun komunikasi. Mungkin sekarang jauh lebih baik,” ujar salah satu kurator Sritex, Deny Ardiansyah, di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (31/1/2025).

    Kisruh kepailitan Sritex bermula Oktober lalu. Sritex, salah satu raksasa tekstil diputus pailit. Pemohon pailit adalah PT Indo Bharat Rayon, perusahaan milik konglomerasi bisnis asal India, Aditya Birla Group. Indo Bharat meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang, untuk membatalkan proposal perdamaian yang sebelumnya telah menjalani proses homologasi.   

    Dalam catatan Bisnis, gugatan Indo Bharat itu sejatinya diajukan pasca Pengadilan Negeri Semarang tanggapan dari gugatan Sritex sebelumnya. Sritex pernah menggugat status Indo Bharat sebagai kreditur ke PN Semarang.
    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu. Ada 3 poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. 

    Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan Indo Bharat bukan kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan homologasi. Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai kreditur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. 

    Sritex Perbesar

    Hakim menolak permohonan Sritex. Indo Bharat kemudian menggugat balik Sritex. Mereka meminta hakim membatalkan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg terregistrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Permohonan Indo Bharat akhirnya dikabulkan hakim. Sritex resmi pailit. Kalau mengacu kepada Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, aset Sritex seharusnya telah berada di dalam pengawasan kurator. Namun hal itu tidak kunjung terlaksana.

    Proses kepailitan Sritex menjadi kian menjadi polemik, setelah muncul pernyataan-pernyataan dari pemerintah salah satunya dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel pernah menjanjikan tidak akan ada PHK dan aktivitas Sritex tetap akan berjalan normal.

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” ujar Noel dalam pemberitaan Bisnis,  (8/1/2025) lalu.

    Rupanya pernyataan inilah yang menjadi pegangan manajemen Sritex untuk tetap beroperasi kendati telah diputus pailit. Aktivitas itu termasuk keluar masuk barang yang seharusnya kalau mengacu mekanisme kepailitan, semua aktivitas seharusnya di bawah pengawasan kurator.

    Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tidak menampik hal tersebut. Dia bahkan memastikan bahwa Sritex masih beroperasi secara normal pasca putusan pailit.

     “Kami selama ini menjalankan amanah pemerintah dimana pemerintah meminta kami bisa operasional normal, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).

    Voting Batal

    Di sisi lain, voting untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada, Kamis (30/1/2025) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Sebelum proses verifikasi kreditur, tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kepada Sritex Group. Namun jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    “Hasil dari hari ini [kemarin], yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto/M Faisal Nur IkhsanPerbesar

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • Kurator Tolak 83 Kreditur Sritex, Ada Perusahaan Terafiliasi Keluarga Lukminto

    Kurator Tolak 83 Kreditur Sritex, Ada Perusahaan Terafiliasi Keluarga Lukminto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kurator menolak total 83 piutang kreditur kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya dengan nilai keseluruhan hampir mendekati Rp200 miliar.

    Hal itu terungkap dalam rapat antara Kurator, kreditur, dan debitur terkait pengurusan kepailitan Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025).

    Berdasarkan dokumen yang dilihat Bisnis, dari total 83 daftar kreditur yang memiliki piutang terhadap Sritex berasal dari perusahaan yang sama. Adapun keseluruhan nilai piutang emiten berkode SRIL yang ditolak itu yakni Rp199.988.112.356,95. 

    Tim Kurator mencatat adanya sederet alasan mengapa tagihan-tagihan tersebut ditolak. Misalnya, ada piutang yang ditolak karena terafiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto. Perusahaan dimaksud adalah PT Golden Nusajaya yang memiliki tiga daftar nilai piutang, dengan nilai terbesarnya Rp631 juta. 

    Tim Kurator mencatat bahwa tagihan piutang ditolak karena Wawan Lukminto diketahui merupakan pemegang saham terbesar, serta menjabat komisaris maupun direktur utama. 

    “Dasar tagihan yaitu invoice tiket kepada orang-orang yang statusnya tidak diketahui apakah merupakan karyawan dari Para Debitur Pailit,” demikian bunyi temuan Tim Kurator. 

    Kemudian, ada tagihan yang ditolak dari PT Jaya Kencana senilai Rp36,4 juta karena berkaitan dengan keperluan pribadi yaitu pemasangan unit AC di rumah dinas yang terletak di Banjarsari. 

    Tagihan piutang Sritex terbesar yang ditolak oleh Tim Kurator adalah senilai Rp61 miliar dari PT Multi International Logistic. Nilai piutang itu meliputi empat pokok piutang masing-masing terdiri dari Rp13,6 miliar, Rp170,6 juta, Rp705,5 juta serta Rp40 miliar (ditambah bunga Rp6,49 miliar). 

    Tim Kurator mencatat bahwa tagihan piutang tersebut ditolak karena underlying dari debitur kepada kreditur adalah perbuatan ilegal. 

    Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Kredit dari Bank INA kepada Kreditur pada poin persyaratan Umum Lainnya angka 1 yang menyebutkan, debitur menggunakan fasilitas kredit dari bank hanya untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam tujuan penggunaan kredit, bukan untuk kepentingan lainnya. 

    “Tagihan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat menunjukkan bukti tagihan yang jelas berupa PO, invoice dan/atau Perjanjian Kerja Pengiriman Barang,” ungkap Tim Kurator. 

    Selain itu, sebagian besar alasan penolakan tagihan piutang SRIL lainnya yaitu ketidaklengkapan dokumen tagihan yang diminta oleh Tim Kurator. 

    Voting Going Concern Batal

    Adapun pada perkembangan lain, proses pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

  • Voting Going Concern Batal, Kreditur Minta Kurator & Sritex Berembuk

    Voting Going Concern Batal, Kreditur Minta Kurator & Sritex Berembuk

    Bisnis.com, SEMARANG – Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex grup. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Adapun jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex grup itu mencapai 80-an.

    “Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator kepailitan Sritex saat ditemui wartawan pada 21 Januari 2025.

  • Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Buka-bukaan Kurator, Sulitnya Ambil Alih Aset dari Manajemen Sritex

    Bisnis.com, SEMARANG – Tim kurator belum menguasai secara penuh aset milik debitur pailit PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya.

    Salah satu kurator kepailitan Sritex, Deny Ardiansyah saat ditemui usai mengikuti agenda rapat kreditur, mengungkapkan bakal menjalin komunikasi lebih lanjut terkait serah terima aset tersebut.

    “Ini baru mulai membangun komunikasi. Mungkin sekarang lebih baik. Jadi pasca ini nanti kami tindak lanjuti,” jelas Denny saat ditemui, Kamis (30/1/2025).

    Denny menjelaskan bahwa Tim Kurator masih belum mengetahui secara persis berapa nilai aset yang dimiliki Sritex dan tiga anak usaha yang telah diputus pailit tersebut. Jumlah aset didasarkan pada Laporan Keuangan Kuartal III/2024, yaitu senilai US$617 juta.

    “Ya kurang lebih seperti kita. Kami belum appraisal jadi kami belum tahu nilai fixnya berapa,” tambahnya.

    Sebelumnya, Iwan Kurniawan Direktur Utama PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyebut raksasa tekstil asal Kota Surakarta itu masih mengoperasikan pabrik-pabriknya secara normal usai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Menurut Iwan, langkah tersebut dilakukan perusahaan berdasarkan amanat pemerintah yang meminta tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di grup Sritex.

    “Ini menjadi pegangan kami untuk bisa terus menjalankan operasional [perusahaan] ini senormal-normalnya,” ucap Iwan saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kreditur pada Selasa (21/1/2025) pekan lalu.

    Hal tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, berdasarkan UU NO.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diatur bahwa pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan.

    Sejak pengangkatannya, Kurator diberikan tugas untuk mengamankan seluruh harta pailit, termasuk menyimpan semua dokumen surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Dalam Pasal 99 Ayat (1), Kurator juga diperkenankan untuk melakukan penyegelan harta pailit melalui Hakim Pengawas di Pengadilan. Adapun penyegelan tersebut dilakukan oleh Juru Sita.

  • Dua paguyuban pedagang sepakati pembangunan PBM 

    Dua paguyuban pedagang sepakati pembangunan PBM 

    Sumber foto: A Haris Sugiharto/elshinta.com.

    Dua paguyuban pedagang sepakati pembangunan PBM 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 28 Januari 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Proses pembangunan pasar besar Kota Malang nampaknya bakal mulus. Hal itu nampak dari kesepakatan dari dua Paguyupan Pedagang Pasar besar dalam bentuk kesepakatan bersama mendukung Pemkot.Malang membangun total pasar besar yang pernah terbakar 2016 lalu di rumah makan Kahuripan kota Malang Selasa (28/1).

    Sebelumnya dua paguyuban pedagang masing-masing Persatuan Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) dan Hippama (Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang) tidak satu suara dalam upaya pembangunan pasar besar yang di era Pj Wali Kota, Iwan Kurniawan mulai digagas untuk kedua kalinya dan berhasil mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang ajukan syarat termasuk kesepakatan dari pedagang pasar besar Malang (PBM).

    Dua petinggi paguyuban pedagang Ketua P3BM H Rif’an dan Wakil Ketua Hippama H Sulthon yang hadir didampingi Dinas Koperasi Perindustrian da Perdagangan (Diskopindag) bersama DPRD Kota Malang diwakili Komisi B dan Komisi C.

    Ketua P3BM Rif’an mengatakan sepakat dan setuju jika PBM dilakukan revitalisasi dengan pembongkaran total. Ia mendukung kerja pemerintah Kota Malang ini dan siap mengikuti segala prosesnya.

    “Dengan perjanjian tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Dan luasan bedak tidak berkurang atau bertambah,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto, Selasa (28/1). 

    Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Hippama, H Sulthon. Ditegaskan dia Hippama pun menyetujui perbaikan PBM dengan total sesuai rencana Pemkot Malang menggunakan APBN.

    “Mewakili ketua Hippama yang berjumlah 4 ribuan pedagang maka kami setuju pembangunan pasar total dengan syarat yang telah disepakati oleh Pemkot.Malang,” singkat pemilik salah satu toko perhiasan di pasar besar ini.

    Sementara itu Kadiskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengapresiasi kesepakatan antara dua paguyuban pedagang .

    “Ini langkah maju dan diharapkan tidak ada lagi yang pro dan kontra terkait pembangunan pasar besar dan dengan adanya kesepakatan dua paguyuban sudah menyetujui dan sepakat untuk perbaikan total pasar besar. Ditandatangani juga bersama kami dinas untuk menyepakati poin poin tadi. Bahwa tidak ada luasan bedak los dan toko yang dirubah. Dan semuanya bebas biaya. Dan kesepakatan  ini akan jadi dasar Pemkot menseriusi pembangunan dengan dana Rp.270 Miliar dari pemerintah pusat yang sekarang DEDnya tengah di selesaikan dan segera di ajukan ke pemerintahbpusat melalui PU,” tegas Eko.

    Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan bahwa kesepakatan dua paguyuban PBM hari ini menjadi langkah tepat dan angin segar akan rencana revitalisasi PBM kedepan. Ditegaskannya hal ini akan membawa dampak baik bukan hanya untuk pedagang tetapi juga seluruh masyarakat Kota Malang. 

    Anggota Komisi C Arief Wahyudi, mengapresiasi upaya keras Pemot Malang.

    “Karena ini yang kedua dimana upaya pertama dulu gagal padahal uangnya sudah ada dan kesempatan kedua ini tidak boleh gagal lagi dan anggota dewan akan juga melakukan pengawasan dan pengawalan pada proses pembangunan pasar besar,” ujar wakil rakyat dari PKB itu. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemerintah Kota Malang dan Pedagang Sepakat Pasar Besar Dibangun Total

    Pemerintah Kota Malang dan Pedagang Sepakat Pasar Besar Dibangun Total

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) serta DPRD Kota Malang telah mencapai kesepakatan dengan para pedagang terkait rencana pembangunan total Pasar Besar Malang (PBM).

    Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan pedagang dari Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) dan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) pada Selasa, 28 Januari 2025.

    Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa Pemkot Malang telah menyetujui persyaratan yang diajukan oleh para pedagang. Beberapa persyaratan utama yang disepakati adalah relokasi gratis bagi pedagang serta tidak adanya perubahan jumlah maupun luas lapak setelah pembangunan selesai.

    “Paguyuban sudah setuju dan sepakat untuk dilakukan pembangunan total. Dengan beberapa syarat tidak ada biaya apa pun pada saat relokasi dan penempatan kembali tidak ada penambahan maupun pengurangan jumlah kios dan pertokoan serta luasan. Oleh karena itu, pada siang hari ini akan ditandatangani kesepakatan bersama tentang poin-poin tersebut,” ujar Eko.

    Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menambahkan bahwa mayoritas pedagang mendukung rencana pembangunan total PBM. Menurutnya, proyek ini dapat terealisasi berkat pendekatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Renovasi PBM akan menggunakan anggaran dari APBN karena APBD Kota Malang dinilai tidak mencukupi untuk membiayai proyek tersebut.

    “Hari ini saat Wali Kota Malang dijabat oleh (Pj) Pak Iwan ini peluang. Ini adalah peluang kedua, apa pun yang ada Pasar Besar Malang harus dibangun. Jangan ada penolakan karena jika ada penolakan, apakah yang menolak bertanggung jawab jika ada musibah di gedung ini? Tentu tidak mungkin. Yang disalahkan pasti pemerintah,” tegas Arief.

    Dengan kesepakatan ini, pembangunan total Pasar Besar Malang diharapkan dapat segera dimulai, memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik bagi para pedagang dan pengunjung pasar. [luc/suf]

  • DPRD, Pemkot, dan Pedagang Teken Kesepakatan Renovasi Pasar Besar Malang

    DPRD, Pemkot, dan Pedagang Teken Kesepakatan Renovasi Pasar Besar Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kesepakatan penting terkait renovasi total Pasar Besar Malang akhirnya tercapai. DPRD Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, serta para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) dan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) resmi menandatangani perjanjian bersama.

    Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi bukti komitmen semua pihak untuk mendukung renovasi total pasar. Dalam seremoni tersebut, Ketua Hippama Hatta Ismail dan Ketua P3BM Rifan Yasin juga hadir dan turut menandatangani perjanjian secara simbolis.

    “Pembangunan Pasar Besar bukan hanya kepentingan pedagang, anggota dewan, pemerintah tapi kepentingan bersama,” ujar Bayu pada Selasa (28/1/2025).

    Rencana renovasi sempat menuai pro dan kontra, terutama dari sebagian pedagang. Namun, melalui pendekatan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, akhirnya para pedagang menyetujui upaya ini.

    Menurut Bayu, kondisi Pasar Besar Malang saat ini sudah tidak layak untuk digunakan. Dia mengapresiasi langkah Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, yang berhasil melobi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

    “Karena hasil eksisting Pasar Besar Malang tidak layak, gayung bersambut Pemkot berkomunikasi dengan Kementerian PU untuk pembangunan. Anggaran dari pemerintah pusat ini harus direspon karena pakai APBD tidak cukup,” jelasnya.

    Dukungan terhadap renovasi juga disampaikan oleh perwakilan Hippama, M Sultan Akbar. Dia mengungkapkan bahwa kondisi pasar yang sudah tidak layak menjadi alasan utama mendukung renovasi.

    “Kami sebagai pedagang sendiri melihat kondisi pasar ini sudah tak kondusif, sudah tidak layak. Becek, kalau hujan banjir, akses jalan rusak, gelap, instalasi listrik gak karuan,” kata Akbar.

    Langkah bersama ini diharapkan menjadi awal perbaikan besar bagi Pasar Besar Malang, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan pengunjung. [luc/beq]

  • Ramai Dikeluhkan Warga, TPA Supit Urang Terbaik di Indonesia Menurut Pj Wali Kota Malang

    Ramai Dikeluhkan Warga, TPA Supit Urang Terbaik di Indonesia Menurut Pj Wali Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Meski diakui sebagai salah satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbaik di Indonesia, TPA Supit Urang di Kota Malang tengah menjadi sorotan akibat keluhan warga Desa Jedong dan Pandanlandung, Kabupaten Malang. Warga mengeluhkan bau tidak sedap, keberadaan lalat, serta pencemaran air yang semakin parah selama musim hujan.

    Menanggapi keluhan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pengelolaan TPA Supit Urang telah diakui secara nasional. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya memuji TPA ini sebagai percontohan nasional berkat tata kelolanya yang terstruktur dan fasilitas yang memadai.

    “Sebenarnya tidak ada yang sebaik itu yang saya lihat. Supit Urang ini penataannya ada landscapenya. Area-area tertata semua. Saya muter kemana-mana, mau masuk aja becek. Ini nggak sama sekali kan. Jadi ini memang benar kalau dibilang VVIP kawasannya,” ujar Iwan.

    Namun, Iwan juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak menutup mata terhadap keluhan warga. Untuk mengatasi isu lingkungan tersebut, Pemkot Malang berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area sekitar TPA Supit Urang.

    “TPST ini akan memanfaatkan lahan sekitar 2 hektare. Saat selesai, TPST dapat mengolah hingga 120 ton sampah per hari,” jelas Iwan.

    TPST dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah modern yang mencakup proses pengumpulan, pemilahan, dan pemrosesan akhir sampah. Selain itu, TPST juga dilengkapi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang mengubah sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif. Pembangunan TPST ini akan menelan anggaran sekitar Rp185 miliar, dengan tahap pertama di tahun 2025 dialokasikan Rp55 miliar.

    “Ada komposting, pemilahan, hingga RDF. Semua ini akan menjadikan kawasan TPA Supit Urang sebagai area pengolahan sampah yang terpadu dan lebih ramah lingkungan,” tambahnya.

    Pembangunan TPST diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Malang, sekaligus merespons kebutuhan masyarakat untuk lingkungan yang lebih sehat. (luc/ian)

     

  • Pj Wali Kota Malang Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif dalam RKPD 2026, Ini Targetnya

    Pj Wali Kota Malang Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif dalam RKPD 2026, Ini Targetnya

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya transformasi ekonomi inklusif sebagai strategi utama dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Malang 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar sebagai tahap awal penyusunan RKPD.

    “Agar kita mencapai pembangunan yang inklusif dan penguatan transformasi – tentunya kita harus melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya,” ungkap Iwan.

    Iwan menjelaskan bahwa transformasi ekonomi inklusif memiliki tiga prinsip utama, yaitu pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan strategis RPD Jawa Timur 2025-2026 dan Rancangan Awal RPJMN 2025-2029.

    Transformasi ini mencakup pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan diiringi penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan, serta perluasan akses dan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Bagaimana kita memberikan akses dan kesempatan yang luas kepada masyarakat dengan berpedoman memberikan keadilan. Kemudian meningkatkan kesejahteraan, bahkan mengurangi kesenjangan antar kelompok maupun wilayah,” jelasnya.

    Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh 250 peserta dari berbagai elemen, seperti jajaran OPD Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, akademisi, dan komunitas. Dengan tema “Penguatan Transformasi Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global,” forum ini menjadi wadah komunikasi interaktif antara pemangku kepentingan pembangunan di Kota Malang.

    Iwan juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia berkualitas sebagai kunci menghadapi tantangan global. “Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas akan menciptakan tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan global. Pertumbuhan ekonomi yang merata akan memberikan peluang usaha yang adil bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

    Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kemandirian fiskal dan infrastruktur memadai adalah fondasi utama untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif dan kesejahteraan masyarakat. [luc/ian]