Tag: Iwan Kurniawan

  • Dirut: Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi bangun Sritex

    Dirut: Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi bangun Sritex

    Semarang (ANTARA) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

    “Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang, Jumat.

    Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut

    Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

    “Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” katanya.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    PHK Massal 10.000 Buruh Sritex, Wamenaker: Kita Tunduk Kepada Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator telah memutus hubungan kerja atau PHK massal terhadap lebih dari 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.

    PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

    Sekadar informasi, melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.

    Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

    Waktu Mediasi 

    Pengambilan suara untuk opsi Going Concern atau keberlangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya batal digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

    Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan debitur, kreditur, serta tim kurator dengan agenda verifikasi lanjutan dan usulan dari pihak kreditur.

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdikusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut.

    “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

    Utang Sritex 

    Sebagai informasi, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijelaskan bahwa usulan Going Concern dapat diterima apabila telah disetujui oleh kreditur yang mewakili 1/2 atau setengah dari jumlah piutang perusahaan yang telah diputus pailit.

    Tercatat ada Rp32,6 triliun piutang yang ditagihkan kreditur Sritex grup. Jumlah tersebut kemungkinan bakal mengalami penyusutan usai melewati proses verifikasi dari Tim Kurator.

    Dalam rapat kreditur terakhir pada 21 Januari 2025 silam, Tim Kurator telah menolak 115 tagihan dari kreditur konkuren. Adapun jumlah kreditur konkuren yang diterima dan terverifikasi dalam kasus kepailitan Sritex grup itu mencapai 80-an.

    “Belum [termasuk kreditur] separatis dan preferen, itu sudah diverifikasi sebelumnya,” jelas Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator kepailitan Sritex saat ditemui wartawan pada 21 Januari 2025.

  • 5
                    
                        Tolak Pendampingan Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi 
                        Regional

    5 Tolak Pendampingan Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi Regional

    Tolak Pendampingan Bos Rental Mobil, Eks Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Disanksi Demosi
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Bidang Propam
    Polda Banten
    telah menjatuhkan
    sanksi demosi
    kepada mantan
    Kapolsek Cinangka
    , Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Iwan Kurniawan.
    Sanksi ini diberikan setelah Asep menolak memberikan pendampingan kepada
    Ilyas Abdurahman
    , seorang bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, mengonfirmasi sanksi tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Minggu, 23 Februari 2025.
    “Sanksinya demosi, dari Polsek pindah ke Yanma (pelayanan markas) Polda Banten,” ujar Murwoto.
    Selain Asep, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto, juga menerima sanksi demosi ke Yanma Polda Banten.
    Murwoto menjelaskan bahwa pada sidang etik, ketiga anggota tersebut terbukti bersalah karena tidak memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
    “Kan terbukti mereka bersalah tidak mendampingi masyarakat yang melapor butuh pendampingan,” tegas Murwoto.
    Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik.
    Ia juga mencatat adanya pelanggaran ketidakprofesionalan dari anggota Polsek Cinangka yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, meskipun ada alasan kekurangan personel.
    Kapolda menegaskan bahwa seharusnya pihak Polsek dapat meminta dukungan tambahan dari Polres untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Pamit, Tekankan Kolaborasi dan Peningkatan PAD

    Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Pamit, Tekankan Kolaborasi dan Peningkatan PAD

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, secara resmi berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang setelah menjabat selama 6 bulan 10 hari. Prosesi perpisahan ini berlangsung dalam Apel Pagi Pemkot Malang pada Senin (17/2/2025).

    Iwan Kurniawan mengungkapkan kebanggaannya pernah memimpin Kota Malang dan mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak.

    “Terlebih kolaborasi yang juga sangat luar biasa antara Pemkot Malang dengan para stakeholder dan pihak terkait, termasuk sumber daya manusianya di Kota Malang ini yang sangat luar biasa. Jadi saya merasa senang dan bangga pernah menjabat dan diberikan amanah di Kota Malang ini,” ujar Iwan.

    Pada kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan Pre Eliminary Design Pasar Besar dan Pre Eliminary Design Revitalisasi Koridor Kawasan Kayutangan Malang oleh Ikatan Arsitek Indonesia Komisariat Wilayah Malang.

    Selain itu, secara simbolis diserahkan buku Colaborative Leadership, yang berisi tulisan mengenai 11 program prioritas selama kepemimpinan Iwan Kurniawan di Kota Malang.

    Dalam pidatonya, Iwan menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi utama dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Kota Malang.

    “Tingkatkan PAD yang akan menjadi salah satu langkah strategis untuk berinovasi dan berkreatifitas. Terus kolaborasi dan sinergi, dan lakukan program-program yang fundamental, yang benar-benar berdampak pada kebutuhan masyarakat, serta berkontribusi besar untuk peningkatan PAD,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Iwan berharap agar kolaborasi tetap menjadi fondasi pembangunan Kota Malang. Dengan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang luar biasa, ia optimistis bahwa Kota Malang bisa terus berkembang dengan baik.

    “Terus amanah, terus kolaborasi, sinergi dengan berbagai pihak. Jadikan pembelajaran yang baik untuk ditingkatkan, dicontoh, dan dilaksanakan kemudian. Untuk pembelajaran yang kurang baik, jangan diteruskan, tapi harus dibenahi,” tutupnya. [luc/suf]

  • Pemkot Malang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Revitalisasi Pasar Besar

    Pemkot Malang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Revitalisasi Pasar Besar

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, melaporkan perkembangan penanganan banjir di Jalan Letjen Sutoyo dan Jalan Bondowoso, serta Detail Engineering Design (DED) Pasar Besar Kota Malang. Laporan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Deputi Bidang Infrastruktur Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris.

    Dalam kesempatan tersebut, Iwan menegaskan bahwa penanganan banjir dan revitalisasi Pasar Besar Malang menjadi program prioritas selama masa jabatannya. Saat ini, kelengkapan dokumen hingga perspektif desain Pasar Besar tengah dalam proses penyelesaian.

    Desain Pasar Besar Kota Malang mengusung konsep Gedung Bangunan Hijau dari Bappenas, yang sebelumnya juga telah dipresentasikan saat kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke TPA Supit Urang beberapa waktu lalu.

    Deputi Bidang Infrastruktur Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris, memberikan sinyal bahwa kedua program tersebut akan diusulkan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

    Ia juga berkomitmen membantu Kota Malang dalam merancang desain kawasan yang lebih modern dan terintegrasi.

    “Dengan pembahasan yang sudah berjalan ini dapat menjadi kekuatan kita. Terkait dengan Pasar Besar, kita sudah berproses dan perlu intervensi pembangunan pasar besar yang menjadi ikon Kota Malang,” ujar Iwan, Kamis (13/2/2025).

    Iwan juga menegaskan akan terus mengawal pembahasan dalam Rakortekbang agar proyek ini dapat segera direalisasikan.

    “Saya akan berupaya mengawal dalam pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) dan data dukung itu nantinya dapat diusulkan dalam Musrenbang Nasional,” ungkapnya. [luc/suf]

  • Pesan Pj Wali Kota Malang Untuk Wahyu-Ali Jelang Pelantikan

    Pesan Pj Wali Kota Malang Untuk Wahyu-Ali Jelang Pelantikan

    Malang(beritajatim.com) – Usai rapat paripurna penetapan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

    Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan yakin kepemimpinan Wahyu-Ali akan membawa Kota Malang semakin baik.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Bapak Wahyu dan Bapak Ali. Semoga amanah dan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua, khususnya masyarakat maupun Pemerintah Kota Malang,” ujar Iwan, Senin, (10/2/2025).

    Iwan  yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang mempunyai pengalaman memimpin Kota Malang selama 10 bulan yang lalu. Mereka pun pernah berbincang bareng sehingga Iwan yakin Wahyu-Ali bisa mewujudkan visi Kota Malang Mbois Berkelas.

    “Artinya itu sebuah modal untuk beliau bisa melangkah lebih cepat terkait dengan apa yang sudah direncanakan saat beliau menjabat. Saya sudah duduk bareng dengan beliau apa saja program yang menjadi prioritas dan saya yakin dan saya berharap ini bisa meningkat. Dan Mbois Berkelas itu saya rasa Kota Malang akan lebih baik,” ujar Iwan.

    Iwan yang juga menjabat Direktur Perencana Evaluasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menegaskan kesiapannya berkolaborasi dengan Kota Malang. Iwan menegaskan demi warga Kota Malang dia bakal menjembatani antara kepentingan Pemkot Malang dengan Kemendagri.

    “Kolaborasi sinergi antara eksekutif dan legislatif. Selain itu jangan lupa kolaborasi dengan Kemendagri. Nah, saya ada di Kemendagri, jadi tambah lagi satu kolaborasinya dengan Kemendagri. Saya siap direpotkan untuk Kota Malang dan saya siap untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Kota Malang,” ujar Iwan. (luc/ted)

  • Paripurna DPRD Rampung, Wahyu-Ali Segera Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

    Paripurna DPRD Rampung, Wahyu-Ali Segera Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025 – 2030. DPRD Kota Malang juga telah melakukan rapat paripurna usai Wahyu – Ali ditetapkan oleh KPU Kota Malang.

    Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (10/2/2024). Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita memimpin langsung rapat paripurna ini. Sementara Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan juga hadir. “Saya bersama penjabat Wali Kota melaksanakan tugas kami mengantarkan beliau menjadi pimpinan Kota Malang ke depannya,” ujar Amithya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, bahwa usai berkontestasi di Pilwali Kota Malang. Sudah saatnya seluruh partai menyatukan warna di tengah perbedaan demi membangun Kota Malang yang lebih baik.

    “Untuk catatan pasti banyak. Kami akan memberikan tongkat estafet dari apa yang sudah kami lakukan beberapa waktu kemarin bersama Pj Wali Kota. Ada beberapa kebijakan yang harus kita perbaiki di pemerintahan Kota Malang,” ujar Amithya.

    Sementara itu, Iwan Kurniawan berharap Wahyu-Ali dapat meneruskan pembangunan yang lebih baik untuk Kota Malang. Dia berharap 11 program prioritas yang telah dicanangkan semasa ia menjadi Pj Wali Kota Malang dilanjutkan.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada pak Wahyu-Ali. Semoga amanah dan semoga bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua khususnya masyarakat maupun Pemerintah Kota Malang,” ujar Iwan.

    “11 (program) prioritas ada beberapa yang perlu menjadi perhatian. Kemudian penanganan banjir masih ada titik-titik yang harus kita kolaborasi bersama, sinergi antara legislatif dan eksekutif,” imbuhnya. (luc/kun)

  • Pj Wali Kota Malang Evaluasi Kerja Jelang Akhir Masa Jabatan

    Pj Wali Kota Malang Evaluasi Kerja Jelang Akhir Masa Jabatan

    Malang (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan memberikan arahan dalam rapat koordinsi evaluasi kinerja efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dengan jajaran ASN Pemerintah Kota Malang di Malang Islamic Center, Jumat (7/2/2024). Setidaknya, 700 jajaran pejabat dari seluruh perangkat daerah Pemkot Malang hadir dalam rakor ini.

    Iwan mengapresiasi kepada seluruh ASN karena mendukung pelaksanaan 11 Program Prioritas di Kota Malang selama dia menjabat. Menurutnya dedikasi ini menjadi pondasi dalam menciptakan legacy yang akan bermanfaat bagi masa depan Kota Malang.

    “Pada saat saya dilantik sebagai Pj Wali Kota Malang, saya ingin berbuat apa yang bisa menjadi legacy kita untuk Kota Malang. Legacy memang sebatas legacy, tapi legacy menjadi salah satu daya ungkit untuk kita semangat bekerja. Untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat baik bagi Pemerintah Kota Malang maupun masyarakat,” ujar Iwan.

    Iwan senang progres 11 program prioritas yang telah terlaksana di masa jabatannya. Menurutnya, pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan kinerja luar biasa dari seluruh ASN Pemkot Malang.

    “Saya merasa bangga sebelas program prioritas yang dirumuskan melalui belanja masalah yang saya pelajari, telah menunjukkan progress. Namun, saya ingin menggarisbawahi bahwa segala pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan kinerja luar biasa dari seluruh ASN Pemkot Malang,” ujar Iwan mengapresiasi.

    Iwan menuturkan kinerja apik jajaran ASN Pemkot Malang juga telah mengantarkannya meraih prestasi sebagai Penjabat Walikota terbaik yang ditetapkan oleh Mendagri pada Desember 2024 lalu. Iwan mendapat raihan skor tertinggi yaitu 84,00 diantara semua Penjabat Walikota lainnya yang ada di Indonesia.

    “Apresiasi kepada seluruh jajaran, yang telah membawa saya selalu naik panggung. Banyak sekali reward yang saya dapatkan, dan saya apresiasi karena ini berkat kinerja rekan-rekan semua. Pertahankan dan tingkatkan. Dan saya haturkan terima kasih atas kolaborasi yang dibangun,” ujar Iwan.

    11 program prioritas Iwab Kurniawan antara lain penanganan banjir Jalan Soekarno-Hatta yang dipastikan akan terealisasi tahun ini. Program ini juga telah mendapatkan persetujuan dan alokasi pendanaan melalui APBD Provinsi Jawa Timur. Kemudian terbangunnya lahan parkir kawasan Kayutangan Heritage yang mendukung tingginya aktivitas pariwisata di kawasan tersebut.

    Progress signifikan juga terlihat dalam revitalisasi Pasar Besar, yang mencakup berbagai langkah strategis seperti komunikasi intensif dengan paguyuban pedagang, penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta pemenuhan persyaratan dokumen teknis lainnya. Iwan juga telah menginisiasi komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembiayaan, untuk memastikan kelancaran proyek ini dan keberlanjutannya.

    Selain itu, Iwan juga berhasil mengantarkan Kota Malang menjadi lokasi implementasi program LSDP di Kota Malang dan menjadikan percontohan pengelolaan sampah bagi daerah lain. Berprogress dalam penanganan Anak Tidak Sekolah yang berhasil turun signifikan. Membangun kolaborasi bersama Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam modernisasi TPS, rehab bangunan SD, Gerakan Sosial Terpadu, serta mendorong UMKM next level. Termasuk berhasil mengawal kesuskesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.

    “Merumuskan sebelas program prioritas, menyusun pondasinya, dan merealisasikannya dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran aparatur menjadi pengalaman tidak terlupakan. Dan belum pernah saya mendapat pengalaman seperti ini selama saya bekerja. Dan Alhamdulillah diberikan amanat sebagai Pj Walikota Malang, sehingga saya bisa mendapat kesempatan berharga ini,” ujar Iwan.

    Jelang akhir massa jabatan sebagai Pj Wali Kota Malang mengingatkan agar semangat kerja sama aparatur dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Karena, hanya dengan komitmen dan inovasi bersama, Kota Malang dapat terus berkembang dan maju.

    “Apa yang telah kita capai bersama, berbagai progress dari 11 Program Prioritas merupakan hasil kolaborasi yang luar biasa. Ini adalah pondasi yang kuat untuk mewujudkan legacy yang berkelanjutan bagi Kota Malang,” ujar Iwan. (luc/but)

  • Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) yang Belum Banyak Diketahui

    Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) yang Belum Banyak Diketahui

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Dalam keterbukaan informasi pada tanggal 4 Februari 2024 lalu, emiten tekstil berkode SRIL itu menyatakan tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholder. 

    “Perseroan [juga] melakukan persiapan dalam pengajuan permohonan kembali,” tulis keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (6/2/2025).

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar. Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. Sehingga, sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat. Versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex, kemudian menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. “Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.”

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Saling Gugat di Pengadilan

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

    Update Pengurusan Pailit 

    Sementara itu, proses kepengurusan kepailitan Sritex masih berlangsung. Tim Kurator Sritex telah melakukan dua kali rapat verifikasi kreditur. Mereka juga dijadwalkan melakukan mediasi dengan manajemen Sritex untuk mencari titik temu mengenai proses kepailitan, apakah berakhir dengan opsi going concern atau penyelesaian. 

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut. “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • Bea Cukai Blokir Ekspor Sritex (SRIL), 1 Kontainer Batal Keluar via Tanjung Emas

    Bea Cukai Blokir Ekspor Sritex (SRIL), 1 Kontainer Batal Keluar via Tanjung Emas

    Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta memblokir ekspor PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Langkah tersebut diambil menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Semarang.

    Sesuai mekanisme yang berlaku, Bea Cukai akan mencabut semua fasilitas fiskal kepada perusahaan yang diputus pailit, termasuk Sritex yang telah pailit sejak tahun lalu.

    Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa usai putusan pailit, Sritex sempat berupaya untuk mengekspor barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Namun, petugas Bea Cukai telah menggagalkan upaya tersebut.

    “Sempat memang kami konfirmasi ke Tanjung Emas, ada satu kontainer yang akan keluar, tetapi sudah dibatalkan dan ditarik kembali oleh perusahaan. Jadi barangnya tidak berhasil keluar,” jelas Megah saat ditemui pada Selasa (4/2/2025).

    Megah menyampaikan bahwa barang tujuan ekspor tersebut dikirim dari Kota Surakarta ke Kota Semarang. Namun, lantaran kasus kepailitan yang menjerat raksasa industri tekstil tersebut, upaya pengiriman ekspor itu dibatalkan.

    Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah melakukan sejumlah mitigasi terkait kepailitan Sritex dan tiga anak perusahaannya.

    Bersama Tim Kurator, Megah menyebut pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat pabrik yang diputus pailit pada 2024 silam. Petugas bea cukai juga disiagakan di tiap-tiap hangar yang berada di empat lokasi pabrik.

    “Untuk ekspor-impor, semuanya melalui sistem dan sudah diblokir. Jadi tidak bisa. Baik dokumen impor maupu ekspor, itu sudah tidak bisa. [Misalnya] dilempar ke anak perusahaan yang lain pun tidak bisa, karena harus ada catatan, darimana bahan baku ini masuk,” jelas Megah.

    Dugaan Aktivitas Ilegal

    Dugaan aktivitas ekspor yang dilakukan manajemen perusahaan Sritex secara ilegal pertama kali dilontarkan oleh Tim Kurator dalam kasus kepailitan. Sejak dinyatakan pailit, pihak debitur masih melakukan aktivitas usahanya sehingga melanggar pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Tim Kurator juga menemukan upaya pengiriman ekspor secara ilegal yang dilakukan pada malam hari. Berbeda dengan keterangan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Tim Kurator menemukan lebih dari satu truk yang membawa muatan ekspor, lengkap dengan segel bea cukai.

    Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, tidak menampik upaya pengiriman ekspor tersebut. “Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal,” ucapnya saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025) lalu.

    Iwan menyebut, upaya ekspor dilakukan perusahaan sebagai usaha untuk bisa memberikan gaji bagi seluruh karyawan Sritex. “Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Harus berjalan dengan normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kami usahakan,” tegasnya.