Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto Dimutasi ke Kemenhut, Siapa Penggantinya?
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto, resmi dimutasi ke
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat dihubungi oleh wartawan.
“Ya, benar ada mutasi Kapolda dan beberapa pejabat utama (PJU) serta Kapolres jajaran di lingkungan Polda Kalteng,” ungkap Erlan melalui aplikasi perpesanan pada Kamis (13/3/2025).
Setelah meninggalkan jabatan Kapolda Kalteng,
Irjen Djoko Poerwanto
akan bertugas sebagai Perwira Tinggi (Pati) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penugasan di Kementerian Kehutanan.
Hal ini tercantum dalam surat telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025.
Posisi Kapolda Kalteng selanjutnya akan diisi oleh
Irjen Pol Iwan Kurniawan
, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Sosial dan Ekonomi (Sahlisosek) Kepala Kepolisian RI.
Erlan menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan hal yang lumrah dalam pengembangan karier personel Polri. “Mutasi dan promosi di lingkungan institusi Polri merupakan hal yang biasa untuk pengembangan karier personel Polri,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Iwan Kurniawan
-
/data/photo/2025/02/10/67a9b4922b587.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto Dimutasi ke Kemenhut, Siapa Penggantinya? Regional 13 Maret 2025
-
/data/photo/2025/03/08/67cc5513d8024.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira… Yogyakarta
3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira…
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (
Sritex
) Sukoharjo,
Iwan Kurniawan
Lukminto alias Wawan, buka suara soal aset Sritex yang akan disewa.
Tanggapan tersebut dilontarkan Wawan setelah mengikuti acara buka bersama (bukber)
eks karyawan Sritex
Sukoharjo di Masjid Agung Baiturrahmah, Sukoharjo, Sabtu (8/3/2025).
“Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex itu,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga berharap kabar akan disewanya aset Sritex bisa terealisasi sehingga bisa bermanfaat untuk para karyawan yang sebelumnya terkena PHK.
“Semoga ini dapat berjalan secara lancar sehingga semua keluarga Sritex bisa kembali lagi bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang eks karyawan Sritex, Sukoharjo, dari Departemen Weaving, Karwi Mardiyanto (45), asal Sukoharjo, juga menginginkan terealisasinya
sewa aset Sritex
oleh sebuah perusahaan.
Menurut dia, kembalinya Sritex beroperasi adalah harapan banyak orang, khususnya bagi mereka yang telah berusia 40 tahun ke atas.
“Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Menerima eks Sritex-eks Sritex. Masalahnya, yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” ucap dia, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, salah seorang kurator, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan berminat menyewa aset
Sritex Sukoharjo
.
Perusahaan yang berminat menyewa aset Sritex semuanya berasal dari Pulau Jawa.
“Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai,” kata dia, Rabu (5/3/2025).
Namun, untuk dapat menentukan perusahaan yang layak menyewa aset tersebut, Tim Kurator membutuhkan bantuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan badan usaha pemberi jasa penilaian aset atau bisnis.
“Terkait dengan jasa sewa ini, ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi, kami sendiri, Tim Kurator, tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal,” ucap dia.
“Kami punya pertanggungjawaban kepada seluruh kreditur,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

UU BUMN Digugat ke MK, Begini Respons Bos Danantara
Bisnis.com, JAKARTA – Belum genap sebulan berlalu, Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun ini materi UU BUMN tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka antara lain Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom.
Dalam catatan Bisnis, keempat orang tersebut tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menggugat BUMN khususnya terkait keberadaan Danantara yang dinilai sudah dinyatakan sebagai publik karena anggarnanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
AAK pun mendorong agar Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Kepala Pelaksana Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria menanggapi isu terkait adanya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU BUMN, khususnya terkait penempatan modal ke Danantara.
Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sehingga patut untuk didengarkan dan dihormati.
Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Saya rasa itu hak konstitusi masyarakat ya. Jadi saya baru denger juga ini. Tapi tentu semua masyarakat, semua warga negara punya hak untuk melakukan proses itu. Ya kami ikuti,” ujarnya kepada wartawan.
Transparansi Danantara
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.
Salah satu klausul yang tercantum dalam beleid tersebut antara lain, rencana untuk membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas atau Oversight and Accountabillity Commitee.
Namun demikian, aturan itu tidak menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi komite tersebut. Pasal 24 ayat 2 PP No.6/2025 hanya menekankan bahwa pembentukan komite nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres.
“Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas diatur dengan Peraturan Presiden.”
Kendati demikian, aturan yang diterbitkan oleh Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, memastikan bahwa anggita Komite Pemantau dan Akuntabilitas akan memperoleh remunerasi.
Sekadar informasi, Prabowo menetapkan entitas investasi representasi pemerintah ini memiliki dua sub holding yakni Perusahaan Induk Investasi yang mengelola keuntungan BUMN dan holding operasional yang mengawasi kinerja perusahaan.
“Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain,” dikutip dari Peraturan Pemerintah bertanggal 24 Februari 2025 itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 Bab XII Peraturan Pemerintah tersebut, diatur tentang Kepala Badan Pelaksana Danantara.
“Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).
Dalam pasal 28, pemerintah memastikan para pengurus Danantara dan pegawainya berhak mendapatkan bantuan hukum jika kebijakan yang diambil dipermasalahkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 28 yang menegaskan bantuan hukum mencakup Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana; Pegawai Badan, Mantan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Mantan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, Mantan Pegawai Badan.
Bantuan hukum ini diberikan jika terdapat tuntutan pidana atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban atau akibat hukum. “Sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik,” tertulis dalam pasal 28.
Selanjutnya, jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap para pejabat Danantara maupun pegawainya diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, maka BPI akan membayarkan ganti rugi dimaksud.
Ganti rugi diberikan mencakup kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
-

Sritex pekerjakan kembali karyawan tawarkan investor sewa aset alat
Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Sritex pekerjakan kembali karyawan tawarkan investor sewa aset alat
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 03 Maret 2025 – 19:25 WIBElshinta.com – Tim Kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor untuk menyewa aset perusahaan, yakni mesin industri guna mempertahankan nilai aset.
Anggota tim kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai agar mempertahankan nilai harta pailit dan menjaga nilai aset.
“Kami sudah dalam proses komunikasi. Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa yang baru,” kata Nurma saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3).
Dalam 2 pekan ke depan, kata Nurma, karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di bawah pengelolaan perusahaan yang baru. Begitu pula dengan skema rekrutmen yang akan dibuka oleh perusahaan penyewa.
Saat ini, tim kurator terus membuka penawaran bagi para investor yang menggeluti bidang tekstil untuk dapat menyewa alat berat milik Sritex.
Menurut dia, opsi penyewaan ini bertujuan agar mesin tekstil tetap beroperasi sehingga dapat mempertahankan nilai harta pailit milik Sritex sampai proses lelang menetapkan pemilik aset berikutnya.
Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak dipakai lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang sebagai pemilik aset yang baru.
“Sudah dengan investor yang baru. Kami tidak tahu PT apa nanti yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma.
Di sisi lain, tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam pendaftaran tagihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan bahwa karyawan PT Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.
Menurut dia, terdapat sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut.
Sumber : Antara
-

Akhir Kejayaan Sritex, Bangkrut, Aset Dilelang untuk Bayar Utang
Bisnis.com, JAKARTA — Tim kurator akan akan melelang aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex dan ketiga anak yang telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sritex sebelumnya telah diputus pailit pada Oktober 2024. Putusan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap alias inkrah di tingkat kasasi dua bulan kemudian atau Desember 2024.
Sebelum akhirnya dinyatakan dalam keadaan insolvensi alias bangkrut Sritex sejatinya telah beberapa kali menggelar rapat kreditur dengan tim kurator. Kedua belah pihak bahkan diberi waktu 21 hari untuk melakukan mediasi. Namun, tidak ada titik temu.
Tanggal 26 Februari 2025 lalu, kurator melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap lebih dari 10.000 pekerja Sritex. Ada banyak alasan. Salah satunya adalah untuk menjaga aset dan supaya harta kepailitan tidak tergerus.
Adapun, pihak kurator kemudian mengambil langkah pemberesan. Langkah itu telah disetujui oleh kreditur dan debitur. Seluruh harta pailit Sritex alias SRIL akan dilelang dan hasilnya digunakan membayar kewajiban kepada para kreditur.
“Pemberesan melalui penjualan harta pailit akan segera dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap harta pailit terdaftar melalui Kantor Jasa Penilai Publik dan melakukan penjualan melalui lelang di muka umum,” tulis tim Kurator yang dikutip, Senin (4/3/2025).
Kurator menjamin akan sangat terbuka dalam proses pengurusan pemberesan harta palit dengan melakukan penjualan aset secara terintegrasi maupun parsial.
Selain itu, sebelum aset laku terjual
untuk merawat harta pailit, mereka membuka opsi untuk menyewakan pabrik dan mesin serta bisa memperkerjakan karyawan yang telah di PHK saat ini oleh penyewa.“Hal ini dilakukan demi menjaga agar harta pailit tidak terbengkalai dan tetap terjaga perawatannya sembari menunggu proses lelang serta dapat memberikan pekerjaan baru bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK, oleh karena itu Tim Kurator terbuka terhadap para investor untuk berkomunikasi.”
Alasan Going Concern Gagal
Dalam penjelasan resminya, kurator juga mengemukakan tentang alasan gagalnya mengambil opsi keberlanjutan usaha alias going concern.
Menurut kurator, opsi itu tidak memungkinkan dikarenakan working capital (Modal Kerja) tidak ada dan
pemasukan terbatas serta biaya lain seperti tagihan listrik per bulan serta beban karyawan yang terlalu tinggi tidak dapat ditutup dengan jalannya usaha debitur sehingga berpotensi akan merugikan harta pailit.Adapun, tim Kurator dengan debitur pailit untuk penyelesaian proses kepailitan PT
Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya adalah dengan cara pemberesan melalui penjualan aset-aset milik para debitur pailit.“Bahwa akhirnya pada tanggal 26 Februari 2025 didapatkan suatu keputusan berat yaitu untuk melakukan PHK kepada seluruh karyawan debitur pailit karena skema Going Concern tidak memungkinkan dilaksanakan dan akan semakin merugikan Harta pailit.”
Total Utang Sritex
Bisnis mencatat bahwa total tagihan kreditur yang diberikan kepada tim kurator Sritex mencapai Rp35,7 triliun. Namun demikian, setelah proses verifikasi, jumlah tagihan yang diakui oleh kurator Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Sementara yang tidak diakui sebanyak Rp4,3 triliun.
Adapun dari jumlah Rp29,8 triliun tersebut, mayoritas tagihan berasal dari kreditur konkuren atau yang tidak memiliki hak istimewa dalam pelunasan piutang, senilai Rp28,3 triliun.
Kemudian kreditur separaris atau yang memiliki hak jaminan kebendaan atas piutangnya senilai Rp919,7 miliar. Sedangkan kreditur atau kreditur yang memiliki hak istimewa misalnya pajak dan bea cukai, senilai Rp619,5 miliar.
Berdasarkan posisi laporan keuangan kuartal III/2024, SRIL mencatatkan total aset sebesar US$594,01 juta atau susut 8,47% dari posisi total aset yang berakhir 31 Desember 2023.
SRIL melaporkan total aset lancar sebesar US$167,24 juta dan total aset tidak lancar mencapai US$426,76 juta.
Di sisi lain, total liabilitas SRIL sampai September 2024 naik ke level US$1,61 miliar, yang berasal dari liabilitas jangka panjang sebesar US$1,48 miliar dan liabilitas jangka pendek sebesar US$133,84 juta.
Adapun, SRIL mencatatkan kerugian sebesar US$66,04 juta pada periode 9 bulanan 2024. Posisi rugi itu cenderung berkurang dua kali lipat dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya yang sempat minus US$155,2 juta.
Pernyataan Sritex
Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berterima kasih kepada karyawannya yang kini terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK massal.
“Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan dilansir dari Antara.
Iwan menuturkan bahwa terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” katanya.
Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir. Dia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.
Selain itu, dia juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.
-

Shri Garden: Makam HM Lukminto Pendiri PT Sritex, Sosok Inspiratif di Dunia Tekstil – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – HM Lukminto, pendiri PT Sritex, dimakamkan di Shri Garden, sebuah area pemakaman keluarga yang terletak di Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah.
Makam Lukminto dan istrinya, Susyana, terletak di kompleks pemakaman yang sejuk dan dikelilingi oleh pepohonan hijau, menciptakan suasana tenang.
Lukminto meninggal dunia pada 5 Februari 2014 dan dimakamkan pada 16 Februari 2014.
Sementara itu, istri beliau, Susyana, meninggal dunia pada 20 Agustus 2022 dan dimakamkan pada 27 Agustus 2022.
Sumber Tribunnews mengungkapkan Shri Garden sendiri mulai dibangun pada 2008 oleh keluarga Lukminto dan memiliki luas sekitar 8 hektar.
Lokasi pemakaman ini berdekatan dengan Taman Memorial Delingan.
Untuk mencapai Shri Garden, diperlukan waktu perjalanan sekitar 20 menit dari pusat Kabupaten Karanganyar atau sekitar satu jam dari Kota Solo.
MAKAM KELUARGA LUKMINTO – Lokasi makam pendiri PT Sritex, H.M. Lukminto di Shri Garden, Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (2/3/2025). Area seluas 8 hektare itu diperuntukkan sebagai makam keluarga Lukminto. (Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)
Apa yang Ada di Shri Garden?
Sebelum memasuki Shri Garden, terdapat sebuah batu besar yang bertuliskan “SHRI GARDEN”.
Pintu masuknya berupa pagar besar berwarna silver yang dilengkapi dengan pos keamanan di sebelah kanan.
Area ini hanya diperuntukkan bagi keluarga, sehingga akses masuk bagi orang lain tanpa izin pihak keluarga dilarang.
Dari luar pagar, terlihat kolam dan bangunan beratap hijau dengan struktur arsitektur bergaya Tionghoa.
HM Lukminto dan Perjalanan Bisnisnya
HM Lukminto adalah sosok yang sangat dikenal dalam industri tekstil di Indonesia.
PT Sritex yang ia dirikan di Sukoharjo, Jawa Tengah, kini menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, dikenal luas sebagai pemasok seragam militer untuk 35 negara di berbagai belahan dunia.
Sritex lahir dari kerja keras Lukminto yang dimulai pada tahun 1966.
Awalnya, ia mengoperasikan sebuah usaha perdagangan tradisional yang bernama UD Sri Redjeki di Pasar Klewer, Solo.
Pada tahun 1968, ia membuka pabrik cetak pertamanya yang memproduksi kain berwarna dan putih di Solo.
Bersama istrinya, Susyana, yang dinikahi pada 26 Oktober 1969, mereka membangun usaha ini bersama dan memperluasnya hingga mencapai kesuksesan.
HM Lukminto dan Susyana dikaruniai lima anak:
Vonny Imelda, Iwan Setiawan, Lenny Imelda, Iwan Kurniawan, dan Margaret Imelda.
Menurut data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kelima anaknya memiliki saham di PT Sritex.
Apa yang Terjadi Setelah Kepergian HM Lukminto?
Setelah kepergian HM Lukminto pada 5 Februari 2014, kepemimpinan perusahaan beralih kepada Iwan Setiawan Lukminto, anak pertama dari pasangan tersebut.
Di bawah kepemimpinannya, Sritex meraih berbagai penghargaan, termasuk Businessman of the Year dari Forbes Indonesia dan Entrepreneur of the Year dari Ernst & Young.
Namun, sayangnya, pada 13 Februari 2025, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 10 ribu karyawan.
Iwan Kurniawan Lukminto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama, menyatakan kesedihan mendalam atas penutupan permanen perusahaan yang telah beroperasi selama 58 tahun.
Mengapa Sritex Dinilai Pailit?
Putusan pailit tersebut disebabkan oleh tuntutan dari salah satu vendor, PT Indo Bharat Rayon, terkait utang yang belum terbayarkan.
Sebelum penutupan, Sritex dan beberapa afiliasinya dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap vendor tersebut.
PT Sritex telah gulung tikar per Sabtu (1/3/2025).
Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang.
Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), mengungkapkan kesedihan mendalam setelah penutupan permanen Sritex tersebut.
Apalagi dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya.
“Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex). Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical.”
“Di mana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya,” terang Wawan, Jumat (28/2/2025).
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-
/data/photo/2025/02/28/67c1ad8fd81ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Pernyataan Bos Sritex Usai Bangkrut dan PHK 12.000 Karyawan Regional
Pernyataan Bos Sritex Usai Bangkrut dan PHK 12.000 Karyawan
Editor
KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan apresiasinya terhadap loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah berkontribusi dalam membangun perusahaan tekstil tersebut.
“Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” kata Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025), dikutip dari
Antara
.
Ia mengungkapkan bahwa akibat kepailitan, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.
Secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan dari Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.
“Kami merasa berduka, namun tetap harus memberikan semangat,” tambahnya.
Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, ia memastikan bahwa hak-hak para karyawan akan tetap dikawal hingga terpenuhi.
Sementara, Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari prosedur administratif agar para buruh dapat segera mencari pekerjaan baru.
“Oleh karena itu, kami memfasilitasi mereka dengan menghadirkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor dinas atau BPJS,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan akan menjadi prioritas dalam daftar tagihan utang perusahaan.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur terkait kepailitan PT Sritex, diputuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern) dan akan segera dilakukan proses penyelesaian utang sesuai dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sritex Perusahaan Tekstil yang Berdiri Era Soekarno, Tumbang saat Pemerintahan Prabowo – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup seluruh produksinya pada 1 Maret 2025, seiring menumpuknya utang yang dimiliki perseroan dan tak mampu membayarnya.
Diketahui, Sritex yang merupakan perusahaan tekstil berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto dengan nama awal UD Sri Redjeki.
Era tersebut, pemerintahan Indonesia masih dipimpin Presiden Soekarno.
Perusahaan ini berawal dari usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo.
Pada tahun 1978, Sritex resmi berbentuk perseroan terbatas (PT) dan mulai berkembang pesat di industri tekstil Indonesia.
Pada tahun 1992, PT Sritex mengintegrasikan empat lini produksinya, pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan garmen ke dalam satu lokasi pabrik yang diresmikan oleh Presiden Soeharto.
Keberhasilan perusahaan semakin terlihat pada tahun 1994 ketika PT Sritex mendapat kepercayaan dari NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman untuk memproduksi seragam militer.
Selain itu, perusahaan ini juga melayani pesanan dari berbagai negara seperti Inggris, Papua Nugini, serta merek-merek fashion terkenal seperti Guess dan H&M.
Meski menghadapi krisis moneter 1998 yang mengguncang Indonesia, PT Sritex mampu bertahan dan bahkan mengalami pertumbuhan yang luar biasa, hingga delapan kali lipat pada awal 2000-an.
Pada tahun 2013, PT Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL, menjadi salah satu pemain utama di pasar saham Indonesia.
Seiring dengan keberhasilannya di industri tekstil, PT Sritex juga melakukan ekspansi ke sektor lainnya.
SRITEX TUTUP – Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan (HO/dok Sritex)
Pada 2000-an, perusahaan ini memasuki bisnis serat rayon melalui PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo, yang memiliki kapasitas produksi hingga 90 ribu ton per tahun.
Namun, perusahaan sempat menghadapi masalah lingkungan akibat limbah cair pabrik yang mengganggu warga sekitar.
Selain itu, PT Sritex juga melakukan diversifikasi ke industri tambang dengan mendirikan Ultra Tech Mining Indonesia, yang mengelola pabrik batu gamping di Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah hampir enam dekade beroperasi, perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan industri tekstil Indonesia ini menghadapi tantangan besar.
Kejatuhan PT Sritex menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi ribuan pekerjanya, tetapi juga bagi dunia bisnis dan manufaktur Indonesia secara keseluruhan.
Tutup Permanen
Sritex menutup seluruh pabriknya secara permanen per Sabtu (1/3/2025) dan PHK seluruh karyawan.
Atas penutupan operasional Sritex, lesedihan mendalam dirasakan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
“Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex). Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical. Dimana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya,” terang Wawan, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, ia juga menyebut akan istirahat terlebih dahulu setelah PT Sritex resmi ditutup.
“Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,”paparnya.
Saat disinggung soal Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan beberapa waktu lalu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Wawan mengaku belum mengirim surat PK tersebut.
“Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya,” tandasnya
Utang Sritex
Sritex pailit karena harus menanggung utang pokok plus bunga yang besar, sementara pendapatannya seret.
Jika dirinci, utang jumbo yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dollar AS, dan utang jangka panjang 1,46 miliar dollar AS.
Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai 809,99 juta dollar AS, lalu disusul utang obligasi sebesar 375 juta dollar AS.
Kondisi keuangan Sritex semakin terpuruk, lantaran utang yang menumpuk ditambah dengan penjualan perusahaan yang lesu, mengutip Kompas.com.
Masih merujuk pada laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,729 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.
Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS.
Artinya, uang yang masuk dari penjualan tekstil tak mampu menutupi ongkos produksinya.
Kerugian Sritex juga tercatat hingga triliunan.
Pada 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.
Lantas sepanjang semester pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.

