Tag: Ivan Yustiavandana

  • Pria Ini Kepepet Mau Narik Uang di ATM, Ternyata Gak Bisa, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari

    Pria Ini Kepepet Mau Narik Uang di ATM, Ternyata Gak Bisa, Jawaban Orang Bank Dibekukan Tunggu 20 Hari

    GELORA.CO – Keluhan seorang pria ini sungguh membuat siapa pun yang mendengarnya gregetan.

    Siapa yang tak ikhlas jika saat kita mau ambil uang di rekening milik sendiri, tiba-tiba tak bisa.

    Alhasil, pria ini pun mengeluhkan dan curhat lewat video yang diunggah di akun X Like This, dikutip pada Selasa (29/7).

    Menurut penuturan pria ini ternyata apa yang dilihatnya berseliweran di TikTok soal rekening dibekukan, benar adanya.

    Dan apesnya, rekening milik dirinya termasuk yang ikut dibekukan.

    “Guys ternyata bener ya, berita yang selama ini sliweran di TikTok-TikTok tentang peraturan pemerintah sekarang,” ujar pria ini.

    “Rekening siapa yang tidak ada aktvitas terdeteksi sebagai rekening yang mencurigakan apalah, cuma ada uang masuk uang masuk,” katanya.

    “Lah saya juga, jadi saya barusan saja ke bank mau narik uang dan ternyata gak bisa,” katanya dengan sikap yang terlihat santai.

    “Hehehe setelah saya tanya pegawai banknya untuk sementara akun dibekukan selama 20 hari,” sambung pria tersebut.

    Menurut pria itu, rekening miliknya dibekukan karena terdeteksi tak aktif.

    “Itu tadi adanya aktivitas yang mencurigakan, cuma ada uang masuk, uang masuk, aku bilang kok bisa begitu kak (pegawai bank),” ujarnya.

    Dan jawaban pegawai bank tersebut karena sudah ada peraturan pemerintah.

    “Jadi untuk itu tunggu aja sementara sabar, suruh sabar sih kita sementara kita ini kepepet banget, mau beli kebutuhan sehari-hari gitu kok susah banget peraturan pemerintah,” sesal pria tersebut.

    “Bener-bener ya nyusahin,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa penghentian atau blokir sementara terhadap rekening dormant/pasif yang dimiliki masyarakat bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.

    “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan, dari Jakarta, Minggu.

    Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

    Oleh sebab itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

    “Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

    Selain itu, Ivan mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.

    “Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK.

    Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.***

  • PPATK Blokir 140.000 Rekening yang Nganggur Selama 10 Tahun

    PPATK Blokir 140.000 Rekening yang Nganggur Selama 10 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak140.000 rekening dormant yang tidak dipakai selama 10 tahun terakhir.

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengungkap bahwa temuan lebih dari 140.000 rekening dormant mencapai angka Rp428,6 miliar. 

    “PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormanthingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00,” ujar Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Nasir menekankan bahwa hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa data nasabah pada ratusan ribu rekening dormant itu disebut tidak pernah mengalami pembaruan data. Hal itu dikhawatirkan membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

    Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. 

    Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Natsir. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Klarifikasi PPATK Soal Blokir Rekening ‘Tidur’, Cegah Transaksi Narkotika hingga Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan alasan di balik penghentian sementara transaksi pada rekening perbankan yang dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

    Sebagaimana diketahui, lembaga intelijen keuangan itu sempat memberlakukan penghentian transaksi di rekening dormant pada Mei 2025. 

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut langkah yang diambil oleh lembaganya itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Dia menyebut rekening-rekening tidur yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan. 

    Selain itu, Natsir menyebut lembaganya menemukan dari hasil analisis bahwa dalam lima tahun terakhir maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya. 

    “Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” terang Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025). 

    Natsir lalu menyebut analisis PPATK turut menemukan, dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan update data nasabah). 

    Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank. 

    Berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp. 428.612.372.321.

    Natsir mengatakan, data-data nasabah pada pemilik rekening dormant itu tidak diperbaharui sehingga membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

    Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

    Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. 

    “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujar Natsir. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

    Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.

    Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.

    “Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayaan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.

    “Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.

    Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

    “Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

    Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online. 

    Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. 

    “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.

  • PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    PPATK hentikan sementara rekening pasif, ini cara mengaktifkannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 28 Juli 2025 – 16:24 WIB

    Elshinta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan, namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

    Dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.

    Rekening ini bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak digunakan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

    – Nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem

    – Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank

    – Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review. Sehingga, total estimasi waktu 20 hari kerja

    – Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.

    Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

    Sumber : Antara

  • Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3

    Uang di Rekening Tiba-tiba Diblokir? PPATK Buka Suara – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).

    Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

     

  • 15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti Megapolitan 27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 15.033 warga penerima bantuan sosial (bansos) di DKI tercatat sebagai pemain
    judi online
    sepanjang tahun 2024.
    Ia sudah menugaskan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti data tersebut.
    “Jadi saya sudah meminta Kepala Dinas Kominfo untuk mendalami. Karena bagaimanapun kan ini baru ditemukan, dan ini memang permintaan Pemerintah Jakarta kepada PPATK,” kata Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Menurut dia, masalah judi online adalah musuh bersama yang harus ditangani secara tegas.
    Temuan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem verifikasi penerima bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.
    Ia pun menegaskan sikap keras terhadap praktik judi online.
    “Artinya memang harus dilakukan perbaikan untuk itu. Dan kalau saya, sebenarnya untuk urusan
    judol
    ini kita keras aja. Tutup aja semuanya,” tegas dia.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, 602.419 warga Jakarta terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024.
    Dalam periode itu, PPATK mencatat ada 17,5 juta transaksi judi online yang dilakukan oleh warga Jakarta, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,12 triliun.
    “Di DKI Jakarta saja, 600.000 lebih pemain judi online. Angkanya itu untuk deposit saja lebih dari Rp 3 triliun,” kata Ivan saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/7/2025).
    Dari total 600.000 lebih pemain judi online itu, terdapat 15.033 nama yang tercatat sebagai penerima bansos Pemprov Jakarta pada tahun yang sama.
    Mereka terlibat dalam 397.000 kali transaksi judi online dengan total nominal mencapai Rp 67 miliar sepanjang 2024.
    Ivan mengatakan, data tersebut sudah dianalisis berdasarkan pelacakan rekening dan sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
    PPATK juga menyerahkan temuan ini kepada pihak Pemprov Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan sosial ke depan.
    Temuan ini menambah panjang daftar kekhawatiran pemerintah pusat maupun daerah terhadap maraknya judi online.
    PPATK bahkan menyebut fenomena tersebut telah menjadi ancaman sosial yang sistemik dan tidak mengenal batas usia maupun status sosial.

    Judi online
    ini bukan lagi cuma perilaku menyimpang di dunia maya, tapi sudah jadi ancaman nyata,” ujar Ivan.
    PPATK sebelumnya juga merinci bahwa secara nasional terdapat lebih dari 3 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam judi online, dengan transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah dalam setahun terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Begini Nasib Penerima Bansos Usai Ditemukan 500 Ribu NIK Aktif Main Judol, Terlibat Korupsi dan Terorisme

    Begini Nasib Penerima Bansos Usai Ditemukan 500 Ribu NIK Aktif Main Judol, Terlibat Korupsi dan Terorisme

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024 mencengangkan banyak pihak.

    Tak tanggung-tanggung, total transaksi mencapai Rp 957 miliar. Lebih mencengangkan, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, serta sejumlah NIK terkait tindak pidana korupsi.

    Temuan ini berasal dari uji cepat yang dilakukan PPATK terhadap data NIK penerima bansos dengan data pemain judol hingga 2024.

    “Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.

    “Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” kata Abidin dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025)

    Abidin mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.

    “Komisi VII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” katanya.

  • PPATK Minta Tambah Anggaran 2026 Jadi Rp 1,19 Triliun

    PPATK Minta Tambah Anggaran 2026 Jadi Rp 1,19 Triliun

    PPATK mengusulkan tambahan anggaran menjadi Rp 1,19 triliun untuk tahun anggaran 2026.

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja pegawai operasional sebesar Rp 176,2 miliar dan belanja barang Rp 22,8 miliar.

    Ivan menyebut pihaknya masih kekurangan dana sebesar Rp 208,1 miliar pada tahun 2025.

  • 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

    571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan 571 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi digunakan untuk judi online. Selain judi online, penerima bansos tersebut juga terindikasi korupsi hingga pendanaan terorisme.

    Ivan mengatakan saat ini PPATK melakukan pendalaman berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial.