Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan menuai sejumlah kritik dari masyarakat.
Warga yang ditemui
Kompas.com
mengaku merasa dirugikan karena rekening mereka yang jarang dipakai justru diblokir tanpa pemberitahuan.
“Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai untuk simpan uang saja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” kata Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, saat ditemui di kawasan Dukuh Atas, Kamis (31/7/2025).
Azahra mengaku sengaja menggunakan salah satu rekening bank miliknya sebagai tempat menyimpan dana darurat.
Karena itu, ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting.
“Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” ujarnya.
“Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu? Kan rekening itu bisa aja penting buat kami, walau jarang dipakai,” lanjut Anggis.
Senada dengan Azahra, Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi, juga merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak oleh pihak bank berdasarkan instruksi PPATK.
Menurut dia, tidak semua orang punya waktu untuk mengurus pemblokiran langsung ke bank, apalagi dengan jadwal kerja yang padat.
“Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” kata Anggis.
Anggis menilai kebijakan ini juga mempersulit dirinya sebagai nasabah, meski jarang menggunakan rekening bank untuk bertransaksi.
“Saya sudah coba ke bank, dan memang beberapa orang juga cerita hal yang sama. Cuma pikir aja masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” tutur dia.
“Seharusnya kalau uang di rekening sampai miliaran kan mencurigakan tuh, baru diblokir. Aneh memang pemerintah ini,” lanjutnya.
Sementara Fiky (21), seorang mahasiswa yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengalami hal serupa.
Ia mengatakan rekening miliknya baru digunakan kembali setelah lama tidak aktif, namun tetap diblokir.
“Baru isi saldo beberapa hari lalu, pas dicek malah enggak bisa dipakai. Saya kira ada masalah teknis, ternyata banyak yang ngalamin juga pas saya cari tahu di berita dan TikTok,” ujar Fiky.
Menurut Fiky, pemblokiran ini menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, terutama mahasiswa yang baru mulai aktif menggunakan layanan perbankan.
“Kaya saya kan mahasiswa, kadang memang belum ada pemasukan dan jarang juga dapat uang yang ditransfer ke rekening,” tutur dia.
Ketiga warga yang ditemui sepakat bahwa seharusnya ada pemberitahuan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran dilakukan.
Mereka menyayangkan pendekatan yang dianggap sepihak ini.
PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
dormant
) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap
kejahatan keuangan
.
PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.
PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama.
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ivan Yustiavandana
-

Kolaborasi DANA dan PPATK Menjaga Ekosistem Keuangan Digital
Jakarta: Kemajuan teknologi keuangan yang awalnya bertujuan mempermudah hidup kini menghadapi tantangan serius akibat penyalahgunaan, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol). Salah satu alat yang paling sering disalahgunakan adalah dompet digital.
PPATK mencatat potensi perputaran uang dari judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Selain berdampak hukum, fenomena ini juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas.
Menanggapi hal ini, DANA dan PPATK meluncurkan inisiatif “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.” Program ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, asosiasi, hingga media.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa penanganan judi online membutuhkan strategi lintas sektor yang lebih canggih. Ia mengapresiasi langkah proaktif DANA dalam melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS) secara berkelanjutan.
“Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tandas Ivan.
Sementara itu, CEO DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan komitmennya untuk menciptakan solusi jangka panjang guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dengan memperkuat sistem FDS dan edukasi publik. Ia menyebut bahwa kolaborasi lintas lembaga terbukti efektif, terlihat dari menurunnya laporan akun dan situs terkait judi online.
Dukungan juga datang dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, yang mencatat penurunan aktivitas judi online di platform DANA.“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah yang telah diambil, dimana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen,” tegas Alexander Sabar.
Dari sisi teknologi, DANA juga melengkapi aplikasinya dengan fitur Smart Friction untuk mengintersepsi transaksi ke akun yang terindikasi ilegal. Selain itu, sejak 2020, lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial telah dilaporkan ke Komdigi, bersama ratusan ribu akun pengguna yang terlibat dalam aktivitas serupa.
Melalui sinergi antara pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lain, upaya menjaga ekosistem keuangan digital Indonesia dari ancaman judi online kini makin kuat dan sistematis.
Jakarta: Kemajuan teknologi keuangan yang awalnya bertujuan mempermudah hidup kini menghadapi tantangan serius akibat penyalahgunaan, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi online (judol). Salah satu alat yang paling sering disalahgunakan adalah dompet digital.
PPATK mencatat potensi perputaran uang dari judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025. Selain berdampak hukum, fenomena ini juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang luas.
Menanggapi hal ini, DANA dan PPATK meluncurkan inisiatif “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital.” Program ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, asosiasi, hingga media.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa penanganan judi online membutuhkan strategi lintas sektor yang lebih canggih. Ia mengapresiasi langkah proaktif DANA dalam melaporkan transaksi mencurigakan dan mengembangkan sistem deteksi penipuan (Fraud Detection System/FDS) secara berkelanjutan.
“Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tandas Ivan.
Sementara itu, CEO DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan komitmennya untuk menciptakan solusi jangka panjang guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dengan memperkuat sistem FDS dan edukasi publik. Ia menyebut bahwa kolaborasi lintas lembaga terbukti efektif, terlihat dari menurunnya laporan akun dan situs terkait judi online.
Dukungan juga datang dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, yang mencatat penurunan aktivitas judi online di platform DANA.“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah yang telah diambil, dimana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen,” tegas Alexander Sabar.
Dari sisi teknologi, DANA juga melengkapi aplikasinya dengan fitur Smart Friction untuk mengintersepsi transaksi ke akun yang terindikasi ilegal. Selain itu, sejak 2020, lebih dari 39 ribu situs dan akun media sosial telah dilaporkan ke Komdigi, bersama ratusan ribu akun pengguna yang terlibat dalam aktivitas serupa.
Melalui sinergi antara pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan lain, upaya menjaga ekosistem keuangan digital Indonesia dari ancaman judi online kini makin kuat dan sistematis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(PRI)
-
/data/photo/2025/07/28/68870708036fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak Megapolitan
Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.
Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.
Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.
Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.
Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
“Gue coba tanya ke
customer service
bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.
“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.
Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.
Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.
“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” ucap Reza.
PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
dormant
) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi
online
, dan pencucian uang.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi
online
.
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

PPATK dan DANA Kerja Sama Deteksi Transaksi Judi Online, Depo Bakal Ketahuan
Bisnis.com, JAKARTA — PPATK menggandeng layanan dompet digital DANA untuk mencegah transaksi judi online yang perputaran uangnya diprediksi mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menilai bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas judi online di Indonesia, tetapi harus bersinergi antara regulator dan pelaku industri layanan dompet digital serta lintas sektoral.
Ivan berpandangan bahwa judi online itu tidak hanya membuka keran tindak pidana bagi pelakunya tetapi juga bisa memberikan dampak negatif secara sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System [FDS],” tuturnya di sela-sela acara Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital yang digelar di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ivan optimistis kerja sama yang dilakukan PPATK dan DANA bisa mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi keuangan digital.
“Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menambahkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya juga telah berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.
“Kami terus memperkuat Fraud Detection System dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” ujarnya.
Vince juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci. Hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online.
Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyambut baik. Dia menambahkan bahwa DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.
“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%,” tutur Alexander.
Dia menambahkan selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.
Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.
-

Kepala PPATK Rapat dengan Prabowo di Istana, Gara-gara Blokir Rekening Dormant?
Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri rapat bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ivan terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengaku dipanggil Presiden untuk menghadiri rapat. Namun, dia tak mengungkap apa yang akan dibahas bersama dengan Kepala Negara.
“Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan sembari berjalan masuk ke ruangan rapat, Rabu (30/7/2025).
Sekitar dua jam setelahnya, Ivan terlihat keluar setelah menyelesaikan rapat bersama dengan Presiden pada pukul 19.04 WIB. Namun, dia tetap tak mau membeberkan apa hasil pertemuannya dengan Prabowo.
Ivan hanya mengaku ada banyak hal yang dibahas dengan Presiden. Namun, dia mengarahkan agar pertanyaan terkait dengan rapat bersama Presiden sore ini disampaikan Ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Saat ditanya apabila pertemuan itu juga membahas soal rekening tidur atau dormant yang belakangan ini dibicarakan, Ivan tetap enggan menjawab.
“Tanya beliau [Mensesneg dan Seskab] ya,” ujar Ivan.
Untuk diketahui, PPATK sebelumnya menyampaikan bahwa rekening dormant selama tiga bulan berpotensi untuk diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening dormant dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana.
Penyalahgunaan Rekening Dormant
Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant.
Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana.
“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal.
Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran.
Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar.
-

Usai Rapat di Istana, Bos PPATK Irit Bicara soal Blokir Rekening Nganggur
Jakarta –
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana irit bicara soal pemblokiran rekening dormant alias rekening nganggur. Ivan sebelumnya ikut rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025)
Selain Ivan, hadir pula pejabat Bank Indonesia, Kejaksaaan Agung, hingga Kepolisian. Usai rapat, Ivan enggan memberikan penjelasan, termasuk soal pemblokiran rekening.
“Nggak nggak sampai ke sana. Kita sudah bikin press release ya,” sebut Ivan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
PPATK sebelumnya mengumumkan telah menemukan 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant selama lebih dari 10 tahun. Adapun nilainya mencapai Rp 428 miliar.
Rekening nganggur ini berpotensi dihentikan sementara transaksinya agar tak disalahgunakan. Menurut PPATK, rekening dormant bisa menjadi celah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya.
(hal/hns)
-
/data/photo/2025/07/30/6889c7b2a2e35.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir Nasional
Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden
Prabowo Subianto
memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Ivan Yustiavandana
dan Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo
di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo.
“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan ke awak media.
Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir
rekening dormant
atau rekening tidak aktif.
PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rekening Nasabah 3 Bulan Tidak Aktif Diblokir PPTK, Menko Polkam Pastikan Dananya Aman
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, disitat Antara.
Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.
Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata BG.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, di Jakarta, Minggu 18 Mei.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
-

PPATK Ungkap Ada Jutaan Rekening Nganggur, Sebagian Sudah Diblokir
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jutaan rekening yang dinyatakan menganggur atau dormant sebagaimana dilaporkan oleh pihak perbankan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut jumlah data rekening dormant itu diserahkan ke lembaganya langsung dari pihak perbankan.
Natsir menyebut bahwa terhadap rekening ‘tidur’ itu telah dilakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran. Akan tetapi, dia tidak memerinci berapa jumlah yang sudah diblokir PPATK.
“Jumlahnya saya enggak hafal dan enggak pegang juga datanya,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025).
Kendati demikian, Natsir menyebut dari jutaan rekening yang ditemukan dormant itu, lebih dari separuhnya sudah diaktifkan kembali. Proses reaktivasi rekening itu masih berlangsung sampai dengan saat ini.
“Sekarang terus berproses untuk aktifasi lagi sepanjang ada pemiliknya dan melakukan konfirmasi,” jelasnya.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan per Februari 2025, PPATK pada Mei 2025 memblokir sebanyak lebih dari 140.000 rekening dormant.
Rekening-rekening itu, kata Natsir, sudah tidak melakukan transaksi lebih dari 10 tahun lamanya dan mengendapkan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar.
Rekening-rekening itu tidak digunakan untuk transaksi dan datanya tidak diperbaharui. Kini, rekening-rekening dimaksud sedang dianalisis oleh PPATK dan sebagian ada yang direaktivasi kembali sesuai dengan konfirmasi pemilik rekening.
Menurut Natsir, rekening-rekening menganggur itu rentang disalahgunakan untum keperluan menyimpan dana-dana pencucian uang dari hasil tindak pidana. Mulai dari narkotika hingga korupsi. Dia memastikan apabila indikasi itu ditemukan pada rekening dormant tersebut, akan langsung diserahkan ke penegak hukum.
“Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analalisis, kemudian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya.
Temuan PPATK Soal Rekening Nganggur
Terdapat tiga bentuk penyimpangan rekening dormant yang ditemukan PPATK. Pertama, 150.000 rekening diduga pernah dialiri dana ilegal sebelum dinyatakan dormant. Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening perbankan yang dianalisis berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sebanyak 150.000 di antaranya adalah rekening tidak aktif atau dormant, yang sebelumnya digunakan untuk tindak pidana.
“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150.000 rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant,” jelas Natsir secara terpisah melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Dari 150.000 rekening nominee itu, PPATK turut menemukan bahwa lebih dari 50.000 di antaranya tidak ada aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk transaksi dana ilegal.
Kedua, rekening dormant penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga intelijen keuangan itu menemukan bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, sehingga menunjukkan indikasi penyaluran belum tepat sasaran. Ketiga, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang menganggur alias dormant. Total dana di rekening itu Rp500 miliar.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
Hinca berujar, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Itu sudah dibicarakan lama,” ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online.
Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali. “Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah,” ujarnya.
-

Duit Haram hingga Dana Bansos
Jakarta –
Rekening dormant atau rekening milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun lebih dari tiga bulan akan diblokir. Hal ini dilakukan menanggapi maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan
tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.
“Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.
Untuk itu, PPATK memutuskan akan mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.
“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi – uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” tegasnya.
Ada Dana Bansos
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos yang mengalir ke rekening tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan hanya mengendap.
“PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap,” kata Ivan.
Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.
“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” imbuhnya.
Tonton juga video “Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?” di sini:
(acd/acd)
/data/photo/2025/07/29/68883439b4c0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)